Puluhan Pendukung Salah Satu Caleg Di Dapil 2, Serbu Kantor Camat Hu’u Tuntut PSU.

Foto, Sejumlah Massa Aksi Menyerbu Kantor Camat Hu’u, Guna Menuntut PSU disalah Satu TPS yang diduga bermasalah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu yang Diduga Para Pendukung dari salah satu Caleg Partai PKS, menyerbu Kantor Camat Hu’u dengan beringas menerobos Paksa Blokade Pihak Keamanan yang sedang berjaga Pleno Tingkat Kecematan, dengan melakukan aksi Pelemparan Kantor Camat Hu’u, sehingga Pintu dan Jendela Kantor Camat Hu’u mengalami kerusakan.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk Penolakan terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi (Kec Pajo dan Kec Hu’u) serta menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u yang terindikasi kecurangan, karena terdapat salah seorang Pemilih yang diduga sebagai Pemilih Ganda.

 

Dimana sebelumnya, Puluhan Pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu’u, yang menyebabkan Arus Lalu lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu’u Lumpuh total.

 

“Sejumlah warga dari dusun Sawe ini, Protes hasil pemungutan suara kemarin, karena adanya Dugaan kecurangan Pemilih Ganda di salah satu TPS di Desa Daha,”ungkap Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, saat dihubungi media melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Menurut Camat, sejumlah Warga Desa Sawe ini juga menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u Kab Dompu yang diduga bermasalah tersebut.

 

Namun, Akibat belum adanya kepastian tentang Permintaan Pemungutan Suara Ulang dari pihak penyelenggara KPU, sehingga massa mendatangi Kantor Camat ini.

 

“Karena seluruh Komisioner KPU sedang berada di Jakarta, pelantikan Komisioner KPU yang Baru,”jelas Camat.

 

Camat Hu’u Juga menegaskan Terkait. Aksi brutal dari Puluhan massa aksi, yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Camat Hu’u, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi melaporkan ke Pihak Kepolisian.

 

“Biar saya yang memperbaiki secara Pribadi kantor itu, yang penting Masyarakat saya kembali Kondusif,”ujar camat penuh bijaksana.

 

Sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena mengacu pada Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang, Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

Diperkuat pada Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, Apabila :

 

Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dan terdapat keadaan Pembukaan Kotak dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Dan Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

 

Serta Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Dengan mengacu pada Prosedur/tata cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

 

Kemudian pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Sehingga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, sebagai berikut :

 

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

 

Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

 

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, kemudian KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS,

 

Kemudian PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,

 

Sehingga Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

 

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

 

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak :

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR Pusat untuk setiap Dapil.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.

-1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)




Caleg Nasdem Nomor Urut 2, Imansyah, SI.P, Raih Suara Terbanyak Sementara Di Dapil 4, Manggelewa Dan Kilo.

Foto, Imansyah, SI.P, Caleg DPRD Kab Dompu Partai Nasdem Dapil 4, Kec. Manggelewa Dan Kilo.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lagi-lagi, Caleg Muda DPRD Kab Dompu dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang meliputi Kec Manggelewa dan Kec Kilo, ini mendominasi perolehan suara sementara, Caleg Nasdem nomor urut 2, IMANSYAH S.IP telah meraih suara terbanyak dengan jumlah 1.956 suara.

 

IMANSYAH S.IP, berhasil mengungguli semua Caleg di Intern Partai Nasdem di Dapil 4 (Manggelewa dan Kilo) dengan jumlah Perolehan Suara keseluruhan Caleg Partai Nasdem sebesar 5.711, belum termasuk Suara Partai.

 

Perolehan Suara sementara ini, Berdasarkan Hasil C1, Intern, yang berhasil di Kumpulkan oleh Tim Pemenangan di Seluruh TPS di Dapil 4 Kec Manggelewa Dan Kec Kilo dan dipastikan bakal meraih Kursi DPRD kab Dompu.

 

“Alhamdulillah..Rasa syukur harus terlebih dahulu saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan pada saya pribadi untuk memenangi kontestasi kali ini. Tentunya saya merasa bahagia sekali mendapatkan amanah ini,”kata Imansyah, SI.P yang akrab disapa Imam melalui Via Handphone, Sabtu, 17/12/24.

 

Foto, Imansyah SIP Caleg Partai Nasdem Dapil 4 Kec Manggelewa dan Kilo dan Ayahnda Supardin ABD,

 

Iman juga menyampaikan ucapan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Keluarga Besarnya, terutama untuk kedua orangtua tercinta yang sudah sangat luar biasa mengsuport dalam perjalanan karir politiknya.

 

“Lebih Spesial Juga, tentunya saya Ucapkan Terimakasih yang tak terhingga Kepada Tim Pemenangan dan seluruh Pendukung khususnya di dapil 4 Kec Manggelewa Dan Kilo,”ujar Imam penuh haru.

 

Iman berharap kepada penyelenggara pemilu, agar dalam pelaksanaan pemilu ini, tidak ada kecurangan dan harus benar-benar teliti, agar hasil dari pemilu di tahun 2024 dapat di terima oleh setiap kalangan masyarakat dompu

 

“Diakhi-akhir pemilu ini, semoga bisa berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada polemik yang terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat khususnya di kabupaten Dompu.”harap Imam Putra Dari Supardin ABD, (Babe) Kades Doro Melo

 

Penulis : IW




Sukses Meraih Suara Tertinggi 3215 Di Dapil 1 Dompu, Eric Rahmat Hidayat, Kemenangan Ini Menjawab Harapan Seluruh Masyarakat Kandai Satu.

Foto, Eric Rahmat Hidayat, SH Caleg DPRD Kab Dompu Dari Partai Nasdem Dapil 1, Kec Dompu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pada Perebutan Kursi Legislatif, di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini, yang telah berlangsung sengit dan menegangkan, (14/02/24), dimana Caleg Muda Eric Rahmat Hidayat, SH dari Partai Nasdem sukses meraih suara tertinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kec Dompu bahkan mampu mengalahkan 2 Caleg Pertahana dari intern Partai Nasdem dan bakal dipastikan menjadi Anggota DPRD Kab Dompu Periode tahun 2024-2029.

 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Data C1 Intern, Caleg Eric Rahmat Hidayat, SH memperoleh suara 3215, dan diurutan kedua Ir. Muttakun 2249, sedangkan Muhammad Waliyudin, SE (Piwi) hanya mampu berada di urutan ketiga 1716, di susul Caleg Nasdem lainnya dengan jumlah total Keseluruhan Suara Caleg Nasdem Dapil 1 sebanyak 8124.

 

Hal itu Disampaikan oleh Caleg Eric Rahmat Hidayat, SH dari Partai Nasdem Dapil 1 Kec Dompu, pada media ChanelNtbNews, saat di kunjungi dikediamannya Kel. Kandai Satu Kec. Dompu Kab. Dompu, Jum’at, 16/02/24, sore tadi.

 

Eric Rahmat Hidayat biasa disapa Eric menyampaikan Ucapan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pemenangan yang sudah berjuang bersama-sama dalam menjaga Basis di kelurahan kandai satu selama 2 tahun ini.

 

Yang selalu aktif memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Agar masyarakat bisa bersama-sama mengantarkan Perwakilan Legislatif dari kelurahan kandai satu.

 

Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih untuk seluruh Pendukung setia di Dapil 1 Kec Dompu, Keluarga Tercinta dan khususnya Seluruh masyarakat Kandai Satu.

 

“Alhamdulillah mereka luar biasa dan sukses menjalankan tugas itu, jujur saya merasa terharu atas kemenangan ini,,kemenangan untuk seluruh masyarakat Dapil 1, Kec Dompu khususnya masyarakat Kel kandai satu.”ungkap caleg Muda Eric Rahmat Hidayat (ERH) biasa disapa Eric.

 

Eric menuturkan dari awal niat saya tampil pada kontestasi pemilihan calon Anggota Legislatif ini, berangkat dari impian dan dorongan seluruh masyarakat Kandai Satu.”Itu terlihat antusias masyarakat dengan suara yang dihasilkan ini,”tuturnya.

 

Dibuktikan dengan hasil perolehan suara khususnya di Kelurahan kandai satu itu, didominasi oleh 2 orang Caleg yang berasal dari kelurahan kandai satu yaitu sekitar 80%

 

Lanjut Eric menjelaskan Karena memang sejak awal bergulirnya Pemilihan langsung sampai sekarang belum pernah ada keterwakilan Anggota DPRD yang berasal dari Kelurahan Kandai Satu,

 

“Alhamdulillah kemenangan ini menjawab harapan seluruh masyarakat Kandai Satu,”ucap Eric penuh bahagia.

 

Diakhir Eric berharap kepada seluruh tim Pemenangan Agar kedepannya proses kemenangan ini selalu dipertahankan pada pemilihan legislatif di periode-periode yang akan datang.

 

“Semoga hasil yang diperoleh ini, mampu dipertanggungjawab sepenuhnya oleh Tim, untuk selalu mengawal suara sampai pada Pleno akhir KPU,”harap Erik dengan tegas.

 

 

Penulis : IW




Warga Kel. Potu Barat Berbondong-bondong Menuju TPS 1, Salurkan Hak Suara Untuk Kandidat Pilihan Hati.

Foto, Agus Rubianto Bersama Istri Tercinta Mbak Qiran, di TPS 1 Kelurahan Potu Kec Dompu Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Hari ini, Rabu, 14/02/24, Seluruh Masyarakat Indonesia termasuk di Kab Dompu – NTB, melaksanakan Pesta Demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten.

 

Khususnya Warga di Kelurahan Potu Barat, berbondong-bondong menuju TPS 1, untuk melakukan Pencoblosan atau memberikan Hak Suara terhadap para Kandidat-kandidat Putra-putri Terbaik Bangsa maupun Daerah yang menjadi pilihan hati nurani masing-masing.

 

“Alhamdulillah saya dan keluarga sudah selesai melakukan pencoblosan di TPS 1 kel. Potu,”kata Agus Rubianto warga Kelurahan Potu, RT. 02 Kel Potu, pada Awak media usai melakukan Pencoblosan.

 

Agus mengatakan bahwa di pagi hari ini, semua warga negara Indonesia, termasuk di kel Potu ini tengah Melaksanakan Pemilu 5 tahun sekali ini,

 

Maka, pada momentum yang bersejarah ini, kita semua dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan sebaik-baiknya, untuk memilih Kandidat terbaik Putra Bangsa sebagai Pemimpin di NKRI ini

 

“Khususnya di kabupaten Dompu, Kita semua harus memilih salah satu Putra-putri terbaik daerah, berdasarkan hati nurani kita masing-masing, yang dianggap mampu dan layak menjadi perwakilan kita,”harap Agus.

 

Dimana Putra-putri Terbaik Daerah ini, ketika terpilih menjadi Anggota Legislatif, nantinya akan mengembang amanah seluruh masyarakat Dompu,”Sebagai jembatan penyambung Aspirasi Rakyat yang akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat.”ucap Agus.

 

Diakhir, Agus berharap semoga pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini, bisa berjalan lancar umum, bebas, rahasia dan aman, sehingga kita semua sukses melaksanakan Pesta Demokrasi hari ini,

 

“Selamat mencoblos,,saya Pribadi sudah mencoblos Prabowo-Gibran Untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Periode 2024-2029, tapi kalau DPRDnya, masih rahasia,”ujar mas Agus Conk sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW




Partai Berkarya Kembali PAW Anggota DPRD Provinsi NTB, DPP Usulkan Subhan Gantikan Adhar.

Foto Sekretaris Sekretaris Wilayah, Musleh dan Calon Pengganti PAW Subhan 

 

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Partai Berkarya Kembali melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi NTB yang Kedua kalinya, Kali ini PAW dilakukan mengingat Adhar mengundurkan diri dari partai Berkarya untuk mengikuti Pileg 2024 melalui partai lain dan digantikan Oleh Subhan.

 

Dimana Sebelumnya PAW anggota DPRD NTB dari partai Berkarya yakni Adhar yang menggantikan Kaharuddin yang meninggal Dunia,

 

Kini Pengusulan PAW anggota DPRD NTB dari partai Berkarya ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : 23.5/CN/DPP/Berkarya/I/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal, Fauzan Rachmansyah tanggal, 23 Januari 2024.

 

Dalam Surat Keputusan itu DPP Partai Berkarya mengusulkan nama Subhan sebagai pengganti Adhar. Disebutkan pula dalam Surat Keputusan DPP Partai Berkarya tersebut bahwa Subhan merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada DAPIL NTB 6 yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pengganti.

 

Ketua DPW partai berkarya melalui Sekretaris Wilayah, Musleh membenarkan Tentang Surat Keputusan DPP Partai Berkarya tentang usulan PAW anggota DPRD NTB itu.

 

Lanjut dijelaskan Musleh bahwa Surat dan dokumen yang diperlukan terkait proses PAW, itu sudah diserahkan ke KPU Provinsi NTB, Setwan DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi melalui PJ Gubernur NTB.

 

“SK DPP Partai Berkarya tentang PAW anggota DPRD NTB sudah diserahkan kepada KPU NTB, Setwan DPRD NTB dan Gubernur pada tanggal 25 januari 2024, dengan bukti penerimaan ada pada kami,”kata Musleh, dikutip dari Bidiknews.net, Kamis, 01/02/24

 

Ia berharap agar proses PAW anggota DPRD Partai berkarya ini dapat berlangsung lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan Musleh juga berharap agar pelantikannya segera terlaksana.

 

Sementara Ditempat terpisah, Subhan kepada media ini membenarkan dirinya ditunjuk sebagai pengganti Adhar sebagai anggota DPRD NTB.

 

“ SK DPP Partai Berkarya mengusulkan nama saya sebagai pengganti Adhar,” katanya singkat.

 

Ia juga mengaku bahwa SK PAW DPP Partai Berkarya sudah disampaikan ke KPU Provinsi NTB, Setwan DPRD NTB, serta Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Pj Gubernur oleh Ketua DPW NTB melalui Sekretaris Wilayah pak Musleh,”terang Subhan.

 

 

Tim CNNEWS




Kades Tekasire, Aksi Pemblokiran Jalan Diduga Ada Unsur Politik, Berkaitan Dengan Pilkades Kemarin

Foto Kades Tekasire, M. Jaitun

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kades Tekasire angkat bicara Terkait Aksi Pemblokiran Jalan dan Pemberhentian Paksa truk pengangkut Pupuk yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Tekasire.

 

Dinilai ada unsur Politik, karena ada Pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan Desa Tekasire.

 

Kades Tekasire Kec Manggelewa Kab Dompu, M Jaitun, mengungkapkan bahwa Aksi pemblokiran jalan bukan semata-mata, karena melakukan penjarahan pupuk, akan tetapi aksi Ini, ada kaitan dengan Pilkades kemarin,

 

“Sebab pupuk yang ingin dilakukan penjarahan oleh sejumlah warga, baru datang hari ini,”beber kades melalui via WhatsApp Minggu, (14/01/24).

 

Kades juga menjelaskan bahwa aksi tersebut, diduga senjaga diciptakan oleh oknum-oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi dan keadaan untuk menciptakan suasana kegaduhan di Desa Tekasire.

 

“Ini ada kaitannya dengan politik kemarin, ada oknum mantan kades, oknum mantan calon kades dan oknum calon anggota DPRD yang coba provokator masyarakat, yang tidak terima dengan hasil Pilkades kemarin,”ungkap kades.

 

Untuk itu, saya atas nama Pemerintah Desa menghimbau kepada seluruh warga Desa Tekasire, agar jangan lagi mudah di provokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat itu sendiri.

 

“Kedepannya Jangan adalagi masyarakat yang mudah di provokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”harap kades.

 

Penulis Tim CNNEWS.