Gakkum Jabal Nusra Sita Gudang LA

Foto, Proses Pengeledahan Gudang LA.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan penyitaan gedung milik CV. Lancar Abadi (LA).

 

Balai Gakkum Jabalnusra Pos III Mataram bersama Balai KPH Toffo Pajo Soromandi dan back up oleh dua orang personil anggota Polsek Woja, melakukan Penyegelan dan pemasangan Police Line pada sebagian bangunan Gudang CV. LA yang masuk dalam Kawasan Hutan berlokasi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu-NTB, dikutip Satondanews. Selasa, 02/04/24.

 

Pantauan langsung oleh media ini, Penyegelan sebagai bangunan gudang di saksikan oleh kuasa hukum dan Direktur CV. LA TJS bahkan penjabat notaris.

 

Penyegelan Bangun CV. LA dilakukan setelah mendapatkan surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu Tanggal 8 Maret 2024.

 

Dimana di dalam bangunan gudang CV. LA masih berdiri kokoh pal batas kawasan hutan.

 

Walaupun dilakukan penyegelan, Gakkum Jabalnusra masih memberikan toleransi terhadap Direktur CV. LA untuk melakukan aktivitas seperti guna memenuhi kebutuhan para petani di Kabupaten Dompu.

 

Tim CNNEWS.




Penyidik Reskrim Polres Dompu Diminta Lebih Serius Tangani Kasus Dugaan Kayu Sonokeling Illegal Satu Tronton.

Foto, Aktivis Lingkungan Taufan Alfathieralias Tofu beserta BB mobil Tronton berwarna merah dan kayu sonokeling yang diduga Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah Seorang Aktivis Lingkungan Kabupaten Dompu minta Pihak Reskrim Polres Dompu untuk lebih serius menangani Proses Hukum terkait dugaan kasus Kayu Sonokeling Illegal satu Mobil Tronton berwarna merah.

 

Karena kasus kayu sonokeling tersebut sudah berjalan hampir 1 bulan, namun belum juga ada pihak tersangka yang ditahan oleh Pihak Reskrim Polres Dompu tersebut,

 

Hal itu diungkapkan Aktivis Lingkungan Kab. Dompu, Taufan Alfathier yang tenar disapa Tofu pada media ChanelNtbNews, di sekitaran Kantor BKPH Topaso. Senin, 18/03/24

 

Tofu mengungkapkan bahwa berbicara Penanganan kasus Kayu Sonokeling yang diangkut menggunakan mobil Tronton warna merah yang ditahan sekaligus diproses pihak Reskrim Polres Dompu terkesan sedikit terlambat.

 

Karena mengacu pada Undang-undang Ilegal logging itu, bahwa 7 hari setelah kayu itu ditangkap, maka wajib ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, jika itu sudah memenuhi unsur, jika tidak lantas mau diapakan itu kayu sonokeling?

 

“Ini Jelas ada indikasi kayu sonokeling tersebut mau dilepas, Inikan sudah lewat 7 hari bahkan sudah masuk sekitar 20 hari,”bebernya penuh curiga.

 

Lanjut Tofu mengungkapkan coba kita bandingkan dengan kasus yang sama ditangani Polres Bima, dimana 5 hari pasca pengamanan kayu sonokeling tersebut,

 

“Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan, pihak penyidik polres Bima langsung menetapkan tersangka kemudian menahan tersangkanya.” jelas Tofu.

 

Padahal Kasus kayu sonokeling yang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Dompu lebih dulu satu hari ketimbang yang ditangani pihak Polres Kab Bima, sehingga kasus ini terkesan lamban dan tidak serius ditangani.

 

Ditambahkan Tofu, Apalagi Penyidik Reskrim Polres Dompu sudah mengambil BAP terhadap beberapa orang yang ada kaitannya dengan kayu sonokeling tersebut, termasuk supir Tronton tersebut.

 

Bahkan ada salah satu oknum APH yang didatangkan dari Sumbawa diduga adalah pembeking yang sudah di BAP, termasuk salah seorang oknum ASN yang berinisial SFL

 

Dimana petugas pernah mengamankan beberapa Balok sonokeling digudang penampunganya,”Ini mempekuat dugaan bahwa oknum ASN SFL merupakan pemilik dari kayu sonokeling tersebut,”ungkapnya.

 

Tetapi berdasarkan informasi salah satu media bahwa oknum ASN berinisial SFL sudah di tetapkan tersangka, namun belum juga ditahan sampai hari ini,

 

“Itu mungkin masih diraba-raba, inikan lucu, kenapa nggak ditahan tersangka nya,”kata tofu dengan nada sindir.

 

Maka, Kami minta dengan tegas pada pihak Reskrim Polres Dompu, agar kasus ini lebih profesional ditangani dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Segera tahan tersangka oknum ASN berinisial SFL yang merupakan guru itu, Jangan sampai masuk angin,”tegas aktivis yang aktif di media sosial ini.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemilik Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal Berinisial ‘SL’ Asal Dompu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Kab Bima.

Foto Ilustrasi Cukong Pemodal Dan Kaki Tangan/Pengusaha Lokal bermufakat Jahat dalam bisnis Peredaran Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan terkait kasus kayu sonokeling yang diduga Illegal, kini Penyidik Unit Tipiter SatReskrim Polres Panda Kabupaten Bima telah menetapkan Tersangka pada oknum Pemilik Kayu Sonokeling yang berinisial ‘SL’ asal Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya, Kayu sonokeling tersebut berhasil diamankan Polres Kab Bima BKPH Marowa dan BKPH Maria Donggo Masa (MDM) beserta Aliansi Aktivis di jalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan

 

Ia menyebutkan bahwa pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipiter SatReskrim Polres Kab Bima.

 

“Ditetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, yakni Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘SL’ dan Supir Baserta Buruh kayu,”ungkapnya, Selasa, 12/03/24.

 

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kapolres Panda Kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan bahwa Pemilik Kayu Sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh penyidik Tipiter di Rutan Polres kab Bima.

 

“Baik, kami konfirmasi itu benar pak, untuk info lebih lanjut nanti kami jelaskan melalui teman teman humas,”jelas kanit singkat, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews, melalui Via WhatsApp, Rabu 13/03/24

 

Sebab oknum Pemilik Kayu Sonokeling berinisial ‘SL’ diduga melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Teka-teki Kepemilikan Kayu Sonokeling diduga Illegal Yang Berhasil Diamankan Polres Dompu, Kini Mulai Terungkap!!

Foto, BB, Mobil Tronton beserta Kayu sonokeling yang diduga Illegal di Polres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Teka-teki Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Sonokeling yang diduga Illegal yang dimuat menggunakan Mobil Tronton yang berhasil diamankan Pihak Polsek Kota Polres Dompu Bersama sejumlah Aktivis Dompu Kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Dompu

 

kini mulai terungkap siapa sebenarnya Pemilik Kayu Sonokeling yang tak bertuan tersebut, karena sampai hari pihak kepolisian Polres Dompu belum bisa memastikan siapa pemilik kayu sonokeling tersebut, Senin, 11/03/23

 

Menurut sumber Informasi yang dihimpun media ChanelNtbNews, yang tidak mau disebutkan namanya oleh media, bahwa Pemilik Kayu Sonokeling tersebut diduga kuat adalah Seorang Oknum ASN yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ alias Himon.

 

“Dia SFL yang punya kayu sonokeling itu,”ungkapnya melaui Via WhatsApp, Jum’at 08/03/24, kemarin.

 

Senada juga disampaikan oleh Narasumber lainnya, bahwa pemilik kayu sonokeling itu, adalah Seorang Oknum ASN Berinisial SFL, asal Desa Matua.

 

“Itu Punya Guru ‘SFL’, ijinnya lengkap,” katanya singkat melalui via WhatsApp, yang tidak disebutkan media namanya, Sabtu 09/03/24.

 

Sementara ditempat terpisah, Oknum ASN Berprofesi Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ menyangkal bahwa Kayu Sonokeling tersebut bukan miliknya.

 

“Mana mungkin saya bisa punya ijin usaha kayu sementara saya seorang ASN, saya juga tau aturan, itu yang punya orang Sumbawa yang berinisial KM, Saya hanya sebatas membantu mengkoordinir kayu sonokeling disini hanya beberapa batang saja di sini,” Elaknya.

 

Karena menurut sepengetahuan media bahwa di kediamannya Oknum ASN berinisial SFL pernah diamankannya puluhan Batang kayu sonokeling oleh pihak kepolisian Polsek Woja beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga kuat dugaan bahwa Oknum ASN berinisial SFL memiliki andil besar terkait kepemilikan kayu sonokeling tersebut, karena merupakan kaki tangan atau Pesuruh Cukong Pemodal kayu sonokeling Illegal dalam proses peredaraan Kayu sonokeling yang diduga Illegal bersumber dari kawasan Hutan  khususnya di Wilayah Hukum Kab Dompu dan Bima.

 

Karena Oknum ASN berinisial SFL menyebutkan bahwa Pemilik Kayu sonokeling tersebut adalah Oknum Cukong Pemodal pebisnis kayu sonokeling ilegal yang berasal dari Sumbawa berinisial ‘KM’

 

Akan tetapi, oknum ASN berinisial SFL terkesan melindungi dan menutupi siapa pemilik kayu sonokeling tersebut pada saat di proses BAP oleh Penyidik Polres Dompu atau tidak memberikan tahukan kepada pihak Penyidik Polres Dompu.

 

Maka, Kuat dugaan bahwa pemilik ratusan kayu sonokeling yang diduga Illegal yang diamankan oleh pihak kepolisian polres Dompu adalah Oknum Cukong Pemodal berasal dari Sumbawa. melalui persekongkolan jahat dengan Oknum ASN berinisial SFL.

 

Jadi Cukong Pemodal beserta Kaki tangan Oknum ASN berinisial SFL diduga kuat menyalahi Undang-undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Polres Dompu Terus Berburu Oknum Pemilik Ratusan Batang Kayu Sonokeling Diangkut Menggunakan Mobil Tronton.

Foto, BB, Mobil Tronton dan Kayu Sonokeling diduga Illegal di Polres Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait Penahanan mobil Tronton berwarna merah dengan Nopol AA 8227 D yang diduga bermuatan ratusan batang Kayu Sonokeling Illegal yang berhasil diamankan Polsek Kota dan Sejumlah Aktivis Dompu, tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, Selasa (05/03/24), kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews.

 

Karena sampai saat ini Penilik kayu sonokeling tersebut masih misteri, Namun Pihak Polres Dompu bertekad akan tetap memburu Pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal tersebut.

 

Kapolres Dompu melalui Kanit Tipiter, IPDA Syahrir, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus berburu oknum pelaku Pemilik kayu sonokeling diduga Illegal yang telah diamankan kemarin.

 

“Kami akan berburu oknum pemilik kayu sonokeling yang ditangkap, diangkut menggunakan Mobil Tronton dengan Nopol AA 8227 D, sebanyak 256 batang,”tegas Kanit Syahril, dikutip pada beritatipikor, Jum’at (8/3/2024).

 

Syahril mengatakan untuk sementara ini, pihaknya masih melakukan kordinasi awal, namun yang pasti kasus ini tetap jalan dan tidak ada kata damai dalam kasus.”Untuk itu, kami dari pihak APH harus hati-hati dalam menanganinya”, pungkasnya

 

Syahril menambahkan, bahwa dalam penangan sebuah kasus itu tentu pihaknya harus penuh dengan hati-hati untuk melakukan pemeriksaan.

 

“Tentu dalam hal ini, kami akan melakukan chek lokasi terlebih dahulu, baru menentukan kepastian hukumnya,”katanya.

Penulis Tim CNNEWS




Penyidik Gakkum Jabalnusra Lengkapi Berkas Permohonan Penyitaan Gudang LA.

Foto, Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan di Kantor BKPH Topaso 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Lanjutan Kasus Gudang LA, yang diduga telah menduduki atau membangun Gudang di Wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu, bertentangan dengan UU Kehutanan nomor 18 tahun 2013, sehingga Pemilik Gudang LA telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

 

Kini, dalam Tahap melengkapi berkas Penyitaan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra, Hal itu diungkapkan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan, pada media ChanelNtbNews di kantor BPKH Topaso, Kamis, 07/03/24.

 

H.M. Ihwan menjelaskan bahwa terkait penanganan Perkara kasus LA ini, masih dalam tahap melengkapi Berkas Perkara untuk Permohonan Ijin Penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Dompu

 

“Terkait sebuah bangunan yang diduga sebagian bangunan LA masuk wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kec Woja Kab Dompu,”jelas Penyidik Gakkum Jabalnusra.

 

Karena sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan ijin penyitaan sebanyak 2 kali, tetapi masih di tolak, sehingga kami harus melengkapi lagi Berkas untuk pengajuan penyitaan.

 

Sebab ketua pengadilan Negeri Dompu bersikukuh bahwa belum adanya keputusan tetap terkait bangunan LA tersebut, karena hal-hal yang prinsip yang harus dipenuhi.

 

Sehingga ketua pengadilan Dompu tidak bisa mengabulkan permohonan ijin penyitaan bangunan LA tersebut,”itu harus disita langsung kepemilikannya, menurut ketua pengadilan,”katanya mengutip penyampaian ketua pengadilan.

 

Sementara Kami harus melengkapi berkas penyitaan dan itupun dilakukan secara online juga, nanti kemudian setelah diberikan izin oleh pengadilan negeri Dompu,”itu baru bisa disita, melalui pengelola kawasan atau yang mempunyai kawasan,”terangnya.

 

H. Ihwan berharap semoga kasus ini dibuat terang beneran, karena tersangka inikan bersikutuh mendirikan bangunan ini diatas tanah bersertifikat, padahal menurut hasil pengukuran sebagiannya adalah hamparan Hutan yang jelas ada pal batasnya

 

“Mungkin ini yang menjadi tolak ukur di Dompu bahwa kita tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini, siapapun yang menduduki kawasan Hutan wajib diproses hukum,”ujar H. Ihwan.

 

Foto, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut,

 

Sementara ditenpat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut, mengatakan tentang penanganan kasus Gudang LA yang ada di Desa Bara, sekarang lagi dalam proses penyelidikan Gakkum Jabalnusra.

 

Kemudian Tadi kami mendampingi Penyidik Gakkum H. Ihwan untuk melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan negeri Dompu untuk melengkapi proses pengajuan berkas penyitaan.

 

“Kalau memang lengkap berkas penyitaan, maka gudang LA yang diduga berdiri diatas Tanah Negara atau Kawasan Hutan wilayah Hukum BKPH Topaso,”ungkapnya.

 

Ruslan menegaskan berkaitan dengan penyidik apapun data yang diminta untuk kelekapan sebagai petugas atau wilayah, maka kami akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk kelengkapan penyelidikan oleh Gakkum Jabalnusra.

 

Dikarenakan kami ini, selaku pengelola wilayah BKPH Topaso, kewajiban kami untuk mendampingi pihak penyidik untuk mempermudah akses, dan mendampingi pada saat penyitaan nanti,”semua data, baik secara administrasi maupun secara fisik.

 

Diakhir Ruslan berharap mudah-mudahan kasus ini berjalan dengan aman, supaya kasus ini benar-benar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kasus ini, melalui Penyidik, melakukan secara transparan dan semua unsur dapat memantau secara terbuka,”ujar Ruslan dikenal Disiplin menjalankan dalam tugas.

 

Penulis Tim CNNEWS