FMPDK Tuntut Penegakan Hukum Secara Adil Diwilayah Kerja BKPH Topaso, Kepala Topaso Tuntutan Warga Segera Ditindaklanjuti Dan Bantah Adanya Pembiaraan Terhadap Aktivitas Menduduki Kawasan Hutan.

Foto Aksi Unjuk Rasa Forum Peduli Masyarakat Desa Katua Tuntut Penegakan Hukum di wilayah BKPH Topaso di Kantor BKPH Topaso 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Katua (FMPDK) mengelar aksi unjuk rasa, di depan kantor BKPH Topaso, guna menuntut Proses Penegakan Hukum secara adil dan tidak tebang pilih diwilayah kerja BKPH Topaso, Selasa 19/12/23.

 

Terhadap persoalan hukum yang sama, yang dilakukan atau dilanggar oleh Oknum-oknum masyarakat dalam hal menduduki kawasan Hutan tanpa ijin yang bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Dalam tuntutannya, Korlap aksi, Fajrin, SH mengatakan bahwa kami yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Katua ini menuntut keadilan yang sama dalam proses penegakan hukum yang sama diwilayah kehutanan BKPH Topaso, berkaitan dengan dugaan adanya masyarakat yang memasuki kawasan hutan tanpa ijin atau perladangan Liar.

 

Karena sebelumnya, Pihak BKPH Topaso telah mengamankan salah seorang Warga Desa Katua yang berkebun di Kawasan Hutan tanpa ijin dan dilanjutkan dengan proses hukum.

 

Sedangkan dalam Persoalan yang sama, sejumlah Warga Desa Manggenae Sejak lama diduga telah menduduki kawasan Hutan tanpa ijin di wilayah kerja BKPH Topaso di Desa katua di so’ mada kantinggo, so’ wadu ramba, dan so mada kalate.

 

Dengan luasan sekitar 89 Hektar diduga kuat terindentifikasi kawasan Hutan, terdiri dari wilayah Hutan So’ Mada Katinggo, So’ Wadu ramba dan So’ Klateroso di wilayah Desa Katua.”papar Fajrin dalam orasinya.

 

Sebab Kawasan Hutan ditiga so’ berfungsi sebagai penyangga mata air di wilayah Dompu timur. Maka harus segera dilakukan penertiban atau penutupan,

 

Selain itu, dalam uu No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dalam pasal 92 bahwa tiap orang perseorangan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda satu miliar lima ratus juta.

 

“Maka dari itu, kendati kapal akan keram, tegakanlah hukum dan keadilan, karna kewibawaan negara ada pada aparat penegak hukum.”pintanya.

 

Namun, hal itu tidak diberlakukan hal yang sama oleh pihak BKPH Topaso dengan melakukan penertiban dan kemudian dilanjutkan dengan diproses hukum, terhadap sejumlah warga yang memasuki kawasan hutan tanpa ijin, seperti halnya warga Desa Katua itu.

 

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pihak BKPH Topaso, untuk diperlakukan penegakan Hukum dengan tegak lurus, secara adil tanpa ada tebang pilih terhadap persoalan hukum yang sama.

 

Sementara disatu sisi, DPRD Kab Dompu sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Mata Air.”Kita krisis mata air dan erosi hari ini, akibat dari kegiatan perladangan Liar itu,”jelasnya.

 

Fajrin juga mengatakan bahwa dalam durasi waktu interval yang cukup lama adanya kegiatan masyarakat yang memasuki Kawasan Hutan di wilayah Desa Katua itu, tetapi tidak ada tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

 

“Kalau di lihat dari waktu yang cukup lama ini, kami menduga kuat ada proses Pembiaraan dari oknum-oknum BKPH Topaso terhadap aktivitas yang dilakukan secara sistematis, masif dan konsfrensif ini.”bebernya.

 

Maka dengan tegas kami meminta kepada Pihak BKPH Topaso untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan tersebut.

 

“Apabila tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan menutup akses Jalan Negara Negara, sampai tuntutan kami terpenuhi oleh pihak BKPH Topaso.”tegas Fajrin dengan nada mengancam.

 

foto Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra S, Hut, Didampingi Petinggi Polhut Zulkarnaen, di Saat menerima massa aksi dihalaman Kantor BKPH Topaso

 

Sementara ditempat terpisah, Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra, S. Hut, mengatakan bahwa aksi masyarakat itu, intinya meminta adanya penegakan hukum terhadap aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan tersebut.

 

“Pihaknya sudah menerima dengan baik apa yang menjadi tuntutan maupun laporan dari massa aksi tersebut dan dalam waktu dekat ini akan segera ditindaklanjuti.”jelas Nurwana.

 

Lanjut, Nurwana menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat menduduki kawasan Hutan itu sudah berlangsung lama yaitu sejak tahun 2017 bahkan jauh sebelum saya menjabat kepala BKPH Topaso.

 

“Jadi mulai sejak Itu pula pihak BKPH Topaso melakukan penertiban terhadap aktivitas itu, tetapi selalu dihadang oleh masyarakat Desa Katua,”ungkapnya Kepala BKPH Topaso.

 

Maka, dengan tegas saya membantah keras terkait adanya dugaan Pembiaraan terhadap aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan tersebut.

 

Diakhir oleh karena itu, berhubung masyarakat sudah melaporkan persoalan masyarakat menduduki kawasan Hutan tersebut, diharapkan masyarakat untuk selalu menciptakan suasana yang kondusif.

 

“Lebih-lebih ikut mendukung dalam penegakan Hukum terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat itu sendiri.”ujar Dae Wana sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW




APMPL “Dobrak” BKPH Topaso, DiDuga Oknum Pimpinan BKPH Topaso Melakukan Pembiaraan Terhadap Aktivitas Penebangan Liar Kayu Sonokeling.

Foto Koordinator APMPL, Afattah Amrullah Alias Arfa

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dengan Kondisi Hutan yang sangat memprihatikan Akhir-akhir ini, Sejumlah Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL) Kab Dompu, Akan “mendobrak” Kantor BKPH Topaso dengan aksi unjuk rasa menuntut BKPH Topaso untuk segera menghentikan Aktivitas Perambahan Hutan dan Penebangan Liar khususnya kayu Sonokeling Hasil Illegal loging yang begitu merajalela di kabupaten Dompu.

 

Aksi ini, sebagai bentuk kepedulian masyarakat Kab Dompu dalam rangka menyelamatkan Hutan yang semakin hari, Kian Hancur akibat ulah tangan jahil oknum-oknum pelaku perusak Hutan, melaui Praktek Illegal loging oleh oknum-oknum pengusaha lokal dan Cukong Pemodal

 

Adapun rencana aksi ini, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 13/12/23 dengan titik aksi di Kantor BKPH Topaso Kab Dompu dengan jumlah massa sekitar 50 orang.

 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL) Kab Dompu, Amrullah Fathahullah kepada sejumlah awak media di taman kota Dompu, 12/12/23.

 

Koordinator APMPL Kab Dompu Afattah Amrullah menjelaskan bahwa dengan maraknya aktivitas Penebangan Liar, perambahan hutan dan Illegal loging yang terus dilakukan oleh Oknum-oknum Masyarakat dengan membangun konspirasi jahat bersama dengan oknum Pengusaha Lokal yang berperan sebagai pihak pembeli kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan yang ada di kabupaten Dompu dan disuplai ke Cukong Pemodal diluar Daerah.

 

Disebabkan Aktivitas Penebangan Liar khususnya kayu sonokeling yang masih terus merajalela disejumlah wilayah BKPH di kabupaten Dompu, lebih-lebih diwilayah BKPH Topaso.

 

Karena terkesan terjadi Pembiaraan dari Unsur Pimpinan BKPH Topaso terhadap aktivitas Penebangan Liar Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan, sehingga peredaran kayu sonokeling begitu mulus di lakukan oleh oknum perusak Hutan.

 

“Sebab, Oknum Pimpinan BKPH Topaso diduga kuat membekingi salah satu oknum Pengusaha Kayu Sonokeling yang terindikasi kuat Dapat Jatah Pengelolaan/bisnis Kayu Sonokeling sendiri.”bebernya.

 

Lebih mirisnya lagi Oknum Pimpinan BKPH Topaso, diduga kuat telah menggaji atau mengontrak khusus tenaga operator mesin sensor, yang akan bertugas melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan, wilayah Hukum BKPH Topaso itu sendiri.

 

Sehingga menjadikan pengawasan di wilayah Hukum BKPH Topaso terkesan lemah tak bertaring, karena diduga aktivitas Penebangan Liar kayu sonokeling berjalan lancar tanpa hambatan

 

“Ibarat jalan Tol, padahal Illegal loging merupakan Kejahatan yang sangat luar biasa yang wajib kita ungkap dan basmi bersama,”ungkap Arfah biasa disapa.

 

Maka, berangkat dari itulah, kami dari Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LPKPK) bersama Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang telah menyatukan diri dalam Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL)

 

“Akan melakukan aksi demonstrasi, menyampaikan pendapat didepan umum didepan kantor BKPH Topaso, guna meminta pertanggung jawaban pihak BKPH Topaso”, jelas Arfa Aktivis sekaligus Wartawan.

 

Penulis : IW 




LSM-LPKB NTB Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Dompu 26 M Tahun 2022

Foto aksi unjuk rasa LSM-LPKB NTB  didepan Gedung KPK di Jakarta.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB Puluhan massa yang tergabung dalam Kualisi LSM-LPKB NTB, Menggedor Gedung KPK melalui aksi unjuk rasa mendesak KPK Segera Tuntaskan Laporan Pengaduan Dugaan Kasus Korupsi APBD Kab Dompu sebesar Rp. 26 Miliar tahun anggaran 2022, yang melibatkan Bupati Dompu Dan Ketua DPRD Kab Dompu, yang berlangsung di depan gedung KPK RI di Jakarta. Senin, 11/12/23.

 

Kemudian mempertanyakan kejelasan laporan dugaan korupsi tersebut, sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak KPK, karena belum pernah mempublikasikan perkembangan penyelidikan kepada publik, sehingga KPK dianggap tidak serius dalam menangani kasus ini.

 

Dalam Aksinya, Ketua LSM-LPKB NTB, Burhan Metti menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum yaitu saudara-saudara kita dari pihak kepolisian yang sudah setia mendampingi kami pada hari ini di gedung merah putih KPK RI, dalam rangka menyampaikan pendapat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati Dompu Pada Anggaran APBD Kab Dompu sebesar Rp 26 Miliar tahun 2022.

 

Dimana Dugaan penyimpangan tersebut yang sudah lama dilaporkan oleh anggota DPRD Kab Dompu Saudara Yatim alias Gatot dari fraksi Demokrat, namun sampai hari ini, KPK tidak pernah mempublikasikan atau menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke publik.

 

“Kami menduga kuat terjadi konspirasi jahat dan permainan dari oknum-oknum yang berkaitan persoalan itu, sehingga kasus tersebut tidak pernah dipublikasikan, apakah dihentika atau dilanjutkan,”ungkap Burhan mengawli orasinya.

 

Foto mass aksi saat ditemui Humas KPK 

 

Dikatakan Burhan pada kesempatan ini, kami masyarakat NTB yang ada di DKI Jakarta bersama Masyarakat yang ada di NTB mendatangi langsung Gedung KPK RI ini, guna mempertanyakan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh KPK

 

Jadi hari ini, saya atas nama Pimpinan LSM-LPKB NTB, meminta kepada KPK untuk segera dilakukan penyelidikan secara total terkait anggaran tersebut dan segera memanggil pelapor atas nama saudara Yatim alias Gatot untuk mempertanggung jawabkan laporannya.

 

“Segera Penyidik KPK memanggil Bupati Dompu dan Ketua DPRD Kab Dompu untuk dimintai klarifikasi maupun keterangannya terkait dugaan penyimpangan APBD sebesar Rp. 26 Miliar,”ungkapnya

 

Untuk mengetahui sejauh mana tingkat keseriusan maupun kinerja dari pihak KPK, maka jangan sampai ada oknum-oknum di dalamnya menodai citra lembaga hukum ini, seperti apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

 

“Saya Ingatkan kepada KPK, jangan sampai terulang seperti kasus Firli menodai lembaga yang suci ini, dimana masyarakat menganggap KPK adalah lembaga tertinggi untuk menegakkan supremasi hukum”, pesannya dengan nada mengancam.

 

Ditegaskan Burhan, kami meminta kepada KPK agar segera turun kelapangan melakukan Investigasi total apa yang telah dilakukan oleh Bupati Dompu terkait anggaran 26 Miliar APBD tahun 2022,

 

“Diduga kuat ditidak pernah dibahas lewat paripurna DPRD Kab Dompu yang langsung digelontorkan secara gelondongan di Dinas PUPR Kab Dompu,”bebernya dengan lantang.

 

Bahkan Dinas Bappeda dan Litbang Kab Dompu tidak pernah membuat perencanaan terhadap anggaran 26 Miliar tersebut dan mirisnya lagi DPRD Kab Dompu tidak pernah membahas dan mengesahkan lewat rapat paripurna.

 

Maka lewat aksi ini, Kami minta kepada Pimpinan KPK, segera keluar menemui kami diluar berdiri diterik matahari bersama-sama,” jangan hanya menikmati Suasana AC didalam, karena kalian harus menegakkan hukum yang seadil-adilnya, jangan sampai ada tebang pilih, ditutup-tutupi dan dijadikan ATM kasus ini.”ancam Burhan.

 

Diungkapkan Burhan bahwa kami menduga kuat Pelapor saat ini telah melakukan perselingkuhan dengan Bupati Dompu dan Ketua DPRD Kab Dompu, karena setelah melaporkan kasus tersebut,

 

“Mereka bersama Viral di FB selama 5 bulan terakhir ini, jalan bersama Bupati, foto bersama Bupati, acara dimana-mana dengan Pelapor, jangan sampai terjadi kasus yang sama Menteri Pertanian “berselingkuh” dengan Firli Bahuri”, paparnya.

 

Diakhir, jadi Kehadiran kami yang jauh di NTB pertama kali ini, dengan massa segelintir orang, sebagai momen yang ingin disampaikan bukan referensi atau pencitraan semata.

 

Maka lewat aksi ini, Kami minta kepada Pimpinan KPK, segera keluar menemui kami diluar berdiri diterik matahari bersama-sama,

 

” Jangan hanya menikmati Suasana AC didalam, karena kalian harus menegakkan hukum yang seadil-adilnya, jangan sampai ada tebang pilih, ditutup-tutupi dan dijadikan ATM kasus ini. karena kami akan selalu mengawal proses dugaan korupsi ini.”tegas Burhan.

 

Beberapa saat setelah melakukan orasi, kemudian massa aksi ditemui oleh Humas KPK yang memberikan penjelasan didepan mass aksi, bahwa terkait kasus tersebut akan segera di tidaklanjuti, kami sedang mengumpul bukti-bukti.

 

Lanjut Burhan mengutip pernyataan Humas KPK, bahwa terkait dengan permintaan pimpinan LSM -LPKB yang meminta agar penyidik segera turun investigasi di lapangan,

 

“Jawaban dari humas KPK, bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi, terlebih dahulu akan menyampaikan kepada pimpinannya.”

 

“Dalam waktu dekat mereka akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi Total dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaporan terlapor.”menutup pernyataan Humas KPK.

 

Di akhir untuk diketahui semua bahwa pergerakan kami tidak ada siapa-siapa yang menunggangi, tidak ada kuasa hukum dll,” ini murni hati nurani kami demo depan gedung Anti Rasua, terimakasih Pimpinan KPK”ucap Burhan

 

Aksi menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI Gedung Anti Rasuah berjalan dengan lancar dan aman.

 

Penulis : IW




LSM-LPKB Bersama FPMD Akan Turun Aksi, Minta KPK TuntasKan Laporan Dugaan Korupsi 26 M APBD Kab Dompu 2022.

Foto Ketua LSM-LPKB-NTB, Burhan Metti Dan Ketua FPMD DKI Syahrudin di Gedung KPK di Jakarta. 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Sebagai bentuk keperdulian Putra Daerah dalam mengawal dan mengungkap Tindak Korupsi yang merugikan keuangan Negara, Khususnya laporan pengaduan dugaan Penyimpangan APBD Kab Dompu, sebesar Rp. 26 Miliar tahun 2022, maka LSM-Lembaga Penegak Kebenaran (LSM-LPKB) & Forum Peduli Masyarakat DOMPU (FPMD), akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPK di jakarta.

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LSM-Lembaga Penegak Kebenaran (LSM-LPKB) & Forum Peduli Masyarakat DOMPU (FPMD) dalam membantu lembaga Anti Rasuah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di kab Dompu yang telah dilaporkan oleh salah satu anggota dewan kab Dompu, beberapa waktu yang lalu.

 

Disampaikan Ketua LSM-LPKB, Burhan Metti, mengatakan bahwa kami dari LSM – Lembaga Penegak Kebenaran (LSM-LPKB) & Forum Peduli Masyarakat Dompu (FPMD) akan turun aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

 

 

Berdasarkan surat Aliansi bersama LSM-LPKB dan Forum Peduli Masyarakat Dompu (FPMD) dengan nomor surat : 01/LSM-LPKB/DKI/11/2023, perihal pemberitahuan menyampaikan pendapat/Audensi, tertanggal 10 Desember 2023 Jakarta.

 

“Jadi rencana aksi, pada hari Senin, 11/12/23 di gedung merah putih anti rasuah KPK RI di Jakarta, terkait dengan BUPATI DOMPU diduga korupsi 26 Miliar sumber Anggaran APBD 2 tahun 2022.” Beber Burhan, Via WhatsApp, Minggu, 10/12/23.

 

Lanjut dijelaskan Burhan Metti adapun tuntutan kami yaitu mendesak KPK/penyidik untuk segera menindaklanjuti atas laporan pengaduan saudara yatim alias Gatot oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu komisi 2 fraksi Partai Demokrat.

 

Dimana laporan pengaduan tersebut sampai pada hari ini, KPK belum pernah mempublikasikan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Maka lewat kesempatan ini, kami mendesak KPK untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor maupun pelapor untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangannya,” segera KPK turun langsung di Kabupaten Dompu melakukan investigasi.”ungkapnya.

 

Burhan Metti mengungkapkan bahwa Kami perlu meluruskan atau mengklarifikasi kepada Publik asumsi miring yang dihembus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

 

Bahwa perjuangan kami melakukan Presure Laporan dugaan Korupsi yang melibatkan BUPATI DOMPU & KETUA DPRD DOMPU di KPK yang di laporkan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten DOMPU saudara YATIM alias Gatot atas dugaan Korupsi Anggaran APBD 2 Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp.26 Miliar.

 

Jadi untuk diketahui, bahwa Pergerakan kami ini, tidak di tunggangi oleh siapapun, murni berangkat dari hati nurani kami sendiri sebagai putra daerah yang merasa peduli terhadap Daerah kelahiran kami, Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

“Kami berani menyatakan demi Allah tidah ada siapapun apalagi yang ada kepentingan Poltik,Allah dan Malaikat bersaksi lebih baik makan bangkai babi dan bangkai ajing kalau ada yang danai segelas air atau berupa rupiah.” Ungkapnya penuh dengan keikhlasan.

 

Namun, Kalaupun ada pihak lain atau para penjilat yang sudah menuding kami, “ada yang mendanai pergerakan ini, kami siap melawan sampai tuntas dan nanti kita lihat apakah BUPATI & KETUA DPRD Kebal Hukum atau tika nanti kita uji di pengadilan.” Katanya dengan nada menantang.

 

“Saya Ketua LSM-LPKB-NTB & Ketua FPMD DKI “SYAHRUDIN” DKK dan Ketua Komunitas Putra NTB DOMPU-BIMA yang ada di DKI “M.NOR”, ingatkan kepada kalian jangan sampai membangun isu liar yang tidak jelas tidak sesuai kenyataan dan kami tidak segan-segan melaporkan kalian di APH.” Tegas Burhan Metti Aktivis dikenal tanpa kompromi.

 

Penulis : IW




Kejari Dompu Tahan 2 Tersangka Bendahara Dishub MM Dan UWH Atas Dugaan Korupsi Anggaran Barang Dan Jasa Rp. 1 Miliar Lebih Tahun 2017-2020.

Foto Jajaran Kejari Dompu Dan 2 Orang Tersangka MM Dan UWH saat ditahan pihak Kejari Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari), Dr Carel W M, tengah menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani pihaknya,

 

Dibuktikan dengan menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) kab Dompu, masing-masing berinisial MM (laki laki) dan UWH (laki laki) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Barang dan Jasa tahun 2017-2020..

 

Kedua Orang Tersangka tersebut Ditetapkan oleh Jajaran Kejari Dompu, pada saat menggelar jumpa pers, Jumat 08/12/2023.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, menegaskan bahwa pihaknya resmi menetapkan 2 orang tersangka dan menahan MM dan UWH. “Iya benar, 2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu (MM dan UWH, red) kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

 

Lanjut, Kata Kajari, penetapan 2 orang tersangka MM dan UWH ini, berdasarkan Surat Nomor TAP – 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP – 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. “Itulah dasar mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

 

Kajari menambahkan, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. “Status mereka dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” terangnya.

 

“Dengan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.1.287.956.400. keduanya (MM dan UWH) memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu Tahun 2017-2020.”bebernya.

 

Selanjutnya Para tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan (sejak 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023).”Saat ini MM dan UWH kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu,” tandasnya.

 

Penulis : IW 




Koalisi LSM LPKB NTB Bersama Komunitas Putra NTB DOMPU – BIMA Presure KPK Atas Laporan Dugaan Penyimpanan 26 Miliar APBD Dompu Tahun 2022.

Foto Ketua LSM LPKB NTB, Burhan Metti di Gedung KPK Jakarta.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kualisi LSM LPKB NTB dengan KOMUNITAS PUTRA NTB DOMPU – BIMA, Mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Guna meminta Ketua KPK Untuk Segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Dompu Sebesar 26 Miliar tahun 2022 yang melibatkan nama Bupati Dompu Dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu, yang dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD kab Dompu, senin (27/06/22), tahun lalu.

 

Kedatangan Koalisi digedung anti rasuah ini, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, sebagai bentuk Tanggung jawab moral Kepada Bumi Ngahi Rawi Pahu, dalam mempressur KPK agar memproses sesuai Pasal 11 angka 1UU No.19/ 2019,

 

“Karena pihak KPK yang berwenang untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, terhadap tindakan Pidana Korupsi.” Kata Ketua LSM – LPKB NTB Lembaga Penegak Kebenaran, Burhan Metti, diterima media melalui Via WhatsApp, digedung KPK di jakarta, Rabu, 06/12/23.

 

Burhan Metti menjelaskan bahwa hari ini, AKTIVIS KOMUNITAS PUTRA NTB BIMA DOMPU yang berdomisili di Jakarta Koalisi dengan LSM-LPKB NTB, melakukan presure kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan Bupati Dompu senilai Rp 26 M.

 

Dimana Kasus Dugaan Korupsi yang pernah dilaporkan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu YATIM alias GATOT didampingi oleh kuasa hukum YUDHI DWI YUDHAYANA SH.

 

Maka, saya atas nama pimpinan lembaga penegak kebenaran NTB LSM lpkb NTB meminta kepada pimpinan KPK dan penyidik agar serius menangani kasus tersebut agar tidak menjadi seperti bola liar dan tidak menjadi fitnah.

 

Dimohon kepada APH dan penyidik KPK agar segera menindaklanjuti penyelidikan dan mengungkap, apabila sudah cukup bukti maka ditingkatkan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jawaban dari staf pelayanan publik humas KPK, mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti atau data yuridis untuk langkah selanjutnya penyelidikan dan minta kepada pihak pelapor agar melengkapi dokumen dan data yuris untuk persiapan penyidik,” beber Burhan mengutip tanggapan staff pelayanan humas publik KKP.

 

Untuk itu, kami meminta pertanggung jawaban pelapor atas nama saudara yatim alias Gatot anggota DPRD Kabupaten Dompu komisi 2 dari fraksi Partai Demokrat.”Jangan sekedar hanya melaporkan untuk sensasi pencitraan tetapi harus bertanggung jawab sebagai anggota DPR yang sah melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.”tegasnya.

 

Lanjut, dipertegas Burhan bahwa langkah kami selanjutnya, pada hari Senin depan, kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung merah putih gedung anti rasuah KPK RI, meminta agar segera pimpinan KPK dan penyeidik segera menindaklanjutinya.

 

Dengan memanggil oknum anggota DPRD sebagai pelapor untuk dimintai keterangan selanjutnya untuk perkembangan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan laporannya dan diminta agar segera Bupati Dompu dan para saksi-saksi untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya

 

Diakhir, Namun apabila bukti-bukti penyelidikan sudah memenuhi, untuk ditingkatkan kepeyidikan agar tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah kasus hukum Tersebut harus ditegakkan.

 

” Kami akan kawal sampai tuntas tidak boleh dibiarkan, kalau itu terus dibiarkan pada koruptor yang merampok uang negara akan merusak citra Kabupaten Dompu, kapan lagi Dompu bisa maju kalau dibiarkan,” tegas Pegiat LSM di kenal mengenal kompromi ini.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pelapor sekaligus Onggata DPRD kab Dompu, Yatim dan Bupati Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS.