Diduga Bangun Usaha Di Lahan Pertanian Serta Tidak Kantongi Dokumen UKL-UPL, Dinas Terkait Segera Turun Cek Lokasi Dan Keluarkan Teguran Secara Tertulis.

Foto, Bangunan Usaha PT. Lamea Bersaudara di Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait PT. Lamea Bersaudara yang berlokasi di Kecematan Hu’u diduga kuat mendirikan Bangunan Usaha di lahan pertanian, Jum’at, 10/01/25

 

Dimana bangunan usaha tersebut berkaitan dengan pertambangan PT. STM, antara lain, Pembuatan Beton, Pengolahan Sampah Industri yang dipersoalkan oleh Pencinta Lingkungan Kabupaten Dompu, pada media ChanelNtbNews beberapa waktu yang lalu.

 

Karena bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan lahan yang sudah menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dilakukan alih fungsi lahan serta harus dilindungi.

 

Namun apabila, lahan tersebut dapat dialihfungsikan jika memuat kepentingan umum dan bagian dari Proyek Strategis Nasional, harus memenuhi syarat antara lain:

a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

 

Oleh karena itu, Alih fungsi lahan untuk kepentingan umum jika dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi pidana bagi orang yang berkaitan atau pejabat pemerintah yang telah memberikan izin untuk alih fungsi lahan.

 

Disamping itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha

 

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional dan Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor UU Cipta Kerja.

 

Disatu sisi juga terjadi dugaan pembiaraan dari Dinas-dinas terkait yang tidak pernah melakukan pengecekkan terhadap perusahaan tersebut

 

Hal itu ditanggapi serius oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufrin, ST,.MT, pada awak media, Senin (06/01/25) kemarin

 

Kadis menyampaikan terkait perusahaan itu, kita belum mendapatkan informasi dan kita juga perlu tahu apa yang menjadi kegiatan perusahaan tersebut!

 

“Namun, apabila perusahaan tersebut wajib membuat Dokumen dan harus membuat Dokumen itu dan nanti dokumen itu akan di bahas ke Provinsi maupun Pusat,” jelas Kadis

 

Untuk itu, kami tetap akan melakukan koordinasi,” misalnya ada laporan ini, saya akan melakukan koordinasi dengan pusat dan Provinsi selaku pemilik kewenangan untuk itu,” pintanya.

 

Kadis menuturkan bahwa pada prinsipnya, kita ini adalah Daerah lokus yang hanya menerima akibat dari kegiatan itu,

 

“Kalau kita ini pas ada kejadian, hanya melapor, tidak ada kewenangan mengambil sebuah tindakan, tidak bisa kita ini tidak diberikan poin misalnya dalam sebuah permainan bola, sehingga perlu ada reviuw kembali kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan itu.” pintanya.

 

Kemudian kalau sudah ada laporan seperti ini, lanjut Kadis menegaskan bahwa Kami akan segera turun mengecek lokasi kegiatan tersebut, tetapi kasih kami lokus kegiatannya.

 

“Kegiatannya apa! supaya dengan Pk Kabid bisa langsung kesana, seperti laporan kemarin jelas dia kasih fotonya, dimana luapan itu, saya tinggalkan perintahkan langsung kepada Pak Kabid,” terangnya.

 

Untuk melakukan peninjauan serta berkoordinasi dengan kepala wilayah setempat, Kapolsek setempat,” itu yang sudah kami lakukan nanti,” tegas Kadis.

 

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary ST,.MT, melalui Kabid Tata Ruang, Safruddin ST, mengatakan bahwa terkait perusahaan tersebut di tata ruang seingat kami belum ada yang mengajukan informasi tata ruang terkait penunjukan kawasan.

 

“Jikapun ada proses perizinan mekanisme USS itu, dia bisa terbit secara Izin secara langsung,” jelas kabid.

 

Lanjut Kabid menjelaskan bahwa porsi kita di tata ruang ini terkait peruntukan untuk kawasan,” misalnya disitu ada kawasan pemukiman, pertanian, pengembangan industri kah, seperti itu,” terang Kabid

 

Akan tetapi, kalau seandainya sebelum UCK ada rekomendasi dari tata ruang itu, langsung disebutkan boleh atau tidaknya atau semacam rekomendasi

 

“Jadi perusahaan yang dimaksud itu, belum pernah mengajukan informasi tata ruang, itu sudah dan saya tanyakan juga ke jakung yang bisa mengakses ke aplikasi, tidak melihat perusahaan itu,” tandas Kabid.

 

Kabid menambahkan tetapi memang dulu, kalau tidak salah ada perusahaan yang mengajukan ke tata ruang terkait perusahaan pengolahan sampah industri,

 

“Tetapi lokasi yang mereka ajukan itu tidak memenuhi syarat, makanya kami menyarankan untuk mencari lokasi yang lain,” bebernya.

 

Meski demikian, kalau memang betul apa yang menjadi dugaan terkait perusahaan tersebut, Kabid Menegaskan bahwa kami akan melakukan teguran secara tertulis, tetapi kami akan mengecek terlebih dahulu lokasi, apakah masuk lokasi LAHAN SAWAH DILINDUNGI atau KAWASAN PERTANIAN BERKELANJUTAN!

 

“Itu yang menjadi dasar kami untuk teguran secara tertulis, kami akan bersurat sesegera mungkin,” tegas Dae Udin sapaan akrabnya.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi Dokumen UKL-UPL dan membangun di lahan pertanian karena Dinas terkait tidak mengetahui keberadaan perusahaan itu,

 

 

Penulis IW

image_pdfimage_print