Diduga Menikah Siri Tanpa Izin Istri, Kades Soro Barat Terancam Pidana Kejahatan Dalam Perkawinan, Kadis PMPD, Akan Berikan Pembinaan

Foto, Ilustrasi Poligami.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB, Menindak Lanjuti terkait dugaan Kepala Desa Soro Barat yang menikah siri dengan seorang wanita berinisial SRN’ warganya sendiri, tanpa sepengetahuan atau seijin Istri Pertama, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Rabu, (18/09/24), minggu lalu.

 

Karena diduga bertentangan kitab undang-undang Hukum Pidana pasal 284, yang berbunyi Jika suami menikah lagi tanpa izin istri, maka seorang suami dapat dijerat dengan pidana perzinahan.

 

Serta dapat dijerat dengan pidana tentang kejahatan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 279 dan Pasal 280 kitab undang-undang hukum pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMPD Dompu, Agus Salim, S.Sos, menjelaskan bahwa terkait aturan Desa, itu Lex specialis, turunannya, ada pada PP 43, dan banyak Permendagri

 

Dalam aturan tersebut tidak ditentukan larangan kepala Desa untuk melakukan pernikahan siri atau berpoligami

 

“Menikah 2 kali, di PP manapun tidak ada larangan untuk itu, kita pegawai negeri juga tidak dilarang nikah 2 kali,” Terang Kadis, Saat dikonfirmasi awak media di Kantor PMPD Dompu, Senin, 23/09/24.

 

Akan tetapi harus ada alasan yaitu disetujui oleh istri pertama dan persyaratan lainnya, kecuali alasannya Istri Pertama penyakitnya bertahunan, tidak bisa memberikan keturunan dsb, itu termuat dalam PP 45, 10.

 

“Tidak ada yang melarang orang berpoligami, cuman harus ada syaratnya, begitupun kepala Desa, karena memang urusan nikah dalam hukum Islam tidak boleh bermain-main,” jelas Kadis.

 

Kadis juga menegaskan terkait pernikahan siri ini, tidak ada kewenangan Dinas tehnis untuk melarang Kepala Desa menikah siri, cuman memang sebagai atasan tetap akan memberikan pembinaan kepala Desa yang bersangkutan.

 

“Kita panggil Kepala Desanya nanti, kita tanyakan kebenaran itu,” ungkap Kadis dengan nada tegas.

 

Sementara disatu sisi Istri Kepala Desa Soro Barat tidak memiliki riwayat penyakit tahunan dan telah memiliki keturunan, shingga tidak ada alasan Kepala Desa Soro Barat menikah lagi, apalagi tanpa seizin istri.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print