Pemohon Syamsuddin SE Bersama Kuasa Hukum Ilham Yahyu SPd, SH, Resmi Ajukan Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Pada Bawaslu.

Foto Pemohon Syamsuddin SE Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH, pada saat Penyerahan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti Terkait Surat Bantahan atau Keberatan atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Oleh Syamsuddin, SE, Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu selaku Pemohon, Kini Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Abdullah, SH,.MH, kembali mengajukan Surat Gugatan Administrasi Sengketa Proses Pemilu tahun 2024, Pada pihak Bawaslu Kab Dompu dengan Termohon Ketua KPU Dompu.

 

Dimana Surat Gugatan sengketa tersebut diserahkan langsung pada pihak Bawaslu, diterima oleh staf Bawaslu Syandi Mulyadin kemudian telah diterima oleh Ketua Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Komisioner dengan menggelar Rapat Terbatas untuk diteliti terkait Subtansi dan Kompetensi dari gugatan tersebut, Senin, 26/02/2024. Sore tadi sekitar pukul 15.35 wita.

 

Disampaikan Pemohon Syamsuddin SE, melalui Kuasa Hukumnya Ilham Yahyu, SPd,SH, Meyakini bahwa pihak Bawaslu Memiliki Kompetensi untuk menindaklanjuti Gugatan Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Syamsuddin, SE,

 

Karena surat gugatan sengketa Proses Pemilu tahun 2024 tersebut secara formil dan Materil sudah terpenuhi.

 

“Saya berharap Komisioner Bawaslu agar Menelaah dengan cermat, teliti dan seksama serta melakukan konsolidasi dengan Bawaslu NTB yang selanjutnya melakukan Pleno untuk Mengambil Keputusan.”Ungkap Pengacara Kondang dengan singkat.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Komisioner, Swastari membenarkan bahwa ada Permohonan dari Pak Ilham Yahyu sebagai Kuasa Hukum dari Syamsuddin.

 

“Kami Sudah terima dan diberikan tanda terima kepada yang bersangkutan, “terang Swastari.

 

Kemudian tahap selanjutnya kami melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap Permohonan tersebut, baru bisa kita disimpulkan, apakah permohonan itu memenuhi syarat atau tidak?

 

“Kalau Waktu Pengkajiannya itu 1×24 jam, besok sore sudah tau hasilnya,”ujar Mbak Tari Biasa di sapa.

 

Penulis : BudiĀ 




Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Ajukan Keberatan Banding Atas Surat KPU.

Foto, Syamsuddin SE, (Somme), Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu Bersama Kuasa Hukumnya, Ilham Yahyu SPd, SH,.MH

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi Surat KPU Dompu, Syamsuddin, SE (49) Tahun, Warga Ling Salama, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu mengajukan Keberatan Banding atas Surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.

 

Bahwa Dalam surat KPU Dompu, Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024. Bagian B, menyebutkan :

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pengecekan dan Klasifikasi yang kami lakukan bahwa pemilih A.n Sari Mulyadi dengan NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa. Dimana pada ada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu dengan membawa formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb), oleh ketua KPPS TPS 10 Kel Bada Kec Dompu memberikan 5 lembar jenis suara kepada Sdr. Sari Mulyadi.

2. Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan umum (Bappilu) serta

3. Ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 berbunyi : Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat di poin D : Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPTb atau memberikan suara di TPS

4. Bahwa Apabila terdapat pemilihk KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb

Namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, bahwa pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya diluar TPS yang bersangkutan,

Akan tetapi Keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) huruf d PKPU 25/2023

5. Bahwa apabila ketua Kpps dst…..

6. emperhatikan Poin, 1,2,3,4 dan 5 Komisi Pemilihan umum Kab Dompu memutuskan bahwa TPS 10 Kel Bada Dompu tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

 

Dalam Bantahan Banding Warga Ling Salama Kel Bada Kec Dompu Sekaligus Caleg DPRD, Dari Partai Hanura Dapil 1 Dompu, Syamsuddin,SE alias Somme Bintang mengungkapkan bahwa pernyataan KPU sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 4 melampaui kewenangan,

 

Karena dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023 tidak terdapat penjelasan pasal yang mengatakan”apabila pemilik Ktp-el atau Suket dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan

 

“Ketua dan komisioner KPU tidak cermat membaca aturan bahkan terkesan melawan Hukum, dan bodoh menelaah aturan,”sindir keras Syamsuddin Somme.

 

Maka Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, pemilih tersebut tidak berhak memberikan hak suaranya diluar TPS yang bersangkutan, namun keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2)hutuf d PKPU 25/2023.

 

Syamsuddin Some menyebutkan bahwa pernyataan Ketua KPU Dompu sebagaimana disebutkan dalam surat nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024 bagian B angka 6 melawan ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023,

 

Karena Dalam pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU, nomor 25 tahun 2023, berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan : “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTd memberikan suara di TPS,”ungkapnya.

 

Maka Berdasarkan Fakta Lapangan :

1, Pemilih A.n Sari Mulyadi, NIK : 5206133112940006 terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 015, Kel Brang Bara Kec Sumbawa,

 

Karena pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang bersangkutan memberikan/ menggunakan Hak pilihnya pada TPS 010 Kel Bada Kec Dompu, dengan memberikan 5 lembar Suara kepada saudari Sari Mulyadi

 

2. Formulir model A-surat Pindah memilih (DPTb) yang di pergunakan oleh Sari Mulyadi, terdaftar sebagai pemilih DPTb Presiden/wakil Presiden DPR RI dan DPD RI

 

3. Berdasarkan fakta angka 2 diatas Sdr Sari Mulyadi tidak terdaftar sebagai pemilih untuk memilih calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan atau tidak terdaftar dalam DPTb atau tidak memiliki hak suara untuk memilih Calon DPRD kabupaten dan Calon DPRD Provinsi

 

4. Berdasarkan fakta angka 3 diatas, Sdr Sari Mulyadi terpenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023, yakni tidak terdaftar di DPT TPS 10 Kel Bada untuk DPTd untuk pemilihan calon Anggota DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.

 

Sehingga Berdasarkan Pertimbangan diatas, Pemohon Syamsuddin Some meminta dengan tegas kepada Ketua KPU Dompu untuk mencabut surat KPU Nomor : 163.PL.01.8-SD/5205/2/2024.

 

Serta meminta Ketua Bawaslu Dompu untuk segera mengeluarkan surat teguran kepada Ketua KPU Dompu untuk tidak memberikan analisa dan dan pendapat hukum melampui kewenangan

 

“Anehnya KPU dan DKPP atap nya sama, tetapi keputusan berbeda terkait persoalan yang sama,”beber Somme.

 

Contoh kasus yang sama terjadi di jakarta Pusat, Pada Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).

 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan saat pemilu 14 Februari 2024, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.

 

“17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang),” ungkap Sahat di lokasi, Sabtu (24/2/2024). dikutip dari media Kompas.Com

 

Sementara sampai berita ini, ditayangkan Pihak KPU dan Bawaslu Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Lantaran Kecewa Belum Ada Kepastian PSU Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Blokir Jalan, Arus Lalu Lintas Macet Total.

Foto, aksi blokir jalan di jalan lintas Lakey Desa Sawe Kec Hu’u Kab DompuĀ 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Melakukan Aksi Blokir Jalan, guna Menuntut Penyelenggara Pemilu agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Daha Kec Hu’u Kabupaten Dompu, karena diduga terdapat Pelanggaran Kecurangan.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga Desa Sawe terhadap kinerja Bawaslu, yang telah menarik kembali Rekomendasi PSU yang sudah di serahkan ke KPU Dompu, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga belum ada kepastian PSU

 

Karena sebelumnya Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran kepada pihak Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu.

 

“Parahnya lagi Bawaslu yang ingin kami mintai klarifikasi terkait penarikan kembali Rekomendasi, terkesan menghindar tidak mau menerima kami, karena kami butuh kejelasan, ini yang memicu aksi blokir jalan lagi,”ungkap Jainudin, H. Ahalik salah seorang warga Desa Sawe, pada media melalui WhatsApp, Jum’at, 23/02/24. Sore tadi.

 

Jainudin menegaskan bahwa saya selaku ketua tim sukses calek no 2 Musmuliyadin dari partai PKS Dapil 2 meliputi Kec Pajo dan Kec Hu’u sekaligus mewakili seluruh masyarakat kec hu.u pada umumnya mendesak kepada penyelenggara Pemilu, agar segera memproses PSU di TPS 03 Desa Daha, Kec Hu’u Kab Dompu.

 

“Karena Itu sudah di proses dan terbukti bahwa pelanggaran pada TPS tersebut benar-benar telah melanggar UU pemilu,”ungkap Jainudin.

 

Maka dalam hal ini, kami ingin tahu keputusan bawanslu dan KPU kabupaten Dompu terkait PSU, karena waktu yang di tentukan oleh UU pemilu yaitu 10 hari setelah pemilihan serentak di lakukan.

 

“Jadi sisa waktunya tinggal 1 hari, saya mewakili desa sawe dan masyarakat kec. hu.u pada umumnya ingin mengetahui keputusan Bawaslu dan KPU malam ini,”tegas Jainudin.

 

Penulis Tim CNNEWS




Korwil Bappilu Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH, Desak Bawaslu Segera Keluarkan Rekomendasi PSU Di TPS 10 Kel Bada.

Foto Aktivis Senior Sekaligus Korwil Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Syamsuddin Some.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Aktivis Senior Kabupaten Dompu sekaligus Kordinator Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu S,PD SH, MH, mendesak Badan pengawas pemilu, (Bawaslu) Kab Dompu, agar segera memberikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU), di TPS 10 kelurahan bada, Kec Dompu, karena Diduga kuat terdapat Kecurangan dalam Proses Pemilu baru-baru ini.

 

Sebagaimana yang telah diberlakukannya surat rekomendasi yang di berikan pada TPS 14 Dusun latonda Desa Pekat, Kec.Pekat Kab.Dompu NTB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU. Hal itu juga harus berlaku pada TPS 10, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu.

 

Ilham Yahyu dengan tegas meminta kepada Bawaslu agar segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 10 Kelurahan Bada, karena dugaan persoalan di TPS Pekat dan TPS Kel Bada itu hampir sama,

 

“Jadi aturan harus di berlakukan sama, PSU di pekat dan kelurahan Bada wajib diperlakukan sama,”ungkap Ilham dengan tegas, pada media di Kantor sekretariat Advokat, Kel Dorotangga, Kamis siang, 22/02/24.

 

Maka, kami Ingatkan kepada Bawaslu untuk tidak bermain-main dalam persoalan ini, karena kami akan selalu mendesak, sampai di keluarkan Rekomendasi PSU

 

“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melangkah lebih jauh membawa Persoalan ini, sampai mendapatkan keadilan,”tegas Advokat yang tidak kenal Kompromi ini.

 

Foto, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahmansyah

 

Sementara Pihak Bawaslu yang ditemui awak media melalui security mengatakan bahwa Unsur pimpinan Bawaslu tidak berada di tempat atau keluar Daerah

 

Ditempat Terpisah Ketua komisioner KPU yang baru Arif Rahmansyah mengungkapkan dirinya masih dalam keadaan galau baru, karena baru saja di Lantik 2 hari yang lalu.

 

Menurutnya, bahwa sampai detik ini prosesi pemilu belum bisa dijelaskan secara detail, namun ketika ada pihak-pihak yang meniginginkan Rekomendasi PSU itu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Yang berhak memberikan rekomendasi itu Bawaslu, apabila ada temuan-temuan kecurangan di PPS dan panwaslu akan melakukan memperbaiki, sehingga proses pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil berdasarkan psl 372 PKPU dan Bawaslu tahun 2024.

 

Lanjut, Terkait Permohonan pungutan suara ulang( PSU) di pekat telah di lalui,

“KPU sudah menerima surat Perbaikan perbaikan dari Bawaslu untuk Kami tindak lanjuti,”terangnya.

 

Tetapi itu bukan rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan yang akan kami tindaklanjuti, kesalahan dalam proses pemilu itu, kami akan kembalikan lagi ke Bawaslu,

 

Apabila hasilnya memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, maka selanjutnya wewenang Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi PSU tersebut,

 

“Jadi sekali lagi, surat yang kami terima bukan Rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan pada proses pemilu yang sudah berlangsung itu,”jelasnya.

 

Arif berharap kepada seluruh masyarakat Dompu, agar sama-sama menjaga stabilitas daerah, sehingga pemilu ini bisa berjalan lancar dan aman

 

“Saya juga tidak dapat mengintervensi masyarakat, semoga masyarakat bisa menerima hasil keputusan pemilu ini,” harapnya,

 

Penulis Tim CNNEWS




Puluhan Pendukung Salah Satu Caleg Di Dapil 2, Serbu Kantor Camat Hu’u Tuntut PSU.

Foto, Sejumlah Massa Aksi Menyerbu Kantor Camat Hu’u, Guna Menuntut PSU disalah Satu TPS yang diduga bermasalah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu yang Diduga Para Pendukung dari salah satu Caleg Partai PKS, menyerbu Kantor Camat Hu’u dengan beringas menerobos Paksa Blokade Pihak Keamanan yang sedang berjaga Pleno Tingkat Kecematan, dengan melakukan aksi Pelemparan Kantor Camat Hu’u, sehingga Pintu dan Jendela Kantor Camat Hu’u mengalami kerusakan.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk Penolakan terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi (Kec Pajo dan Kec Hu’u) serta menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u yang terindikasi kecurangan, karena terdapat salah seorang Pemilih yang diduga sebagai Pemilih Ganda.

 

Dimana sebelumnya, Puluhan Pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu’u, yang menyebabkan Arus Lalu lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu’u Lumpuh total.

 

“Sejumlah warga dari dusun Sawe ini, Protes hasil pemungutan suara kemarin, karena adanya Dugaan kecurangan Pemilih Ganda di salah satu TPS di Desa Daha,”ungkap Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, saat dihubungi media melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Menurut Camat, sejumlah Warga Desa Sawe ini juga menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u Kab Dompu yang diduga bermasalah tersebut.

 

Namun, Akibat belum adanya kepastian tentang Permintaan Pemungutan Suara Ulang dari pihak penyelenggara KPU, sehingga massa mendatangi Kantor Camat ini.

 

“Karena seluruh Komisioner KPU sedang berada di Jakarta, pelantikan Komisioner KPU yang Baru,”jelas Camat.

 

Camat Hu’u Juga menegaskan Terkait. Aksi brutal dari Puluhan massa aksi, yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Camat Hu’u, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi melaporkan ke Pihak Kepolisian.

 

“Biar saya yang memperbaiki secara Pribadi kantor itu, yang penting Masyarakat saya kembali Kondusif,”ujar camat penuh bijaksana.

 

Sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena mengacu pada Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang, Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

Diperkuat pada Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, Apabila :

 

Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dan terdapat keadaan Pembukaan Kotak dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Dan Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

 

Serta Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Dengan mengacu pada Prosedur/tata cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

 

Kemudian pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Sehingga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, sebagai berikut :

 

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

 

Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

 

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, kemudian KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS,

 

Kemudian PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,

 

Sehingga Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

 

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

 

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak :

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR Pusat untuk setiap Dapil.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.

-1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)




Caleg Nasdem Nomor Urut 2, Imansyah, SI.P, Raih Suara Terbanyak Sementara Di Dapil 4, Manggelewa Dan Kilo.

Foto, Imansyah, SI.P, Caleg DPRD Kab Dompu Partai Nasdem Dapil 4, Kec. Manggelewa Dan Kilo.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lagi-lagi, Caleg Muda DPRD Kab Dompu dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang meliputi Kec Manggelewa dan Kec Kilo, ini mendominasi perolehan suara sementara, Caleg Nasdem nomor urut 2, IMANSYAH S.IP telah meraih suara terbanyak dengan jumlah 1.956 suara.

 

IMANSYAH S.IP, berhasil mengungguli semua Caleg di Intern Partai Nasdem di Dapil 4 (Manggelewa dan Kilo) dengan jumlah Perolehan Suara keseluruhan Caleg Partai Nasdem sebesar 5.711, belum termasuk Suara Partai.

 

Perolehan Suara sementara ini, Berdasarkan Hasil C1, Intern, yang berhasil di Kumpulkan oleh Tim Pemenangan di Seluruh TPS di Dapil 4 Kec Manggelewa Dan Kec Kilo dan dipastikan bakal meraih Kursi DPRD kab Dompu.

 

“Alhamdulillah..Rasa syukur harus terlebih dahulu saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan pada saya pribadi untuk memenangi kontestasi kali ini. Tentunya saya merasa bahagia sekali mendapatkan amanah ini,”kata Imansyah, SI.P yang akrab disapa Imam melalui Via Handphone, Sabtu, 17/12/24.

 

Foto, Imansyah SIP Caleg Partai Nasdem Dapil 4 Kec Manggelewa dan Kilo dan Ayahnda Supardin ABD,

 

Iman juga menyampaikan ucapan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Keluarga Besarnya, terutama untuk kedua orangtua tercinta yang sudah sangat luar biasa mengsuport dalam perjalanan karir politiknya.

 

“Lebih Spesial Juga, tentunya saya Ucapkan Terimakasih yang tak terhingga Kepada Tim Pemenangan dan seluruh Pendukung khususnya di dapil 4 Kec Manggelewa Dan Kilo,”ujar Imam penuh haru.

 

Iman berharap kepada penyelenggara pemilu, agar dalam pelaksanaan pemilu ini, tidak ada kecurangan dan harus benar-benar teliti, agar hasil dari pemilu di tahun 2024 dapat di terima oleh setiap kalangan masyarakat dompu

 

“Diakhi-akhir pemilu ini, semoga bisa berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada polemik yang terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat khususnya di kabupaten Dompu.”harap Imam Putra Dari Supardin ABD, (Babe) Kades Doro Melo

 

Penulis : IW