Kuasa Hukum Lesham NTB, Terkait Dugaan Korupsi Disnakeswan Dompu Tahun 2022, Tunggu Hasil Audit Inspektorat, Baru Disikapi Sesuai Aturan Berlaku.

Foto Kuasa Hukum Lesham NTB, Irham, SH

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lembaga Studi dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB, baru-baru ini telah melaporkan resmi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kab Dompu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Atas dugaan korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) Pada Proyek pembangunan irigasi air tanah dalam dengan anggaran sebesar Rp. 1.140.000.000. tahun anggaran 2022.

 

Ditambah lagi dugaan korupsi pada Proyek pembangunan jalan produksi peternakan KTT Doro Ncanga, pembangunan jalan produksi Peternakan Sinar Nanga Nae dan jalan produksi peternakan Tanjung Harapan, yang menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp.712.500.000 tahun 2022.

 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lesham Dompu, Irham, SH pada media ChanelNtbNews di lapak Gedung Pemuda Dompu, Rabu, 17/01/24.

 

Irham, SH menyampaikan, bahwa pada Prinsipnya Lesham Dompu, selaku NGO yang selalu eksis melakukan kontrol Independen terhadap pelaksanaan atau penggunaan keuangan Daerah/Negara.

 

Maka setiap Indikasi yang ditemukan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, Wajib dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

 

Seperti pada dugaan kerugian Negara Proyek Pembangunan irigasi air tanah dalam dengan anggaran sebesar Rp. 1.140.000.000. dan Proyek pembangunan jalan produksi peternakan KTT Doro Ncanga, Sinar Nanga Nae dan jalan produksi peternakan Tanjung Harapan, yang menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp.712.500.000 yang diduga tidak sesuai dengan bestek/gambar, pada anggaran tahun 2022.

 

“Itu sudah resmi dilaporkan langsung ke Kejati NTB, oleh Ketua Lesham Kab Dompu Ardian Saputra (Kalabahi) S.Kom baru-baru ini,”beber Irham.

 

Kemudian laporan tersebut, oleh Kejati NTB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut, dan Kejari Dompu sudah melimpahkan ke Inspektorat kab Dompu untuk dilakukan proses Audit dugaan kerugian negara.

 

“Untuk sekarang pihak pelapor sedang menunggu hasil Audit Inspektorat agar dapat diketahui, berapa kerugian negara?”beber Irham.

 

Ditambahkan Irham, jadi hasil Audit Inspektorat nantinya akan di follow-up kembali oleh Lesham Dompu dan selanjutnya akan di sikapi sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusional.

 

“Tentunya Laporan itu, akan dikawal ketat oleh teman-teman Lesham selaku pelapor, Agar proses Hukum itu berjalan lancar,”tidak masuk angin ditengah jalan,”cetus Pengecara Muda Potensial di akhir penyampaiannya.

 

 

Penulis : IW

 




FMPD, Minta DLHK Prov NTB Evaluasi Kinerja Kepala BKPH Topaso Dan Copot Dari Jabatannya, Karena Tidak Mampu Menjalankan Tugas Serta Tegakkan Hukum Yang Adil Di Wilayah Kerjanya.

Foto Aksi Unjuk Rasa Forum Masyarakat Perduli Desa (FPMD) didepan Kantor BKPH Topaso.

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Forum Masyarakat Perduli Desa (FMPD), Kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II, guna mempertanyakan tindak lanjut Pihak BKPH Topaso atas tuntutan massa aksi pada aksi unjuk rasa jilid I, terkait Penegakkan Supremasi Hukum yang adil Di wilayah Hukum BKPH Topaso.

 

Dengan mendesak KPH Topaso untuk segera menangkap Oknum-oknum masyarakat yang menduduki kawasan Hutan tanpa ijin di So Mangge Na’e, So kalate Rosso dan So wadu ramba yang berada di wilayah Desa Katua kec Dompu kab Dompu, namun sampai saat ini pihak BKPH Topaso belum juga mengindahkan apa yang menjadi tuntutan tersebut.

 

Aksi unjuk rasa jilid II tersebut diikuti oleh puluhan warga Desa Katua yang berlangsung di depan kantor BKPH Topaso Kab Dompu, Senin, 15/01/23.

 

Dalam Orasinya, Korlap FMPD M. Fajrin, SH mengatakan bahwa Gerakan jilid 2 hari ini dilaksanakan untuk mempertanyakan progres laporan hukum yang telah di sampaikan pada KPH Topaso, terhadap dugaan kejahatan oknum-oknum warga desa mangge na,e yang memasuki kawasan hutan tanpa izin.

 

“Diawal tahun 2024 ini, lagi-lagi memicu motivasi kami untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, menyampaikan keresahan masyarakat bahwa di timur Desa, di timur Daerah Dompu telah terjadi dugaan pelanggaran Hukum, di tiga lokasi so kalate rosso, so mada kantinggo, dan so wadu ramba diduga dikuasai dan dijadikan perkebunan oleh oknum warga mangge na’e tanpa memiliki ijin dari Kementerian LHK Negara RI,”ungkap Fajrin dengan suara lantang diawal orasinya.

 

Oleh sebab itu, Hal ini jelas melanggar Instrumen hukum yang diberikan oleh Negara, sebab diawal tahun 2021, 2022, dan tahun 2023, Kami masyarakat yang ada di timur Dompu menyuarakan hal itu.

 

Kemudian hari inipun juga, kami menyuarakan Persoalan yang sama, namun sampai saat ini, Kuping dan Hati Saudara KPH Topaso tidak pernah mendengarkan itu,

 

“Kuping saudara sudah tertutup dan tuli, sehingga Saudara KPH Topaso dan saudara-saudara yang menghadang kita pada hari ini, di gaji oleh Negara, tetapi kalian bengis dan tidak tahu tupoksi, dan saudara Nurwana harus bertanggungjawab pada persoalan ini,”pinta Fajrin dengan nada sindir

 

Beberapa saat berlangsungnya aksi unjuk rasa, tiba-tiba terjadi ketegangan, saling dorong mendorong antara Massa aksi dengan puluhan Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut), yang menjaga pintu gerbang kantor BKPH Topaso,

 

Lantaran dipicu, karena massa aksi tidak diizinkan untuk masuk ke dalam kantor BKPH Topaso untuk mengecek kebenaran keberadaan Kepala BKPH Topaso Nurwana, Dikarenakan massa aksi tidak percaya bahwa Informasi dari pihak BKPH Topaso bahwa Kepala BKPH Topaso Nurwana berada di luar daerah,

 

Namun beruntung pihak keamanan, Kanit Polsek Kota, Aiptu M. Yusuf,SH, mampu meredam ketegangan yang terjadi antara kedua pihak dengan kemudian menawarkan opsi untuk mediasi massa aksi untuk mencari kebenaran informasi keberadaan Kepala BKPH Topaso Nurwana.

 

Kemudian beberapa saat, Aiptu Yusuf, SH, menghubungi langsung kepala BKPH Topaso melaui VC WhatsApp yang di saksikan oleh massa aksi, barulah massa aksi percaya dan yakin bahwa keberadaan Kepala BKPH Topaso Nurwana memang benar sedang berada diluar Daerah dan kemudian massa aksi melanjutkan orasinya.

 

Foto Kanit Polsek Kota Aiptu M. Yusuf, SH berusaha menenangkan ketegangan dan memediasi massa aksi.

 

Fajrin Lanjut berorasi, Dimana Laporan Pengaduan kami tertanggal 03 Desamber tahun 2023 itu, sebagai dasar hukum untuk mengambil sebuah tindakan terhadap persoalan Penegakan Hukum yang ada di wilayah BKPH Topaso Kab Dompu

 

“Tetapi hari ini saudara tidak merespon, saudara seakan-akan ingin menciptakan kondisi konflik horizontal masyarakat yang ada di wilayah bagian timur Dompu saat ini,”tandasnya

 

Oleh sebab itu, kalaupun terjadi kondisi instabilitas di timur Dompu hari ini, jangan salahkan masyarakat yang ada di timur Dompu,”maka KPH lah yang bertanggung jawab dalam persoalan ini, karena kami tidak sembarang melakukan gerakan,”ancam Fajrin.

 

Karena sebelumnya kami sudah melewati jalur-jalur intelektual yang sudah di berikan atau dimandatkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kemudian Fajrin menjelaskan bahwa awal dari persoalan ini, kami sudah mengedapankan etika yang baik dengan mengajak KPH Topaso untuk mengfasilitasi, agar bagaimana masyarakat Desa Katua dan Desa Manggenae menikmati hutan yang tidak berizin tersebut,

 

Sebab KPH Topaso sebagai mandataris atau perpanjangan tangan DLHK Provinsi NTB, agar dapat mengkoordinasikan semua peristiwa yang berpotensi konflik horizontal ditengah masyarakat,

 

“Melalui kesepakatan yang kita bangun 2 kali, bagaimana membuat hutan itu legal, akan tetapi sampai saat ini KPH Topaso tidak memberikan status terhadap persoalan ini.”jelasnya.

 

Dimana Status persoalan ini, KPH sengaja menciptakan status Quo, karena salah satu bagian terpenting untuk mengkonfirmasi terkait persoalan yang menimpa salah satu warga Desa kami, Maman H. M. Sidik, yang ditahan, ditangkap, diadili dan di proses hukum, karena berkebun di luar kawasan Kehutananan sosial,

 

“Itu salah satu dalil hukum yang kuat, sampai sekarang ini, masih menjalankan proses Persidangan di Pengadilan Dompu.”papar Fajrin.

 

Sedangkan 89 orang yang diduga menguasai kawasan hutan tanpa ijin yang ada di wilayah Desa Katua tidak diadili seperti warga Kami Maman H.M sidik,

 

“Artinya hukum yang dijalankan atau ditegakkan tidak adil, berat sebelah, akan tetapi Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu statusnya sama dimata hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.”cetusnya.

 

Untuk itu, Dengan tegas kami meminta kepada DLHK Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BKPH Topaso Nurwana,”Dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Pemimpin yang bertanggung jawab terhadap Persoalan-persoalan hukum yang ada Wilayah Hukum di BKPH Topaso,”tegas Pengecara muda ini diakhir orasinya.

 

Sementara massa aksi lainnya Fadlun dalam orasinya meminta kepada BKPH Topaso untuk segera menertibkan oknum masyarakat Mangge Na’e di wilayah administrasi Desa Katua yaitu di So’ kalate, so wadu ramba dan so mada kantingo yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

 

Selain itu, fadlun juga menuntut secara terbuka kepada pihak DLHK Provinsi NTB cq. KPH Topaso untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku di negara ini.

 

“Melakukan Penindakan Hukum, menangkap, menahan dan mengadili oknum-oknum Warga Desa Manggenae yang melakukan kegiatan perkebunan diduga tanpa ijin kementerian LHK di ketiga so tersebut,”ungkap fadlun dengan tegas.

 

Fadlun meminta dengan tegas kepada Pihak BKPH Topaso untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan perkebunan di kawasan Hutan di tiga So tersebut.

 

Lalu Kemudian mempertanyakan Progres perkembangan laporan/pengaduan hukum yang disampaikan oleh massa aksi pada tanggal 17 Desember tahun 2023.

 

Karena dinilai ada kelambanan dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan di bawah koordinasi KPH Topaso,” mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap pelaku kejahatan yang beraktivitas di kawasan Hutan di so tersebut,”cetusnya penuh pesimis.

 

Sementara kepala BPKH Topaso Nurwana Putra, belum dapat dimintai keterangannya, karena berada di luar Daerah.

 

Setelah selesai berorasi didepan kantor BKPH Topaso, kemudian massa aksi bergegas menuju kantor DPRD kabupaten Dompu,

 

Namun setibanya dikantor DPRD, massa aksi disambut oleh satu orang anggota Dewan saja Yaitu Yatim dari Fraksi Demokrat sekaligus Calon Anggota DPRD Kab Dompu, Dapil 3 Kec. Woja.

 

Karena kecewa dengan tidak hadirnya ketua DPRD, kemudian massa aksi akhirnya melakukan aksi Blokir Jalan Negara tepat di Desa Katua, namun hal itu hanya terjadi beberapa saat saja, karena pihak keamanan cepat mengatasi dan memberikan pemahaman kepada massa aksi, akhirnya jalan kembali dibuka, jalan kembali normal.

 

Penulis Tim CNNEWS.




Kades Wawonduru Resmi Dilaporkan Ke Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Senilai 1.5 Milyar Tahun 2023.

Foto Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, akhirnya kembali dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu,

 

Dimana sebelumnya Kades Wawonduru, telah dilaporkan Ke Kejati NTB pada 13 Desember 2023 lalu, terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun Anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.

 

Dalam Keterangannya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, membenarkan adanya laporan dari Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu, terkait dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Desa Wawonduru tahun 2023.

 

“Betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan menindaklanjutinya,” Beber Kasi Intel Kejari Dompu, saat diwawancarai di kantornya pada Senin (8/1/2024) siang.

 

Lanjut dijelaskan Kasi Intel, meski laporan tersebut sudah diterima, pihak Kejari Dompu, terlebih dahulu akan bersurat ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk segera melakukan audit.

 

Namun sembari menunggu hasil investigasi dari inspektorat, Kejari Dompu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu.

 

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan sambil berkoordinasi dengan BPM-PD,”terangnya.

 

Foto Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi

 

Sementara sebelumnya, Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Dompu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Saya sudah melaporkan prihal tersebut pada Minggu lalu, jadi saya meminta dengan tegas terhadap Kejari Dompu untuk menindaklanjuti tanpa ada hal-hal lain agar ada kejelasan hukum yang terjadi di Desa kami yang tercinta,” tegas Al-Kawi pada Kamis (4/1/24) sore.

 

Al-Kawi, mengungkapkan dalam hal ini, dugaan kerugian negara yang digelapkan oleh Kades, Sekertaris, Bendahara serta staff ke bawah bukan hanya di tahun 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya tetap ada indikasi penggelapan,

 

Hal itu dapat dilihat dari perkembangan atau perubahan Desa yang sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali alias jalan di tempat.

 

“Di Desa Wawonduru, kuat dugaan kami, bahwa LPj maupun RPJMdes banyak yang dimanipulasi dan data bodong atau data fiktif, di tahun 2023 saja, kerugian negara capai Rp 1 M lebih, belum tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga).




Satresnatkoba Bersama Polsek Manggelewa Sukses Mencetak Rekor Dengan Jumlah BB Shabu Terbesar Sepanjang Sejarah Di Wilayah Hukum Polres Dompu.

foto Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH, bersama Anggota beserta Terduga Pelaku berinisial El Alias Eko.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Satresnatkoba Polres Dompu bekerja sama dengan Polsek Manggelewa Sukses Mencetak Rekor dalam mengungkap Peredaran Jaringan Narkoba dengan Jumlah Barang Bukti (BB) terbesar sepanjang sejarah khususnya di wilayah Hukum Polres Dompu, dengan Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Kesuksesan tersebut, berkat Kerja Keras dan kekompakan Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH, telah berhasil menangkap Pengedar Narkoba Pria berinisial El Alias Eko (52),

 

Dimana sebelumnya Satresnatkoba telah berhasil meringkus sejumlah Pengedar Narkoba dan kebersihan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Institusi Kepolisian khususnya Polres Dompu.

 

Dalam Keterangannya, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu. Moh Sofyan Hidayat, S.Sos mengungkapkan, pada malam Rabu, Anggota Sat Narkoba Polres Dompu Telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

 

“Penangkapan ini, Rekor dengan jumlah BB shabu-shabu terbesar di wilayah Hukum Polres Dompu”ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media di Polres Dompu, Kamis, 28/12/23

 

foto terduga pelaku El Alias Eko beserta BB shabu-shabu dengan Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Dimana pada TKP, di Salah Satu rumah di Dusun MPongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan terduga pelaku berinisial EL alias Eko, pekerjaan petani Warga Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang merupakan resedivis

 

Dengan Barang bukti ditemukan keseluruhan : 2 (Dua) buah plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah plastik klip transparan ukuran 5×8 yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

 

Kemudian 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, dengan jumlah Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Beserta 1 (Satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah tabung kaca, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) buah timbangan, 1 (Satu) buah Bundel plastik klip transparan, 1 (Satu) buah tas sandang warna hijau hitam, 1 (Satu) buah timbangan, 2 (Dua) buah Unit Hp yang diantaranya : 1 (Satu) Realme Warna Hitam dan 1 (Satu) Hp Merk Samsung lipat warna merah dan uang Tunai sebesar Rp. 5.930.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

Dalam Kronologis kejadian ;

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.

 

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU MOH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos berkoordinasi dengan Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHAPUTRA,SH, kemudian langsung memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu gabungan dengan Timsus Polsek manggelewa.

 

Di Pimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S,Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHAPUTRA,SH untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

 

Kemudian Tim opsnal gabungan Timsus Polsek manggelewa langsung menyisir di sekitaran Kecamatan Manggelewa tepatnya di salah satu rumah di  Dsn MPongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa.

 

Sekitar pukul 20.30 WITA tiem mandapatkan informasi A1 bahwa terduga EI alias Eko berada di dalam rumahnya, anggota opsnal tidak menunggu lama tim langsung melakukan penggerebekan.

 

Pada saat tim akan memasuki rumah terduga EI alias Eko sempat akan melarikan diri serta membuang sebuah Tas sandang dan sempat melakukan pembrontakan,

 

Selanjutnya pukul 20.45 wita dengan kesigapan Tim opsnal satuan Resnarkoba dan timsus Polsek manggelewa melakukan tindakan terukur dengan mengamankan terduga menggunakan borgol.

 

Sebelum melakukan penggeledahan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas.

 

Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun saksi-saksi dalam penggeledahan tersebut,

1. AM, Tempat Tanggal Lahir :, Umur sekitar 37 Tahun, pekerjaan : Kades Banggo, Alamat : Dusun Mustika, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

2. SH, Dompu, Sekitar 51 Tahun, pekerjaan:  SEKDES, Alamat : Dsn Jembatan Ndano, DS. Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

Penulis : IW




Tindakan Kriminal Meningkat Di NTB, Arjunnarfid, SE, Minta Kapolda NTB Lebih Serius Menciptakan Kamtibmas Menjelang Tahun Baru Masehi 2024.

foto Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Bali NUSRA, Ajunnarfid, SE,

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Himpunan Mahasiswa Islam BADKO Bali NUSRA Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan, meminta kepada Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, agar bisa memberikan keamanan serta kondisi sosial yang kondusif di Seluruh wilayah Hukum Polda NTB.

 

Dengan meningkatkan berbagai macam angka kriminalitas yang terjadi di Wilayah Hukum Polda NTB,  Akhir-akhir ini, yang sangat mencemaskan masyarakat NTB.

 

Hal itu, disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Bali NUSRA, melalui Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan Ajunnarfid, SE, saat menyampaikan unek-unek di taman kota Dompu, Kamis,28/12/23.

 

Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan Ajunnarfid, SE mengatakan dengan melihat kondisi keamanan yang lemah dan semakin merajalela dengan tindakan kriminal yang ada di wilayah Hukum Polda NTB,

 

Oleh itu, Ajun berharap Kepada Kapolda NTB Bapak Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, agar bisa memberikan Keamanan serta Kondisi Sosial yang kondusif dalam menjalankan Tugas Pokok Kepolisian sesuai dengan amanah UU RI NO. 2 Tahun 2022.

 

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

 

Arjun menjelaskan bahwa Keamanan merupakan wujud Nyata dalam berbangsa dan bernegara maka dari itu menjelang tahun baru masehi 2024,

 

Karena sebelumnya terjadi marakya tindakan kriminalitas seperti, Pembacokan, pemanahan, juga maraknya peredaran Miras serta Narkoba menjadi salah satu pemicu tindakan kriminalitas.

 

Arjun juga Meminta kepada Kapolda NTB bapak Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, agar senantiasa mengontrol kinerja setiap Kepala Kepolisian Resort yang ada di NTB.

 

Serta mengintruksikan kepada anggotanya agar selalu standby melakukan patroli 24 jam disetiap titik yang di anggap rawan tindakan kriminal di Wilayah Hukum Polda NTB.

 

“Lebih-lebih Mengfungsikan Tugas Bhabinkamtibmas sebagai unjung tombak dalam menciptakan Kamtibmas di ruanglingkup sosial.”pesan Arjun diakhir kata.

 

Penulis : IW.




Angka Kriminalitas Meningkat, Disebabkan Krisis Moral Terhadap Anak-anak Remaja, Butuh Peran Semua Pihak Menekan Kasus Pemanahan Di Kab Dompu

foto Mahasiswa Adi Mawardi PMII 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Meningkatnya angka Kriminalitas akhir-akhir ini di kabupaten Dompu, Khususnya Kasus Pemanahan yang marak terjadi tengah-tengah masyarakat, dimana kasus tersebut banyak melibatkan anak-anak remaja baik Itu sebagai korban maupun sebagai pelaku kekerasan itu sendiri.

 

Mendapatkan respon keras dari kalangan Mahasiswa, karena merasa prihatin dan perduli dengan kondisi keamanan yang sangat meresahkan serta mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Dompu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang mahasiswa Adi Mawardi PMII, memaparkan bahwa Permasalahan Krisis moral yang terjadi di kalangan anak-anak remaja belakangan ini telah menjadi masalah yang sangat serius yang harus disikapi bersama oleh semua pihak.

 

Bagaimana tidak, hasil pengamatan yang kita lihat membuktikan bahwa adanya peningkatan angka kasus-kasus kriminalitas yang ada di daerah kab Dompu yang kita cintai ini

 

“Diantara kasus yang paling merisaukan masyarakat adalah pemanahan.”ungkap Adi Mawardi, pada awak media melalui Via Washapp, Kamis, 21/12/23.

 

Sebab hampir setiap bulan kasus pemanahan yang ada di daerah Dompu mengalami peningkatan dan bahkan tidak Dapat di atasi, tidak hanya kasus pemanahan tetapi kasus pembacokan, kejar-kejaran menggunakan sajam juga telah meRajaLela di daerah Dompu.

 

Namun yang sangat disayangkan hampir semua pelaku adalah di usia sekolah, yang seharusnya tugasnya hanya sekolah dan belajar,”tetapi nyatanya anak Remaja jaman sekarang menyibukan diri dengan Hal hal yang melanggar norma,”bebernya.

 

Oleh karena itu, dalam menyikapi berbagai potret buram yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang ada di Kabupaten Dompu terbesit pertanyaan “Siapakah yang harus bertanggung jawab?” Jelas ini harus menjadi fokus semua pihak mulai dari orang tua, sekolah, pemerintah daerah, dan pihak Kepolisian,”pungkas mahasiswa ini.

 

Maka dari itu saya ingin mengajak kepada seluruh orang tua agar memaksimalkan perannya di rumah dalam menasehati dan mengawasi anak-anaknya dan tidak lupa menanamkan nilai keislaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,

 

Dan tidak hanya peran orang tua, tetapi di sini saya mengajak kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Dompu agar memaksimalkan perannya dan tidak henti-henti dalam menasehati demi membentuk karakter yang baik.

 

“Lebih-lebih sekolah harus tetap menghidupkan ekstrakulikuler agar remaja tetap di sibukan dengan hal hal yang positif”,Pesannya.

 

Selain dari peran ke dua pihak itu, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini. maka dari itu saya mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Agar menyediakan dan membangun kegiatan-kegiatan yang dapat menyibukkan anak-anak remaja zaman sekarang agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dan dirinya sendiri.

 

Diakhir, saya ingin mempertegas kepada pihak kepolisian agar memaksimalkan perannya dalam penjagaan malam dan pemberlakuan jam malam tetap dilakukan Agar kriminalitas yang ada di kabupaten dompu dapat di manimalisir,

 

“Sudah saatnya kesadaran tumbuh pada semua pihak, karena jika Krisis moral dan angka kriminalitas yang ada di kabupaten dompu semakin merajalela, maka Bagaimana nasib generasi penerus bangsa?ujarnya.

 

Penulis : Iw