Polres Kab Bima Berhasil Amankan Truk Tronton Bermuatan Ratusan Balok Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal.

Foto, BB, Truk Tronton Diduga Bermuatan Ratusan Balok Kayu Sonokeling Illegal di Polres Kabupaten Bima.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Polres Kabupaten Bima bekerjasama dengan BKPH Marewo dan Aliansi Aktivis Kab/Kota Bima berhasil mengamankan satu unit truk tronton yang diduga bermuatan ratusan batang kayu sonokeling Illegal.

 

Dijalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA pagi. Kemarin.

 

Berdasarkan sumber informasi terpercaya bahwa kayu sonokeling tersebut diduga kuat pemiliknya merupakan Pengusaha lokal yang juga berprofesi sebagai ASN asal Kab. Dompu yang berinisial ‘SL’

 

Karena diketahui memiliki gudang penampung kayu sonokeling berlabel UD “DD”, namun tidak memiliki Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan kayu sonokeling yang berlokasi di belakang terminal tepatnya samping BTN Puri simpasai Dompu.

 

Hal itu Dibeberkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya, yang minta pada media untuk tidak mempublikasikan Indentitasnya, kamis, 07/03/24.

 

Menurutnya berawal dari laporan salah seorang Aktivis bahwa adanya informasi pengangkutan kayu sonokoling yang diduga kuat merupakan kayu hasil pembalakan dikawasan hutan woro dengan menggunakan truk tronton berasal dari dompu.

 

“Laporan tersebut ditindak lanjut oleh aliansi Lsm bima kota dan kabupaten,”ungkapnya.

 

Kemudian Aliansi Lsm tersebut, melakukan koordinasi dengan pihak Kph Marowa dan Polres Bima untuk melakukan penindakan terhadap Truk tronton tersebut

 

“Berkat kerjasama Aliansi LSM, KPH Marowa dan Polres Bima berhasil mengamankan kayu sonokeling tersebut di Polres bima guna proses penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

 

Sementara Kapolres Panda kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Bahwa Truk beserta supir telah diamankan karena diduga kuat memuat kayu sonokeling hasil ilegal logging.

 

“Benar kami telah amankan barang-bukti (BB) dan supir truk tronton itu dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Media Lintasrakyat.com, kamis, 07/03/24

 

Kanit Tipidter mengungkapkan, bahwa supir truk tronton beserta BB sudah diamankan di Mapolres Bima guna dilakukan pendalamannya.

 

“Nanti untuk keterangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan,”ujarnya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Fauzi Minta Kapolres Dompu Segera Menangkap Oknum Pemilik Kayu Sonokeling Satu Tronton Yang Diduga Ilegal Dan Dipublikasikan

Foto Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi atau Bung Ozi beserta Mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait adanya penahanan satu unit mobil Tronton berwarna merah oleh Aparat Kepolisian Polsek Kota Dompu bersama sejumlah kelompok Aktivis Dompu. yang diduga bermuatan Ratusan Kubik Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari Kawasan Hutan yang bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Mobil Tronton berisikan Kayu Sonokeling tersebut diamankan tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, yang telah dilimpahkan ke Polres Dompu pada hari Selasa, 05/03/24, kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, yang diduga kuat Pemiliknya merupakan salah satu oknum Pengusaha Lokal di Kab Dompu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi, akrab disapa Fauzi pada media ChanelNtbNews, ditaman Kota Dompu, Rabu, 06/03/24.

 

Fauzi mengatakan bahwa perlu Memandang sebuah harapan terhadap persoalan yang muncul, dengan adanya kejadian penahanan satu unit Tronton yang diduga berisikan Kayu Sonokeling Illegal oleh kelompok Aktivis Dompu dan Aparat Kepolisian sektor Dompu atau Polsek Kota kemarin itu.

 

Dimana Kejadian Penakapan ini, menandakan bahwa Masifnya terhadap Peredaran Kayu Sonokeling Illegal khususnya di Kabupaten Dompu, karena adanya dugaan pembiaran dari oknum-oknum BKPH.

 

Oleh karena itu diminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum diharuskan untuk mengambil Sikap tegas dalam hal Pemberantasan peredaran kayu sonokeling ilegal tersebut,

 

Karena dalam hal ini, telah membuktikan bahwa pihak BKPH yang ada di Kabupaten Dompu yang merupakan perpanjangan tangan dari DLHK Prov NTB, tidak becus dalam menjalankan tugas mengamankan peredaran kayu sonokeling Illegal.

 

“Sudah menggambarkan bahwa mereka makan Gaji Buta, kerjanya cuman tidur saja, nanti giliran pembebasan kayu, mereka yang melakukan cek balak,”ungkap Fauzi dengan nada lantang.

 

Lanjut Fauzi menjelaskan dimana pada proses pengecekan balak kayu sonokeling, nantinya mereka diduga mengatur atau akan menunjukkan lokasi kayu sonokeling kebun, padahal kayu sonokeling tersebut diduga bersumber dari kawasan Hutan,

 

“Sebagaimana kita ketahui sudah 2-3 kali, Kapolres Dompu tidak percaya dinyatakan bahwa kayu sonokeling itu berasal dari kebun, itu sudah beberapa kali terjadi, sehingga kayu sonokeling dilepas,”beber Fauzi.

 

Karena memang yang menjadi pertanyaan kita hari ini, Kayu Sonokeling kebun yang sebanyak satu tronton itu dari mana agar tolong tunjukkan dimana letaknya?,

 

“Kita mau teman-teman pers rilis pemberitaannya, dari Polres Dompu dan BPKH yang ada di kabupaten Dompu ini, cukup kemarin kita dibodoh-bodohi oleh pengusaha para mafia sonokeling ini,”harap Fauzi dengan nada menantang.

 

Untuk itu, kita minta dengan tegas kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera menangkap siapa pelaku/pemilik kayu sonokeling yang diduga Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan tersebut,

 

“Cukup sekali saja kita kecolongan, maka tangkap siapa pelakunya, karena sampai hari ini supir dan kornet diam terkesan tidak mau mengaku”tegas aktivis yang dikenal tanpa kompromi ini.

 

Maka melalui kesempatan ini, saya memberikan sebuah informasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Dompu bahwa ada beberapa gudang yang diduga kuat menampung kayu sonokeling yang jelas-jelas bersumber dari kawasan Hutan lindung.

 

“Beberapa diantaranya ada dibelakang terminal, ada di gang samping lapangan bola Desa Doro Melo, dan ada di dusun lara Desa Nanga Tumpu kec manggelewa,”ungkap Fauzi dengan tegas

 

Fauzi mempertanyakan sejauh mana pekerjaan aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kab Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan?, namun terkesan tidak mau melakukan pengecekkan dan Investigasi terhadap gudang-gudang penampung kayu sonokeling ilegal tersebut.

 

“Kalau memang betul itu Kayu Sonokeling tersebut bersumber dari kebun, itu kayu kebun dari mana dan milik siapa, apakah kebun milik BPKH yang di kab Dompu, itu yang ingin kita tahu?”kata Fauzi dengan nada sindir

 

Oleh karena itu kami mempertegas kepada Kapolres Dompu untuk dilakukan pemberitaan secara transparansi atau publikasikan ke publik terkait proses pemeriksaan terhadap satu unit mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari kawasan hutan.

 

“Kapolres jangan pernah berusaha atau mencoba untuk melindungi oknum mafia sonokeling yang jelas-jelas merusak dan merugikan masyarakat Dompu, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Negara Republik Indonesia,”cetus Fauzi mengingatkan.

 

Sebab aparat penegak hukum telah di gaji oleh Negara bukan untuk melindungi para mafia-mafia melainkan untuk melindungi aset pemerintah Dan aset negara termasuk kayu sonokeling yang diambil dan di distribusikan secara Illegal,

 

Karena memang Kejahatan Kayu Sonokeling Illegal merupakan Kejahatan yang sangat luar biasa yang wajib di berantas oleh seluruh aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kabupaten Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan.

 

Diakhir Fauzi menyampaikan bahwa kami dari Pimpinan Kabupaten (PK) Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Dompu, hari ini/Rabu bahwa kami akan melayangkan surat pemberitahuan Aksi yang berlokasi di Polres Dompu, BKPH Topaso Kab Dompu.

 

Untuk memberikan dukungan pemberantasan maupun pengungkapan terhadap mafia kayu sonokeling khususnya yang ada di wilayah Hukum BKPH yang di kab Dompu, Polres Dompu dan Polres Bima.

 

“Kami akan melakukan aksi dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses penegakan supremasi hukum tersebut,”ujar Fauzi.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan Kapolres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




LP3, LBIM NTB Minta Kejari Dompu Dan Inspektorat Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Wawonduru 1.5 Miliar 

Foto Kasi DATUN dan salah satu anggota Intel Kejari Dompu dan Massa Aksi 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Kab. Dompu dan Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB menggelar aksi Demonstrasi di Kantor Kejari Dompu dan Inspektorat,

 

Guna mendesak Kejari Dompu dan Inspektorat agar segera menuntaskan laporan dugaan korupsi ADD/DD tahun anggaran 2023, Dengan menyeret Nama Kepala Desa Wawonduru, Kec Woja, Kab Dompu Abdul Fattah senilai kurang lebih Rp. 1,5 miliar.

 

Dimana Sebelumnya, telah berorasi bergantian di depan kantor Desa Wawonduru, kemudian bergegas menuju Kejari Dompu dan Inspektorat. Senin, 22/1/24

 

Dalam orasinya, Korlap aksi Nurfazrin dengan suara lantang meminta kepada Kejari dan Inspektorat untuk serius menangani laporan dugaan korupsi ADD/DD di Desa Wawonduru,

 

Menurut Fajrin bahwa dugaan korupsi ADD/DD yang dilakukan Pemdes Wawonduru bukan hanya pada tahun anggaran 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya juga melakukan hal yang sama.

 

“Dugaan korupsi ini sangat merugikan bagi masyarakat lebih khusus di Desa Wawonduru, bukan hanya tahun 2023 saja, kuat dugaan kami penyelewengan anggaran desa dilakukan Pemdes Wawonduru sejak tahun 2018 hingga 2023,”papar bedon panggilan akrabnya.

 

Kemudian Bedon juga meminta dengan tegas kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejari Dompu untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

 

“Harapan besar kami, bahwa lembaga yang memiliki kewenangan ini benar-benar konsisten menangani dugaan korupsi yang merugikan negara yang kemudian berimbas kepada masyarakat Desa Wawonduru, hingga ada kejelasan hukum,”pungkas bedon

 

Sementara Kejari Dompu melalui Kasi DATUN dan salah satu anggota Intel Kejari Dompu mengajak massa aksi untuk berdialog diruang pertemuan kantor Kejari

 

Dalam pemaparannya, Kasi DATUN menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Yang jelas, laporan ini kami akan menindaklanjuti sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”ujar Kasi DATUN Kejari Dompu.

 

Selanjutnya Dikantor Inspektorat, massa aksi diterima oleh langsung Inspektur, Khairuddin, SH dan Inspektur Pembantu V, Edi Kurniadi, SP dan melakukan dialog di aula kantor setempat.

 

Dalam dialognya, Inspektur Pembantu V, Edi Kurniadi meminta kepada massa aksi untuk bersabar dalam beberapa waktu berhubung banyak aduan masyarakat yang sudah duluan masuk laporan.

 

“Saya mohon kesabarannya, berdasarkan urutan audit yang ada, jadi, pada saatnya nanti, pelapor nanti saya akan telpon untuk dimintai keterangan sebagai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi pelapor yang bertanggung jawab,” pinta Edi Kurniadi.

 

Ditegakkan juga, bahwa semua materi pengaduan yang diterima itu, pada waktunya nanti tentu akan ditindaklanjuti, bahkan semua laporan aduan,

 

Menurutnya, dalam persoalan Hukum tidak ada yang diistimiwakan atau pilih kasih, semuanya akan proses sesuai ketentuan yang ada.

 

“Jadi, semangat bapak-bapak ini, saya responsif tapi kemampuan kami di bidang investigasi ini kurang, semua laporan, kita harus BAP dulu, tidak melalui pernyataan lisan saja,”ujarnya.




Tidak Puas Dengan Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Penyidik Reskrim Polres Dompu, Keluarga Korban Kembali Blokir Jalan.

Foto Blokir Jalan oleh Pihak keluarga Korban dan Warga Ling Sambi Tangga Kel kandai satu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pihak Keluarga Korban dan Warga Kel Kandai satu, kembali melakukan aksi blokir jalan di Jembatan Soriwono Kel Potu – Kandai Satu, karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus oleh Pihak Sat Reskrim polres Dompu yang dianggap lamban dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut, Kamis, 18/01/23.

 

Dimana sebelumnya aksi blokir jalan juga dilakukan oleh Pihak keluarga korban M. Fahri dan M. Akbar dengan tuntutan yang sama sebagai bentuk kekecewaan, karena belum tertangkapnya pelaku Penganiayaan tersebut, seperti pada pemberitaan sehari sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Rabu, (17/01/24).

 

Kapolsek Kota Dompu, Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH, menjelaskan aksi blokir jalan yang dilakukan oleh pemuda Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu atas dugaan penganiayaan di jembatan Ling. Bali Barat Kel. Bali Kec/Kab. Dompu dan pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku BHR dan DK terhadap korban M. Fahri dan M. Akbar.

 

“Ini Aksi Blokir jalan kembali terjadi dengan tuntutan yang sama, buntut dari belum terpenuhinya tuntutan pihak korban,”jelas Kanit.

 

Kanit menjelaskan bahwa Kapolsek bersama anggota, telah berupaya melakukan negosiasi terhadap keluarga korban dan pemuda Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan kasat Reskrim Polres Dompu.

 

“Bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik dan meminta perwakilan dari pihak keluarga korban dan pemuda untuk bersama-sama ke Polres Dompu guna mendengarkan langsung terkait penanganan kasus tersebut,”terang kanit mengutip kata Kapolsek.

 

Namun hal tersebut tidak diterima baik oleh pihak keluarga korban maupun pemuda, sebab terduga pelaku masih berkeliaran dan menuntut pelaku agar segera ditangkap.

 

Diakhir setelah cukup lama berlangsungnya aksi blokir jalan tersebut dan sekitar pukul 05.00 (subuh) akhirnya pihak keluarga dan warga kandai satu dengan sendirinya membuka kembali jalan,

 

“Mirisnya lagi, Pagi sekitar pukul 07.00, pihak keluarga dan warga Kel kandai satu kembali blokir jalan, Maka kerjasama Polsek Kota dan Polsek Woja membuka paksa Jalan,”beber Yusuf.

 

Penulis Tim CNNEWS




Walau Hampir Adu Jotos!! Lantaran Kepala BKPH Paksa Sampaikan Pendapat ‘Tidak Paham Tatib’, Namun RDPU Hasilkan Beberapa Kesepakatan??

Foto. Suasana berlangsungmya RDPU di ruang rapat terbatas lantai II Kantor DPRD Kab Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kab Dompu, Menggelar Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait Aspirasi Forum Masyarakat Peduli Desa terkait Pengelolaan Hutan di Desa Katua Kec. Dompu Kab. Dompu. yang berlangsung di ruang rapat terbatas lantai II Kantor DPRD Dompu, Kamis 18/01/24.

 

RDPU tersebut, menindaklanjuti Aspirasi Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) terkait Penegakkan Hukum yang adil dan Pengelolaan Hutan di Desa Katua Kec. Dompu Kab. Dompu.

 

Hadir dalam kegiatan RDPU mewakili DPRD kab Dompu, antara lain : Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu Ir. Muttakun, Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Dompu Jauhar Arifin, S.Sos, Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Dompu Iksan, SE,

 

Turut Hadir juga Kepala BKPH Topaso NURWANA, S. Hut berserta jajarannya, Camat Dompu IKSAN, S.Sos, Danramil 16-14 01 Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM, Kapolsek Dompu IPTU ARIF SYARIFUDDIN, SH, Kades Mangge Na’e ARIFIN H. ABDULLAH beserta Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD).

 

Acara RDPU diPimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun, dengan mengetuk Palu kebesaran, tanda dimulainya Sidang dan selanjutnya diberi kesempatan kepada Forum untuk menyampaikan pendapat.

 

Dalam Penyampaiannya Perwakilan FMPD, Fajrin, SH, menyampaikan Bahwa wilayah hutan yang berlokasi di wilayah Desa Katua saat ini telah dikuasai oleh oknum masyarakat Desa Mangge Na’e.

 

Fajrin berharap bagaimana wilayah hutan tersebut dapat dikelola bersama oleh warga Desa Katua dan warga Desa Mangge Na’e Kec/Kab. Dompu.

 

Dimana sebelumnya telah mendapatkan kesepakatan bahwa pembagian lahan 50-50 tetapi tidak berjalan efektif,”lalu kembali terjadi kesepakatan ke dua dengan Formula 60-40, namun tetap tidak berjalan.” Kata Fajrin pesimis.

 

Fajrin juga mempertanyakan kejelasan dan sudah sampai dimana proses hukum oleh Penyidik BKPH Topaso terkait laporan pengaduan pada tanggal 17 Desember 2023.”Sejauh mana Pihak BKPH Topaso menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut?”ungkapnya.

 

Dikesempatan yang sama Kades Mangge Na’e Arifin H. Abdullah alias Govin mengutarakan keinginan warga Desa Katua yang ingin membagi lahan dalam bentuk Blok,”Itu yang tidak diterima oleh warga Desa Mangge Na’e.”ucap Kades baru dilantik.

 

Tetapi Disisi lain Kades menyepakati proses hukum yang tegak lurus, namun dengan syarat bahwa wilayah hutan di Kabupaten Dompu sekitar 200 hektar masih dikuasai oleh warga Kabupaten Bima, sedangkan sebagian lahan Desa Katua itu diduga dikuasai oleh warga Desa O’o,”Jangan hanya warga Desa Mangge Na’e yang di Komplain.”cetus Kades

 

Kades juga menyarankan bahwa pada persoalan ini, kepala Desa Katua wajib Hadir untuk sama-sama untuk sama-sama mencarikan solusi untuk mengambil kebijakan yang ada di Desa Bukan sekdes,

 

Sebab persoalan Desa berkaitan dengan wilayah, kebijakan dan lainnya, itu tidak boleh ditangani oleh Sekdes,”Karena Sekdes tugas hanya mengurus administrasi Desa saja, lain kali kalau Kades tidak hadir, saya juga tidak akan hadir dan ini yang terakhir saya ikut rapat,”ancam Kades.

 

Diwaktu yang sama Kades Katua Syahrudin diwakili oleh Sekdes Fadlun mengatakan apabila kesepakatan pada persoalan pembagian pengolaan lahan tidak menemui titik terang

 

“Silahkan pihak BKPH Topaso melakukan proses hukum, terkait persoalan itu,”ungkap Sekdes untuk dipertimbangkan.

 

 

Sementara Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa terkait dengan kejadian atau proses sampai saat ini, menurut beberapa keterangan bahwa berawal lahan tersebut dibuka pada tahun 1995 dan lahan tersebut dibuka pada saat Desa Katua dan Desa Mangge Na’e masih 1 satu Desa yakni Desa Katua.

 

Lanjut dijelaskan Nurwana kemudian terus berlanjut pada tanggal 3 April 2023 memuat kesepakatan akan dibagi lahan tersebut 50-50, namun tidak efektif,

 

Kemudian memuat kesepakatan 60-40 pada tanggal 7 Juni 2023 tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya,”hingga pada tanggal 22 Nopember 2023 bertempat dikantor camat Dompu, terbentuknya forum kerjasama antar kedua desa.”papar Nurwana.

 

Pada Kesempatan itu juga, Camat Dompu IKSAN, S.Sos menyampaikan kepada semua pihak, terkait dengan penutupan lahan atau penegakan hukum tolong dipikirkan kembali, apabila hal tersebut dilakukan,

 

“Masyarakat akan kemana lagi untuk mencari lahan baru, dan ketika proses hukum apa yang akan terjadi anak istri yang ditinggalkan.”harap camat Dompu.

 

Ditempat yang sama Kapolsek Dompu mengutarakan terkait keterlibatan dalam proses konflik ini bahwa telah berganti tiga Camat Dompu,

 

Kapolsek Dompu juga mengatakan bahwa tetap hadir menangani, baik dari sosialisasi, rapat kesepakatan, silaturahmi dan pendekatan bahkan sampai aksi blokir jalan pun Kapolsek Dompu tetap hadir dalam perkara ini.

 

Oleh karena itu, Kapolsek, mengharapkan kepada kedua kades agar melakukan upaya pendekatan terhadap para petani,” untuk memberikan pemahaman terkait proses hukum.”saran Kapolsek Muda ini.

 

Dikesempatan yang sama Danramil 16-14 01 Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM, mengharapkan kepada kades kedua Desa untuk segera bertemu, demi warga masyarakat dan anak cucu kedepan.

 

“Apabila tidak mendapatkan solusi yang baik segara kosongkan lahan dan proses hukum bagi pelaku penggarap lahan tutupan.”tegas Danramil.

 

Sementara dalam menanggapi saran maupun masukan dari Anggota rapat, Pimpinan Rapat, Ketua Komisi 1 DPRD Dompu Ir. Muttakun mempertanyakan BKPH Topaso, selain mengverifikasi dan sebagainya, lantas tugas lain KPH untuk melakukan pemberdayaan itu apa?

 

“Pemberdayaan dalam konteks umum, terus terang semua difasilitasi, termasuk konflik ini, tugas Pemberdayaan KPH, tugas fasilitasi ketika verifikasi ada usulan seperti ini, untuk memuluskan, teman-teman fasilitasi kalau tidak mulus hadir di sini,”terang Muttakun

 

Muttakun menjelaskan memang pada prinsipnya tidak disebutkan tugas melakukan pemberdayaan, fasilitasi pada berbagai persoalan,”Makanya saya lihat teman-teman KPH itu, berputar pada tempatnya, contoh ketika ada masalah, harusnya diikuti dengan mencoba mencari tahu, misalnya forum kerjasama antar desa mencairkan masalah,

 

Sehingga ada tugasnya untuk menentukan calon penggarap pada masing-masing desa yang akan diusulkan sebagai anggota kelompok,”forum kerjasama antar desa ini, siapa saja anggotanya di dua Desa, ada yang hadir ini, apakah sudah ditentukan atau dilaporkan pada KPH, mohon dijelaskan? tanya Pimpinan Rapat.

 

Lanjut dijelaskan kemudian tugas untuk mengsosiasikan kesepakatan dan sampai pada melaporkan setiap perkembangan informasi kepada Camat Dompu,

 

“Kesepakatan ini, seakan-akan dilepaskan semua kepada forum kerjasama antar Desa, saya dulu minta kalau tidak mampu laporkan, saya masuk mengfasiltasi, tetapi saya percaya Camat dan KPH mampu menangani diwilayahnya, Ok dilaporkan ke Camat dulu, tetapi mekanisme tetap membutuhkan KPH, semua kembali kepada KPH,”jelas Pimpinan Rapat.

 

Ditambahkan Pimpinan Rapat, kalau ini, mau diterjemahkan menentukan calon penggarap disitulah lahir kesepakatan-kesepakatan lagi, apa isi kesepakatan? kalau merujuk pada aturan minimal 5 tahun, tetapi dalam berkepanye di lapangan kondisi esensinya itu ada yang satu tahun tidak menggarap, mungkin terjadi jual beli

 

“kita fokus pada ini dulu, apa masalahnya? saya bisa menguraikan persoalan ini sampai pada putusannya, kalau memang mau berbicara tentang tanggung jawab, tanggung jawab KPH Penegakan Hukum,”

 

Namun, beberapa saat Pimpinan Rapat memaparkan saran/masukan anggota rapat, tiba-tiba terjadi ketegangan tensi tinggi, lantaran Kepala BKPH Topaso Nurwana memaksa untuk menyampaikan pendapat, sedangkan pimpinan Rapat belum mengijinkan untuk menyampaikan pendapat,

 

Sehingga memicu amarah Perwakilan forum menantang aju jotos Nurwana, karena dianggap tidak memahami dan mentaati tata tertib RDPU, beruntung ketegangan tidak berlangsung lama dan kemudian rapat dilanjutkan kembali sampai pada hasil kesepakatan rapat.

 

Adapun hasil Kesimpulan atau Poin RDPU diantaranya :

1. Bahwa kedua Desa agar segera bangun komunikasi dan kesepakatan.

2. Pertemuan lanjutan akan difasilitasi oleh Camat Dompu dengan menghadirkan semua pihak, bertempat diaula Kantor Camat Dompu dan rencana akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita.

3. Apabila pertemuan nanti tidak mendapatkan solutif maka akan dilakukan penindakan tegas dan melakukan proses hukum.

 

Penulis Tim CNNEWS.




Puluhan Warga Ling Sambi Tangga Blokir Jalan, Tuntut Pelaku Penganiaan Di Tangkap Dan Proses Hukum.

Foto Aksi Blokir Jalan di Ruas Jembatan Kel Potu – Kandai satu Kec Dompu Kab Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec Dompu Kab Dompu, melakukan aksi Blokir di Jembatan Potu antar Kandai satu menuntut Kapolres Dompu melalui Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu untuk segera menangkap terduga pelaku dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan terkait penganiayaan dan pengancaman,

 

Terhadap Korban bernama M. Fahri (17), asal Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec/Kab. Dompu. dan M. AKBAR (19), asal Kel. Bada Kec/Kab. Dompu

 

Diketahui Indentitas dua orang Terduga Pelaku berinisial BHR (19) pria, alamat Kel. Kandai Dua, Kec Woja kab Dompu dan DK, (18)Tahun, pria alamat Kel. Kandai 1. Kec Dompu.

 

Hal itu dijelaskan Kapolsek Dompu IPTU Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH, pada media ChanelNtbNews di lokasi kejadian, Rabu, 17/01/23.

 

Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH menjelaskan kronologis berawal Pada/hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di jembatan Ling. Bali Barat Kel. Bali Kec/Kab. Dompu korban Sdr. M. FAHRI dan Sdr. M. AKBAR sedang mengisi bensin eceran motornya.

 

“Tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga anak-anak Kandai Dua Kec. Woja langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban,”jelas Kanit Yusuf.

 

Sehingga terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka lebam terhadap korban Sdr. M. AKBAR dan luka bocor pada bagian kepala dan sampai saat ini Sdr. M. FAHRI tidak sadarkan diri di RSUD Dompu,

 

Lanjut Kanit menjelaskan, lalu pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, beberapa Pemuda Kandai Dua Kec. Woja yang dikoordinir oleh Sdr. BHR dan Sdr. DK datang ke Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec/Kab. Dompu diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai terhadap warga Kandai Satu.

 

Foto Pihak Keamanan yang berupaya meredam aksi blokir jalan.

 

“Akibat dari rentetan kejadian tersebut, sehingga memicu aksi blokir jalan oleh sejumlah warga Ling Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec/Kab. Dompu,”Papar mantan Kanit Narkoba.

 

Namun sekitar pukul 12.00 wita, setelah dilakukan penggalangan atau mediasi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa Kandai Satu dan Anggota Polsek Dompu, akhirnya keluarga korban membuka kembali jalan,

 

Diakhir, selanjutnya beberapa perwakilan massa aksi dikawal menuju Polres Dompu untuk mempertanyakan terkait perkembangan proses penanganan kasus yang sudah dilaporkan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita di SPKT Polres Dompu situasi terpantau kondusif.

 

“Apabila tidak ditangani secara serius Persoalan ini, Tidak menutup kemungkinan adanya aksi balas dendam maupun aksi blokir jalan kembali yang dilakukan oleh pihak keluarga korban.”Ujar Kanit dikenal Gesit antispasi konflik.