Supllir “SHD” Diduga Melakukan Penipuan 200 Juta Atas Perintah Pejabat PPK SMA Dikbud NTB,

Foto, Kantor Dikbud Provinsi NTB dan Bukti Transfer senilai Rp. 200.000.000

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Operasi Tangkap Tangan Salah satu Pejabat Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB oleh Pihak Mapolres Mataram atas dugaan kasus suap menyuap Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB.

 

Kini, muncul lagi dugaan penipuan yang berkaitan dengan persoalan yang sama pada Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB,

 

Sehingga semakin kuat dugaan pada Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB merupakan ajang praktek suap menyuap atau bermasalah yang berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan sekolah tersebut.

 

Dimana salah seorang asal Kab Dompu bernama Putra Ardiansyah diduga menjadi korban penipuan oleh salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB berinisial “L,C”, melalui kaki tangan nya supplier kontaktor berinisial “SHD” yang juga beralamat di Kab Dompu

 

Dengan meminta sejumlah uang kepada korban melalui Pamannya bernama Amir dengan diiming-imingi akan di berikan pekerjaan proyek Pembangunan Di Dikbud Provinsi NTB yang berlokasi di Kabupaten Bima,

 

Namun naasnya setelah sekian lama menunggu proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban sampai akhir tahun 2024 sehingga korban merasa tertipu dan rugi.

 

Hal itu dibeberkan oleh diduga merupakan korban penipuan Putra Ardiansyah, pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 14/12/24.

 

Korban mengungkapkan awalnya sekitar bulan Agustus Tahun 2024, kerap dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh salah satu supplier berinisial SHD yang diduga merupakan perpanjangan tangan salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB Berinisial L,C

 

Dengan menawarkan beberapa paket proyek pembangunan sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB Tahun 2024, yang ada di wilayah kabupaten Bima.

 

“Dengan syarat menyerahkan sebagian dana awal sebagai ikatan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, sebesar Rp. 200.000, Ini Perintah langsung dr pak L.C, pasti terealisasi,” ungkap korban mengulang kata SHD.

 

Singkat cerita, korban mau mengikuti rayuan maut tersebut, sehingga korban menyerahkan uang dengan cara 3 kali transfer atau bertahap yaitu:

 

Pertama kali mentransfer ke rekening yang diberikan saudara SHD yaitu atas nama perusahaan PT. Titik Temu Konsul, lalu kemudian korban langsung transfer pada tanggal 14 Agustus Tahun 2024, sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening tersebut (ada bukti transfer)

 

Kemudian, selang sehari tanggal 15 Agustus Tahun 2024, korban transfer lagi ke rekening yang sama sebesar Rp. 50.000.000 kedua kalinya (ada bukti transfer)

 

Selanjutnya untuk yang ke tiga kalinya, pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024, masih dengan transfer ke rekening yang sama yaitu sebesar Rp. 100.000.000, jadi total yang ditransfer sebesar Rp. 200.000.000.

 

Namun, setelah menunggu beberapa bulan, menurut korban proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, hanya mendapatkan janji manis dari oknum pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB inisial LC dan SHD

 

Sehingga korban berinisiatif meminta kembali uang tersebut kepada SHD, namun,” jawaban dari SHD, berdasarkan info dari LC, bahwa uang tersebut akan di kembalikan minggu depan tepatnya di bulan Oktober 2024 lalu, namun molor sampai 3 bulan atau sekarang ini,” ungkapnya kesal.

 

Untuk itu, korban meminta kepada oknum pejabat PPK L,C melalui SHD, Sesegera mngkin suruh kembalikan uang yang di transfer tersebut dalam waktu yang sesingkat singkatnya.

 

“Namun, apabila L.C dan SHD tidak juga mengembalikan uang tersebut, maka kami akan melaporkan secara resmi ke APH,” tegas korban dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini di publish, Supplier SHD, Pejabat PPK SMA Dikbud NTB belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS




Respon Surat Pengaduan Nikah Siri, Sekretaris DPMPD, Hari Senin Akan Panggil Kades Soro Barat Untuk Dimintai Klarifikasi

Foto, Sekretaris DPMPD Dompu, H. Khairuddin, SH 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi surat masuk terkait Kepala Desa Soro Barat yang diduga menikah siri tanpa persetujuan Istri Pertama yang berdampak pada berkurangnya nafkah lahir dan batin bagi keluarga.

 

Selain itu, Sanksi Pidana, mengacu pada Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. ataupun menikah siri tanpa izin istri sah pertama.

 

Kemudian Pasal 280 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan tanpa memberitahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Serta Pasal 279 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Hal tersebut Direspon serius oleh Kepala DPMPD Dompu melalui Sekretaris, H. Khairuddin, SH, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 11/10/24. kemarin.

 

H. Khairuddin mengatakan bahwa terkait dengan surat pengaduan tersebut, kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kades yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan memberikan pembinaan

 

“Karena sekarang ini, Pimpinan kami masih sakit, persoalan itupun kami harus laporkan dulu, secepatnya, mungkin hari Senin kita bisa melakukan pemanggilan,” ungkap H. Khairuddin.

 

Lanjut, H. Khairuddin menjelaskan bahwa kepala Desa sebagai suami dan kepala keluarga yang mengendalikan semua kebutuhan keluarga. didalam undang2 nomor 1 tahun 1974 itu adalah membentuk keluarga yang sejahtera dan lahir dan batin,

 

Maka diharapkan kepada Kepada para suami atau para Kepala Desa itu bisa membimbing istri-istrinya itu supaya dapat memenuhi nafkah lahir dan batin

 

“Antara lain, kebutuhan belanja istri, kebutuhan anak-anak sekolah sehingga tidak terbelengkai,”

 

Terkait masalah pernikahan H. Khairuddin menyebutkan bahwa dalam Hukum Islam itu tidak dilarang untuk menikah lebih dari satu kali, tetepikan ada alasan-alasan atau syarat yang harus terpenuhi,

 

“Harus ada Izin Istri yang sah dan izin pengadilan dan sebagainya, ini contoh yang tidak baik seorang pemimpin,” jelasnya.

 

Sementara sampai ketiga kalinya berita ditayangkan, kepala Desa Soro Barat belum dapat dimintai mintai keterangan.




Tidak Memberikan Contoh Yang Baik, Kades Soro Barat diduga Berpoligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Foto, Ilustrasi Poligami 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Baru-baru ini, menyeruaknya issue tentang poligami Kepala Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

 

Karena diduga telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial “SRN’ yang merupakan warganya sendiri, dilangsungkan di Ibu Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

 

Namun, pernikahan siri tersebut sangat disesalkan, karena diduga tidak direstui atau belum mendapatkan ijinkan dari Istri pertama, sehingga hubungan rumah tangga terancam retak.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Soro Barat yang merupakan kerabat dekat, pada awak media yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan dalam pemberitaan, Selasa, 17/09/24 kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa kepala Desa Soro Barat diduga telah berpoligami atau menikah siri dengan seorang wanita yang merupakan warganya sendiri berinisial SRN, yang pada tanggal 02 September tahun 2024 ini.

 

“Nikahnya baru berjalan 17 hari di jakarta dan ada saksi nikahnya” bebernya serius.

 

Lanjut ia, menceritakan awalnya kades meminta ijin poligami sama istrinya, tetapi istri tidak mau memberikan izin, dikarenakan tidak mau di madu.

 

Namun, akibat tidak diberi Izin Poligami, akhirnya Dia beralasan Ke Jakarta untuk melobi proyek dan ternyata pergi jemput calon istri siri yang pulang TKW dari Arab,

 

“Tau-taunya mampir nikah di Jakarta dan pulang sama-sama ke soro, mereka sudah lama berhubungan,” terangnya.

 

Diakhir, ia menyayangkan sikap Kades yang berpoligami tanpa persetujuan dari istri sah yang pertama, karena akan berdampak pada hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

 

Seharusnya seorang pemimpin itu memberikan contoh yang baik kepada warganya bukan malah sebaliknya yang tidak baik.

 

“Ini bukan dalam hal melarang, tetapi minimal dapat Izin dari istri dululah, baru menikah,” ujarnya penuh sesal.

 

Hal tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Berbunyi : Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, seorang suami harus mengajukan permohonan Izin Poligami Ke Pengadilan dan harus memenuhi beberapa syarat seperti :

 

a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

 

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

 

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;

 

d. Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-urangnya (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya Pengadilan Agama hanya dapat memberikan izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.

 

Disatu sisi Praktik poligami tersebut dikhawatirkan akan menjadi pemicu terjadinya tindak korupsi khususnya di kalangan pejabat desa.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Kades Soro Barat belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS




Kolaborasi Resort Panca Dan Resort Karamabura Berhasil Amankan Satu Unit Chain Saw Di Lokasi Karamabura

Foto, Kepala Resort Panca Bersama Anggota Pamhut dan Barang Bukti Satu Unit Chain Saw di Kantor BKPH Toffo Pajo Soromandi.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mengamankan Kawasan Hutan dari ulah Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Resort Panca berkerja sama dengan Resort Karamabura melakukan kegiatan Patroli Pengamanan Hutan di Wilayah Kerja BKPH Toffo Pajo Soromandi, Minggu, 25/08/24.

 

Dengan lokasi sasaran adalah Resort Panca dan Resort Karamabura, RTK : 55, Kelompok Hutan Soromandi, Desa Saneo Kec Woja dan Desa Karamabura Kec Woja, pada titik Koordinat X. -0663997 dan Y. -9071978, dengan luas Areal Pengaman : 100 Ha

 

Kemudian yang Bertindak sebagai Koordinator Patroli, yakni : Kares Karama Bura dan Kares Panca, bersama Anggota Pamhut Resort Karamabura dan Pamhut Resort Panca.

 

Foto, Anggota Pamhut Resort Panca dan Barang Bukti satu unit Chain Saw di lokasi Karamabura.

 

Dalam keterangannya, Kepala Resort Panca BPKH Toffo Pajo Soromandi, Julkanain/Polhut, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 41 tahun 99 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pengamanan Hutan

 

Maka, Saya selaku Kepala Resort Panca berkolaborasi dengan Kepala Resort Karamabura untuk melakukan Patroli Pengamanan Hutan di Wilayah kedua resort tersebut.

 

Dimana dalam pelaksanaan Patroli tersebut kami berhasil mengamankan satu unit Chain Saw di lokasi Karamabura bersama dengan pelaku yang berjumlah lebih kurang 20 orang yang diduga merupakan Warga Desa Karamabura.

 

“Untuk pelaku, kami memberikan penyuluhan dan melakukan tindakan preventif serta pembinaan, selanjutnya, pelaku membubarkan diri dengan pernyataan tidak akan melakukan lagi perambahan hutan,” terang Julkanain.

 

Diakhir, Julkanain berharap kepada pelaku perambahan hutan, agar menghentikan semua aktivitas perambahan hutan apapun alasannya, karena hutan merupakan penyanggah kehidupan.

 

“Cukuplah jagung yang menjadi prioritas daerah,”tuturnya.

 

Julkanain juga mengingatkan mestinya Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan KPH dalam hal pemanfatan lahan secara lestari dan jangan jadikan target perhutanan sosial untuk mengorbankan kawasan hutan demi alasan ekonomi,

 

“Lantas sumber air yang menjadi kebutuhan pokok diabaikan sehingga kami jadi sasaran emosi warga.” ujar Karesort Panca dengan nada tanya.

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum, Supardin Sidik SH,.MH Minta Tanggung Jawab BRI Cabang Dompu, Segera Eksekusi Obyek Lelang.

Foto, Pemenang Obyek Lelang Rahmawati Eka Handayani (Mbak Eka), bersama Kuasa Hukumnya, Supardin Sidik SH,.MH dan Perwakilan Pihak BRi Cabang Dompu di Kantor BRI Cabang Dompu. 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu Pemenang Lelang di Bank BRI Cabang Dompu atas nama Eka Handayani yang didampingi Kuasa Hukumnya, Supardin Sidik, SH, MH mendatangi Kantor BRI Cabang Dompu, Guna mendesak pihak BRI Cabang Dompu untuk segera menyelesaikan Persoalan Obyek Lelang atau Agunan atas nama Muhammad yang beralamatkan lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kec. Woja Kab. Dompu, kepada pihak Pemenang Obyek Lelang Rumah tersebut.

 

Karena sudah hampir 6 tahun berjalan, Pihak BRI Cabang Dompu belum juga menyerahkan atau memberikan Obyek Lelang itu kepada Pihak Pemenang Lelang, sehingga pihak Pemenang Lelang tersebut merasa dirugikan, baik secara material, waktu dan tenaga,

 

Sebab mengacu pada prosedur pelelangan, seharusnya Obyek Lelang tersebut sudah menjadi Hak Milik Pemenang Lelang mengingat dengan rentang waktu yang cukup lama

 

Hal itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemenang Obyek Lelang, Supardin Sidik SH MH, saat pertemuan dengan salah satu Perwakilan Pihak Bank BRI Cabang Dompu, di lantai dua Kantor BRI Cabang Dompu, Senin, 22/07/24.

 

Dalam kesempatan, Supardin mengatakan bahwa tujuan kedatangan kami disini untuk mempertanyakan terkait kejelasan obyek Lelang atau Agunan atas nama Muhammad yang sudah di memenangkan oleh klien kami atas Nama Eka Handayani.

 

“Perkara ini sudah selesai, sampai saat ini klien kami belum menguasai obyek lelang, atau tinggal di situ, ini sudah berjalan 6 tahun,” ungkap Supardin.

 

Supardin mengungkapkan awalnya, klien kami ini merupakan salah satu Nasabah Bank BRI Cabang Dompu, yang didatangi oleh salah satu Petugas Lapangan BRI Cabang Dompu yang berinisial ADH untuk menawarkan Obyek Lelang tersebut

 

“Klien kami, Mbak Eka ini menanyakan kepada ADH, apakah obyek Lelang ini tidak ada masalah, lalu dijawab ADH ini tanggungjawab saya, pokoknya tau beres, tau masuk rumah, terima kunci, yang penting bayar lelang, kalau pemenang semuanya urusan saya, katanya pada saat itu,” kata Supardin mengulang percakapan ADH dan kliennya Mbak Eka.

 

Seiring berjalannya waktu, akhirnya klien kami Mbak Eka ini mengikuti instruksi dari petugas lapangan ADH itu,” untuk bayar lelang, bayar pajak, pokoknya bayar lunas semuanya bahkan sampai mendapatkan sertifikat lelang dan diberikan sertifikat tanah,” bebernya.

 

Kemudian terkait dengan Gugatan dari Pihak Pemilik Obyek Lelang atas nama Muhammad, Supardin menjelaskan bahwa semua Proses Hukum di Pengadilan itu sudah selesai,

 

“Mulai dari Gugatan tahap pertama, gugatan kedua kalinya sudah di lewati dan selanjutnya di tingkat Kasasi MA, sampai peninjauan kembali di tingkat MA juga, semuanya ditolak,” terang Supardin rinci.

 

Supardin menegaskan bahwa kedatangan kami ke sini mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pihak BRI Cabang Dompu terhadap klien kami yang sudah memenangkan lelang atau membayar obyek lelang dengan lunas.

 

Agar pihak BRI Cabang Dompu, segera mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap obyek lelang tersebut,” dieksekusi yang dulu aja, untuk biaya eksekusi yang diserahkan ke ADH, itu belum diganti sampai sekarang dan sekarang mau eksekusi lagi,” cetusnya.

 

Jadi bagaimana bentuk tanggung jawab BRI Cabang Dompu, terkait dengan eksekusi ini, karena semua proses hukum sudah selesai,” Jadi sudah tidak ada alasan lagi pihak BRI Cabang Dompu, untuk menunda-nunda eksekusi obyek Lelang tersebut,” tegas Supardin.

 

Diakhir, Supardin berharap agar Pihak BRi Cabang Dompu secepatnya menyelesaikan semua tanggung jawabnya terhadap klien kami ini…

 

“Agar semua urusan cepat selesai,” ujar Supardin kepada pihak BRI Cabang Dompu untuk menyelesaikan permintaannya.

 

Dikesempatannya, Perwakilan BRI Cabang Dompu, menyampaikan terkait obyek Lelang tersebut, bahwa Besok lusa, pihaknya mendatangkan khusus Tim Legal Office dari Kantor Wilayah untuk menangani khusus persoalan ini.

 

“Kami undang Bapak/Ibu Besok Hari selasa atau Rabu, untuk membahas masalah itu dengan Tim yang datang dari Kantor Wilayah,” ujarnya singkat.

 

Penulis : IW




Kaki NTB, Desak Polres Periksa Kepala BPN Dompu Dan Kades Soritatanga Atas Dugaan Penjualan Tanah HGU Sori tatanga

Foto, Aksi Demontrasi Laki NTB dan Aliansi Masyarakat Adat Dompu di depan kantor Mapolres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) NTB bersama Aliansi Masyarakat Adat Dompu menggelar aksi di depan Mapolres Dompu, Senin, (20/05/2024)

 

Guna Mendesak Polres Dompu, agar segera melakukan Penyelidikan secara utuh dan tuntas beberapa oknum pejabat mafia tanah yang terlibat dalam pengukuran maupun penjualan atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Soritatanga kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

 

Dalam Orasinya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) NTB, mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya temuan sejumlah hektar tanah yang diduga dijual oleh oknum kepala desa dan oknum pemerintah daerah

 

Dengan sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait pengalihan hak atas tanah atau Lahan Negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Soritatanga dan kepala kantor BPN Kabupaten Dompu.

 

Maka, kami minta Kapolres Dompu untuk memeriksa pejabat-Pejabat diLembaga pemerintah yang ikut terlibat dalam melakukan dugaan Korupsi pengalihan lahan Negara sehingga merugikan Negara, Masyarakat Pekat dan Dompu pada umumnya.

 

“Polres Dompu agar segera memanggil sejumlah orang atau kelompok fiktif yang telah melakukan pembagian lahan, Pengajuan pengukuran dan Penjualan lahan,” ungkapnya dengan nada lantang

 

Oleh karena itu, Iskandar mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu agar segera mengeluarkan atau menjawab surat dari lembaga kami terkait dengan status lahan-lahan yang di tinggalkan oleh HGU sesuai dengan amanat UU Agraria.

 

Kemudian dengan tegas Iskandar meminta untuk segera hadirkan pelaku-pelaku yang ada di Kantor BPN kabupaten Dompu, agar memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

 

“Kami juga meminta pihak BPN Dompu agar membekukan sertifikat yang memiliki nomor registrasi dalam kawasan HGU,” tegas Iskandar mengakhiri orasinya.

 

Setelah beberapa saat melakukan Orasi, massa aksi di terima baik oleh aparat kepolisian kabupaten Dompu untuk melakukan audensi di ruangan Kanit Intel tipikor.

 

Penulis Tim CNNEWS