Foto, Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan di Kantor BKPH Topaso
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Lanjutan Kasus Gudang LA, yang diduga telah menduduki atau membangun Gudang di Wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu, bertentangan dengan UU Kehutanan nomor 18 tahun 2013, sehingga Pemilik Gudang LA telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
Kini, dalam Tahap melengkapi berkas Penyitaan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra, Hal itu diungkapkan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan, pada media ChanelNtbNews di kantor BPKH Topaso, Kamis, 07/03/24.
H.M. Ihwan menjelaskan bahwa terkait penanganan Perkara kasus LA ini, masih dalam tahap melengkapi Berkas Perkara untuk Permohonan Ijin Penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Dompu
“Terkait sebuah bangunan yang diduga sebagian bangunan LA masuk wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kec Woja Kab Dompu,”jelas Penyidik Gakkum Jabalnusra.
Karena sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan ijin penyitaan sebanyak 2 kali, tetapi masih di tolak, sehingga kami harus melengkapi lagi Berkas untuk pengajuan penyitaan.
Sebab ketua pengadilan Negeri Dompu bersikukuh bahwa belum adanya keputusan tetap terkait bangunan LA tersebut, karena hal-hal yang prinsip yang harus dipenuhi.
Sehingga ketua pengadilan Dompu tidak bisa mengabulkan permohonan ijin penyitaan bangunan LA tersebut,”itu harus disita langsung kepemilikannya, menurut ketua pengadilan,”katanya mengutip penyampaian ketua pengadilan.
Sementara Kami harus melengkapi berkas penyitaan dan itupun dilakukan secara online juga, nanti kemudian setelah diberikan izin oleh pengadilan negeri Dompu,”itu baru bisa disita, melalui pengelola kawasan atau yang mempunyai kawasan,”terangnya.
H. Ihwan berharap semoga kasus ini dibuat terang beneran, karena tersangka inikan bersikutuh mendirikan bangunan ini diatas tanah bersertifikat, padahal menurut hasil pengukuran sebagiannya adalah hamparan Hutan yang jelas ada pal batasnya
“Mungkin ini yang menjadi tolak ukur di Dompu bahwa kita tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini, siapapun yang menduduki kawasan Hutan wajib diproses hukum,”ujar H. Ihwan.
Foto, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut,
Sementara ditenpat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut, mengatakan tentang penanganan kasus Gudang LA yang ada di Desa Bara, sekarang lagi dalam proses penyelidikan Gakkum Jabalnusra.
Kemudian Tadi kami mendampingi Penyidik Gakkum H. Ihwan untuk melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan negeri Dompu untuk melengkapi proses pengajuan berkas penyitaan.
“Kalau memang lengkap berkas penyitaan, maka gudang LA yang diduga berdiri diatas Tanah Negara atau Kawasan Hutan wilayah Hukum BKPH Topaso,”ungkapnya.
Ruslan menegaskan berkaitan dengan penyidik apapun data yang diminta untuk kelekapan sebagai petugas atau wilayah, maka kami akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk kelengkapan penyelidikan oleh Gakkum Jabalnusra.
Dikarenakan kami ini, selaku pengelola wilayah BKPH Topaso, kewajiban kami untuk mendampingi pihak penyidik untuk mempermudah akses, dan mendampingi pada saat penyitaan nanti,”semua data, baik secara administrasi maupun secara fisik.
Diakhir Ruslan berharap mudah-mudahan kasus ini berjalan dengan aman, supaya kasus ini benar-benar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kasus ini, melalui Penyidik, melakukan secara transparan dan semua unsur dapat memantau secara terbuka,”ujar Ruslan dikenal Disiplin menjalankan dalam tugas.
Penulis Tim CNNEWS