Diduga Menikah Siri Tanpa Izin Istri, Kades Soro Barat Terancam Pidana Kejahatan Dalam Perkawinan, Kadis PMPD, Akan Berikan Pembinaan

Foto, Ilustrasi Poligami.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB, Menindak Lanjuti terkait dugaan Kepala Desa Soro Barat yang menikah siri dengan seorang wanita berinisial SRN’ warganya sendiri, tanpa sepengetahuan atau seijin Istri Pertama, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Rabu, (18/09/24), minggu lalu.

 

Karena diduga bertentangan kitab undang-undang Hukum Pidana pasal 284, yang berbunyi Jika suami menikah lagi tanpa izin istri, maka seorang suami dapat dijerat dengan pidana perzinahan.

 

Serta dapat dijerat dengan pidana tentang kejahatan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 279 dan Pasal 280 kitab undang-undang hukum pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMPD Dompu, Agus Salim, S.Sos, menjelaskan bahwa terkait aturan Desa, itu Lex specialis, turunannya, ada pada PP 43, dan banyak Permendagri

 

Dalam aturan tersebut tidak ditentukan larangan kepala Desa untuk melakukan pernikahan siri atau berpoligami

 

“Menikah 2 kali, di PP manapun tidak ada larangan untuk itu, kita pegawai negeri juga tidak dilarang nikah 2 kali,” Terang Kadis, Saat dikonfirmasi awak media di Kantor PMPD Dompu, Senin, 23/09/24.

 

Akan tetapi harus ada alasan yaitu disetujui oleh istri pertama dan persyaratan lainnya, kecuali alasannya Istri Pertama penyakitnya bertahunan, tidak bisa memberikan keturunan dsb, itu termuat dalam PP 45, 10.

 

“Tidak ada yang melarang orang berpoligami, cuman harus ada syaratnya, begitupun kepala Desa, karena memang urusan nikah dalam hukum Islam tidak boleh bermain-main,” jelas Kadis.

 

Kadis juga menegaskan terkait pernikahan siri ini, tidak ada kewenangan Dinas tehnis untuk melarang Kepala Desa menikah siri, cuman memang sebagai atasan tetap akan memberikan pembinaan kepala Desa yang bersangkutan.

 

“Kita panggil Kepala Desanya nanti, kita tanyakan kebenaran itu,” ungkap Kadis dengan nada tegas.

 

Sementara disatu sisi Istri Kepala Desa Soro Barat tidak memiliki riwayat penyakit tahunan dan telah memiliki keturunan, shingga tidak ada alasan Kepala Desa Soro Barat menikah lagi, apalagi tanpa seizin istri.

 

Penulis Tim CNNEWS




Diduga Sekdes Kampasi Meci Merangkap Jabatan Akibat Adanya Pembiaraan Dari Kades

Foto, Ilustrasi merangkap Jabatan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Oknum Sekretaris Desa Kampasi Meci diduga kuat merangkap jabatan selama lebih kurang 1 Tahun, diakibatkan karena adanya pembiaraan dari kepala Desa Kampasi Meci

 

Karena diketahui, Oknum Sekretaris Desa tersebut, selain menjabat sebagai Sekretaris Desa dan disatu sisi juga sebagai Guru aktif di salah satu sekolah.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu mantan kepala Desa Kampasi Meci pada awak media yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, Via WhatsApp, Senin, 12/08/24.

 

Mantan Kepala Desa Kampasi Meci mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kampasi Meci diduga kuat berkonspirasi jahat dengan oknum sekretaris Desa yang telah merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi aktif.

 

Dimana Kepala Desa Kampasi Meci terpilih 2024, diduga kuat memberikan garansi aktif terhadap oknum sekdes berinisial JYD, sebagai Sekretaris Desa Kampasi Meci yang terdaftar aktif dan juga sebagai guru sertifikasi di pondok pesantren Hibul Wathon Gumi Agung

 

“Ini bertentangan dengan pasal 51 UU No.6 tahun 2014, butir 1, Tentang desa yang menyatakan larangan Perangkat desa merangkap jabatan,” ungkapnya.

 

Selain itu, menurutnya, hal ini juga akan berdampak pada tidak efektifnya, dalam menjalankan tugas fungsi sebagai perangkat Desa dan sebagai tenaga pendidik di salah satu lembaga sebagai guru,

 

“Ini mencerminkan ketidak profesionalan dalam menentukan sikap dalam bekerja sehingga akan merugikan negara, akibat oknum tersebut mendapatkan Gaji Dobel,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Peraturan umum masuk kantor desa itu, jam 08:00 Wita masuk kerja dan pulang kantor jam 16:00 Wita terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at

 

Sedangkan tuntutan sebagai guru sertifikasi aktif itu wajib masuk setiap hari untuk bertatap muka dengan murid di kelas dan harus terpenuhi 24 jam per/hari

 

“Itu Terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Ini kami anggap salah dan melawan aturan,” katanya sembari menjelaskan aturan.

 

Foto, Surat pernyataan pengunduran diri Sekretaris Desa Kampasi Meci.

 

Sementara dihubungi media melalui WhatsApp, Senin, 12/08//24, untuk dimintai keterangannya, Kades Kampasi Meci, Syaharuddin membantah bahwa tidak pernah melakukan pembiaraan atau kerjasama dengan sekretaris Desa terkait rangkap jabatan yang di maksud.

 

Karena saat itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian saya langsung melakukan pengecekan Nomor Registrasi Guru Sertifikasi yang keluar dari kemenag Dompu

 

Bahwa memang benar ada nama sekretaris Desa, sehingga saat itu juga saya langsung memanggil Sekretaris Desa untuk memberikan dua pilihan.

 

“Apakah memilih sebagai Guru Sertifikasi atau tetap menjabat sekretaris Desa,? Sekretaris menjawab memilih sekretaris Desa dan akan mengundurkan diri sebagai Guru,”Jelas kades ketika menyuruh sekdes memilih antara dua jabatan.

 

Lanjut, Kades berselang 3 hari Sekretaris Desa membuat surat pengunduran diri sebagai Guru yang tandatangan oleh sekdes diatas materai, yaitu pada bulan Maret 2024.

 

“Surat pengunduran diri sekdes itu, sudah disampaikan ke kemenag dan serahkan ke Inspektorat, Camat dan DPMPD,” terang Kades.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa Kampasi Meci belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Oknum Penyuluh KB Kecematan Hu’u Inisial “EM” Diduga Melakukan Penipuan Uang 60. Juta

Foto, Ilustrasi Penipuan Uang 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang oknum Pegawai P3K Penyuluh Keluarga Berencana (KB) DPPKB berinisial ‘EM’ asal Desa Melaju Kecematan Kilo diduga kuat melakukan Penipuan Uang Sebesar Rp. 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah)

 

Dimana yang menjadi korban penipuan tersebut bernama Abdul Basyar, alamat Dusun Pelita Desa Mbawi Kec Dompu yang juga bekerja sebagai Tenaga Honorer di instansi yang sama.

 

Kronologisnya, sekitar tanggal 10 Desember tahun 2023 lalu, korban dihubungi oleh terduga pelaku EM melalui via WhatsApp untuk dimintai bantuan, agar membantu mencarikan uang pinjaman sebesar Rp. 42 juta, dengan alasan untuk melunasi tunggakan di Bank dengan tempo waktu 1 bulan akan dikembalikan.

 

Kemudian pada saat Itu juga korban mengupayakan untuk mencarikan uang pinjaman, Alhasil berselang 2 (dua) hari kemudian tepatnya pada tanggal 12 bulan Desember tahun 2023 lalu,

 

Korban mendapatkan uang pinjaman dari orang lain, atau pinjaman berbunga yaitu sebesar Rp. 42.000.000 (Empat puluh Dua Juta Rupiah) dengan kesepakatan pinjaman dalam tempo 1 bulan, jadi total untuk mengembalikan uang beserta bunganya yaitu sebesar Rp.60.000.0000 (Enam Puluh Juta Rupiah).

 

Setelah mendapatkan uang pinjaman tersebut kemudian korban menginformasikan ke terduga pelaku EM via WhatsApp, lalu korban mementransfer ke rekening terduga pelaku EM pada saat itu juga (12/12/23) lalu.

 

Singkatnya, sampai pada waktu yang dijanjikan terduga pelaku EM, belum juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan yang berbelit-belit, sehingga korban merasa dirugikan uang puluhan juta.

 

Korban Basyar mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh salah seorang Pegawai P3K DPPKB Kabupaten Dompu yang berinisial EM yang bertugas di kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

 

Dimana pada saat itu,(10/12/23) terduga pelaku EM menghubungi saya via WhatsApp, untuk meminta bantuan untuk mencarikan uang pinjaman sebesar Rp. 42 juta,

 

“Saat itu, Pas di telpon dia minta tolong, saya jawab Insyaallah akan saya carikan uang pinjaman,” beber Basyar penuh kecewa.

 

Kemudian Berselang sekitar 2 hari, saya mendapatkan uang pinjaman dari orang atau uang berbunga sebesar Rp. 42 juta, dengan tempo waktu 1 bulan

 

“Perjanjian dengan orang yang punya uang itu dari pinjaman 42. Juta, untuk pengembalian beserta bunganya totalnya Rp. 60 juta, kemudian saat itu juga, saya langsung transfer ke rekening terduga pelaku.” ungkap korban.

 

Singkatnya, setelah tiba waktu yang dijanjikan terduga pelaku EM, yaitu pada tanggal 12 Januari 2024, korban mencoba menghubunginya via WhatsApp untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman tersebut,

 

Namun terduga pelaku EM, beralasan belum ada pencairan bank, sehingga belum bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut.” dia janji 1-2 hari lagi, baru bisa mengembalikan uang pinjaman itu,” tuturnya.

 

Selanjutnya berselang beberapa hari, korban kembali menghubungi terduga pelaku via WhatsApp, namun terduga pelaku sudah tidak bisa dihubungi atau tidak aktif,” kayaknya dia blokir nomor saya,”ucap korban.

 

Diakhir, Korban meminta kepada terduga pelaku EM agar memiliki etika baik untuk mengembalikan uang pinjaman 60 juta itu,

 

“Temanku Em, jangan lari dari masalah, Mari kita selesaikan baik-baik,, karena awalnya kita juga baik-baik, satu kantor lagi,” katanya.

 

Namun apabila terduga pelaku EM tidak mau mengembalikan uang pinjaman tersebut, maka saya akan mengambil langkah tegas.

 

“Saya akan laporkan EM ke polisi atas dugaan penipuan,” tegasnya dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum pegawai penyuluh KB Kecematan Hu’u DPPKB belum dapat dihubungi oleh media

 

Penulis Tim CNNEWS




Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai II ‘MS’ Dilaporkan Ke Bupati Atas Dugaan Penipuan.

Foto, Korban Sukmawati didampingi Adik Kandungnya, Ajunnarfid, SE atau biasa disapa Arjun HMI di Kantor Pemda Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Menindaklanjuti, terkait dugaan penipuan Uang Sebesar Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah) yang dilakukan oleh Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja Kabupaten Dompu Berinisial MS terhadap Korban Hikmahwati Asal Selaparang Desa Matua Kecematan Woja, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, (selasa, 23/07/24) Minggu lalu.

 

Selanjutnya, kini korban Hikmahwati telah Bersurat atau melaporkan langsung Kepada Bupati Dompu, sebagai atasan terduga pelaku MS yang merupakan ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu, Guna menuntut tanggung jawab terduga pelaku MS.

 

Karena sampai saat ini terduga pelaku MS belum juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban tersebut, sehingga korban dirugikan puluhan juta.

 

Hal itu disampaikan oleh Korban Sukmawati, melalui adik kandungnya Ajunnarfid, SE atau biasa disapa Arjun HMI pada media ChanelNtbNews usai menyerahkan surat untuk Bupati Dompu, Selasa, 30/07/27, di halaman Parkir Pemda Dompu.

 

Arjun menyampaikan bahwa kita datang ke Kantor Daerah ini, untuk bersurat Kepada Bupati Dompu yang merupakan Pimpinan Daerah Kabupaten Dompu,

 

Terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp. 75.500.000 yang dilakukan oleh Terduga Pelaku berinisial MS, mantan bendahara Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja yang merupakan bawahan dari Bupati Dompu.

 

Dimana laporan ini bertujuan agar oknum MS dipertemukan dengan korban agar dapat mencari solusi terbaik, sehingga problem utang piutang terselesaikan secara kekeluargaan dan korban tidak dirugikan.

 

“Untuk itu, Bupati Dompu dan stackholder lainnya sesegera mungkin bisa memanggil oknum ASN yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.” ungkap Arjun penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini disiarkan, Bupati Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai II Berinisial MS Diduga Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 75.500.000

Foto, Korban Penipuan Sukmawati bersama Suami Suryadin alias One 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja Kabupaten Dompu Berinisial MS diduga kuat melakukan Penipuan Uang Sebesar Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah) terhadap Hikmah Wati Asal Selaparang Desa Matua Kecematan Woja.

 

Dengan Modus melakukan Pinjaman terhadap korban dengan alasan untuk kebutuhan Pribadi yang terdesak, namun dalam rentang waktu yang cukup lama oknum mantan bendahara MS tidak juga memiliki etika baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

 

Justru Oknum mantan Bendahara Kelurahan Kandai Dua diduga melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban merasa dirugikan.

 

Di wawancara langsung media, selasa, 23/07/24, dikediamannya, Selaparang Desa Matua Kecematan Woja, Korban Hikmah Wati menceritakan kronologisnya, berawal dari terduga pelaku berinisial MS, memohon Pinjaman uang pada korban,

 

Dimana pada saat itu terduga pelaku MS, sangat membutuhkan uang dengan dalih untuk kebutuhan Pribadinya, karena merasa kasihan dengan terduga pelaku MS, akhirnya korban berinisiatif untuk membantu pinjamkan uang.

 

Dengan jumlah pinjaman bervariasi dan dilakukan peminjaman secara bertahap yaitu pinjaman pertama pada tanggal 6 bulan lima 2023, sebesar Rp. 20 juta, dan pinjaman kedua Rp. 15 Juta yaitu pada tanggal 8 bulan Juni tahun 2023 dan berselang beberapa waktu kemudian pinjaman berikutnya yaitu sebesar Rp. 6. juta,

 

Kemudian pinjaman selanjutnya sebesar Rp. 2 juta yaitu pada tanggal 12 bulan Juni tahun 2023, disusul dengan pinjaman sebesar Rp. 2 juta lagi pada tanggal 27 bulan Juni tahun 2023 dan pinjaman Sebesar Rp. 2 Juta

 

Disusul dengan pinjaman sebesar Rp. 8 juta pada tanggal 30 bulan juli tahun 2023 dan pada tanggal 18 bulan september tahun 2023 sebesar Rp. 2 juta, selanjutnya tanggal 5 bulan Oktober tahun 2023 sebesar Rp.5.000. juta dan pinjaman terakhir sebesar Rp. 10.000.000 yaitu pada tanggal 9 bulan Desember tahun 2023.

 

Dengan total pinjaman keseluruhannya sebesar Rp. 75.500.000 (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dimana terduga pelaku MS berjanji akan mengembalikan setelah permohonan peminjamannya di Bank Cair

 

Namun, setelah pencairan di Bank terduga pelaku MS tidak punya niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, karena dihubungi berkali kali melalui via WhatsApp tidak direspon sampai hilang kontak atau tidak bisa dihubungi lagi.

 

Berhubung nomor WA terduga pelaku MS tidak aktif lagi, sehingga pihak korban berinisiatif untuk mencari pelaku dikediamannya di lingkungan Bali Bunga kelurahan Kandai Dua, namun tidak pernah dijumpai.

 

Bahkan pihak korban berupaya untuk menanyakan ke rumah saudaranya, namun mereka pihak keluarga menjawab tidak tahu dengan keberadaan terduga pelaku MS, karena tujuan dari pihak korban mencarinya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.

 

“Saya minta dae lami, agar bisa ditemui, bisa kita komunikasikan dengan baik, jangan lari dari tanggungjawab” ujar korban Hikmahwati berharap terduga pelaku MS menyelesaikan persoalan ini.

 

Sementara Suryadin alias One yang merupakan suami korban Hikmah Wati berharap ada etika baik dae lami (terduga pelaku MS) untuk menampakkan dirinya.

 

“Jangan bersembunyi seperti ini, jika seperti ini bukan menyelesaikan masalah tapi malah mempersulit keadaan, demi membantu dae lami” Ungkap Suryadin berharap terduga pelaku MS muncul untuk bertemu dengan pihak korban.

 

Foto, pihak korban mengadukan terduga pelaku MS Kepada Pemerintah Kelurahan Kandai Dua, pada saat masih menjadi Bendahara Kelurahan Kandai Dua 

 

Disamping itu, pihak korban juga pernah mengadukan persoalan ini, kekantor kelurahan Kandai Dua sebagai tempat terduga pelaku MS bertugas. beberapa waktu yang lalu.

 

Lurah Kandai melalui Kasi ketentraman dan ketertiban umum ibuYeni Marlina, SE. Merespon dengan baik dan akan menindaklanjuti pengaduan dari pihak korban

 

“Akan bersurat memanggil oknum tersebut untuk dipertemukan dengan pihak korban, namun jika tidak ada etikat baik, kami sebagai pihak kelurahan akan menyerahkan laporan ini kepihak APH” tutupnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, oknum mantan bendahara kelurahan Kandai Dua Berinisial MS belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Diduga Alokasi Dana CSR Tidak Tepat Sasaran, Komik Dompu Akan “Dobrak” Bank NTB

Foto, Ketua Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah

 

Dana CSR merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban yang wajib dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang mempunyai Manfaat

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Dalam waktu dekat ini, Komunitas Masyarakat Miskin Kota (Komik) Kabupaten Dompu akan menggelar Aksi Demontrasi di Kantor Bank NTB Cabang Dompu.

 

Guna Meminta Pimpinan Bank NTB untuk melakukan Klarifikasi terkait Alokasi Dana CSR (Corporate Social Responsbility), karena diduga dalam penyalurannya tidak sesuai dengan SOP

 

Hal itu, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Demontrasi dengan Nomor : 176/KMMK/VI/Dpu. ditujukan Kepada Polres Dompu, tertanggal 7 Juni 2024.

 

Aksi tersebut akan berlangsung pada Hari/tanggal : Rabu, 13 Juni 2024 dengan titik fokus aksi Demontrasi di Kantor BRI Cabang Dompu.

 

“Hari ini, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan Aksi Demontrasi kepada pihak Polres Dompu,” kata Alamsyah, SE, Ketua Komunitas Masyarakat Miskin Kota (Komik) Dompu pada awak media, usai menyerahkan surat Pemberitahuan di Polres Dompu, Jum’at 07/06/24, sore tadi

 

Alamsyah menjelaskan Dana CSR adalah suatu bentuk pertanggung jawaban yang wajib dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang mempunyai manfaat

 

Namun, dalam pengalokasian Dana CSR diduga kuat tidak tepat sasaran. karena tanggung jawab sosial Bank NTB Cabang Dompu selama ini tidak transparan bahkan jumlahnya tidak diketahui

 

“Maka, menggugah hati kami untuk mempertanyakan kejelasan Pengalokasian Dana CSR yang dikelola oleh Bank NTB Cabang Dompu,” ungkap Alamsyah dengan serius.

 

Untuk itu, kami akan mendesak pimpinan Bank NTB cabang Dompu, agar menjelaskan secara detail terkait dugaan Alokasi Dana CSR yang tidak tepat sasaran dan sekaligus kami meminta data/daftar penyaluran dana CSR tersebut, karena pemanfaatannya tidak jelas,

 

Sebab Dana CSR diduga hanya dikelola untuk kepentingan pribadi Oknum-oknum Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, karena CSR tersebut tidak dialokasikan kepada penerima manfaat.

 

“Istilah Dana CSR yang lagi trend sekarang, bagi-bagi Kue, untuk itu kami akan mendobrak Kantor Bank NTB,” ungkap Alamsyah dengan nada sindir.

 

Sehingga mengkibatkan kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan UU nomor 41 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Untuk itu, kami juga meminta kepada Pimpinan Bank NTB Pusat, agar segera mencopot Kepala Bank NTB Syariah Cabang Dompu karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri.

 

Diakhir, Alamsyah juga menyebutkan bahwa masih banyak persoalan lain yang akan kami klarifikasikan dengan pihak Bank NTB cabang Dompu, namun persoalan ini belum bisa kami beberkan sekarang.

 

“Dalam Aksi nanti, kami akan sampaikan secara langsung kepada pimpinan Bank NTB cabang Dompu.” Beber Alamsyah penuh semangat.

 

Sementara ditemui media ChanelNtbNews, Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu melalui security menyampaikan pada media agar dapat menunggu dulu sebentar, karena Pimpinan masih rapat dengan bawahannya.

 

Namun, berselang sekitar setengah jam menunggu, tiba-tiba security menyampaikan kepada media bahwa Pimpinan masih banyak pekerjaan,

 

“Mohon Maaf Pak, pimpinan masih banyak pekerjaan belum bisa ditemui, nanti akan dihubungi,” kata security terkesan berbelit-belit.

 

Penulis Tim CNNEWS