Polres Dompu Terus Berburu Oknum Pemilik Ratusan Batang Kayu Sonokeling Diangkut Menggunakan Mobil Tronton.

Foto, BB, Mobil Tronton dan Kayu Sonokeling diduga Illegal di Polres Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait Penahanan mobil Tronton berwarna merah dengan Nopol AA 8227 D yang diduga bermuatan ratusan batang Kayu Sonokeling Illegal yang berhasil diamankan Polsek Kota dan Sejumlah Aktivis Dompu, tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, Selasa (05/03/24), kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews.

 

Karena sampai saat ini Penilik kayu sonokeling tersebut masih misteri, Namun Pihak Polres Dompu bertekad akan tetap memburu Pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal tersebut.

 

Kapolres Dompu melalui Kanit Tipiter, IPDA Syahrir, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus berburu oknum pelaku Pemilik kayu sonokeling diduga Illegal yang telah diamankan kemarin.

 

“Kami akan berburu oknum pemilik kayu sonokeling yang ditangkap, diangkut menggunakan Mobil Tronton dengan Nopol AA 8227 D, sebanyak 256 batang,”tegas Kanit Syahril, dikutip pada beritatipikor, Jum’at (8/3/2024).

 

Syahril mengatakan untuk sementara ini, pihaknya masih melakukan kordinasi awal, namun yang pasti kasus ini tetap jalan dan tidak ada kata damai dalam kasus.”Untuk itu, kami dari pihak APH harus hati-hati dalam menanganinya”, pungkasnya

 

Syahril menambahkan, bahwa dalam penangan sebuah kasus itu tentu pihaknya harus penuh dengan hati-hati untuk melakukan pemeriksaan.

 

“Tentu dalam hal ini, kami akan melakukan chek lokasi terlebih dahulu, baru menentukan kepastian hukumnya,”katanya.

Penulis Tim CNNEWS




Penyidik Gakkum Jabalnusra Lengkapi Berkas Permohonan Penyitaan Gudang LA.

Foto, Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan di Kantor BKPH Topaso 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Lanjutan Kasus Gudang LA, yang diduga telah menduduki atau membangun Gudang di Wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu, bertentangan dengan UU Kehutanan nomor 18 tahun 2013, sehingga Pemilik Gudang LA telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

 

Kini, dalam Tahap melengkapi berkas Penyitaan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra, Hal itu diungkapkan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan, pada media ChanelNtbNews di kantor BPKH Topaso, Kamis, 07/03/24.

 

H.M. Ihwan menjelaskan bahwa terkait penanganan Perkara kasus LA ini, masih dalam tahap melengkapi Berkas Perkara untuk Permohonan Ijin Penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Dompu

 

“Terkait sebuah bangunan yang diduga sebagian bangunan LA masuk wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kec Woja Kab Dompu,”jelas Penyidik Gakkum Jabalnusra.

 

Karena sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan ijin penyitaan sebanyak 2 kali, tetapi masih di tolak, sehingga kami harus melengkapi lagi Berkas untuk pengajuan penyitaan.

 

Sebab ketua pengadilan Negeri Dompu bersikukuh bahwa belum adanya keputusan tetap terkait bangunan LA tersebut, karena hal-hal yang prinsip yang harus dipenuhi.

 

Sehingga ketua pengadilan Dompu tidak bisa mengabulkan permohonan ijin penyitaan bangunan LA tersebut,”itu harus disita langsung kepemilikannya, menurut ketua pengadilan,”katanya mengutip penyampaian ketua pengadilan.

 

Sementara Kami harus melengkapi berkas penyitaan dan itupun dilakukan secara online juga, nanti kemudian setelah diberikan izin oleh pengadilan negeri Dompu,”itu baru bisa disita, melalui pengelola kawasan atau yang mempunyai kawasan,”terangnya.

 

H. Ihwan berharap semoga kasus ini dibuat terang beneran, karena tersangka inikan bersikutuh mendirikan bangunan ini diatas tanah bersertifikat, padahal menurut hasil pengukuran sebagiannya adalah hamparan Hutan yang jelas ada pal batasnya

 

“Mungkin ini yang menjadi tolak ukur di Dompu bahwa kita tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini, siapapun yang menduduki kawasan Hutan wajib diproses hukum,”ujar H. Ihwan.

 

Foto, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut,

 

Sementara ditenpat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut, mengatakan tentang penanganan kasus Gudang LA yang ada di Desa Bara, sekarang lagi dalam proses penyelidikan Gakkum Jabalnusra.

 

Kemudian Tadi kami mendampingi Penyidik Gakkum H. Ihwan untuk melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan negeri Dompu untuk melengkapi proses pengajuan berkas penyitaan.

 

“Kalau memang lengkap berkas penyitaan, maka gudang LA yang diduga berdiri diatas Tanah Negara atau Kawasan Hutan wilayah Hukum BKPH Topaso,”ungkapnya.

 

Ruslan menegaskan berkaitan dengan penyidik apapun data yang diminta untuk kelekapan sebagai petugas atau wilayah, maka kami akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk kelengkapan penyelidikan oleh Gakkum Jabalnusra.

 

Dikarenakan kami ini, selaku pengelola wilayah BKPH Topaso, kewajiban kami untuk mendampingi pihak penyidik untuk mempermudah akses, dan mendampingi pada saat penyitaan nanti,”semua data, baik secara administrasi maupun secara fisik.

 

Diakhir Ruslan berharap mudah-mudahan kasus ini berjalan dengan aman, supaya kasus ini benar-benar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kasus ini, melalui Penyidik, melakukan secara transparan dan semua unsur dapat memantau secara terbuka,”ujar Ruslan dikenal Disiplin menjalankan dalam tugas.

 

Penulis Tim CNNEWS

 




 Polres Kab Bima Berhasil Amankan Truk Tronton Bermuatan Ratusan Balok Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal.

Foto, BB, Truk Tronton Diduga Bermuatan Ratusan Balok Kayu Sonokeling Illegal di Polres Kabupaten Bima.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Polres Kabupaten Bima bekerjasama dengan BKPH Marewo dan Aliansi Aktivis Kab/Kota Bima berhasil mengamankan satu unit truk tronton yang diduga bermuatan ratusan batang kayu sonokeling Illegal.

 

Dijalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA pagi. Kemarin.

 

Berdasarkan sumber informasi terpercaya bahwa kayu sonokeling tersebut diduga kuat pemiliknya merupakan Pengusaha lokal yang juga berprofesi sebagai ASN asal Kab. Dompu yang berinisial ‘SL’

 

Karena diketahui memiliki gudang penampung kayu sonokeling berlabel UD “DD”, namun tidak memiliki Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan kayu sonokeling yang berlokasi di belakang terminal tepatnya samping BTN Puri simpasai Dompu.

 

Hal itu Dibeberkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya, yang minta pada media untuk tidak mempublikasikan Indentitasnya, kamis, 07/03/24.

 

Menurutnya berawal dari laporan salah seorang Aktivis bahwa adanya informasi pengangkutan kayu sonokoling yang diduga kuat merupakan kayu hasil pembalakan dikawasan hutan woro dengan menggunakan truk tronton berasal dari dompu.

 

“Laporan tersebut ditindak lanjut oleh aliansi Lsm bima kota dan kabupaten,”ungkapnya.

 

Kemudian Aliansi Lsm tersebut, melakukan koordinasi dengan pihak Kph Marowa dan Polres Bima untuk melakukan penindakan terhadap Truk tronton tersebut

 

“Berkat kerjasama Aliansi LSM, KPH Marowa dan Polres Bima berhasil mengamankan kayu sonokeling tersebut di Polres bima guna proses penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

 

Sementara Kapolres Panda kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Bahwa Truk beserta supir telah diamankan karena diduga kuat memuat kayu sonokeling hasil ilegal logging.

 

“Benar kami telah amankan barang-bukti (BB) dan supir truk tronton itu dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Media Lintasrakyat.com, kamis, 07/03/24

 

Kanit Tipidter mengungkapkan, bahwa supir truk tronton beserta BB sudah diamankan di Mapolres Bima guna dilakukan pendalamannya.

 

“Nanti untuk keterangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan,”ujarnya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Fauzi Minta Kapolres Dompu Segera Menangkap Oknum Pemilik Kayu Sonokeling Satu Tronton Yang Diduga Ilegal Dan Dipublikasikan

Foto Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi atau Bung Ozi beserta Mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait adanya penahanan satu unit mobil Tronton berwarna merah oleh Aparat Kepolisian Polsek Kota Dompu bersama sejumlah kelompok Aktivis Dompu. yang diduga bermuatan Ratusan Kubik Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari Kawasan Hutan yang bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Mobil Tronton berisikan Kayu Sonokeling tersebut diamankan tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, yang telah dilimpahkan ke Polres Dompu pada hari Selasa, 05/03/24, kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, yang diduga kuat Pemiliknya merupakan salah satu oknum Pengusaha Lokal di Kab Dompu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi, akrab disapa Fauzi pada media ChanelNtbNews, ditaman Kota Dompu, Rabu, 06/03/24.

 

Fauzi mengatakan bahwa perlu Memandang sebuah harapan terhadap persoalan yang muncul, dengan adanya kejadian penahanan satu unit Tronton yang diduga berisikan Kayu Sonokeling Illegal oleh kelompok Aktivis Dompu dan Aparat Kepolisian sektor Dompu atau Polsek Kota kemarin itu.

 

Dimana Kejadian Penakapan ini, menandakan bahwa Masifnya terhadap Peredaran Kayu Sonokeling Illegal khususnya di Kabupaten Dompu, karena adanya dugaan pembiaran dari oknum-oknum BKPH.

 

Oleh karena itu diminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum diharuskan untuk mengambil Sikap tegas dalam hal Pemberantasan peredaran kayu sonokeling ilegal tersebut,

 

Karena dalam hal ini, telah membuktikan bahwa pihak BKPH yang ada di Kabupaten Dompu yang merupakan perpanjangan tangan dari DLHK Prov NTB, tidak becus dalam menjalankan tugas mengamankan peredaran kayu sonokeling Illegal.

 

“Sudah menggambarkan bahwa mereka makan Gaji Buta, kerjanya cuman tidur saja, nanti giliran pembebasan kayu, mereka yang melakukan cek balak,”ungkap Fauzi dengan nada lantang.

 

Lanjut Fauzi menjelaskan dimana pada proses pengecekan balak kayu sonokeling, nantinya mereka diduga mengatur atau akan menunjukkan lokasi kayu sonokeling kebun, padahal kayu sonokeling tersebut diduga bersumber dari kawasan Hutan,

 

“Sebagaimana kita ketahui sudah 2-3 kali, Kapolres Dompu tidak percaya dinyatakan bahwa kayu sonokeling itu berasal dari kebun, itu sudah beberapa kali terjadi, sehingga kayu sonokeling dilepas,”beber Fauzi.

 

Karena memang yang menjadi pertanyaan kita hari ini, Kayu Sonokeling kebun yang sebanyak satu tronton itu dari mana agar tolong tunjukkan dimana letaknya?,

 

“Kita mau teman-teman pers rilis pemberitaannya, dari Polres Dompu dan BPKH yang ada di kabupaten Dompu ini, cukup kemarin kita dibodoh-bodohi oleh pengusaha para mafia sonokeling ini,”harap Fauzi dengan nada menantang.

 

Untuk itu, kita minta dengan tegas kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera menangkap siapa pelaku/pemilik kayu sonokeling yang diduga Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan tersebut,

 

“Cukup sekali saja kita kecolongan, maka tangkap siapa pelakunya, karena sampai hari ini supir dan kornet diam terkesan tidak mau mengaku”tegas aktivis yang dikenal tanpa kompromi ini.

 

Maka melalui kesempatan ini, saya memberikan sebuah informasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Dompu bahwa ada beberapa gudang yang diduga kuat menampung kayu sonokeling yang jelas-jelas bersumber dari kawasan Hutan lindung.

 

“Beberapa diantaranya ada dibelakang terminal, ada di gang samping lapangan bola Desa Doro Melo, dan ada di dusun lara Desa Nanga Tumpu kec manggelewa,”ungkap Fauzi dengan tegas

 

Fauzi mempertanyakan sejauh mana pekerjaan aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kab Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan?, namun terkesan tidak mau melakukan pengecekkan dan Investigasi terhadap gudang-gudang penampung kayu sonokeling ilegal tersebut.

 

“Kalau memang betul itu Kayu Sonokeling tersebut bersumber dari kebun, itu kayu kebun dari mana dan milik siapa, apakah kebun milik BPKH yang di kab Dompu, itu yang ingin kita tahu?”kata Fauzi dengan nada sindir

 

Oleh karena itu kami mempertegas kepada Kapolres Dompu untuk dilakukan pemberitaan secara transparansi atau publikasikan ke publik terkait proses pemeriksaan terhadap satu unit mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari kawasan hutan.

 

“Kapolres jangan pernah berusaha atau mencoba untuk melindungi oknum mafia sonokeling yang jelas-jelas merusak dan merugikan masyarakat Dompu, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Negara Republik Indonesia,”cetus Fauzi mengingatkan.

 

Sebab aparat penegak hukum telah di gaji oleh Negara bukan untuk melindungi para mafia-mafia melainkan untuk melindungi aset pemerintah Dan aset negara termasuk kayu sonokeling yang diambil dan di distribusikan secara Illegal,

 

Karena memang Kejahatan Kayu Sonokeling Illegal merupakan Kejahatan yang sangat luar biasa yang wajib di berantas oleh seluruh aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kabupaten Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan.

 

Diakhir Fauzi menyampaikan bahwa kami dari Pimpinan Kabupaten (PK) Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Dompu, hari ini/Rabu bahwa kami akan melayangkan surat pemberitahuan Aksi yang berlokasi di Polres Dompu, BKPH Topaso Kab Dompu.

 

Untuk memberikan dukungan pemberantasan maupun pengungkapan terhadap mafia kayu sonokeling khususnya yang ada di wilayah Hukum BKPH yang di kab Dompu, Polres Dompu dan Polres Bima.

 

“Kami akan melakukan aksi dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses penegakan supremasi hukum tersebut,”ujar Fauzi.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan Kapolres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




LP3, LBIM NTB Minta Kejari Dompu Dan Inspektorat Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Wawonduru 1.5 Miliar 

Foto Kasi DATUN dan salah satu anggota Intel Kejari Dompu dan Massa Aksi 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Kab. Dompu dan Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB menggelar aksi Demonstrasi di Kantor Kejari Dompu dan Inspektorat,

 

Guna mendesak Kejari Dompu dan Inspektorat agar segera menuntaskan laporan dugaan korupsi ADD/DD tahun anggaran 2023, Dengan menyeret Nama Kepala Desa Wawonduru, Kec Woja, Kab Dompu Abdul Fattah senilai kurang lebih Rp. 1,5 miliar.

 

Dimana Sebelumnya, telah berorasi bergantian di depan kantor Desa Wawonduru, kemudian bergegas menuju Kejari Dompu dan Inspektorat. Senin, 22/1/24

 

Dalam orasinya, Korlap aksi Nurfazrin dengan suara lantang meminta kepada Kejari dan Inspektorat untuk serius menangani laporan dugaan korupsi ADD/DD di Desa Wawonduru,

 

Menurut Fajrin bahwa dugaan korupsi ADD/DD yang dilakukan Pemdes Wawonduru bukan hanya pada tahun anggaran 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya juga melakukan hal yang sama.

 

“Dugaan korupsi ini sangat merugikan bagi masyarakat lebih khusus di Desa Wawonduru, bukan hanya tahun 2023 saja, kuat dugaan kami penyelewengan anggaran desa dilakukan Pemdes Wawonduru sejak tahun 2018 hingga 2023,”papar bedon panggilan akrabnya.

 

Kemudian Bedon juga meminta dengan tegas kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejari Dompu untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

 

“Harapan besar kami, bahwa lembaga yang memiliki kewenangan ini benar-benar konsisten menangani dugaan korupsi yang merugikan negara yang kemudian berimbas kepada masyarakat Desa Wawonduru, hingga ada kejelasan hukum,”pungkas bedon

 

Sementara Kejari Dompu melalui Kasi DATUN dan salah satu anggota Intel Kejari Dompu mengajak massa aksi untuk berdialog diruang pertemuan kantor Kejari

 

Dalam pemaparannya, Kasi DATUN menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Yang jelas, laporan ini kami akan menindaklanjuti sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”ujar Kasi DATUN Kejari Dompu.

 

Selanjutnya Dikantor Inspektorat, massa aksi diterima oleh langsung Inspektur, Khairuddin, SH dan Inspektur Pembantu V, Edi Kurniadi, SP dan melakukan dialog di aula kantor setempat.

 

Dalam dialognya, Inspektur Pembantu V, Edi Kurniadi meminta kepada massa aksi untuk bersabar dalam beberapa waktu berhubung banyak aduan masyarakat yang sudah duluan masuk laporan.

 

“Saya mohon kesabarannya, berdasarkan urutan audit yang ada, jadi, pada saatnya nanti, pelapor nanti saya akan telpon untuk dimintai keterangan sebagai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi pelapor yang bertanggung jawab,” pinta Edi Kurniadi.

 

Ditegakkan juga, bahwa semua materi pengaduan yang diterima itu, pada waktunya nanti tentu akan ditindaklanjuti, bahkan semua laporan aduan,

 

Menurutnya, dalam persoalan Hukum tidak ada yang diistimiwakan atau pilih kasih, semuanya akan proses sesuai ketentuan yang ada.

 

“Jadi, semangat bapak-bapak ini, saya responsif tapi kemampuan kami di bidang investigasi ini kurang, semua laporan, kita harus BAP dulu, tidak melalui pernyataan lisan saja,”ujarnya.




Tidak Puas Dengan Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Penyidik Reskrim Polres Dompu, Keluarga Korban Kembali Blokir Jalan.

Foto Blokir Jalan oleh Pihak keluarga Korban dan Warga Ling Sambi Tangga Kel kandai satu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pihak Keluarga Korban dan Warga Kel Kandai satu, kembali melakukan aksi blokir jalan di Jembatan Soriwono Kel Potu – Kandai Satu, karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus oleh Pihak Sat Reskrim polres Dompu yang dianggap lamban dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut, Kamis, 18/01/23.

 

Dimana sebelumnya aksi blokir jalan juga dilakukan oleh Pihak keluarga korban M. Fahri dan M. Akbar dengan tuntutan yang sama sebagai bentuk kekecewaan, karena belum tertangkapnya pelaku Penganiayaan tersebut, seperti pada pemberitaan sehari sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Rabu, (17/01/24).

 

Kapolsek Kota Dompu, Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH, menjelaskan aksi blokir jalan yang dilakukan oleh pemuda Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu atas dugaan penganiayaan di jembatan Ling. Bali Barat Kel. Bali Kec/Kab. Dompu dan pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku BHR dan DK terhadap korban M. Fahri dan M. Akbar.

 

“Ini Aksi Blokir jalan kembali terjadi dengan tuntutan yang sama, buntut dari belum terpenuhinya tuntutan pihak korban,”jelas Kanit.

 

Kanit menjelaskan bahwa Kapolsek bersama anggota, telah berupaya melakukan negosiasi terhadap keluarga korban dan pemuda Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan kasat Reskrim Polres Dompu.

 

“Bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik dan meminta perwakilan dari pihak keluarga korban dan pemuda untuk bersama-sama ke Polres Dompu guna mendengarkan langsung terkait penanganan kasus tersebut,”terang kanit mengutip kata Kapolsek.

 

Namun hal tersebut tidak diterima baik oleh pihak keluarga korban maupun pemuda, sebab terduga pelaku masih berkeliaran dan menuntut pelaku agar segera ditangkap.

 

Diakhir setelah cukup lama berlangsungnya aksi blokir jalan tersebut dan sekitar pukul 05.00 (subuh) akhirnya pihak keluarga dan warga kandai satu dengan sendirinya membuka kembali jalan,

 

“Mirisnya lagi, Pagi sekitar pukul 07.00, pihak keluarga dan warga Kel kandai satu kembali blokir jalan, Maka kerjasama Polsek Kota dan Polsek Woja membuka paksa Jalan,”beber Yusuf.

 

Penulis Tim CNNEWS