Ketua Bawaslu Dompu, Diundang Menjadi Narasumber Dialog Pilkada 2024 Yang Diselenggarakan Karang Taruna Desa Mpili

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH, Narasumber Acara Dialog Pilkada 2024, “Pendidikan Pemilih Pemula Menyongsong Pemilukada Tahun 2024” di di Kantor Camat Donggo, Kabupaten Bima

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, HAZ, SH, diundang menjadi Narasumber dalam Acara Dialog Pilkada 2024, yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Samakai Desa Mpili,

 

Dialog tersebut mengangkat tema yang bertajuk “Pendidikan Pemilih Pemula Menyongsong Pemilukada Tahun 2024″ yang berlangsung di Kantor Camat Donggo, Kabupaten Bima, Sabtu, (28/09/24)

 

Selain Ketua Bawaslu Dompu, hadir juga sebagai narasumber antara lain, Ilyas Yasin, Dosen STKIP Yapis Dompu, Mulyadin, Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, dan Adi Supriadin, Ketua KPU Kabupaten Bima.

 

Dimana Para narasumber membahas tentang berbagai aspek pemilu, termasuk tren pelanggaran di media sosial yang semakin marak menjelang Pemilukada.

 

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ, SH, menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya pemilih pemula, dalam menjaga integritas Pemilu.

 

Ia juga mengajak para pemilih pemula untuk berani menolak politik uang. “Generasi Z harus berani menolak politik uang dan membentuk karakter berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam diri kalian sendiri. Lingkungan memang berpengaruh, tapi minimal mulailah dari hal-hal yang baik,” ungkapnya.

 

Lanjut Swastari mengharapkan agar program pendidikan pemilih ini tidak berhenti hanya pada kegiatan ini. “Ini adalah program yang luar biasa dan saya berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini saja.” tuturnya.

 

Karena Pemilih pemula harus berpikir tidak hanya untuk kebaikan hari ini, tetapi juga untuk masa depan. “Pemilu yang bersih dan Pilkada yang berintegritas adalah hal yang harus kita wujudkan bersama,” tegasnya.

 

 

Swastari menambahkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh memiliki sekat dengan siapa pun.

 

“Pilkada berintegritas harus dimulai dari integritas penyelenggara, yang semuanya telah melalui proses seleksi ketat dan memenuhi syarat.” Pungkasnya.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Kecamatan Donggo, Panwascam Donggo, perwakilan media, serta peserta dari SMA 1 dan SMA 2 Donggo. Para peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam proses demokrasi. *Adv.Bw*

 

Penulis IW

Tim CNNEWS




Ketua Tim Pemenangan, Optimis Menangkan AKJ-SYAH Di Kelurahan Bada, AKJ Apresiasi Dan Ucapkan Terimakasih.

Foto, Pasangan Akj-Syah, Tim Penasehat, H, abubakar Ahmad, SH (Ompu Beko), Ketua Tim Akj-Syah, Kisman Pangeran, SH, Ketua Tim Pemenangan Bada, Muhammad.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasangan Calon, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan,ST,.MT atau biasa disebut AKJ-SYAH, yang merupakan Pertahana, mengukuhkan Tim Pemenangan kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, yang berlangsung di Kelurahan Bada, Jum’at, 27/09/2024, kemarin Malam

 

Dengan harapan Tim pemenangan tersebut bekerja maksimal dalam memenangkan Pasangan AKJSYAH, menuju Periode Ke dua pada Pilkada 2024 nanti,

 

Dimana kedatangan Pasangan Akj-Syah beserta istri disambut meriah oleh ratusan Pendukung serta Tim pemenangan yang diiringi Tim Rebana.

 

Hadir dalam acara pengukuhan Tim Pemenangan kelurahan Bada, antara lain, Penasehat Tim Akj-Syah, H. Abubakar Ahmad, SH atau yang akrab disapa Ompu Beko, Ketua Tim Akj-Syah Kisman Pangeran, SH, Drs. Arifuddin, (Simpe Arif) dan Tim pemenangan dan seluruh pendukung Akj-Syah,

 

Hadir juga Juru kampanye AKJ-SYAH, Polistisi Nasdem H. Andi Bachtiar, A, Md,.Par, Politisi PAN Suharlin, ST atau lebih tenar disapa Ori Lin.

 

Dalam orasi politiknya, Ketua Tim Pemenangan AKJ-SYAH Kelurahan Bada, Muhammad, mengungkapkan bahwa optimis memenangkan AKJ-SYAH khususnya di Kelurahan Bada,

 

Bahkan ia yakin mampu meraih suara hingga 90%. Hal itu terlihat dari antusias masyarakat bada yang cukup tinggi untuk mengantar AKJ-SYAH menuju 2 periode

 

“Insha Allah, Kami akan mampu memenangkan AKJ-SYAH menuju 2 periode di kelurahan Bada” ungkapnya Teriakan penuh semangat.

 

Lanjut Muhammad, dalam orasinya, bahwa bukan hanya 1 atau 2 orang saja tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 di kelurahan Bada,

 

Melainkan ada lebih dari 1000 orang tim. Hal itu yang membuatnya optimis bahwa AKJ-SYAH akan menang telak di kelurahan tersebut

 

“Kami memiliki lebih dari 1000 orang tim di kelurahan ini. Oleh karena itu, Kami sangat yakin untuk kemenangan Jagoan kami” katanya dengan nada tegas.

 

Dalam menyambut semangat Tim Pemenangan Kelurahan Bada, H. Kader Jaelani mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan serta do’a yang telah diberikan untuknya.

 

AKJ Juga sangat yakin bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Muhammad terkait kemenangan telak di kelurahan Bada ini, karena kelurahan Bada merupakan Basis AKJ.

 

“Terimakasih atas do’a serta dukungan saudara-saudara. Saya pun yakin dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Kelurahan Bada ” pungkas AKJ

 

Meski begitu, AKJ meminta agar tim serta pendukung agar tidak takabur dalam berpolitik, karena kenurutnya, Didalam politik hal apapun pasti bisa terjadi.

 

Sehingga AKJ berharap, Tim yang telah dibentuk malam ini mampu bekerja maksimal dalam meraup suara sebanyak-banyaknya

 

“Kita tidak boleh jumawa serta takabur. Kita tetap harus bekerja maksimal dalam kurun waktu dua bulan yang tersisa ini hingga 27 November 2024” Pintanya

 

Pengukuhan Tim tersebut dikawal ketat oleh anggota kepolisian Sektor Dompu dibawah komando IPDA Ade Helmi, SH dan dimonitor langsung Oleh Panwaslu Kecamatan Dompu hingga akhir acara.

 

Terlihat juga puluhan tokoh agama Kelurahan Bada, Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ikut memberikan do’a untuk kemenangan AKJ-SYAH

 

Penulis IW




Keluarga TKI, Minta Kepada Pihak Perusahaan Woodman Kuala Lumpur Baram Estate Segera Bayarkan Asuransi Almarhum Irawan.

Foto, Almarhum Irawan, TKI Asal Bolonduru Desa Wawonduru Kecematan Woja Kabupaten Dompu-NTB 

 

 

ChanelNtbNews Dompu, NTB – Keluarga Almarhum TKI Irawan (38), warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecematan Woja Kabupaten Dompu NTB, yang meninggal diduga akibat kesetrum listrik.

 

Dengan tegas Meminta Kepada Pihak Perusahaan Woodman Kuala lumpur Baram Estate SDN BHD Kilang (616631-U) Adong Palm Oil Mill yang terletak di Miri, Serawak, Malaysia Bagian Timur. untuk segera membayarkan asuransi Almarhum Irawan, karena meninggal pada saat bekerja diperusahaan yang dimaksud.

 

Diwawancara langsung awak media Orang Tua almarhum Irawan, Gani Pape dan Rohani yang menceritakan, awalnya almarhum berangkat dari rumah di Kabupaten Dompu NTB untuk bekerja di Kota Batam.

 

Singkat cerita, setelah Almarhum Irawan bekerja selama beberapa bulan saja, kemudian meminta kepada kami selaku orang tuanya via telepon seluler, agar mengirimkan semua dokumennya,

 

Guna pengurusan Paspor untuk berangkat secara resmi (legal) bekerja ke Negara Malaysia, lewat alamat yang dituju di Kota Batam, karena Almarhum berangkat secara resmi untuk bekerja di Negara Malaysia, star dari Kota Batam.

 

“Sebelum ke Malaysia Irawan meminta kepada kami untuk kirimkan semua berkasnya ke Kota Batam dan kami pun mengirimkan semua berkas yang dia minta untuk pengurusan Paspor dan dokumen penting lainnya. Intinya, anak kami berangkat secara resmi dan bukan illegal,” ungkap Gani Pape dan Rohani, kepada media ini saat di wawancarai dikediamannya, Jumat (27/09/24) sekitar pukul 20.30 wita tadi.

 

Lebih lanjut, dituturkan Gani dan Rohani, almarhum memiliki 5 orang anak termasuk putri bungsunya yang masih berusia sekitar 2 tahun, hasil produksi dari 3 orang isteri yang semuanya harus di nafkahi oleh almarhum.” Setelah meninggal, ke 5 anak nya kini menjadi yatim.” tuturnya.

 

Dipertegas Gani dan Rohani, Sekali lagi kami meminta kepada Perusahaan agar membayar asuransi kematian almarhum.

 

Selain perusahaan, kami juga minta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu agar bisa membantu mengusulkan ke Perusahaan melalui pusat untuk pembayaran asuransi almarhum,

 

Pantauan media ini, H-1, persiapan keluarga keluarga menyambut kedatangan jenazah, di kediaman almarhum telah dipasangi terop dan ditembok rumahnya juga telah dipajangi foto almarhum semasa hidupnya.

 

Bahkan seluruh anak almarhum sudah berada dikediaman almarhum sembari menunggu kehadiran jenazah almarhum Irawan tiba.

 

Begitu pula dengan warga dan pihak keluarga almarhum, sudah terlihat mulai mendatangi rumah duka dan duduk cerita tentang kebaikan almarhum semasa hidupnya.

 

Penulis IW




Terkait Sengketa Suket, Bawaslu Dompu Akan Memanggil Sejumlah Pihak Penerbit Suket

Foto, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Usai penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 22 September 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Dompu mendapatkan pengajuan permohonan sengketa.

 

Dalam acara jumpa pers, Jumat malam (27/9/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin

 

Permohonan sengketa disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan sengketa diajukan karena Tim Kuasa Hukum BBF-DJ berkeberatan atas penetapan KPU Kabupaten Dompu yang menyatakan Paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) memenuhi syarat (MS).

 

Karena KPU Kabupaten Dompu dinilai tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati AKJ.

 

“Permohonan sengketa dari kuasa hukum Bambang Firdaus – Syirajuddin masuk di Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Dompu,

 

Ketua Bawaslu menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tanggal 25 September 2024 dapat diterima karena dimasukkan pada hari terakhir (hari ketiga) pasca dikeluarkannya berita acara penetapan Paslon oleh KPU Kabupaten Dompu.

 

Hal itu merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Karena Didalam peraturan tersebut mengisyaratkan batas permohonan adalah 3 hari setelah dikeluarkannya berita acara oleh KPU.

 

Maka, langkah Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap pengajuan permohonan sengketa tersebut, kata Swastari, Bawaslu Kabupaten Dompu menindaklanjuti dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur oleh Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Swastari membeberkan dokumen pengajuan permohonan sengketa pertama kali diterima oleh petugas penerima dokumen. Petugas penerima dokumen mengecek kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut di atas. setelah dilakukan pengecekan,” semua dokumen lengkap dan kemudian diberikan tanda terima.” jelasnya.

 

Selanjutnya petugas penerima dokumen kemudian melaporkan kepada kepala sekretariat terkait penerimaan permohonan sengketa itu.

 

Kemudian Kepala Sekretariat kemudian melaporkan kepada Pimpinan Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno dalam rangka memverifikasi seluruh dokumen yang dibawa pemohon.

 

“Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah substansi dari dokumen ini mendukung semua persyararatan pengajuan permohonan sengketa, dan kami telah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut lengkap mulai dari legal standing pelapor, terlapor dan objek sengketa,” bebernya.

 

Namun demikian, kata Swastari hasil analisis pihaknya, bahwa permohonan sengketa yang diajukan Tim Kuasa Hukum BBF – DJ tidak dapat diregistrasi (untuk dilanjutkan dalam proses sidang sengketa).

 

Karena penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Dompu (yang meloloskan Paslon AKJ-SYAH) tidak menunjukkan kerugian secara langsung terhadap pemohon.

 

“Kami menganalisis permohonan sengketa ini tidak dapat kami registrasi karena bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak ada yang menunjukkan kerugian secara langsung yang dialami oleh pihak pemohon. Sehingga kami berkesimpulan terhadap permohonan sengketa oleh Paslon nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat kami registrasi,” urainya.

 

Analisis itu, lanjut dijelaskan Swastari merujuk pada pasal 4 ayat (1) Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”.

 

“Dari analisis kami ketika ditetapkannya pasangan calon nomor 2 oleh KPU dalam berita acaranya menjadi MS, tidak ada hak dari Paslon nomor 1 yang dirugikan,” tandasnya.

 

Selain berpatokan pada Perbawaslu di atas, Swastari mengaku pihaknya telah melakukan mekanisme diskusi, konsultasi, maupun koordinasi dengan level pimpinan di atas sampai dengan di tingkat pusat.

 

Termasuk hal-hal teknis yang tidak diatur dalam Perbawaslu, pihaknya juga merujuk pada pedoman teknis di dalam Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Diakhir, Swastari menginformasikan, bahwa pada hari yang sama, yakni Rabu, 25 September 2024, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari masyarakat terkait lahirnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah Calon Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

 

Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi ini, Swastari menegaskan bahwa Bawaslu telah meregistrasi dan akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk dimintai klarifikasi.

 

“Tidak menutup kemungkinan atas dugaan maladministratif ini pihaknya akan memanggil sejumlah pihak tertentu yang berhubungan dengan penerbitan Suket itu.” ungkap aca tari yang trend disapa. *Adv.Bw*

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Imbau Ke Paslon BBF-DJ Dan AKJ-SYAH Untuk Segera Daftarkan Tim Kampanye.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ. SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah kampanye, karena kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dua arah antara kontestan pemilu dengan pemilih.

 

Sehingga komunikasi politik perlu dilakukan agar terikat hubungan timbal balik kontestan dengan warga negara sebagai pemilih,

 

Akan tetapi Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024, yang sudah ditetapkan oleh KPU, mulai tanggal 25 September, kemarin.

 

Namun, Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, belum juga mendaftarkan Tim Kampanyenya Ke KPU Dompu.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH), serta Parpol peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar membentuk dan mendaftarkan Tim Kampanye dimaksud.

 

Berdasarkan Imbauan bernomor: 165/PM.00.02/K.NB-02/09/2024, tanggal 23 September 2024 yang bersifat penting itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz.

 

Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Ketua KPU Kabupaten Dompu.

 

“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Dompu,” kata Ketua Bawaslu mengingatkan kedua Paslon, Via WhatsApp, Kamis, 26/09/24.

 

Lanjut, Dikatakan Swastari, terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menguraikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

 

Dimana Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; Ayat (2), selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;” jelasnya.

 

Ayat (3), Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye; Ayat (4), Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

 

Dan Ayat (5), Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1), Dalam melaksanakan Kampanye :

a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

 

Kemudian pada Ayat (2), Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

 

“Ayat (3), Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Swastari diakhir Imbauannya. *Adv.Bw*

 

Penulis IW

 




Pasca Ditetapkan KPU Tahapan Kampanye, BawasluDompu Imbau Peserta Pilkada Dan Tim Kemenangan Agar Menjaga Terjadinya Pelanggaran.

Foto, Ilustrasi Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menetapkan, tahapan Kampanye untuk memperebutkan Simpati Hati Rakyat melalui Sosialisasi program unggulan masing-masing Pasangan Calon, telah di mulai.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu, mengingatkan bahwa tahapan itu, syarat dengan pelanggaran, karena berpotensi adanya Issue Hoax, Sara, kampanye hitam dan konflik antara pendukung, lebih berpeluang terjadi pada tahapan ini.

 

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menghimbau, seluruh peserta pilkada termasuk tim pemenangannya, untuk ikut menjaga agar pelanggaran tidak terjadi dalam tahapan ini.

 

“Untuk menjaga agar pemilu tetap berjalan sesuai dengan aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan yang kami tujukan kepada kedua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye pada kedua pasangan calon,” imbaunya. Rabu, (25/09/24). Kemarin.

 

Dalam sebelas himbauan tersebut, Dijelaskan Swastari, Pertama Bawaslu meminta kepada pasangan calon agar secara serius melakukan pencegahan secara bersama-sama terhadap pihak-pihak yang dilarang dalam politik praktis.

 

Lanjut, Swastari, pihak-pihak tersebut adalah pejabat BUMN dan BUMD, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain, serta Perangkat Desa atau SebutanLain/Perangkat Kelurahan.

 

Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan Kampanye, dimana Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dimulainya MasaTenang.

 

Ketiga, pasngan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung Dilarang Menghina seseorang, Agama, suku, ras, dan Golongan.

 

Ke empat, Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

 

Ke lima, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partaipolitik.

 

“Ke enam, dilarang Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Sambungnya.

 

Ke tujuh, adalqh dilarang merusakdan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.

 

Ke delapan, dilarang mengunakan Fasilitas, dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan jabatannya.

 

“Sembilan, dilarang Menggunakan Tempat lbadah danTempat Pendidikan.” katanya

 

Sepuluh, dilarang Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

“Terakhir, melakukan Kegiatan-Kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” harap Ketua Bawaslu. *Adv.Bw*

 

Penulis IW