Foto, Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH,.MH
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi Surat KPU Dompu, Syamsuddin, SE (49) Tahun, Warga Ling Salama, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu mengajukan Keberatan Banding atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.
Bahwa Dalam surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Bagian B, menyebutkan :
1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pengecekan dan Klasifikasi yang kami lakukan bahwa pemilih A.n Sari Mulyadi dengan NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa. Dimana pada ada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu dengan membawa formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb), oleh ketua KPPS TPS 10 Kel Bada Kec Dompu memberikan 5 lembar jenis suara kepada Sdr. Sari Mulyadi.
2. Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan umum (Bappilu) serta
3. Ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 berbunyi : Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat di poin D : Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPTb atau memberikan suara di TPS
4. Bahwa Apabila terdapat pemilihk KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb
Namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, bahwa pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya diluar TPS yang bersangkutan,
Akan tetapi Keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) huruf d PKPU 25/2023
5. Bahwa apabila ketua Kpps dst…..
6. emperhatikan Poin, 1,2,3,4 dan 5 Komisi Pemilihan umum Kab Dompu memutuskan bahwa TPS 10 Kel Bada Dompu tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dalam Bantahan Banding Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Sekaligus Caleg DPRD, Dari Partai Hanura Dapil 1 Dompu, Syamsuddin,SE alias Somme Bintang mengungkapkan bahwa pernyataan KPU sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 4 melampaui kewenangan,
Karena dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023 tidak terdapat penjelasan pasal yang mengatakan”apabila pemilik Ktp-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan
“Ketua dan komisioner KPU tidak cermat membaca aturan bahkan terkesan melawan Hukum, dan bodoh menelaah aturan,”sindir keras Syamsuddin Somme.
Maka Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, pemilih tersebut tidak berhak memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, namun keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2)hutuf d PKPU 25/2023.
Syamsuddin Some menyebutkan bahwa pernyataan Ketua KPU Dompu sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 6 melawan ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023,
Karena Dalam pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023, berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTd memberikan suara di TPS,”ungkapnya.
Maka Berdasarkan Fakta Lapangan :
1, Pemilih A.n Sari Mulyadi, NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa,
Karena pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/ menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu, dengan memberikan 5 lembar Suara kepada saudari Sari Mulyadi
2. Formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb) yang di pergunakan oleh Sari Mulyadi, terdaftar sebagai pemilih DPTb Presiden/wakil Presiden DPR RI dan DPD RI
3. Berdasarkan fakta angka 2 diatas Sdr Sari Mulyadi tidak terdaftar sebagai pemilih untuk memilih calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan atau tidak terdaftar dalam DPTb atau tidak memiliki hak suara untuk memilih Calon DPRD kabupaten dan Calon DPRD Provinsi
4. Berdasarkan fakta angka 3 diatas, Sdr Sari Mulyadi terpenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023, yakni tidak terdaftar di DPT TPS 10 Kel Bada untuk DPTd untuk pemilihan calon Anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.
Sehingga Berdasarkan Pertimbangan diatas, Pemohon Syamsuddin Some meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Dompu untuk mencabut surat KPU Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.
Serta meminta Ketua Bawaslu Dompu untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada Ketua KPU Dompu untuk tidak memberikan analisa dan dan pendapat hukum melampui kewenangan
“Anehnya KPU dan DKPP atap nya sama, tetapi keputusan berbeda terkait persoalan yang sama,”beber Somme.
Contoh kasus yang sama terjadi di jakarta Pusat, Pada Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan saat pemilu 14 Februari 2024, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.
“17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang),” ungkap Sahat di lokasi, Sabtu (24/2/2024). dikutip dari media Kompas.Com
Sementara sampai berita ini, ditayangkan Pihak KPU dan Bawaslu Dompu belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis Tim CNNEWS