Mutasi Bupati Dompu Diduga Melanggar Hukum,, Pegawai Melawan!! (Jilid 2).
Dompu,
chanelntbnews.com – Terkait kelanjutan proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, di pihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, Senin tanggal 01 Agustus 2023
Setelah Membaca dan mempelajari Jawaban dari Pihak Bupati Dompu, lewat pernyataan dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa Jawaban tersebut semakin membuka peluang pada para Penggugat akan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim,
” Karena di nilai Tergugat dengan Jawabannya yang tidak Konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif,” terang Kuasa Hukum Penggugat Supardin Siddik, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, Selasa, 01/08/23.
Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi.
Dimana secara jelas termuat dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022. Sifat Penting.
Perihal : Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin Nomor 8 dalam Surat tersebut
” Berisi : Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN Mulai 1 Desember 2022 menunjukan jawaban tersebut sangatlah keliru dan justru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil Para Penggugat ke tiga ASN.” Jelas Supardin Sidik, Sambil memperlihatkan surat BKN ke awak media.
Selain itu, masih banyak dalil-dalil Jawaban yang diberikan oleh tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih Optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.
Kemudian Terkait dengan berita atas Tanggapan Tergugat pada Hari Senen tanggal 31 Juli 2023 melalui Media online Lain (TRIBUN LOMBOK.COM),” yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan,” papar kuasa hukum penggugat, mengutip pernyataan tergugat.
” APA IYA …!!! YAKIN !!!, Kami menyayangkan pernyataan Bupati yang menyatakan siap lepas jabatan, Jika SALAH LAKUKAN MUTASI sebagaimana gugatan yang dimaksud.” sindir Kuasa Hukum penggugat.
Diakhir Karena menurut kami gugatan seperti ini adalah hal biasa dan dibenarkan di Negara Hukum,” jangan dimaknai seakan kami membangkang pada pimpinan, tetapi oleh karena Bupati sudah berucap, maka Bupati harus konsisten nantinya.” tegas supardin.
Jika sebagian atau seluruh Penggugat menang dalam gugatan TUN ini,” maka Bupati harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya Bupati.,
Kita Buktikan nanti Kebenaran Pasti MENANG!,” pungkasnya.
Mutasi Bupati Dompu Diduga Melanggar Hukum,, Pegawai Melawan!! (Jilid 2).
Terkait kelanjutan proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, dipihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, Senin tanggal 01 Agustus 2023
Setelah Membaca dan mempelajari Jawaban dari Pihak Bupati Dompu, lewat pernyataan dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa Jawaban tersebut semakin membuka peluang pada para Penggugat akan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim,
” Karena di nilai Tergugat dengan Jawabannya yang tidak Konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif,” terang Kuasa Hukum Penggugat Supardin Siddik, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, Selasa, 01/08/23.
Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi.
Dimana secara jelas termuat dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022. Sifat Penting.
Perihal : Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin Nomor 8 dalam Surat tersebut
” Berisi : Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN Mulai 1 Desember 2022 menunjukan jawaban tersebut sangatlah keliru dan justru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil Para Penggugat ke tiga ASN.” Jelas Supardin Sidik, Sambil memperlihatkan surat BKN ke awak media.
Selain itu, masih banyak dalil-dalil Jawaban yang diberikan oleh tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih Optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.
Kemudian Terkait dengan berita atas Tanggapan Tergugat pada Hari Senen tanggal 31 Juli 2023 melalui Media online Lain (TRIBUN LOMBOK.COM),” yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan,” papar kuasa hukum penggugat, mengutip pernyataan tergugat.
” APA IYA …!!! YAKIN !!!, Kami menyayangkan pernyataan Bupati yang menyatakan siap lepas jabatan, Jika SALAH LAKUKAN MUTASI sebagaimana gugatan yang dimaksud.” sindir Kuasa Hukum penggugat.
Diakhir Karena menurut kami gugatan seperti ini adalah hal biasa dan dibenarkan di Negara Hukum,” jangan dimaknai seakan kami membangkang pada pimpinan, tetapi oleh karena Bupati sudah berucap, maka Bupati harus konsisten nantinya.” tegas supardin.
Jika sebagian atau seluruh Penggugat menang dalam gugatan TUN ini,” maka Bupati harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya Bupati.,
Kita Buktikan nanti Kebenaran Pasti MENANG!,” pungkasnya.
IWS**