Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H, Proses Cerai Tidak Dipermudah, Komitmen Kerja PA Berpedoman Surat Edaran MA RI No. 1 tahun 2022

foto Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H diruang kerjanya Pengadilan Agama Dompu 

 

 

Dalam beberapa waktu terakhir ini. Kasus Perceraian di Indonesia sangat tinggi, karena memang bukan fenomena yang langka dan sejak dulu sudah terjadi. Akan tetapi, kita perlu bertanya mengapa perceraian semakin menjadi pilihan?

 

Karena berdasarkan data statistik, Kasus Perceraian di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan.[1] Dua belas tahun yang lalu kasus perceraian di Indonesia baru berkisar di angka 276 ribu.

 

Pada tahun 2022 jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus. Jika dibagi 365 (jumlah hari dalam satu tahun) maka hasilnya adalah 1400. Dengan kata lain setiap hari seluruh pengadilan agama di Indonesia rata-rata memutus 1400 kasus perceraian.[2] Ini merupakan jumlah yang sangat fenomenal.

 

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa perceraian adalah indikator menurunnya kualitas kehidupan keluarga. hal ini biasanya dikaitkan dengan pudarnya norma dan nilai-nilai tradisional baik yang bersumber dari ajaran agama maupun kearifan lokal. Penjelasan yang demikian memang tidak sepenuhnya salah, namun kurang mampu melihat beberapa aspek penting seperti aspirasi sosial dan pola relasi dalam keluarga

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama di berbagai daerah patut menjadi perhatian pemerintah setempat, dimana perhatian pemerintah ini sangat diperlukan agar bisa melakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.

 

Khususnya Pengadilan Agama di Kabupaten Dompu perkara gugatan cerai kebanyakan di gugat oleh kaum hawa (perempuan) dengan akar persoalan yang bervariasi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Dompu, Samsul Bahri S.H.i M,H.,melalui pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H ., M.H

 

foto Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H bersama awak media di ruang kerjanya Pengadilan Agama Dompu.

 

Dalam penyampainnya, Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H., menjelaskan berdasarkan data dari Kepaniteraan di bidang perkara terhitung Januari sampai Oktober tahun 2023 bahwa perkara dengan cerai gugat Sebanyak 684 perkara, dengan penggugatnya yakni oleh pihak istri.

 

Sedangkan untuk perkara cerai talak yang dimana pihak suami selaku pemohon menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak 164 perkara didepan pengadilan agama,

 

“Ini sesuai data yang kami peroleh dari bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu.” jelas Pejabat Humas PA, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 27/10/23.

 

Lanjut Humas, dari jumlah 684 perkara cerai gugat yang di rangkum di atas hanya 630 perkara saja sudah di putus, dan selanjutnya jumlah perkara dikabulkan sebanyak 431,

 

” Sementara yang di tolak 15 perkara dengan ketetapan tidak diterima, adapula yang digugurkan, adapun yang dicabut sebanyak 162 perkara,” papar Faiz Amrizal.

 

Faiz Amrizal, menambahkan sedangkan untuk data cerai talak yang di ajukan suami sebanyak 164 perkara itu sudah di kabulkan 146 perkara sedangkan sisanya yang di tolak 7 perkara, sisanya ada yang di gugurkan dan di tolak juga yang di cabut sebanyak 33 perkara juga sesuai dengan data kepaniteraan yang kami peroleh.

 

” Kalaupun ada dugaan pihak kami mempermudah proses perceraian justru sebaliknya dengan sangat tegas kami bantah,” ungkapnya.

 

Diakhir Humas menyampaikan bahwa kami dari pihak Pengadilan Agama Dompu jelasnya mempedomani surat edaran Mahkamah Agung RI no.1 tahun 2022 yakni, tentang pedoman tugas bagi seluruh aparatur pengadilan seluruh Indonesia.

 

Dimana pada intinya bahwa surat edaran tersebut justru mempertegas atau kembali mempersulit proses perceraian terhadap pihak yang mengajukan proses cerai.

 

Jadi kami sudah banyak menolak pengajuan perceraian dengan dasar, karena tidak memenuhi unsur sehingga perkara banyak yang dicabut kembali oleh pihaknya ” tegas Humas.

*ADV*

 

Penulis : IW




Kontraktor Pelaksana, Klarifikasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Kwangko Rusak Murni Diakibatkan Faktor Banjir, Bukan Tidak Sesuai Dengan Bestek Dan Itupun Dalam Tahap Perbaikan.

foto kegiatan perbaikan Dam Kwangko yang rusak akibat banjir bandang 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menyikapi adanya Laporan masyarakat ke Institusi hukum pada pelaksanaan pekerjaan Proyek Dam Kawangko yang diduga tidak memenuhi standar Bestek/Gambar dengan pagu dana sebesar Rp3.440.000.000. Miliar, beberapa waktu yang lalu.

 

Maka dengan ini, pihak Kontraktor pelaksana mengklarifikasi bahwa dugaan pekerjaan proyek itu tidak benar atau dikerjakan asal-asalan, melainkan pekerjaan itu sudah dikerjakan semaksimal mungkin berdasarkan petunjuk teknis dari DInas PUPR dan kerusakan pada pekerjaan tersebut murni diakibatkan karena bencana Banjir.

 

Dalam Klarifikasinya, kontraktor pelaksana Ifan Bastian menjelaskan terkait dugaan kerusakan Dam yang di laporkan masyarakat tersebut, itu bukan dikarenakan faktor kualitas dan mutu yang tidak sesuai standar gambar maupun bestek yang menyebabkan pekerjaan itu roboh.

 

” Tetapi disebabkan oleh faktor alam, semua kerusakan itu, murni di sebabkan oleh bencana alam banjir,” jelas Ifan Bastian.

 

Kontraktor pelaksana juga menjelaskan Karena pekerjaan ini masih dalam tahap pemeliharaan, ketika ada kerusakan2, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka kewajiban kita selaku pihak kontraktor untuk memperbaikinya.

 

Jadi selama pihak kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan memperbaikinya, saya rasa tidak ada kerugian negara pada pekerjaan tersebut,

 

Sebab di dalam aturan itu sudah menjelaskan bahwa kita selaku pihak kontraktor akan mengembalikan kerugian negara itu, apabila ada ditemukan kerugian negara.

 

 

” Karena kita memperbaiki kerusakan yang disebabkan banjir itu,,pak wartawan bisa lihat sendiri kami lagi memperbaiki pekerjaan ini, proses perbaikan di mulai sejak hari Kamis kemarin, saya bersama para tukang lengkap dengan alat berat Excavator sampai sekarang ini masih mengerjakannya.” terang Ifan saat ditemui media di lokasi pekerjaan Dam kwangko Desa Kwangko, selasa, 24/10/23.

 

Ditambahkannya, disisi lain ada juga yang menanyakan kenapa baru sekarang dipebaiki, karena mengingat jumlah dana yang belum mencukupi.

 

” Saya harus menggumpulkan dulu dana sedikit demi sedikit dulu pak wartawan dan insha allah sebagai bentuk tanggung jawab bagai mana dam kwangko ini berfungsi sebagai mana mestinya,” papar Ifan dengan serius.

 

Sementara ditempat yang berbeda Dinas Tekhnis Bidang Pengairan Dinas PUPR Dompu, melaui PPTK Taufikurahman, membenarkan bahwa kami DInas Tekhnis telah menerima laporan bahwa kontraktor pelaksana akan mekukan perbaikan terhadap kerusakan pada pekerjaan Dam Kwangko yang beberapa waktu yang lalu diterjang banjir bandang.

 

“Dengan bantuan rekan2 tim teknis dari PUPR bid pengairan, kontraktor pelaksana melakukan upaya kegiatan perbaikan kembali terhadap kerusakan tersebut, sehingga bangunan bendungan tersebut secepatnya dapat kembali berfungsi dan di manfaatkan oleh masyarakat khususnya petani di wilayah desa kwangko.” Papar Taufikurahman.

 

Lanjut dijelaskan Kejadian banjir bandang yang mnyebabkan jebolnya sayap kanan bendung kwangko terjadi pada akhir bulan pebruari tahun 2023.

 

” Hal itu diperkuat, berdasarkan surat kepala desa kwangko dan pernyataan bencana oleh BPBD kab dimpu.” Terang PPTK

 

Sehingga dengan adanya niat baik dari pihak kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kembali kondisi bangunan irigasi yang rusak di terjang banjir beberapa waktu yang lalu,

 

” Kami menanggapinya secara positif dan mengapresiasi pihak kontraktor itu, karena kita berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran buat kita semua,”pintanya.

 

Sehingga kedepannya kita semua dapat menjaga infrastruktur yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat banyak pada umumnya.

 

” Maka diharapkan untuk menjaga hutan dan lingkungan sehingga kejadian2 banjir serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

 

Jadi Pekerjaan Dam kwangko yang rusak atau roboh sehingga menjadi rujukan masyarakat untuk melaporkan itu, bukan dikarenakan pekerjaan tidak sesuai atau dikerjakan asal2an semata, melainkan Murni dikarenakan faktor Bencana Banjir dan pekerjaan tersebut lagi dalam tahap perbaikan oleh pihak kontraktor pelaksana

 

Penulis : IW 




Presidium Komik Dompu, Akan Melaporkan Secara Resmi Ke Institusi Hukum Atas Hancurnya Hutan Soringgonggi – Donggosumba, Serta Mendesak DLHK Prov. NTB Copot Kepala BPKH Ampang Riwo Dari Jabatannya, Dinilai Berkinerja Bobrok.

foto Presidium Komik Dompu, Alamsyah SE dan kondisi hutan Hutan Gundul di So soringgonggi – Donggosumba Desa madaprawa dan Desa Banggo 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak henti-hentinya sejumlah elemen masyarakat kab Dompu mempersoalkan terkait Hutan Gundul di So soringgonggi – Donggosumba Desa madaprawa dan Desa Banggo yang menyebabkan banjir kiriman Tiap Tahun untuk Desa Bara, diakibatkan adanya aktivitas Pembabatan dan Perambahan Hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena diduga kuat adanya Pembiaraan dari Pihak BPKH Ampang Riwo,

 

Dimana pada pemberitaan sebelumnya salah seorang Pencinta Lingkungan, Awaluddin, SPd mendesak Pihak DLHK Provinsi NTB untuk mengevaluasi kinerja oknum kepala BPKH Ampang Riwo bahkan meminta untuk dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dan kini, Komunitas Masyarakat Miskin Kota (Komik), Juga menyoroti persoalan yang sama, Hutan yang telah Gundul di Soringgonggi dan Donggosumba Desa Madaprawa Dan Desa Banggo, diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak BPKH Ampang Riwo.

 

Disampaikan oleh Presidium Komik Dompu, Alamsyah SE mengungkapkan perlu diketahui bersama bahwa ada persoalan sangat urgent yang harus kita sikapi bersama hari ini,

 

Dimana Hutan di Soringgonggi dan Donggosumba itu, telah hancur akibat maraknya aktivitas Pembabatan dan Perambahan Hutan oleh ulah oknum-oknum perusak hutan mengakibatkan bencana banjir yang melanda saudara2 kita Desa Bara.

 

” Karena adanya dugaan Pembiaraan dari pihak BPKH Ampang Riwo selaku pihak yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam mencegah dan mengamankan areal wilayah hutan tersebut,”ungkap Alamsyah dengan nada tegas.

 

Sehingga menyebabkan musibah banjir kiriman di Desa Bara di setiap musim hujan yang menjadikan Desa Bara langganan banjir tiap tahunnya bahkan di desa-desa lainpun juga terkena dampak dari Banjir yang diakibatkan Hutan Gundul tersebut.

 

Alamsyah juga menambahkan dampak dari pada Hutan Gundul bukan hanya bencana banjir saja, juga mengakibatkan tanah longsor, bencana kekeringan, perubahan pola curah hujan, menurunkan kualitas oksigen dan hilangnya keanekaragaman hayati.

 

Maka, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

 

Oleh sebab itu, maka Persoalan Hutan Gundul di  So Soringgonggi dan So Donggosumba Desa Madaprawa Dan Desa Banggo, wajib kita laporkan secara resmi ke institusi hukum.

 

” Pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal hancurnya hutan tersebut adalah pihak BPKH Ampang Riwo selaku pihak yang bertugas mengawasi dan melindungi Hutan itu,” terang Alamsyah.

 

Selain itu juga kami akan bersurat resmi, baik ke DLHK Provinsi maupun ke Dinas lingkungan hidup Pusat bahkan kementerian untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap persoalan Hutan

 

Jadi kami minta dengan tegas kepada kepala DLHK Provinsi NTB dan LH Pusat maupun menteri LH untuk segera mencopot oknum kepala BPKH Ampang Riwo dari jabatannya, karena tidak mampu menjalankan tugasnya,” dalam hal mencegah dan mengamankan hutan tersebut yang mengakibatkan bencana banjir bagi masyarakat Dompu khususnya Desa Bara.” Pinta Aktivis tidak kenal kompromi ini.

 

Namun, apabila permintaan kita tidak dapat di indahkan sesegera mungkin, maka kami akan melakukan penyegelan terhadap kantor BPKH Ampang Riwo,

 

” Kalau sampai terjadi penyegelan, Ini sejarah yang ke 2 kalinya, sebelumnya kami juga pernah menyegel kantor BPKH Topaso saat dijabatnya. hal itu sebagai bentuk protes kita terhadap bobroknya kinerja oknum kepala BPKH Ampang Riwo,”tegas Presidium Komik, diakhir penyampaiannya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, kepala BPKH Ampang Riwo belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis  : Tim CNNEWS




Ketua DPC GANN Dompu, Jaidun Muhammad Berkomitmen Menjadikan Dompu Bebas Narkoba Menuju Masyarakat ‘BUMI NGGAHI RAWI PAHI YANG MASHUR’

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Dompu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Dompu berkomitmen Generasi Dompu terbebas dari ancaman berbahaya Narkoba.

 

Sebagai bukti keseriusan DPC GANN Kab Dompu tetap konsisten melakukan kegiatan sosialisasi tentang Bahaya Narkoba serta pemberantasan Penggunaan dan Peredaran NARKOBA, baik di tingkat sekolah maupun masyarakat pada umumnya.

 

” Sudah menjadi tugas Kita bersama menyelamatkan Generasi penerus dari ancaman bahaya barang haram tersebut, khususnya di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini,” tegas Jaidun Muhammad Ketua DPC GANN Kab Dompu di Markas GANN Kab Dompu kota baru kel Bada kec Dompu kab Dompu, Sabtu, 21/10/23.

 

Dikatakan Jaidun, Cuman perlu sekali kolaborasi dengan semua pihak untuk membentengi anak dan keluarga dari bahaya narkoba. sebagai upaya, langkah bersama dalam menghadapi masalah narkoba yang merusak masa depan bangsa.

 

Sehingga kedepannya akan ada koordinasi lebih lanjut sebagai upaya mendukung pemberantasan narkoba di Kab Dompu ini, penguatan kolaborasi dalam memerangi narkoba dapat sinergi dan berkesinambungan.

 

” Karena Dpc GANN DOMPU berkomitmen Ikut Serta dalam upaya Memberantas Narkoba dan menjadikan Dompu Bebas Narkoba, untuk menuju masyarakat BUMI NGGAHI RAWI PAHI YANG MASHUR,” ungkapnya dengan tegas.

 

Disamping itu juga DPC GANN Kab Dompu, akan mendukung penuh Polres Dompu Dalam Rangka melaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba serta pemberantasan Penggunaan dan Peredaran NARKOBA di Kabupaten DOMPU.

 

” Saya Ketua DPC GANN Kab Dompu mengapresiasi Kinerja Polres Dompu dan Jajarannya telah melaksanakan Tugas dengan baik serta mendapatkan Hasil yang maksimal, dan luar biasa,” pungkas purnawirawan TNI ini.

 

Maka, melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada Masyarakat Bumi Nggahi Rawi, lebih-lebih seluruh Kepala Desa serta lurah dan jajarannya, untuk Ikut ambil bagian dalam Rangka membantu Aparat Hukum guna ikut serta menjaga Lingkungan wilayahnya agar terhindarkan dari ancaman bahaya Narkoba.

 

“Narkoba hanya untuk Menyiksa diri Sendiri dan masa depan, maka mulailah sadar bahwa menggunakan NARKOBA itu sesuatu yang tidak berguna dan bermanfaat yang merugikan diri sendiri dan orang lain,,”harap mantan Tentara yang dikenal tegas dalam menjalankan tugas negara.

 

Penulis : IW

 




Diduga Adanya Pembiaraan Dari Pihak BPKH Ampang Riwo, Awaluddin Minta Dengan Tegas DLHK Prov NTB, Segera Evaluasi, Bila Perlu Copot Kepala BPKH Ampang Riwo.

Foto Pencinta Alam, Awaluddin, SPd dan kondisi hutan Kawasan hutan riwo so donggosumba desa madaprama dan desa banggo.

 

 

Hutan gundul umumnya disebabkan oleh aktivitas atau perilaku manusia yang tidak mencintai lingkungan, tidak hanya merugikan sesamanya, tetapi juga makhluk hidup lainnya, sebab hutan sangat berperan penting bagi manusia dan makhluk hidup lain, salah satunya sebagai sumber oksigen dan menjadi habitat untuk beberapa satwa liar,

 

Penyebab hutan gundul tersebut diakibatkan oleh aktivitas penebangan liar. biasanya aktivitas ini dilakukan untuk membuka lahan atau penjualan kayu secara ilegal, sehingga bertentangan dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dimana pada Kawasan hutan riwo so donggosumba desa madaprama dan desa banggo terlihat Hutan telah Gundul akibat aktivitas oknum-oknum perusak hutan yang menyebabkan banjir kiriman tiap tahunnya, khususnya di Desa Bara kec. Woja. kab Dompu.

 

Karena diduga kuat telah terjadi pembiaran dari oknum-oknum BPKH Ampang Riwo Selaku Pihak yang memiliki Tupoksi dalam melakukan pengawasan maupun pencegahan terhadap kegiatan pembabatan dan perambahan hutan di so soringgonggi dan Donggosumba tersebut.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang Pencinta Lingkungan, Awaluddin, SPd alias Mas Wawan, pada awak media di taman RSUD, Jum’at, 20/10/23.

 

foto kondisi Hutan Gundul, so soringgonggi dan Donggosumba Desa Madaprawa Dan Desa Banggo 

 

Diungkapkan oleh Pencinta Lingkungan, Awaluddin, SPd, mengatakan bahwa Kawasan hutan riwo so donggosumba desa madaprama dan desa banggo telah gundul akibat ulah tangan-tangan jahil.

 

” Menyebabkan desa bara kecamatan woja menjadi langganan atau menerima banjir kiriman setiap musim hujan.” Kata Awaluddin.

 

Dijelaskan Awalludin, dimana saat kita melintasi di jalan lintas sumbawa tekasire sepanjang warung jangung pinggir jalan, kita disajikan dengan pemandangan yang sangat memprihatikan dimana terlihat hutan telah hancur.

 

” Terlihat jelas kearah selatan bahwa penggundulan hutan secara masif dilakukan oleh oknum-oknum perusak hutan yang tidak bertanggung jawab.”tutur mas Wawan.

 

Sehingga kerapkali warga desa bara melakukan protes terhadap BPKH Ampang Riwo,” karena diduga kuat telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan pembabatan dan perambahan hutan di so soringgonggi dan Donggosumba,” pungkasnya.

 

Tanpa harus memikirkan dampak lingkungan yang bakal terjadi akibat aktivitas yang merusak hutan,” Menebang pohon semena-mena tanpa aturan, atau merubah fungsi hutan dari tanaman keras menjadi tanaman pertanian yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh oknum-oknum BPKH Ampang Riwo tersebut.” terangnya.

 

Karena Tidak disadari oleh banyak orang karena fokus hanya memikirkan keuntungan semata dengan dalih untuk kesejahteraan masyarakat perusak hutan itu sendiri,” Lebih-lebih Kayu jenis sonokeling dieksploitasi lahannya dijadikan areal penanaman jagung,” ucap mas Wawan.

 

Diakhir, Hal inilah yang akan menjadi sumber bencana, sumber malapetaka bagi kehidupan, bukan hanya manusia yang terancam, tetapi juga ekosistem makhluk hidup lain akan terancam.

 

” Sebab Hutan merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh pada hampir setiap spesies yang ada di bumi.” ujarnya.

 

Oleh sebab itu, kami meminta dengan tegas kepada kepala DLHK Provinsi NTB untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum kepala BPKH Ampang Riwo,” bila perlu sesegera mungkin untuk dicopot dari jabatannya.”tegas pria anti perusak hutan.

 

Karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan maupun pencegahan terhadap kegiatan-kegiatan yang merusak hutan di wilayah tanggung jawabnya,” hutan di so soringgonggi dan Donggosumba,” beber mas Wawan

 

Adapun dampak buruk yang terjadi, akibat Hutan Gundul diantaranya :

 

Banjir Besar ; Diakibatkan Semakin maraknya penebangan liar akan membuat hutan semakin gundul, hal ini tentu akan menjadi pemicu terjadinya banjir besar dan juga banjir bandang. karena sedikitnya pohon yang terdapat dihutan tidak akan mampu menyerap air hujan. Sehingga saat hujan datang, air akan meluap karena tidak bisa diserap oleh akar pohon.

 

Tanah Longsor ; Tumbuhan dan Pohon di Area hutan akan menjadi penguat struktur tanah, jadi saat terjadi hujan deras, air tidak langsung mengenai tanah sebab akar pohon akan menjadi penyerap air hujan. Namun kerusakan hutan dan penggundulan hutan akan menjadi pemicu terjadinya tanah longsor besar. sebab sudah tidak adalagi akar tanaman yang mampu menyerap air hujan.

 

Bencana kekeringan ; Bencana kekeringan bisa terjadi karena kerusakan hutan. Saat pohon jumlahnya hanya sedikit, air yang diserap pun hanya sedikit. Sehingga air tanah juga menjadi sedikit. Air tanah yang sedikit bisa menyebabkan alam terkena bencana kekeringan.

 

Menurunkan Kualitas Oksigen : Hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan Oksigen (O2), hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Itulah sebabnya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa hutan adalah paru-paru bumi. Namun banyaknya hutan yang rusak akan membuat penurunan kualitas oksigen. Sebab Semakin sedikit tumbuhan yang ada di hutan, semakin sedikit pula oksigen yang dihasilkan. Akibatnya adalah kualitas oksigen akan menurun.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPKH Ampang Riwo belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS




Koordinator ITK, Ungkap Dugaan ‘Proyek Siluman’ Jaringan Irigasi Asal Jadi Di Kelurahan Monta Baru Kab Dompu.

Foto koodinator ITK Kab Dompu, Amirullah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Institut Tranprasi Kebijakan (ITK) mempersoalkan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Kelurahan Monta Baru Kec Woja Kab Dompu yang diduga Proyek Siluman, Tanpa Papan informasi sebagai sumber informasi masyarakat, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Selain itu, Proyek jaringan Irigasi yang diperkirakan bernilai miliaran itu, terkesan asal jadi, dimana pekerjaan tersebut dilakukan di atas genangan air yang mengalir, tanpa ada pengawasan dari pihak pelaksana, Konsultan pengawas dan pengawas dari dinas teknik itu sendiri, sehingga kuat dugaan terjadi pembiaraan yang mengakibatkan mutu dan kualitas diragukan atau tidak mengacu pada standar bestek/Gambar, yang mengarah pada kerugian Negara.

 

Diungkapkan koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah bahwa proyek pembangunan jaringan Irigasi di kelurahan monta tersebut terkesan amburadul dan tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat di sekitar jaringan Irigasi di kelurahan monta baru.

 

Disamping itu juga, proyek Jaringan Irigasi tersebut tidak diketahui bersumber darimana, seban tidak diadanya papan informasi maupun Bascamp, sebagai sentral informasi masyarakat pada umumnya.

 

Foto pekerjaan irigasi kel Monta Baru, kec Woja Kab Dompu

 

” Karena papan informasi maupun bascamp merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi pekerjaan itu dan ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Amirullah, saat diwawancarai oleh awak media di taman kota Dompu, kamis, 12/10/23.

 

Hal Bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

 

” Memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, dan sumber anggarannya,” jelas pegiat LSM ini.

 

Ditambahkan Amirullah, mirisnya lagi hampir semua pekerja yang ada dilokasi pekerjaan, yang kami konfirmasi tidak tahu siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut dan bersumber dari mana anggarannya.

 

” Kami sempat menggali informasi pekerjaan itu pada masyarakat disekitar lokasi pekerjaan, jawaban tidak tahu,”pintanya.

 

Mirisnya lagi bahwa pekerjaan jaringan Irigasi tersebut dilakukan diatas genangan air dan ditambah dengan kualitas Campuran pasangan yang di duga tidak memenuhi standar.

 

” Lebih parahnya lagi pasangan pekerjaan itu diduga hanya dengan menyusun batu saja, tanpa campuran pasangan, hanya di bagian atas pasangan saja terlihat campuran, logikanya, bagaimana bisa menggunakan campuran pada pasangan sementara air itu mengalir dengan volume air yang cukup besar,” ungkap Amirullah

 

Seharusnya pekerja itu dilakukan pada saat saluran Irigasi itu kering atau disaat ai tidak mengalir, bukan diatas genangan air Seperti itu.

 

” Jadi semakin kuat dugaan kami, dari awal telah dibangun konspirasi jahat antara pihak kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas dan Dinas Tehnik dalam rangka merampok merampok uang Negara, lewat pekerjaan asal-asalan seperti ini,” tegasnya dengan serius.

 

Ditambahkan Amirullah, bahwa pekerjaan semacam itu, berpotensi pada Kerugian Negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan denganUU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dipertegas Amirullah bahwa dalam persoalan ini, Kami akan tetap mengawal proses pekerjaan itu sampai selesai dan kami ingatkan kepada pihak kontraktor dan Dinas terkait untuk segera memberi klarifikasi terhadap pekerjaan tersebut

 

Kemudian membongkar pekerjaan diduga asal jadi itu, namun apabila pekerjaan itu tidak diindahkan, dan dikerjakan ulang sesuai bestek/gambar,

 

” Maka dipastikan kami akan mempersoalkan perkejaan itu ke Institusi Hukum,” ancam Dae Amir sapaan akrabnya.

 

Terkait sumber anggaran pekerjaan Irigasi tersebut, kuat dugaan kemungkinan besar bersumber dari BWS NT 1 NTB, sehingga semakin bertambah deretan pekerjaan BWSNT1 NTB yang diduga Amburadul atau asal jadi yang tidak sesuai standar bestek maupun gambar

 

Karena sebelumnya juga Pembangunan Jaringan Irigasi Rahalayu kompleks dikatua dengan anggaran 11 miliar, dipersoalkan karena diduga tidak sesuai bestek/gambar.

 

Selain itu juga, Pembangunan Jaringan Irigasi 5 miliar rababaka kompleks dari pertigaan Persinggahan sampai di desa Bara juga pernah disorot oleh beberapa elemen masyarakat karena diduga kuat menyimpang dari gambar maupun bestek mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Sementara sampai berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana dan Dinas tidak dapat dihubungi.

 

Penulis Tim CNNEWS