Devisi P3 Sengketa Bawaslu Syafudin, Setiap Laporan Masuk Akan Diterima Dan Dilakukan Pengkajian.

Foto, Syafruddin Devisi Peanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Masih seputar terkait Persoalan dugaan pengerukan 2 (dua) Baliho Bakal Calon Bupati periode 2024-2029, atas H. Moh. Syaiun, SH,.MSI,

 

Terletak di Perempatan Jambu Desa Lune Kecamatan Pajo dan di Desa Sori Tatanga Kecematan Pekat dengan kondisi hancur dan tergeletak dibawah tanah.

 

Akibat dari pengerusakan baliho tersebut, sehingga merugikan bagi Calon Bupati Dompu, H. Moh. Syaiun itu sendiri, baik secara material maupun di tingkat Elektabilitas

 

Hal tersebut ditanggapi serius oleh Ketua Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, melalui Devisi Peanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Dompu. Syafruddin yang lebih trend disapa Syaf Kaso, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Rabu, 12/06/24.

 

Dalam menanggapi hal tersebut, Safrudin mengatakan pada prinsipnya laporan yang masuk ke Bawaslu pasti akan kami terima laporannya, termasuk laporan dugaan pengerusakan baliho, apabila dilaporkan

 

“Ia kita terima dan lakukan kajian untuk di plenokan bersama pimpinan lainnya.” terang Syaf Kaso.

 

Setelah dilakukan pengkajian, kemudian akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan yang mengatur tenang Pemilihan Kepala Daerah dan Perbawaslu

 

“Saya berharap semoga tidak terjadi hal-hal seperti ini kedepannya demi suksesnya Pilkada di Daerah kita.” ujar Syaf Kaso di akhir penyampaiannya.

 

Penulis : IW 

image_pdfimage_print