Cegah Terjadinya Pelanggaran Di Pemilukada 2024, Bawaslu Dompu Terus Upaya Berikan Edukasi Masyarakat.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH Bersama Reporter Metro Dompu Chanel, Supriyadin Deor di Acara Bincang-bincang.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu telah mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu sesuai dengan kewenangannya.

 

Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi dan Edukasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, sehingga nantinya dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam seluruh tahapan pemilu.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, dalam acara bincang-bincang Metro Dompu Chanel Bersama Supriyadin Deor, dilansir dari Metro Dompu chanel, Jum’at, 07/06/24.

 

Dalam perbincangnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, mengatakan kalau kita berbicara tentang tugas kemudian kewenangan Bawaslu, tentu kiblat kita pada Undang-undang Penyelenggara Pemilu, karena disitu diatur secara rinci apa yang harus dilakukan Bawaslu pada tahapan Pemilu,

 

“Pertama menjadi catatan, bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu tempat kerja,” kata Bawaslu mengawali perbincangan.

 

Artinya kami Bawaslu Kabupaten Dompu, akan mengawasi seluruh tahapan pemilu yang dilakukan di kabupaten Dompu, oleh karena itu, Kedepan ini kita akan berhadapan dengan perhelatan Pilkada, terutama Pilkada kabupaten Dompu dan pilkada terkait,” misalnya pada Pemilihan Gubernur itu yang harus diawasi.” terang Swastari.

 

Swastari menjelaskan kalau berbicara tentang kewenangan, tentu banyak hal kewenangan dari Bawaslu yang berimplikasi juga dengan kewajiban, salah satu kewenangan itu adalah membentuk pengawas Ad Hoc,

 

Terdiri dari Panwaslu Kecematan, Pengawas Desa/ Kelurahan kemudian ada pengawas TPS,” jadi itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan tugasnya,” jelas Swastari.

 

Lebih lanjut Swastari memaparkan kemudian terkait dengan Kewajiban Bawaslu, salah satu yang paling penting adalah menindaklanjuti setiap adanya laporan atau temuan hasil pengawasan pada saat melakukan pengawasan di seluruh tahapan itu.

 

Sehingga Implementasi terhadap tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu yaitu dengan melakukan upaya-upaya mitigasi, misalnya, terkait kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan itu.

 

Dengan cara mengindetifikasi potensi – potensi terjadinya pelanggaran, lalu kemudian kami memformulasikan setelah menemukan potensi-potensi permasalahan sebagai upaya-upaya atau langkah-langkah pencegahannya.

 

“Karena kami juga bukan orang yang suka melakukan penanganan pelanggaran kemudian menghukum orang, jadi tidak seperti itu, tetapi dalam rangka tugas dan kewenangan dalam mengawasi Pemilu,” ungkap Swastari dengan bijak.

 

Foto, Kegiatan Bawaslu Dalam Rangka Upaya Meminilir Terjadinya Pelanggaran.

 

Sementara dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemilu, Swastari mengungkapkan bahwa kami dari Bawaslu Dompu, lebih pada memberikan Edukasi atau pemahaman terhadap masyarakat tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam pemilu.

 

Kemudian adapun Pelanggaran-pelanggaran yang mendominasi pada tahapan Pemilu itu, dari pemilu ke pemilu, sejak saya berkiprah di kepemiluan dari tahun 2008.

 

“Trend yang tidak pernah berubah ataupun tidak menurun bahkan selalu menunjukkan angka meningkat adalah Pelanggaran ASN, disusul persoalan politik uang dan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Wanita Bercadar ini.

 

Maka, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Dompu bekerjasama dengan KPU, APH maupun Instansi terkait dalam hal mengantisipasi pelanggaran ASN, money politik dan sebagainya, salah satunya adalah langkah-langkah mitigasi itu tadi.

 

Pada Konkritnya kepada stakeholder terkait, misalnya dengan KPU, kami melakukan komunikasi, koordinasi, baik secara formal maupun non formal untuk membahas hal-hal apa yang paling krusial yang sedang kita hadapi,” kemudian apa yang kita lakukan dalam tahap-tahapan krusial itu.?

 

Sedangkan dengan stakeholder terkait lainnya, Pemerintah Daerah, misalnya Forkopimda, baik itu inisiatif Bawaslu, KPU lebih-lebih kepada pemerintah daerah membuka ruang untuk membicarakan dalam rapat koordinasi, di forum rapat diskusi dan sebagainya.

 

Selain membangun kemitraan dengan APH dalam hal ini perangkat penyelesaian dugaan pelanggaran, kami bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan, karena disitu ada lembaga kecil sesungguhnya yang dipayungi oleh Bawaslu yang disebut dengan Gakumdu

 

“Unsurnya di situ ada Bawaslu ada kepolisian dan kejaksaan yang tidak terkait dengan sistem itu adalah lembaga peradilan,” terang mantan Penyiar Radio BCB FM di tahun 90an

 

Sementara Pengadilan ini akan memutus terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang ditangani sentral Gakumdu,” jika terbukti pada proses penyidikan dan penyelidikan.” cetusnya.

 

Swastari menekankan bahwa dalam pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, Konkritnya, seperti yang pernah kami tangani keterlibatan ASN hadir dalam kegiatan salah satu Partai Politik,” mengenakan Kostum Partai Politik, mengenakan atribut dari partai politik,” bebernya.

 

Kemudian mengacu pada undang-undang ASN itu sendiri sangat melarang itu, dilakukan oleh ASN dan di perkuat dengan aturan bersama ditiga kementerian, kementerian PAN RB, Kementerian dalam Negeri, Bawaslu dan KPU itu memang sangat dilarang untuk melakukan itu,

 

Apalagi secara spesifik yang dikeluarkan oleh komisi ASN melalui surat edaran yang memang melarang keras ASN untuk berpolitik

 

“Jangankan ikut aktif dalam kegiatannya, mendekati peristiwa itu saja tidak boleh oleh ASN,” tandas Swastari menekankan larangan bagi ASN.

 

Akan tetapi pada kenyataannya Bawaslu Kabupaten Dompu di pemilukada tahun 2020 menempati urutan yang ke-50 secara nasional dalam penanganan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN.

 

Sehingga keluarlah rekomendasi dari komisi ASN kepada oknum-oknum ASN yang diduga melanggar netralitas pemilu kemudian diberikan sanksi berupa peringatan, sanksi moral dan sanksi lainnya.

 

Dimana pelaku pelanggaran itu harus menyampaikan kepada publik bahwa dia sudah melakukan pelanggaran itu.” Sanksi ini tergantung dari Pelanggaran yang dilakukan,” tutur Acha Tari Sapaan akrabnya.

 

Sedangkan untuk Pelanggaran praktek uang ini, tidak ada perangkingan, karena memang sudah masuk isu yang sangat nasional sekali, bukan saja terjadi di kabupaten Dompu, tetapi hampir di seluruh Indonesia.

 

Sebab pelanggaran money politik sejauh ini mamang Bawaslu dalam temuan hasil pengawasan itu minim, karena memang sangat susah kerja dari praktek uang ini secara kasat mata, yang menjadi kendala dalam persoalan ini pembuktian dan saksi.

 

“Sangat susah untuk membuktikan, terbuka hanya pada pembicaraan, tapi pada prakteknya mereka main gelap,” ucapnya.

 

Bahkan Bawaslu memiliki strategi khusus untuk mengatasi praktek politik uang tersebut melalui Program Patroli Praktek Uang dengan cara melakukan Patroli di minggu tenang itu sampai tengah malam.

 

“Kita menelusuri dari kampung ke kampung dari Desa ke Desa, tetapi praktek itu kadang-kadang by rekening bahkan strategi politik uang lainnya, sampai dunia ini jungkir balikpun susah dibuktikan,” tuturnya.

 

Disisi lain, kami juga berusaha memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat pemilih melalui kegiatan aktivitaslisasi

 

Disamping melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh adat dan tokoh lainnya dengan menjalin kerjasama untuk mencegah terjadinya praktek itu,

 

Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, apakah usaha kami yang belum maksimal atau respon dari tokoh – tokoh yang saya sebutkan tadi tidak maksimal atau memang kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang belum ada?

 

Swastari juga menyakini, bahwa mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten sampai dengan perangkat yang ada di masing-masing TPS sudah melakukan upaya-upaya maksimal untuk pencegahan,

 

“Secara Pribadi saya optimis di kabupaten Dompu ini, apakah besok, lusa praktek uang ini pasti akan berhenti,” ucap Acha Tari dengan penuh keyakinan.

 

Karena melihat dari beberapa Pilkada kemarin, dalam pemilihan itu yang dipilih adalah Figur, tidak melihat dari uangnya banyak, tidak melihat kemampuan dan sebagainya,

 

Akan Tetapi memilih orang yang mau berupaya untuk memperbaiki tatanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

 

Sehingga kedepannya perlu dilakukan upaya-upaya terus lainnya dalam rangka menggugah nurani, karena sesungguhnya politik uang ini adalah kejahatan moral yang menyentuh nurani,” maka nurani lah yang berperan pada saat ini,” pungkas Acha Tari penuh semangat.

 

Selanjutnya Acha Tari, menambahkan kalau berbicara tentang pelanggaran konstitusi berarti kita berbicara dalam Undang-undang, tentu kita bicara tentang Undang-undang pemilu, maka ada beberapa kategori pelanggaran disana, yakni Pelanggaran Administratif dan Pelanggaran Etik,

 

Kemudian yang dimaksud dengan Pelanggaran Administratif itu, pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan-aturan yang mengatur tentang teknis kepemiluan artinya aturan KPU,

 

Sedangkan Pelanggaran Etik ini kita berbicara tentang Penyelenggara itu sendiri termasuk di dalamnya Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sehingga dalam melaksanakan tugasnya apakah sudah sesuai dengan aturan, kode etiknya atau tidak.

 

“Kalau kita bercermin pada pemilu sesungguhnya Pelanggaran etik ini, bahkan kamipun Bawaslu pernah diadukan kode etik, bukan berarti kami sebagai pengawas bebas dari sorotan publik dan kami juga pernah di sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik,” beber Acha Tari sambil tertawa lepas

 

Diakhir perbincangan Acha Tari menjelaskan terkait perekrutan Anggota Bawaslu, bahwa yang pertama tentunya ada kepastian hukum sesuai regulasi mengatur proses itu,” proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi itu sendiri,” terangnya.

 

Kemudian professional yang menyangkut pada kami sebagai pelaku, maka hal pertama yang dinilai terhadap calon-calon yang menjadi penyelenggara Ed Hoc di bawaslu adalah kemampuan.

 

Misalnya kemampuan tentang kepemiluan, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bergaul dan kemampuan dalam pengelolaan sistem informasi kemudian IT, kemudian tidak kalah pentingnya adalah Integritas,

 

“Itulah hal-hal yang mendukung dan menjadi Perioritas kami untuk memilih mereka.” tuturnya.

 

Untuk itu, kami berharap dalam menghadapi Pilkada 2024, satu poin penting untuk seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, agar teruslah memperbaiki tata cara berfikir dan pola berpikir sehingga akan tercetus pada proses memilih siapa wakil kita yang akan menjadi Pemimpin Daerah kita nanti.

 

“Kalau kita yang akan merubah, maka akan terjadi perubahan, kalau kita terus berasumsi bahwa perubahan itu akan terjadi dengan sendirinya, maka tidak akan pernah terjadi perubahan di Daerah kita kabupaten Dompu tercinta ini,” ujar Acha Tari lewat pepatah.

 

Penulis : IW

image_pdfimage_print