Proyek Jaringan Irigasi Kompleks Katua 11,5 M Diduga Menyimpang Dari Gambar, Mengarah Pada Dugaan Kerugian Negara Dan Oknum Kontraktor “Kebal Hukum”

foto kegiatan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kompleks katua 

 

“Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak henti-hentinya elemen masyarakat kabupaten Dompu mempersoalkan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di katua Kompleks ( IDPMIP ) tahap II, bahkan sejumlah elemen masyarakat pernah melakukan aksi blokir jalan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang diduga kuat menyimpang dari gambar atau bestek.

 

Kini, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan anggaran Rp. 11,5 Miliar yang bersumber dari BWS NT 1 tahun 2022-2023, kembali dipersoalkan oleh Lembaga Pengkajian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam (LP2-SAMADA) Kab. Dompu, menduga kuat pekerjaan tersebut diberikan ngesup ke pihak lain atau kelompok pekerjaan masyarakat dengan nilai jauh dari nilai RAB, yaitu antara 430 sampai 460 perkubik, dan beberapa persoalan lainnya sehingga mutu dan kualitas pekerjaan diragukan, mengakibatkan Negara dirugikan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, saat ditemui awak media, usai melakukan Investigasi langsung pada Pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi tersebut di kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu, Jum’at, 25/08/23.

 

foto Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, Muhammad Nur, SP (Uma Neo)

Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, Muhammad Nur, SP atau dikenal dengan nama Uma Neo Mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara atas Pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi.

 

” Dimana pada pekerjaan itu diberikan ngesup kepada para kelompok pekerjaan masyarakat atau pihak lain dengan nilai jauh dari angkanya yaitu antara 430 sampai 460 perkubik,” jelas Uma Neo.

 

Lanjut Uma Neo, selain itu pekerjaan ini juga dilakukan di atas air dan humus tanah sehingga pekerjaan pondasi pasangan saluran ini tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan desain gambarnya.

 

” Ketika dilakukan pekerjaan pembuatan lantainya, ketika air itu dikeringkan terlihat bahwa ujung atau pondasi tidak ada sama sekali dan ini yang dikhawatirkan, dalam jangka 1 tahun, bisa dipastikan akan roboh atau tumbang,” terang Aktivis Senior.

 

foto lokasi pekerjaan saluran irigasi yang baru selesai dikerjakan, diduga tidak memiliki Pondasi bangunan.

Disamping itu, terkait dengan penggunaan material, seharusnya menggunakan batu kali, batu pecah gunung, tetapi bukan batu kapur, sedangkan untuk material pasir mestinya menggunakan pasir Hodo bukan pasir kali.

 

Diakhir, selanjutnya ada pekerjaan yang harus dikerjakan, namun itu tidak dikerjakan misalkan papan informasi pusat informasi, sesuai dengan perintah UU Keterbukaan informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, kemudian pusat informasi dalam hal ini basecampnya

 

” Itu semua diduga tidak dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana, karena adanya dugaan pembiaran dari pihak pengawas lapangan BWS dan Pihak konsultan pengawas,” ungkap Pegiat LSM.

 

Maka, kami minta kepada pihak BWS NT 1 Provinsi NTB, agar segera turun kelokasi untuk melakukan evaluasi terhadap pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi,” karena diduga kuat pekerjaan tersebut menyinpang dari gambar maupun bestek”, tegasnya.

 

foto Fauzi alias Gepeng Sang Pengendali Medsos

Sementara Ditempat yang sama salah seorang warga kandai satu Fauzi atau nama kerennya Gepeng mempertanyakan tentang Kondisi Proyek Irigasi D.I Laju BWS NT 1 NTB, karena sangat menyedihkan yang indikasi kuat bahwa oknum pihak pelaksana diduga ‘KEBAL HUKUM’ dengan tidak mengindahkan masukan dan kritik semua pihak.

 

” Termasuk kami selaku masyarakat disekitar lokasi pekerjaan proyek irigasi yang merasakan langsung asas manfaatnya, menginginkan proyek ini, bermanfaat untuk keberlangsungan hajat hidup seluruh masyarakat pada umumnya,” jelas dijuluki Pengendali Medsos.

 

Maka Kami menduga kuat adanya indikasi konspirasi jahat dikalangan terkait sehingga kondisi pekerjaan terkesan terbengkalai yang menimbulkan pertanyaan,

 

” Kami butuh klarifikasi dan penjelasan langsung di lapangan dan kenapa pekerjaan ini, tidak terlihat aktivitas sudah hampir 1 bulan dan pekerjaan ini terkesan mangkrak,” tegas Pengendali

 

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak Kontraktor Pelaksana dan Pihak BWS NT 1 NTB, belum dapat dimintai keterangan.

 

Pewarta : IW




LPKPD Desak BPN Dompu Blokir SHM PT. LA Diduga Caplok Kawasan Hutan

foto Aksi Demonstrasi LSM Dompu Didepan Kantor BPN 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam menyikapi Kesepakatan bersama antara LSM Lembaga Pengkajian Kebijakan Publik Daerah (LPKPD), dengan Kepala BPKH Topaso Soromandi, tepatnya pada saat aksi demonstrasi di depan gudang CV. Lancar Abadi beberapa waktu yang lalu.

 

Maka, LPKPD Dompu akan kembali melakukan Aksi Demonstrasi lanjutan, guna mendesak beberapa tuntutan dari hasil kesepakatan bersama, diantaranya, yaitu mendesak Kepala BPN Kab Dompu untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1154, 1155 dan 1156, karena letak Objek bangunan CV. Lancar Abadi (LA) diduga tidak sesuai atau berada dalam kawasan hutan, yang akan dilaksanakan pada hari senin, 21/08/23.

 

Disampaikan Nur Nurfazrin Arif alias Bedon mengatakan bahwa kami dari LPKPD Dompu, akan kembali menuntut Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso), untuk serius menangani masalah ini dan intens melakukan kordinasi dengan pihak Pengukuran BPN.

 

Agar segera melakukan pemetaan dan pengukuran ulang letak dan luas kawasan yang di gunakan oleh CV. Lancar Abadi didusun madarutu Desa Bara, seluas lebih kurang 2 hektar dari ketiga SHM itu,

 

” Atas nama kepemilikan Tatang, namun ketiga nomor sertifikat diduga masuk dalam kawasan Hutan.” Papar Bedon, saat memberikan keterangan pada media ditaman RSUD Dompu, kamis,17/08/23.

 

foto Kantor BPN Kab Dompu

 

Dipertegas Bedon Kepada Kepala BPkH Topaso Soromandi untuk segera bertindak dan menyegal CV. Lancar Abadi, karena tidak mengindahkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran bangunan dalam kawasan Hutan.” ungkapnya.

 

Disamping itu juga, kami meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Dompu (BPN) untuk segera melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki PT. Lancar Abadi (LA),

 

” Karena diduga Mencaplok Kawasan Hutan. yang bertentangan dengan Undang-undang tentang Kehutanan nomor 41 tahun 1999,” terang Bedon.

 

Namun, apabila beberapa tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang disebutkan diatas,” maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan dahsyat lagi,” kata Bedon dengan serius.

 

Pen : IW

 




DLHK Provinsi NTB Diduga Tidak Serius Tangani Limbah Cairan Lindi, Perluasan TPA Di Tolak Warga Desa Taman Ayu.

 

 

 

ChanelNtbNews Lombok Barat,NTB – Sejumlah Warga Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat melakukan protes dan menolak terkait rencana perluasan lahan/Landfill TPA Kebon Kongok.

 

Di hadapan awak media Sdr. M. Tajudin, S.Sos selaku Kepala Desa Taman Ayu menyampaikan bahwa memang benar sejak awal perencanaan perluasan lahan TPA Kebon Kongok telah ditolak oleh warga Desa Taman Ayu karena pihak Pemprov. NTB.

 

” Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dinilai tidak serius dalam menangani limbah cairan lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA yang mengalir ke jalan dan sungai yang menyebabkan terjadinya pencemaran.” Kata Kades M. Tajudin, S.Sos, dikutip dari media Asianationnews.(03/08/2023).

 

Sehingga warga Desa Taman Ayu menuntut agar Pemerintah Provinsi NTB menyelesaikan terlebih permasalahan tersebut sebelum membangun lahan landfill yang baru.

 

Selain itu Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan pihak UPTD TPA Kebon Kongok selaku pengelola TPA Kebon Kongok tidak pernah mengkomunikasikan terkait pembebasan lahan seluas 5 hektare untuk perluasan lahan TPA Kebon Kongok.

 

” Bahkan warga dari Dusun Bongor Desa Taman Ayu telah membuat dan menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan perluasan lahan TPA Kebon Kongok,” pintanya.

 

Kemudian pihak UPTD TPA Kebon Kongok selaku pengelola TPA Kebon Kongok dianggap telah melangkahi para tokoh masyarakat yang dituakan oleh warga lingkar TPA pada saat melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare,

 

Mestinya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB terlebih dahulu melakukan izin atau berkomunikasi dengan menjelaskan dampak dan tujuan perluasan lahan TPA Kebon Kongok,

 

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB lebih intens untuk mensosilisasikan kepada warga Desa Taman Ayu yang juga termasuk Desa Wisata, sehingga ada dialog yang menghasilkan jalan keluar terbaik.

 

Namun Pihak Pemerintah Prov. NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB beralasan, “Tingginya volume sampah di TPA Kebon Kongok yang telah melebihi kapasitas ditambah lagi dengan belum tersedianya TPA baru yang dibangun,

membuat Pemerintah Provinsi NTB harus bertindak cepat.

 

” Karena hal ini bersifat sangat mendesak dan harus secepatnya dicarikan solusi, oleh karena itu Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan pihak UPTD TPA Kebon Kongok melakukan rapat untuk membahas dokumen perencanaan (Master Plan) perluasan TPA Kebon Kongok.” Jelas Kades

 

Agar mendapatkan solusi untuk melakukan perluasan lahan TPA Kebon Kongok yang pada rencananya akan dilakukan pada awal tahun 2023 dengan membangun lahan landfill baru serta membangun TPST RDF (Refuse Derived Fuel) untuk mengolah sampah yang telah dipilah.

 

Rencana perluasan lahan TPA Kebon Kongok ini dilakukan karena lokasi pembuangan sampah yang lama sudah tidak berjalan dengan baik.

 

Sedangkan untuk penanganan pengelolaan cairan lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA lama yang sempat mencemari jalan dan sungai Babak,

 

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas PUPR NTB telah melakukan perbaikan saluran pembuangan cairan lindi tersebut agar tidak keluar mencemari lingkungan sekitar lagi” ungkap Sdr. Firman Kabid Pengolahan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

 

Lanjut Sdr. Firman, Kedepannya apabila perluasan TPA yang baru telah terbangun akan dilakukan penataan Kawasan landfill yang lama untuk dijadikan taman dan menjadi lokasi wisata dengan model ekowisata.

 

” Lokasi perluasan TPA Kebon Kongok ini akan mengakomodir pengelolaan gas, pembuatan pelet sampah, pilah sampah dan pembuatan kompos dari sampah organik.” Terangnya.

 

kemudian Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang membuang sampah di TPA Kebon Kongok Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok Barat juga terlebih dahulu diwajibkan untuk memilah jenis sampah sesuai yang ditetapkan.

 

Diharapkan dengan dilakukan Pemilahan sampah tersebut dapat mengurangi beban sampah yang akan di buang ke TPA Kebon Kongok.

 

Pada dasarnya setiap permasalahan dapat diselesaikan apabila sebelumnya telah terjalin komunikasi yang baik, begitu juga yang terjadi saat ini dengan Warga Desa Taman Ayu.

 

Penolakan yang dilakukan oleh warga lingkar TPS khususnya warga Desa Taman Ayu karena telah terjadi kesalahan komunikasi antara warga dengan pihak Pempro. NTB dan terputusnya informasi yang didapat oleh warga terkait rencana Pemprov. NTB

 

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB akan rencana pengembangan dan pengelolaan TPA Kebon Kongok.

 

Oleh karena itu diharapkan kedepannya pihak Pemprov NTB untuk lebih intens melakukan komunkasi dan sosialisasi dengan warga lingkar TPA dan melibatkan para tokoh yang ada di Desa Taman Ayu

 

” Untuk meminimalisir munculnya permasalahan baru dan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang sudah ada,” tutup Kades Taman Ayu Sdr. M. Tajudin, S.Sos.

 

**Gr.Ondi**




Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Dam Tanju 17 Miliar Diduga Gunakan Pipa Tidak Berkualitas.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Dam Tanju di Kabupaten Dompu NTB, Balai Wilayah Sungai NT1 Nusa Tenggara Barat Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 17.364.765.300,00 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Graha Prima Adidaya dan PT. Geodinamik Konsultan selaku pihak konsultan pengawas yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2022,

 

Berdasarkan hasil Investigasi Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) di lapangan terdapat kejanggalan dalam penggunaan pipa, yang dimana diduga menggunakan pipa lama tahun 2013 yang sudah tidak berkualitas.

 

Kualitasnya diragukan karena diduga bukan pipa baru, terkesan ada pembiaraan dari pihak pengawas lapangan Dinas terkait yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

 

“Pipa tersebut dikhawatirkan tidak tahan lama. Padahal tahun pelaksanaan pekerjaan tersebut tahun 2022, minimal pipa yang harus digunakan keluaran 2020-2021, “hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Haidinullah, dikutip dari media Bidiknews, kamis 03/08/23.

 

Menurutnya dari 3 titik pekerjaan yang kami lakukan investigasi terdapat di salah satu titik pekerjaan yang ditemukan kejanggalan, bahwa pipa yang digunakan proyek tersebut di duga pipa lama yang tidak berkualitas.

 

 

“Setelah diteliti bahwa pipa yang digunakan diduga pipa lama tahun 2013, yang diduga tidak memenuhi standar spek yang dikhawatirkan tidak tahan lama.”ungkap Haidinullah.

 

Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak pengawas, ” kami mempertanyakan kenapa harus menggunakan pipa lama tahun 2013??, kenapa tidak menggunKan pipa pengeluaran tahun 2020 atau 2021.??

 

“Hanya pipa itu saja Yang Baru pengeluaran di Perusahaan yang mereka ambil, Belum ada Pipa Yang Pengeluaran Yang seperti di uraikan di Atas,”jawab pihak pengawas.”terangnya.

 

Maka, kami meminta kepada Pihak Pelaksana Proyek dan Instansi terkait Untuk segera membongkar dan mengerjakan ulang Sesuai Dengan Spek dan Aturan Mainnya.

 

“apabila dalam waktu dekat tidak diindahkan, apa yang menjadi permintaan kami, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan UU yang berlaku/melaporkan secara resmi ke institusi Hukum,”kecam aktivis muda Dompu.

 

Haidinullah menambahkan semoga Kegiatan Proyek tersebut bermanfaat, bisa dinikmati langsung oleh masyarakat setempat dalam waktu dekat ini,

 

Karena berdasarkan waktu dalam kalender 270 hari kerja, harusnya proyek ini sudah berakhir di akhir tahun 2022, karena masyarakat sangat terdesak dengan kebutuhan Air sehingga tidak ada lagi Persoalan dikemudian hari,”ujarnya.

 

Sementara pihak kontraktor pelaksana PT. Graha Prima Adidaya, mengatakan bahwa untuk menjawab semua pertanyaan/maupun klarifikasi, dari media/LSM, agar langsung berkomunikasi dengan pihak pengawas pekerjaan sambil berlalu meninggalkan lokasi.”keterangan singkat pihak pelaksana saat diwawancarai awak media di lokasi pekerjaan.

 

Kemudian sampai berita ini dimuat pihak pengawas maupun dinas terkait tidak bisa ditemui dan dihubungi.

**Tim CNN**




Dinas LH Dompu Upayakan IPR Perorangan Maupun Koperasi Dalam Rangka Legalkan Pertambangan Rakyat Ranggo.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pertambangan Rakyat merupakan satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri dengan mengacu pada UU No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan rakyat.

 

Namun dalam pelaksanaan Pertambangan Rakyat khususnya pertambangan rakyat di Desa Ranggo kec. Pajo Kab Dompu terkendala Karena diduga tidak mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pekerjaan masyarakat lingkar tambang tidak maksimal dalam mengelola Pertambangan tersebut.

 

 

 

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Dompu dalam rangka menertibkan Para pekerjaan dilingkar Pertambangan Rakyat, telah mengupayakan Izin Pertambangan Rakyat IPR, baik Perorangan maupun dalam bentuk Koperasi ke DLHK Provinsi NTB.

 

Disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Dompu, Jufri, ST,.MSi mengatakan bahwa di wilayah Tambang Ranggo adalah Lokasi Penambangan Rakyat hanya terdapat satu perusahaan yaitu perusahaan perorangan saja yang memiliki ijin.

 

” Ilegal mining yang dilakukan masyarakat itu, sejak saya menjadi Kabid Pertambangan 6 tahun lalu,” ungkap Kadis LH.

 

Lanjut Untuk sementara sambil menunggu Ijin saya sudah perintahkan kepala bidang turun di lokasi kawasan ilegal mining itu untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas penambangan.

 

Maka Penertipan Kegiatan ilegal mining harus dilakukan secara pendekatan emosional, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat sadar akan aturan, karena persoalan ini sangat sensitif

 

” Ketika didapati informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu,” papar Jufri

 

Jadi, Upaya upaya seperti itu yang sudah selalu kami lakukan sebagai tupoksi ke pengawasan dengan maksimal bentuk pertangungjawaban yang jelas dari pihak dinas kabupaten.

 

Selanjutnya bagaimana mereka ini (masyarakat selaku pekerja tambang rakyat) ini yang dari ilegal dapat menjadi legal kemudian dengan mudah dan teratur dan selanjutnya bisa kita tertibkan dan dilakukan pengawasan bersama.

 

” Agar keberadaan sejumlah penambangan ilegal mining kelompok rakyat di wilayah itu di legalkan, artinya legalitas izin IPR nya.” Tuturnya.

 

Satu-satunya solusi, bagaimana mereka mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),, Apakah dalam bentuk koperasi atau perorangan, tentunya difasilitasi oleh pemerintah provinsi NTB

 

” Berkaitan dengan Izin Pertambangan ini, sejumlah perorangan dan Koperasi telah mengurus IPR itu di Mataram, DLHK Provinsi NTB.” jelas Jufri.

 

Diakhir nantinya Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pengawasan dibarengi oleh kita yang ada di kabupaten bagaimana upaya bersama agar mereka mendapatkan Ijin Penambangan Rakyat (IPR).

 

Selebihnya Kita di kabupaten tidak punya kewenangan untuk itu, tugas kami hanya pengawasan,” nah ini kiranya yang menjadi PR bersama pemerintah provinsi dan Kabupaten Dompu,” ujarnya

 

Ditempat terpisah Kabid LH kab Dompu Andi Bahtiar ST, MSi menjelaskan bahwa dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Cipta kerja, kami hanya melakukan tugas pengawasan tidak dapat mengambil tindakan apapun.

 

Setelahnya kami buatkan laporan berdasarkan hasil pengawasan dan selanjutnya pihak DLHK Propinsi NTB yang akan bertindak.

 

Sembari kami melakukan penertiban, kami juga akan tetap mengupayakan mencarikan solusi untuk masyarakat disekitar Pertambangan Rakyat Ranggo, kec. pajo kabupaten Dompu.

 

Dengan cara mengajukan Izin Lingkungan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sejauh ini sudah ada 6 orang pemohon yang mengajukan izin tersebut.” papar Kabid Bahtiar, saat ditemui awak media di kediamannya.

 

Adapun Pengajuan Ijin, baik secara perorangan maupun koperasi selanjutnya proses penerbitan ijin tersebut dikeluarkan oleh pihak DLHK Provinsi NTB,” walaupun objeknya berada di kabupaten.” ujar singkat Bahtiar diakhir penyampaiannya.

 

Sementara Camat Pajo Imran SE, Sebelumnya kita Sudah turun ke lokasi bersama memberikan warning terhadap dampak dan bahaya ilegal mining

 

Lanjut Imran menegaskan bahwa langkah kami Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Muspika termasuk kapolseknya dan kami tinggal menunggu hasil koordinasi saja.

 

” Cuman aktifitas ini sudah lama kalau untuk menghentikan itu susah karena yang namanya sudah jadi mata pencarian warga walaupun itu tidak Legal,” kata Imran dengan nada pasrah.

 

Dalam hal ini yang menjadi alasan pertimbangan bersama tentunya seperti apa langkah solutifnya walaupun ada sebahagian penambang sudah memiliki ijin.

 

” Alasan mereka,.kemana lagi kami harus cari kerja untuk penuhi kebutuhan makan minum anak dan istri kami,”ucap Camat Pajo, mengutip pernyataan sejumlah penambang rakyat.

 

” Saya berharap Sekiranya ada solusi terbaik untuk masyarakat dilingkar pertambangan rakyat, semoga Dinas-dinas terkait, mencarikan solusi terbaik,” harap camat Pajo, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerja Camat Pajo.

**IW**




Kuasa Hukum Pemenang Lelang Supardin Sidik, SH,.MH, Ancam Gugat BRI Cabang Dompu Bila Hak Kliennya Tidak Terpenuhi.

ChanelNtbNews. Dompu – NTB, Pasca gugatan ditolak Mahkamah Agung (MA), yang di ajukan oleh Penggugat ‘MHD’ selaku Pemilik Obyek lelang dengan alamat ling polo kelurahan kandai dua kec Woja, kab Dompu yang disita oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu, diduga akibat kredit macet. Beberapa waktu yang lalu.

Maka, Korban Pemenang Lelang Bank BRI cabang Dompu Atas Nama St. Rahmawati Eka Handayani, alamat lingk. balibunga kel. kandai dua, Kec woja kab Dompu melalui Kuasa Hukumnya Menuntut Pihak Bank BRI Cabang Dompu, Guna bertanggung jawab atas hak kliennya selaku korban pemenang lelang, yang sudah berjalan mulai dari bulan November tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 (5 tahun berjalan), belum juga mendapatkan serta menikmati haknya.

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Korban Pemenang Lelang BRI Cabang Dompu, Supardin Sidik, SH,.MH, bahwa dalam persoalan objek pelelengan Bank BRI keputusan perkara antara klien kami, pihak BRI dan MHD itu.

” Sudah ada keputusan Resmi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan mereka dan menguatkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN),” tegas kuasa Hukum Supardin, SH,.MH saat diwawancarai dikediaman korban pemenang lelang, Ling. Balibunga Kel. Kandai dua, Dompu, selasa 1/8/23.

Dijelaskan kuasa Hukum Supardin bahwa sebenarnya satu persoalan yang perlu kami jelaskan, dari awal pihak klien kami tidak ada keinginan untuk mengikuti proses lelang BRI Cabang Dompu atas objek itu.

” Namun atas bujuk rayu dari oknum BRI yang berinisial ‘A’ saat itu, bahkan menjanjikan,” anda tau masuk saja, tau terima kunci, kalau menang lelang tidak ada masalah dengan objek apapun,” ungkap Kuasa Hukum mengutip pernyataan oknum BRI inisial A.

Tetapi realitanya seperti ini yang terjadi, dimana klien kami dirugikan dalam pelelangan ini, dulu pihak BRI Cabang Dompu siap bertanggung jawab atas objek lelang tersebut, namun sampai hari ini belum ada kejelasan atas hak klien kami.

Lebih lanjut dijelaskan, nanti juga kami akan sowan ke BRI Cabang Dompu, menanyakan hal itu dan bagaimana respon mereka, kalaupun ada itikad baik mereka terhadap persoalan itu.

” Memberikan kesempatan lagi, entah mau mengeksekusi dengan perkara yang kedua atau mengembalikan seluruh kerugian klien kami, kami berterimakasih, itu langkah persuasif dari BRI,” pesan Pengecara muda berikan artenatif

Supaya nama baiknya BRI tetap tercerah dimata masyarakat Dompu khususnya bahkan masyarakat republik Indonesia,” jangan sampai ini tercemar, tercoreng karena sikap dan tingkah mereka merugikan masyarakat biasa,” kecamnya.

Ditambahkan Supardin bahwa hari ini, kerugian klien kami sangat banyak sekali, lewat objek lelang yang belum pernah bisa dinikmati, dengan kerugian disitu sekitar Rp. 180 juta angka relas lelang.

” Dengan rincian, harga objek lelang dan ada juga pajak yang harus ditanggung oleh pemenang lelang dari 180 juta ditambah biaya eksekusi Rp. 6 juta yang telah didaftarkan dan memiliki kuitansi dan biaya Pengecara, Perkara pertama klien kami membayar Pengecara Rp. 25 juta dan yang kedua ini Rp. 25 juta juga,” terang Supardin

Disamping kerugian itu, sangat besar harapan dari pihak BRI, memberikan hak daripada klien, kalau dia tidak bisa memberikan objek tersebut, setidaknya mengembalikan kerugian yang telah dirincikan tadi, dengan total keseluruhan Rp. 239 juta

Kami berharap kepada pihak BRI Cabang Dompu, agar bisa memberikan 2 opsi oleh klta selaku kuasa hukumnya, opsi pertama mengembalikan kerugian tersebut dan opsi kedua menyerahkan hak pemenang lelang.

Diakhir Apabila Opsi kami tidak diindahkan oleh pihak BRI Cabang Dompu,” maka kami akan gugat pihak BRI terkait jumlah kerugian material tersebut dan akan membekak juga dinilai kerugian itu.” tegas supardin dengan nada mengancam.

” Mulai dihitung nilai kerugian sejak tahun berapa uang itu tidak berputar dan tidak dimanfaatkan oleh klien kami, seandainya klau dimanfaatkan, mungkin sudah berkembang sampai 500-600 juta dengan usaha klien saya bahkan lebih, ini yang menjadi gugatan materi saya nanti.” papar Pengecara laris manis.

Sebenarnya sungguh sangat etis pihak BRI itu harus melakukan pengosongan dulu terhadap objek lelang, bukan dibebankan terhadap si pemenang lelang, karena ini satu kerugian bagi pemenang lelang, disitu sisi keadilan dan menjadi pengalaman bagi masyarakat Dompu apabila mengambil lelang di BRI.

” Harus memastikan dulu bahwa objek tersebut telah benar-benar dieksekusi dan dikosongkan, jangan sampai masyarakat Dompu dan masyarakat Indonesia yang lain bernasib sama dengan klien saya, soalnya akan berdampak sekali dengan kerugian uang yang tidak sedikit,” saran anak muda familiar ini, saat dimintai keterangan di kediaman Korban pemenang lelang di Ling balibunga kel. Kandai dua kec. Woja kab. Dompu.

Sementara sampai berita diekspor, pihak Bank BRI Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.