Kaur Kesra Bantah Selewengkan Anggaran Pemasangan Lampu Jalan Dan Seorang Warga Kampasi Meci Bersikukuh Laporkan Ke Institusi Hukum

Gambar Ilustrasi Penyimpangan Dana Desa.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan Penyelewengan Anggaran Pemasangan Lampu Jalan Sebesar 50 juta yang bersumber dari Dana ADD Desa Kampasi Meci Kec. Manggelewa tahun 2024, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Sabtu, (18/05/24) kemarin

 

Hal itu Dibantah oleh Kepala Desa Kampasi Meci Kecematan Manggelewa yang telah memberikan kesempatan kepada Kaur Kesra untuk melakukan mengklarifikasi bahwa pelaksanaan pemasangan lampu jalan itu sudah sesuai dengan mekanisme.

 

Dikatakan, Kaur Kesra terkait dengan pemberitaan ini, pertama yang menyangkut anggaran dimana ditulis, anggarannya senilai 50 juta sementara anggaran yang sebenarnya senilai 30 juta.

 

Kemudian, kedua jarak pemasangan lampu jalan disebutkan 3 meter, melainkan jaraknya yang sebenarnya sekitar 550 meter, terhitung dari cabang bumi agung sampai rumah H. Genas, sedangkan untuk tiang penyangganya ada 6 batang dengan harga perbatang 300 ribu dan ditambah dengan besi siku.

 

Sementara untuk kabelnya panjangnya hampir sama dengan jarak pemasangan lampu jalan itu, kurang lebih 600 meter

 

“Untuk Kabelnya itu warna hitam khusus PLN dengan harganya 9 juta,” terangnya, saat memberikan klarifikasi di kediaman, Sabtu, 18/05/24

 

Lanjut Kaur Kesra membenarkan bahwa jumlah lampu yang dipakai itu sebanyak 11 biji merek Philips 55 Watt dengan harga 100 ribu per biji kemudian ditambah lagi dengan biaya pemasangan yaitu sebesar 800 ribu.

 

“Itu selama empat hari kerja dengan hitungan perharinya sebesar 200, dan tidak ada yang kita sembunyikan, karena ada papan Informasi kita pasang,” katanya, red

 

Diakhir, Selain itu juga ada biaya untuk pengelasan besi penyangga dan besi siku sebanyak empat Orang,” untuk biayanya kita lupa besok kita perlihatkan,” ujarnya terkesan lup

 

Menanggapi bantahan tersebut, Salah seorang warga Desa Kampasi Meci yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan sebelumnya.

 

Ia tetap meyakini apa yang sudah di sampaikan itu, bahwa pemasangan lampu jalan tersebut terindikasi menyimpang dari apa yang menjadi temuannya.

 

“Itu terkesan hanya pembenaran saja, nanti kita uji kebenarannya,” ungkapnya dengan nada menantang.

 

Bahkan bersikukuh untuk melaporkan pekerjaan itu kepada institusi Hukum dan akan mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit Investigasi di lapangan.

 

“Kita lihat saja, mana yang benar terkait persoalan ini,” ucapnya dengan nada sinis.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak DPMPD dan Inspektorat belum dapat dimintai keterangannya, karena hari libur.

 

Penulis Tim CNNEWS




Diduga Kuat Kades Kampaci Meci Selewengkan Anggaran Pemasangan Lampu Jalan.

Gambar Ilustrasi Penyimpangan Dana Desa 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Baru seumur jagung menjabat sebagai Kepala Desa Kampasi Meci bukannya merealisasikan apa yang menjadi janjinya melalui Visi-misinya terhadap rakyatnya sewaktu mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

 

Justru sebaliknya Kepala Desa Kampasi Meci Kecematan Manggelewa Diduga Kuat menyelewengkan Anggaran Pemasangan Lampu Jalan sebesar Rp. 50 juta, yang bersumber dari Dana ADD tahun 2024.

 

Dimana pada pembelian bahan-bahan perlengkapan lampu jalan tersebut diduga kuat terjadi Mark Up sehingga mengakibatkan keuangan negara dirugikan yang mengarah pada Dugaan korupsi, bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah seorang warga Desa Kampasi Meci Kec Manggelewa yang tidak mau disebutkan namanya pada media ChanelNtbNews, Sabtu, 18/05/23.

 

Ia mengungkapkan bahwa Penggunaan Anggaran 50 juta untuk pemasangan lampu jalan yang panjangnya hanya sekitar 3 meter itu terlalu berlebihan, karena kalau dihitung dari jumlah keseluruhan pembiayaannya itu tidak mencapai 10 juta.

 

Maka kami menduga kuat untuk biaya pemasangan lampu jalan diduga sengaja dianggarkan dengan jumlah yang cukup besar sehingga akan meraut keuntungan yang lebih.

 

“Masa harga lampu Philips 5 juta/per biji, setahu saya semahal mahal nya harga lampu per/biji itu cuman 95 ribu per satu lampu, itu nggak masuk akal,” ungkap dengan penuh nada curiga.

 

Lanjut dia, Bayangkan saja dengan jarak pemasangan lampu jalan itu yang panjangnya hanya sekitar 3 meter, menggunakan lampu merek Philips sejumlah 11 biji kemudian ditambah dengan tiang besi lampu yang tingginya hanya 2 meter dan kabelnya hanya 3 meter.

 

“Logika, Nggak mungkinlah sampai menghabiskan anggaran sebesar 50 juta, bisa dilihat langsung di lapangan dari jalan cabang bumi agung sampai rumah H. genas, akan kelihatan realnya,” bebernya.

 

Diakhir, Ia berharap kepada pihak Inspektorat agar segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait dengan program atau proyek Pemasangan Lampu Jalan ini, karena terindikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

 

“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum kepala Desa, yang terkesan mencari keuntungan pribadi ketimbang berbuat untuk rakyat,” ujarnya menutup Penyampainnya.

 

Sementara sampai berita ditayangkan, kepala Desa Kampasi Meci Kec Manggelewa, Syahrudin belum dapat dimintai keterangannya.

 

Tim CNNEWS




Kades Doromelo, Akui Pembukaan Jalan Pemdes Lama Tidak Miliki Surat Hibah, Secara Lisan Sudah Dapat Ijin Dari Pemilik Tanah.

Foto, Kades Doromelo, Kec Manggelewa Kab Dompu Supardin, ABD

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait dugaan Pemdes Doromelo Lama yang membangun Proyek Pembukaan Jalan Di Atas Tanah Milik Warga Karijawa Ramlah H.AR, Tanpa Ijin pemiliknya, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Jum’at, (26/04/24) kemarin.

 

Hal itu Ditanggapi serius oleh Kepala Desa (Kades) Doromelo yang beru, Supardin ABD, melalui via WhatsApp, Sabtu, 27/04/24.

 

Kades Doromelo, Supardin mengakui bahwa pembukaan jalan oleh Pemerintah Desa lama atau mantan Kades Junaidin di dusun sanggopa sante, tidak memiliki surat hibah yang di tandatangani oleh pemilik tanah, tetapi sudah mengkorfirmasi atau Ijin secara lisan dari pemilik tanah

 

“Saya sudah tanya langsung kepala Dusun, dulu ketika meminta ijin ke pemilik Tanah, lewat HP atau secara langsung ketemu sama pemilik tanah? Katanya kadus, mereka langsung ke pemilik tanah dan saat itu juga disetujui oleh pemilik tanah, orang-orangnya masih ada, bekerja di kantor Desa,” Beber Kades.

 

Sebab mereka tidak berani membuka jalan sebelum ada ijin dari pemilik tanah itu, walaupun secara lisan, cuman memang mereka belum sempat membuat surat hibah.” karena keadaan saat itu, orang yang punya tanah tidak berada di Desa Doromelo, tapi diluar Desa Doromelo, karena berada di Mataram,” terang Kades.

 

Lanjut Kades menjelaskan kemudian setelah itu, Anak kandung dari pemilik tanah datang ke kantor Desa untuk konsultasi terkait dengan pembukaan jalan, cuman memang saya tidak pernah tahu menahu tentang pembukaan jalan itu.

 

“Saya hanya melanjutkan pekerjaan Kades yang lama,” jelas Kades pada anak pemilik tanah.

 

Dimana jalan yang telah dibuka oleh pemerintah Desa lama itu menjadi kewajiban kami Pemerintah Desa baru atau kepala Desa Baru untuk memperbaiki dan melakukan peningkatan terhadap jalan itu sesuai dengan permintaan atau kebutuhan rakyat.

 

“Tanah ini sudah puluhan tahun digarap tapi tidak pernah membayar Pajak, setiap tahun saya yang menutupi pajak tanah itu,”ungkapnya.

 

Kades menegaskan pada intinya kami sudah menyampaikan dengan baik kepada pemilik tanah agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ketika Pemilik Tanah menuntut, kalaupun Pemdes yang lama tidak mempunyai Surat Hibah,

 

” Silakan di ukur saja tanah itu, sesuai dengan haknya dan diambil saja, kalaupun pemiliknya keberatan,”tegas Kades

 

Kades mengatakan bahwa kami pemerintah Desa tidak bisa memaksa, cuman yang keberatan itu, masyarakat-masyarakat yang sudah memberikan ijin yang sebagian tanahnya dihibahkan atau diambil Desa, karena mereka membutuhkan akses jalan itu,

 

“Tidak mungkinlah masyarakat itu meminta kembali tanahnya, makanya mereka keberatan, bukan pemerintah Desa yang keberatan, dan saya sudah memasukkan material sertu untuk peningkatan jalan,” terang Kades.

 

Sementara tanah yang dibutuhkan untuk pembukaan jalan ekonomi itu sekitar 5 meter, dan 3.5 meter itu diambil dari masyarakat termasuk tanahnya kepela Dusun itu sendiri sedangkan 1.5 meter di minta pada pemilik tanah tersebut.

 

“Itu menurut keterangan kepala Dusun, hasil lobi dengan pemilik tanah itu, hanya 1.5 M, yang diambil tanahnya,” pungkas Kades.

 

Diakhir, Kades menyarankan dalam persoalan ini, perlu duduk bersama kembali, nanti akan kita hadirkan semua warga dan pemilik tanah, kita carikan solusi bersama, karena kita sebagai Pemerintah Desa urusan Perkara tidak memiliki kekuatan hukum.

 

“Saya harap persoalan ini, bisa dibicarakan secara kekeluargaan, cari jalan terbaik saja,”ujar Dade sapaan kerennya dengan bijak.

 

Penulis : IW




Keberadaan Perusahaan Tambak Udang PT. Dua Putra Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Di Sekitarnya.

Foto, Sukarjon warga Dusun Panubu Desa Maci, Truk Kecelakaan (Terguling) akibat Kondisi Jalan Desa Rusak akibat Dilalui sejumlah Mobil alat berat Perusahaan Tambak Udang tersebut.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Perusahaan Tambak Udang PT. Dua Putra Berlokasi di Dusun Seli Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar yang baru beroperasi di tahun 2023.

 

Perusahaan yang luas sekitar 130 Hektar itu Membawa dampak buruk bagi masyarakat di sekitar Tambak khususnya Dusun Maci, Seli dan Panubu Desa Maci, baik dari segi Akses Jalan Desa maupun Aspek Pendidikan.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Dusun Panubu, Sukarjon pada media ChanelNtbNews, dikediamannya Dusun Panubu Desa Mata, Kecematan Tarano, Rabu, 27/03/24.

 

Sukarjon mengungkapkan bahwa munculnya perusahaan ini, berdampak pada rusaknya akses jalan Desa yang menuju di 3 Dusun Maci, Seli dan Panubu Desa Maci, Padahal Jalan ini baru saja selesai di Aspal.

 

“Jalan ini baru sekitar 2 tahun di aspal, oleh Dinas PU, tapi sudah hancur seperti itu, akibat keluar masuknya puluhan mobil alat berat dari perusahaan tambak tersebut, “ungkap Sukarjon.

 

Foto, Tambak Udang di Dusun Seli Desa Mata Kec Tarano Kab Sumbawa Besar.

 

Sukarjon menjelaskan akibat jalan Desa ini rusak, seringkali menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan yang melintasi jalan itu,

 

“Baru-baru ini, ada Mobil truk milik orang kwangko yang terguling di jalan itu,”jelasnya.

 

Selain itu juga akan menghambat proses perputaran Ekonomi masyarakat yang ada di 3 dusun ini.

 

Sukarjon menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami masyarakat yang ada di tiga dusun ini, akan melakukan aksi pemblokiran jalan, guna Menuntut tanggung jawab dari pihak perusahaan atas rusaknya jalan Desa tersebut.

 

“Kami akan blokir akses jalan yang menuju perusahaan, sampai tuntutan itu terpenuhi oleh pihak perusahaan tersebut,”tegasnya dengan nada mengancam.

 

Sementara berdasarkan pantauan langsung media, keberadaan Perusahaan Tambak Udang itu, dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi proses Belajar mengajar salah satu sekolah dasar (SD), karena lokasi perusahaan tersebut berada persis di belakang sekolah.

 

Dikarenakan hampir setiap hari, sejumlah Mobil alat berat perusahaan itu, keluar masuk melalui jalan disamping sekolah.

 

Disisi lain juga sangat berdampak pada terjadinya polusi bagi murid-murid yang berada di sekolah bahkan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tersebut.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pimpinan Perusahaan Tambak Udang PT. Dua Putra Di Dusun Seli Desa Mata Kec Tarano Kab. Sumbawa Besar belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis : Tim CNNEWS




Penempatan Tenaga Guru Berinisial ‘SD’ Sebagai Operator Diduga Kuat Syarat Kepentingan Terselubung Oknum Pimpinan Kemenag Dompu

Foto, Kantor Kemenag Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tenaga Pendidik atau Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Dengan Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

 

Dalam penempatan Tenaga Pendidik Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

 

Namun, Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu dalam Penempatan Tenaga Pendidik atau Guru berinisial ‘SD’ diduga bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jenjang pendidikan akademik, melainkan ditempatkan sebagai operator Kantor dikemenag Dompu.

 

“Ini Aneh, Masa Seorang Guru, di tempatkan sebagai operator di kantor kemenag Dompu,”ungkap narasumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, kamis, 21/03/24.

 

Padahal Oknum ASN berinisial SD memiliki tugas pokoknya sebagai guru sertifikasi disalah satu yayasan di kabupaten Dompu bahkan menjadi kepala sekolah di yayasan tersebut.

 

“Mirisnya lagi yayasan tersebut merupakan milik atasannya di Kemenag Dompu,”bebernya.

 

Diungkapkannya bahwa oknum ASN tersebut ini sudah lama ditempatkan sebagai operator di Kemenag Dompu, sekitar tahun 2017 dan sampai hari ini belum juga ditempatkan kembali ke Profesinya sebagai guru.

 

“Ini menjadi pertanyaan besar kita semua, apakah di lingkup kemenag Dompu ini sudah tidak ada tenaga operator?, terkesan dipaksakan seorang guru menjadi operator,”bebernya.

 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008, Tentang Guru atau Tenaga Didik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Maka kuat dugaan Bahwa atasannya di Kemenag Dompu, memang sengaja dipasang sebagai operator untuk mempermulus Niat jahatnya untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri lewat anggaran Negara.

 

Oleh karena itu, Kami minta kepala Kemenag Dompu untuk segera menempatkan kembali Oknum ASN berinisial ‘SD’ pada posisinya yang berprofesi sebagai guru tersebut

 

Oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Penempatan oknum ASN Berprofesi Guru berinisial ‘SD’ sebagai operator di kantor kemenag, itu syarat kepentingan terselubung Oknum Pimpinan Di Kemenag Dompu,”bebernya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum ASN Berprofesi Guru berinisial ‘SD’ dan Kepala Kemenag Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




KPH Topaso Membenarkan Dugaan UD. DD Tidak Memiliki Izin Edar Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Aturan.

Foto Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra, S.Hut

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait dugaan UD.DD yang Tidak mengantongi Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan Kayu Sonokeling dan kerapkali mengedarkan Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, beberapa hari yang lalu (Kamis 25/01/24).

 

Ditanggapi serius oleh Kepala BKPH Topaso Nurwana Putra, S.Hut, membenarkan bahwa UD. DD tersebut diduga tidak memiliki Izin Edar sehingga secara otomatis tidak dapat mengedarkan Kayu Sonokeling karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,

 

Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa pihaknya akan merespon terkait persoalan itu dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kembali, karena sebelumnya pihak BKPH Topaso sudah turun langsung ke UD.DD tersebut.

 

“Kita sudah menegur dan menyuruh untuk segera mengurus Izin Edar dan itu sudah dilakukan”kata Nurwana pada awak media saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya di kantor BKPH Topaso, Senin, 29/01/24.

 

Ditegaskan Nurwana, karena belum diindahkannya oleh pihak UD.DD tersebut, apa yang sudah disampaikan, maka Pihaknya dalam waktu dekat Akan kembali mendatangi lagi UD.DD tersebut untuk menegurnya.

 

Sedangkan terkait dugaan UU.DD yang kerapkali kali mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan itu, pihaknya belum bisa memastikan.

 

“Tetapi dengan sendirinya Tidak memiliki Izin Edar ini, secara tidak langsung tidak memenuhi ketentuan aturan dalam mengedarkan kayu sonokeling,”terang Nurwana dengan tegas.

 

Sehingga secara otomatis UD.DD tersebut tidak bisa lagi melakukan aktivitas untuk mengedarkan atau menjual kayu sonokeling itu, karena bertentangan dengan UU kehutanan.

 

Kemudian ditanya terkait sikap tegas Pihak BKPH Topaso terhadap UD.DD yang tidak mengantongi Izin Edar.??

 

Kepala BKPH Topaso Nurwana menjawab untuk sekarang ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan sikap tegas apa yang akan diambil terhadap UD.DD tersebut

 

“kita akan kembali turun lagi ke gudang UD.DD untuk memberi peringatan,”tegas Nurwana.

 

 

Karena mengacu pada Permenhut Nomor 20 tahun 2022, Pengawasan Dan Pengendalian, Pasal 13, ayat (1) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.

 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari dan unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang melibatkan Polisi kehutanan.

 

Melaiui beberapa tahapan verifikasi yang khusus untuk kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan hak/kebun masyarakat :

1. Verifikasi potensi tegakkan pohon (tertuang dalam BAP).

2. BA Penebangan (setelah verifikasi dilakukan, tim melakukan fungsi control dalam penebangan tersebut dan dibuat BA PENEBANGAN).

3. BA Pengangkutan kayu (setelah diolah, dibalok, dipotong) dan disertai SAKR menuju ke tempat penampungan.

 

Sehingga hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari,

 

Diperkuat pada Ketentuan Peralihan Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);

 

Bahwa Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

 

Dimana Permohonan SATS-DN kayu sonokeling untuk keperluan komersial hanya bisa dimohon oleh Pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (IEDN), sementara Peredaran tumbuhan sonokeling tanpa dilengkapi SATS-DN dikategorikan peredaran illegal.

 

Oleh sebab itu, diwajibkan setiap Pengusaha Kayu Sonokeling memiliki izin Edar, karena jenis sonokeling masuk kategori Apendiks CITES II (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),

 

Sedangkan izin edar itu, baru bisa diterbitkan oleh menteri investasi dan penanaman modal RI apabila ada hasil verifikasi potensi kayu yang bersumber dari areal hutan hak yang memiliki SHM

 

Adapun kehadiran permen LHK nomor 20 tahun 2022 itu hanya mengatur legalitas pengangkutan dan tidak menyatakan ijin edar dicabut.

 

Sehingga berdasarkan uraian aturan tersebut mempekuat dugaan bahwa UD.DD selama ini mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan, Karena tidak memiliki Izin Edar.

 

Penulis Tim CNNEWS