Kejari Dompu Tahan 2 Tersangka Bendahara Dishub MM Dan UWH Atas Dugaan Korupsi Anggaran Barang Dan Jasa Rp. 1 Miliar Lebih Tahun 2017-2020.

Foto Jajaran Kejari Dompu Dan 2 Orang Tersangka MM Dan UWH saat ditahan pihak Kejari Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari), Dr Carel W M, tengah menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani pihaknya,

 

Dibuktikan dengan menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) kab Dompu, masing-masing berinisial MM (laki laki) dan UWH (laki laki) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Barang dan Jasa tahun 2017-2020..

 

Kedua Orang Tersangka tersebut Ditetapkan oleh Jajaran Kejari Dompu, pada saat menggelar jumpa pers, Jumat 08/12/2023.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, menegaskan bahwa pihaknya resmi menetapkan 2 orang tersangka dan menahan MM dan UWH. “Iya benar, 2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu (MM dan UWH, red) kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

 

Lanjut, Kata Kajari, penetapan 2 orang tersangka MM dan UWH ini, berdasarkan Surat Nomor TAP – 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP – 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. “Itulah dasar mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

 

Kajari menambahkan, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. “Status mereka dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” terangnya.

 

“Dengan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.1.287.956.400. keduanya (MM dan UWH) memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu Tahun 2017-2020.”bebernya.

 

Selanjutnya Para tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan (sejak 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023).”Saat ini MM dan UWH kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu,” tandasnya.

 

Penulis : IW 




Koalisi LSM LPKB NTB Bersama Komunitas Putra NTB DOMPU – BIMA Presure KPK Atas Laporan Dugaan Penyimpanan 26 Miliar APBD Dompu Tahun 2022.

Foto Ketua LSM LPKB NTB, Burhan Metti di Gedung KPK Jakarta.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kualisi LSM LPKB NTB dengan KOMUNITAS PUTRA NTB DOMPU – BIMA, Mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Guna meminta Ketua KPK Untuk Segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Dompu Sebesar 26 Miliar tahun 2022 yang melibatkan nama Bupati Dompu Dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu, yang dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD kab Dompu, senin (27/06/22), tahun lalu.

 

Kedatangan Koalisi digedung anti rasuah ini, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, sebagai bentuk Tanggung jawab moral Kepada Bumi Ngahi Rawi Pahu, dalam mempressur KPK agar memproses sesuai Pasal 11 angka 1UU No.19/ 2019,

 

“Karena pihak KPK yang berwenang untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, terhadap tindakan Pidana Korupsi.” Kata Ketua LSM – LPKB NTB Lembaga Penegak Kebenaran, Burhan Metti, diterima media melalui Via WhatsApp, digedung KPK di jakarta, Rabu, 06/12/23.

 

Burhan Metti menjelaskan bahwa hari ini, AKTIVIS KOMUNITAS PUTRA NTB BIMA DOMPU yang berdomisili di Jakarta Koalisi dengan LSM-LPKB NTB, melakukan presure kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan Bupati Dompu senilai Rp 26 M.

 

Dimana Kasus Dugaan Korupsi yang pernah dilaporkan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu YATIM alias GATOT didampingi oleh kuasa hukum YUDHI DWI YUDHAYANA SH.

 

Maka, saya atas nama pimpinan lembaga penegak kebenaran NTB LSM lpkb NTB meminta kepada pimpinan KPK dan penyidik agar serius menangani kasus tersebut agar tidak menjadi seperti bola liar dan tidak menjadi fitnah.

 

Dimohon kepada APH dan penyidik KPK agar segera menindaklanjuti penyelidikan dan mengungkap, apabila sudah cukup bukti maka ditingkatkan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jawaban dari staf pelayanan publik humas KPK, mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti atau data yuridis untuk langkah selanjutnya penyelidikan dan minta kepada pihak pelapor agar melengkapi dokumen dan data yuris untuk persiapan penyidik,” beber Burhan mengutip tanggapan staff pelayanan humas publik KKP.

 

Untuk itu, kami meminta pertanggung jawaban pelapor atas nama saudara yatim alias Gatot anggota DPRD Kabupaten Dompu komisi 2 dari fraksi Partai Demokrat.”Jangan sekedar hanya melaporkan untuk sensasi pencitraan tetapi harus bertanggung jawab sebagai anggota DPR yang sah melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.”tegasnya.

 

Lanjut, dipertegas Burhan bahwa langkah kami selanjutnya, pada hari Senin depan, kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung merah putih gedung anti rasuah KPK RI, meminta agar segera pimpinan KPK dan penyeidik segera menindaklanjutinya.

 

Dengan memanggil oknum anggota DPRD sebagai pelapor untuk dimintai keterangan selanjutnya untuk perkembangan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan laporannya dan diminta agar segera Bupati Dompu dan para saksi-saksi untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya

 

Diakhir, Namun apabila bukti-bukti penyelidikan sudah memenuhi, untuk ditingkatkan kepeyidikan agar tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah kasus hukum Tersebut harus ditegakkan.

 

” Kami akan kawal sampai tuntas tidak boleh dibiarkan, kalau itu terus dibiarkan pada koruptor yang merampok uang negara akan merusak citra Kabupaten Dompu, kapan lagi Dompu bisa maju kalau dibiarkan,” tegas Pegiat LSM di kenal mengenal kompromi ini.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pelapor sekaligus Onggata DPRD kab Dompu, Yatim dan Bupati Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS.




AMPPH Desak Kejari Segera Panggil TP-PKK Dompu Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2022-2023 Dan Kajari Dompu Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota.

Foto, Foto Korlap Muktamar SH, dalam aksi unjuk rasa AMPPH Desak Kejari Segera Panggil TP-PKK Dompu Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2022-2023 Dan Laporan Korupsi Lainnya di Depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawas Proses Hukum ( AMPPH ) melakukan aksi unjuk rasa guna mendesak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Dompu untuk segera memeriksa Ketua TP – PPK Kabupaten Dompu terkait dugaan korupsi Dana Hibah pada Tahun 2022 sampai Tahun Anggaran 2023.

 

Aksi unjuk rasa tersebut juga meminta keseriusan kejari Dompu dalam menangani proses hukum atas semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Dompu sekaligus dalam rangka menyambut hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.

 

Dalam orasinya Korlap Muktamar, SH mengatakan bahwa aksi yang kami lakukan ini mendesak Kejari Dompu untuk segera memproses secara hukum TP-PKK Kabupaten Dompu terkait dengan dugaan Korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2022-2023.

 

Selain itu juga, proses hukum lainnya, terkait dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, dan dugaan korupsi korupsi Pembangunan Irigasi Sori Tatanga serta dugaan korupsi proyek – proyek di Dikpora Kabupaten Dompu.

 

“Kami nilai semua kasus dugaan tersebut mandek,” ungkap Muktamar dengan lantang di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu, kamis, 07/12/23

 

Untuk itu, Kami meminta kepada Kejari Dompu untuk segera memanggil dan meminta keterangan para terlapor, dan menginformasikan kepada publik setiap perkembangan perkara yang di tangani oleh Kejari Dompu khususnya kasus korupsi.

 

Muktamar juga mengingatkan Kejari Dompu untuk tidak bertemu dengan para terlapor atau utusan para terlapor selain pada saat pemeriksaan para terlapor.

 

“DiKhawatirnya masuk angin palsu yang menghalangi Proses Hukum yang sedang berjalan,”cetusnya dengan nada mengingatkan.

 

Namun, apabila Kejari Dompu tidak mengambil tindakan yang nyata maka kami akan bersurat Ke Kejagung RI dan Kejati NTB untuk mencopot jabatan Kejari Dompu,

 

“Karena dinilai tidak mampu menjalankan penegakan hukum di Kabupaten Dompu,” tegas Muktamar mengakhiri Orasinya.

 

Foto, Kajari Dompu, Doc. M. Karel Wiliam, SH,. MH dan massa aksi 

 

Dalam menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Doc. M. Karel Wiliam, SH,. MH mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, bakal tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas Dompu Kota.

 

” Laporan Puskesmas Dompu itu sudah masuk penyidikan, dan sudah dilakukan penghitungan kerugian uang negara, tinggal tunggu hasilnya saja, mungkin Januari atau Februari kita tetapkan tersangkanya ” ungkap Kejari dihadapan massa aksi.

 

Supaya tidak ada kecurigaan dalam penanganan perkara kasus ini, Kejari berharap kepada semua elemen agar bisa membatu kejaksaan dalam mengawal proses ini hingga penanganan selesai.

 

Seperti yang diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati NTB pada tahun 2021 lalu, dan kini laporan itu telah dilimpahkan kembali ke Kejari Dompu.

 

Selain laporan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu yang disorot, ada juga laporan penyelewengan anggaran PKK Dompu sebesar 2 miliar yang menjadi atensi Kejari Dompu.

 

“Untuk PKK, ini-kan dilaporkan tahun 2022-2023, 2023 ini masih berjalan, sama dengan pembangunan, ada masa maksimal pemeliharaan, dan kami masih punya peluang untuk memperbaiki” ungkapnya.

 

Penulis : IW




Meluasnya Lokasi Pengembangan Penelusuran Balak, Diduga Bagian Rencana Jahat Yang Terorganisir, Dalam Upaya Meloloskan Kayu Sonokeling Beserta Oknum Pemilik “MS”

Menindaklanjuti Proses Penyidikan Kayu sonokeling satu tronton yang diamankan oleh Tim DLHK Prov NTB dan Intel korem beberapa waktu lalu dengan melakukan penelusuran asal Usul kayu Sonokeling oleh tim penelusuran DLHK Prov NTB, awalnya lokasi penelusuran hanya berada di Kecematan Kilo, namun terdapat pengembangan lokasi penelusuran yang cukup meluas di beberapa Kecematan yaitu di Kecematan Manggelewa, Kempo, dan Kec Dompu yang terkesan sangat mencurigakan.

 

Maka, dengan adanya pengembangan lokasi penelusuran balak oleh Tim DLHK Prov NTB yang semakin meluas, terkesan berlebihan sehingga semakin kuat dugaan adanya rencana yang terorganisir dalam mengsiasati lokasi penelusuran balak oleh oknum-oknum BKPH Topaso maupun BKPH Ampang Riwo, dalam upaya membantu meloloskan kayu sonokeling beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ dari proses hukum yang tengah berjalan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) kab Dompu, Nasrul Alam pada awak media, saat dikonfirmasi awak media di Taman RSUD Dompu, Sabtu, 25/11/23.

 

Koordinator GRAK, Kab Dompu, Nasrul Alam mengungkapkan bahwa pengembangan lokasi Penelusuran asal usul kayu sonokeling itu diduga diskenariokan dengan matang oleh oknum-oknum BKPH Topaso dalam upaya meloloskan kayu sonokeling beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

 

Karena dalam proses penelusuran, kini terdapat pengembangan lokasi penelusuran sampai meluas di 4 Kecematan, yaitu di Kecematan Manggelewa, Kempo dan Kec Dompu.

 

“Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan janggal, kalaupun ada pengembangan lokasi penelusuran asal usul kayu sonokeling itu yang sewajarnya, tidak terlalu meluas seperti itu,” tuturnya dengan nada mencurigakan.

 

Ditambahkannya, karena awalnya lokasi penelusuran itu terdapat di Kec Kilo. jadi logika kita berpikir, dengan jumlah kayu sonokeling hanya satu tronton, kemudian lokasi penelusuran balaknya hampir di seluruh Kecematan yang ada di kabupaten Dompu.

 

Jadi semakin kuat dugaan awal kami, bahwa ada persekongkolan jahat oknum-oknum BKPH Topaso dan oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ dalam penelusuran balak oleh Tim DLHK Prov NTB itu.

 

“Dengan modus menyiapkan balak-balak sisa penebangan pohon sonokeling yang lain yang ada di kebun/lahan masyarakat pada lokasi penelusuran itu, seakan-akan bahwa kayu sonokeling itu benar-benar berasal dari kebun/lahan masyarakat,”bebernya.

 

Sehingga nantinya dapat memuluskan skenario jahat oknum-oknum BKPH Topaso dalam upaya meloloskan kayu sonokeling beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

 

Untuk itu, kami minta dengan tegas kepada Tim penelusuran DLHK Prov NTB untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan baik sesuai mekanisme yang ada, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,

 

Diakhir Karena kami yakin Tim penelusuran ini, digaji oleh Negara untuk menjalankan tugas dengan baik, dalam rangka menyelamatkan hutan dari persengkongkolan jahat oknum-oknum pelaku kejahatan Illegal loging.

 

“Maka kami ingatkan, bahwa dalam persoalan ini, kami akan selalu mengawal dan memantau pengembangan penyidikan ini sampai tuntas,”tegas Nasrul Alam dengan nada mengancam.

 

Sementara ditempat yang berbeda, penyidik DLHK Prov NTB, H. Abidin, S.Sos membenarkan adanya pengembangan lokasi Penelusuran asal usul kayu sonokeling, berdasarkan Verifikasi dan BAP penyidik yaitu di Kecematan Manggelewa, Kempo dan di Kec Dompu.

 

“Lokasi pengembangan hasil BAP itu, di kirim oleh DLHK Prov NTB, untuk kami lacak semua,” jelas H.Abidin

 

Lanjut, H Abidin, penelusuran Tim itu dilakukan mulai dari hari Senin sampai dengan hari Kamis dan semua lokasi pengembangan dalam BAP tersebut sudah di lakukan penelusuran.

 

“Untuk sementara hasil penelusuran belum dapat disimpulkan, ada atau tidak kejanggalan dalam proses penelusuran,” terang H. Abidin.

 

H. Abidin, juga menjelaskan bahwa hasil dari penelusuran balak itu, akan dirapatkan terlebih dahulu di kantor DLHK Prov NTB, selanjutnya akan digarap dalam bentuk laporan.

 

“Insyaallah dalam waktu dekat akan di ketahui bersama hasil penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut, sekitar hari Minggu atau Senin sudah ada hasil penelusuran balak di 4 Kecematan itu,”beber H Abidin.

 

Penulis : Tim CNNEWS.




Tercium Aroma Tak Sedap Adanya Dugaan Persekongkolan Jahat Oknum-oknum BKPH Topaso, Dalam Upaya Meloloskan Kayu Sonokeling Satu Tronton Diduga Hasil Illegal Logging Beserta Pemilik Inisial “MS” Dari Proses Penyelidikan.

Foto Kayu Sonokeling dan Mobil Tronton yang berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 162/WB Dan DLHK Prov NTB.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait adanya rencana penelusuran balak kayu sonokeling yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, di Area SPBU Gerung Jalan Sudirman Kab. Lombok Barat, beberapa waktu yang lalu.

 

Tercium aroma yang tidak sedap adanya dugaan persekongkolan jahat Oknum-oknum BKPH Topaso yang merencanakan untuk meloloskan kayu sonokeling beserta pemiliknya yang berinisial ”MS” dari proses hukum yang sedang berjalan dengan mensiasati kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan menjadi kayu sonokeling yang berasal dari lahan masyarakat di Kec. Kilo dan di wilayah kebun masyarakat lainnya.

 

“Cara lama diterapkan, oleh mereka itu dengan mempersiapkan balak sisa-sisa dari penebangan pohon Sonokeling lainnya yang ada di lahan masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya pada media, Rabu, 14/11/23.

 

Lanjutnya, sehingga nantinya dapat mengelabui petugas dan dijadikan dasar hukum kayu sonokeling yang diduga berasal dari Kawasan Hutan tersebut.

 

Ia, juga mengungkapkan bahwa upaya skenario tersebut diduga sengaja di rencanakan secara matang oleh oknum-oknum tersebut, agar dapat membantu meloloskan kayu sonokeling beserta pemilik berinisial ‘MS’ dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Karena diduga kuat oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ memiliki bekingan kuat di dalam peredaraan jaringan ilegal logging.”bebernya.

 

Oleh karena itu, Saya minta kepada Penyidik Gakum untuk lebih teliti dalam melakukan proses pengecekkan balak, tanpa ada kepentingan yang menyelimuti para penyidik.

 

Maka, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Dompu yang perduli atas hancurnya hutan untuk sama-sama mengawasi proses pengecekan balak yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Gakum,

 

“Karena kita berharap proses penelusuran balak bisa berjalan sesuai harapan bersama, tanpa ada indikasi setingan maupun intervensi,” harapnya diakhir kata.

 

Hal itu dibenarkan oleh Salah satu Petugas BKPH Topaso bahwa dugaan rencana untuk mengatur proses pengecekan balak tersebut benar adanya.

 

“Ia memang benar Dugaan itu,” ungkapnya singkat yang minta namanya tidak disebutkan pada pemberitaan.

 

Sementara Kepala BKPH Topaso, ditemui awak media di Kantor BKPH Topaso, Nurwana Putra, S. Hut menyangkal bahwa tidak ada upaya mengatur seperti itu, dan wilayah pengecekan balak itu diwilayah BKPH Ampang Riwo bukan di wilayah BKPH Topaso.

 

“Untuk Wilayah Pengecekan Balak itu diwilayah BKPH Ampang Riwo,” sangkalnya singkat saat ditemui media di kantor BKPH Topaso di jln lintas sumbawa Jado kelurahan Doro To’i, Selasa, 14/11/23.

 

Ditempat terpisah, Kepala BKPH Ampang Riwo, Faruk, S.Hut,.M.M.Inov, ditanyai kebenaran lokasi pengecekan balak mengatakan bahwa wilayah pengecekan balak bukan diwilayah BKPH Ampang Riwo dan termasuk Kec. Kilo itu wilayah BKPH Topaso.

 

“Kilo bukan wilayah BKPH Ampang Riwo, tapi wilayah BKPH Topaso, dan tidak ada pengecekan balak diwilayah BKPH Ampang Riwo,”bantahnya singkat melaui Via WhatsApp, selasa, 14/11/23.

 

Jadi semakin kuat dugaan ada rencana jahat, yang di upayakan oleh oknum-oknum tersebut untuk meloloskan kayu sonokeling hasil Illegal loging beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ tersebut. dengan menutup-nutupi lokasi pengecekan balak, agar tidak diketahui rencana jahat oknum-oknum tersebut.

 

 

 

Penulis : Tim CNNEWS 




LSM Laki Dompu, Minta Penyidik Gakum Adili Sampai Tuntas Pemilik Kayu Sonokeling Diduga Illegal Inisial “MS”, Karena Illegal Loging ‘Extraordinary Crime’ Wajib Di “Perangi” Bersama.

foto Ketua LSM Laki Kab Dompu, Alamsyah, SE

 

 

Hutan merupakan paru-paru dunia bagi kita semua karena menjadi salah satu penghasil oksigen terbesar di dunia. dimana oksigen adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, maka hutan wajib dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan Jahil para penjahat Illegal Loging.

 

Illegal Logging merupakan Kejahatan Luar Biasa “Extraordinary Crime” yang wajib di “Perangi” Bersama-sama, karena Illegal loging sebagai penyebab hancurnya hutan dan membawa kesengsaraan bagi umat manusia di dunia ini.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa dua kelompok, Yakni Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PRAK) NTB dan Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (Pukad) NTB yang mendesak kepala Dinas DLHK Prov NTB dan Penyidik Gakum untuk segera menangkap dan mengadili Pengusaha Kayu Sonokeling berinisial ‘MS’ asal manggelewa Kab Dompu,

 

Karena diduga selaku Pemilik kayu sonokeling pada pengakutan menggunakan mobil tronton yang telah diamankan oleh Tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, di Area SPBU Gerung Jalan Sudirman Kab. Lombok Barat, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews, Jum’at 10/11/23.

 

Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari LSM Laki Kabupaten Dompu, sekaligus dengan tegas meminta kepada DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum yang menangani persoalan tersebut, agar segera mungkin mengungkap dan mengadili dugaan kejahatan Illegal loging yang diduga melibatkan oknum pengusaha berinisial ‘MS’ tersebut.

 

“Dukungan ini bukan tanpa dasar, karena berangkat dari Kondisi Hutan di kabupaten Dompu sekarang ini yang sangat memprihatikan dan hancur, akibat adanya aktivitas Penebangan Liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Alamsyah, SE Ketua LSM Laki Dompu.

 

Menurut Alamsyah, hancurnya hutan itu, berdampak pada bencana kekeringan berkepanjangan dan bencana banjir yang melanda masyarakat di Kab Dompu.

 

“Maka, inilah yang menggugah hati kami untuk mendukung teman-teman yang melakukan aksi yang mendesak pihak DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum untuk menangkap dan mengadili oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’,” pungkasnya.

 

Sebab, bukan tanpa alasan dukungan kami terhadap tuntutan massa aksi DLHK Prov NTB, karena memang Kayu Sonokeling yang diamankan dengan jumlah yang cukup banyak itu menjadi pertanyaan besar kejelasan asal usul kayu sonokeling tersebut.

 

Disamping didukung dengan kondisi kayu sonokeling yang berdiameternya berukuran besar-besar yang jarang ditemukan di kebun atau di lahan pribadi masyarakat khususnya di kab Dompu.

 

“Sehingga muncul dugaan kita, bahwa sonokeling tersebut bersumber dari beberapa kawasan hutan di kab. Dompu,”papar Alamsyah.

 

Alamsyah juga menjelaskan karena mengingat potensi Kayu Sonokeling kebun di kabupaten Dompu sangat minim kemudian merujuk pada titik koordinat, sehingga semakin kuat dugaan bahwa kayu tersebut hasil kejahatan Illegal loging.

 

Kemudian diperkuat Informasi dari beberapa narasumber terpercaya, bahwa oknum pemilik CV PRATAMA JAYA berinisial ‘MS”, diduga kuat kerapkali melakukan aktivitas pengangkutan kayu sonokeling hasil ilegal di beberapa areal Kawasan hutan yang di kab. Dompu, diantaranya ;

1. Kawasan Hutan Rasanggaro

2. Kawasan Wera (mada bodo) Lepadi

3. Dam La Nangga Tembalae.

4. Kawasan Hutan di Kec Kilo.

 

Bahkan Oknum ‘MS’ juga terindikasi memiliki operator sensor yang di gaji khusus untuk melakukan Penebangan Liar dikawasan hutan tersebut.

 

Maka, sekali lagi Kami meminta kepada DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum agar segera menuntaskan persoalan tersebut sehingga menjadikan pelajaran yang berharga dan sekaligus efek jera bagi pengusaha – pengusaha kayu lainnya di kabupaten Dompu.

 

” Kami Ingatkan kepada penyidik Gakum, untuk tidak bermain-main dengan persoalan ini, karena kita akan tetap slalu kawal proses ini sampai selesai,” tegas Alamsyah.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan diduga Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ dan pihak DLHK Provinsi NTB belum dapat dimintai keterangannya.

 

Tim CNNEWS