Keluarga Besar CV Arjuna Mengucapkan Dirgahayu RI 78

Direktur Utama Arjuna Awaludin alias Mas Wawan beserta Keluarga Besar Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Adapun tujuan dari perayaan hari kemerdekaan Indonesia yaitu untuk mengenang kembali pahlawan-pahlawan bangsa yang telah berjuang demi membawa Negara Indonesia menuju kemerdekaan dan membuat kita akan selalu mengingat perjuangan mereka tersebut.

 

Manfaat Hari Kemerdekaan Ketika menjelang hari kemerdekaan Indonesia hal tersebut akan menjadi keuntungan bagi para penjual dan pedagang yang menjual barang atau atribut yang berbau negara Indonesia, seperti bendera, baju, jaket, topi, dan lain-lain.

Pen : IW




Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78

Pemerintah Daerah kabupaten Dompu, Bupati Dompu H. Kader Jaelani Dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,MT Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78.

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Setelah lepas dari penjajahan, negara Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 dan di tahun 2023 ini, Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78

 

Perjalanan untuk sampai pada titik ini tentunya tidak mudah, telah dilakukan banyak usaha, hingga pertumpahan darah untuk bisa seperti sekarang ini.

 

Kemerdekaan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia, Kemerdekaan yang bebas dari segala Penjajah.

 

Maka dari itu, sebagai bangsa Indonesia, kita patut untuk selalu memperingati hari bersejarah tersebut sebagai bentuk penghargaan bagi Pahlawan Kemerdekaan di masa lalu yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

 

Di tengah keterpurukan ini, semua elemen bangsa diharapkan dapat bergerak bersama dan gotong royong untuk mewujudkan harapan.

 

Makna ini juga diharapkan dapat membuat pemerintah dan masyarakat bersinergi mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit kembali.

 

Hari kemerdekaan tahun ini bertujuan untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.

 

Dasar-dasar inilah yang menuntun bangsa untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju.

 

Seiring dengan moto Dirgahayu RI tahun 2023, Semoga Bangsa ini, Lebih-lebih Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.

 

Penulis : IW




Dinas LH Dompu Upayakan IPR Perorangan Maupun Koperasi Dalam Rangka Legalkan Pertambangan Rakyat Ranggo.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pertambangan Rakyat merupakan satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri dengan mengacu pada UU No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan rakyat.

 

Namun dalam pelaksanaan Pertambangan Rakyat khususnya pertambangan rakyat di Desa Ranggo kec. Pajo Kab Dompu terkendala Karena diduga tidak mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pekerjaan masyarakat lingkar tambang tidak maksimal dalam mengelola Pertambangan tersebut.

 

 

 

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Dompu dalam rangka menertibkan Para pekerjaan dilingkar Pertambangan Rakyat, telah mengupayakan Izin Pertambangan Rakyat IPR, baik Perorangan maupun dalam bentuk Koperasi ke DLHK Provinsi NTB.

 

Disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Dompu, Jufri, ST,.MSi mengatakan bahwa di wilayah Tambang Ranggo adalah Lokasi Penambangan Rakyat hanya terdapat satu perusahaan yaitu perusahaan perorangan saja yang memiliki ijin.

 

” Ilegal mining yang dilakukan masyarakat itu, sejak saya menjadi Kabid Pertambangan 6 tahun lalu,” ungkap Kadis LH.

 

Lanjut Untuk sementara sambil menunggu Ijin saya sudah perintahkan kepala bidang turun di lokasi kawasan ilegal mining itu untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas penambangan.

 

Maka Penertipan Kegiatan ilegal mining harus dilakukan secara pendekatan emosional, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat sadar akan aturan, karena persoalan ini sangat sensitif

 

” Ketika didapati informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu,” papar Jufri

 

Jadi, Upaya upaya seperti itu yang sudah selalu kami lakukan sebagai tupoksi ke pengawasan dengan maksimal bentuk pertangungjawaban yang jelas dari pihak dinas kabupaten.

 

Selanjutnya bagaimana mereka ini (masyarakat selaku pekerja tambang rakyat) ini yang dari ilegal dapat menjadi legal kemudian dengan mudah dan teratur dan selanjutnya bisa kita tertibkan dan dilakukan pengawasan bersama.

 

” Agar keberadaan sejumlah penambangan ilegal mining kelompok rakyat di wilayah itu di legalkan, artinya legalitas izin IPR nya.” Tuturnya.

 

Satu-satunya solusi, bagaimana mereka mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),, Apakah dalam bentuk koperasi atau perorangan, tentunya difasilitasi oleh pemerintah provinsi NTB

 

” Berkaitan dengan Izin Pertambangan ini, sejumlah perorangan dan Koperasi telah mengurus IPR itu di Mataram, DLHK Provinsi NTB.” jelas Jufri.

 

Diakhir nantinya Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pengawasan dibarengi oleh kita yang ada di kabupaten bagaimana upaya bersama agar mereka mendapatkan Ijin Penambangan Rakyat (IPR).

 

Selebihnya Kita di kabupaten tidak punya kewenangan untuk itu, tugas kami hanya pengawasan,” nah ini kiranya yang menjadi PR bersama pemerintah provinsi dan Kabupaten Dompu,” ujarnya

 

Ditempat terpisah Kabid LH kab Dompu Andi Bahtiar ST, MSi menjelaskan bahwa dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Cipta kerja, kami hanya melakukan tugas pengawasan tidak dapat mengambil tindakan apapun.

 

Setelahnya kami buatkan laporan berdasarkan hasil pengawasan dan selanjutnya pihak DLHK Propinsi NTB yang akan bertindak.

 

Sembari kami melakukan penertiban, kami juga akan tetap mengupayakan mencarikan solusi untuk masyarakat disekitar Pertambangan Rakyat Ranggo, kec. pajo kabupaten Dompu.

 

Dengan cara mengajukan Izin Lingkungan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sejauh ini sudah ada 6 orang pemohon yang mengajukan izin tersebut.” papar Kabid Bahtiar, saat ditemui awak media di kediamannya.

 

Adapun Pengajuan Ijin, baik secara perorangan maupun koperasi selanjutnya proses penerbitan ijin tersebut dikeluarkan oleh pihak DLHK Provinsi NTB,” walaupun objeknya berada di kabupaten.” ujar singkat Bahtiar diakhir penyampaiannya.

 

Sementara Camat Pajo Imran SE, Sebelumnya kita Sudah turun ke lokasi bersama memberikan warning terhadap dampak dan bahaya ilegal mining

 

Lanjut Imran menegaskan bahwa langkah kami Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Muspika termasuk kapolseknya dan kami tinggal menunggu hasil koordinasi saja.

 

” Cuman aktifitas ini sudah lama kalau untuk menghentikan itu susah karena yang namanya sudah jadi mata pencarian warga walaupun itu tidak Legal,” kata Imran dengan nada pasrah.

 

Dalam hal ini yang menjadi alasan pertimbangan bersama tentunya seperti apa langkah solutifnya walaupun ada sebahagian penambang sudah memiliki ijin.

 

” Alasan mereka,.kemana lagi kami harus cari kerja untuk penuhi kebutuhan makan minum anak dan istri kami,”ucap Camat Pajo, mengutip pernyataan sejumlah penambang rakyat.

 

” Saya berharap Sekiranya ada solusi terbaik untuk masyarakat dilingkar pertambangan rakyat, semoga Dinas-dinas terkait, mencarikan solusi terbaik,” harap camat Pajo, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerja Camat Pajo.

**IW**