Reaksi Keras Atas Penghinaan Ketua Umum, DPC PKB Dompu Laporkan Mantan Sekjen PKB.

Foto, Ketua DPC PKB Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE beserta Pengurus dan Kuasa Hukum, Apriadin, SH serta Penyidik PPA Reskrim Polres Dompu di Depan Ruang PPA 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Rombongan Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai PKB Kabupaten Dompu, didampingi Kuasa hukumnya mendatangi Kantor Mapolres Dompu, Rabu, 07/08/24.

 

Kedatangan Rombongan DPC PKB Dompu Guna melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana “Menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong yg di tujukan kepada Ketua Umum DPP PKB.”

 

Dimana tempat kejadiannya di kantor Pusat PBNU di Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2024 beberapa waktu yang lalu.

 

Laporan tersebut merupakan reaksi keras dari DPC PKB Kabupaten Dompu atas penghinaan terhadap Ketua Umum Partai PKB, yang serentak dilakukan oleh seluruh Pengurus DPW dan DPC Se-Indonesia, sebagai bentuk kepedulian terhadap Kehormatan dan Nama Besar Partai PKB.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Dompu Didampingi Kuasa Hukumnya, Apriadin, SH, pada sejumlah awak media, usai menyerahkan laporan ke penyidik PPA Reskrim Polres Dompu di depan Ruang PPA.

 

Dalam Kesempatannya, Kuasa Hukum DPC PKB Dompu, Apriadin, SH mengatakan bahwa kedatangan Rombongan DPC PKB Dompu ini sebagai respon atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Serta Menyebarkan Berita Bohong

 

Karena berdasarkan penetapan Perpu no. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU no. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-undang, bahkan NU bukan Pemilik PKB, Pengurus PKB tidak bertanggung jawab kepada PBNU.

 

“Pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang diberikan kepada Panitia Tim 5 bentukan PBNU dan kemudian disampaikan secara terbuka Via media Online, bukan bentuk pertanggungjawaban PKB kepada PBNU.” ungkap Apriadin serius.

 

Akan tetapi merupakan bentuk tindakan dengan maksud untuk menyerang kehormatan Pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong tentang tindakan Pengurus PKB

 

Dimana tindakan yang dilakukan terlapor dapat diancam dengan pasal Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 27 A jo. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) jo. Pasal 45 A ayat (1),

 

“Semoga Pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan kami,” harap pengecara muda potensial ini.

 

Sementara, Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE atau yang biasa disapa Umi Nur mengatakan bahwa, hari ini Kami semua Pengurus DPC PKB Dompu, bersama Anggota Fraksi dan Calon Anggota DPRD Terpilih melaporkan Lukman Edy sebagai mantan sekjen DPP PKB ke Polres dompu

 

“Karena diduga melakukan tindakan pemcemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Cak imin,”

 

Umi Nur berharap kepada pihak polres Dompu lebih khususnya pihak penyidik agar laporan tersebut ditangani dengan serius dan DPC PKB Dompu akan mengawal proses itu.

 

“Semoga laporan ini secepatnya ditangani oleh Pihak polres Dompu,” ungkap mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemilik Toko Emas Fani Bantah Barang Hasil Curian Hendak Dijual Tokonya, Justru Amankan Terduga Pelaku.

Foto, Pemilik Toko Emas Fani, Nurasyiah Mega atau biasa disapa Ibu Mega di Tokonya dikopleks pasar atas.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan pencurian 3 buah Cincin Emas, 2 buah Gelang Emas dan 1 buah Kalung Emas oleh terduga pelaku berinisial “YC” yang hendak menjual ke Toko Emas Fani seperti pada pemberitaan dibeberapa media online, beberapa hari yang lalu.

 

Dibantah serius oleh Pemilik Toko Emas Fani kompleks pasar atas, bahwa terduga pelaku bukan hendak menjual ke Toko Emas Fani melainkan terduga pelaku sudah menjual ke tempat lain dan baru serah terima barang namun belum deal harga.

 

Diketahui Pemilik dari barang curian merupakan kakak kandung dari pemilik Toko Emas Fani sedangkan Pembeli ini adalah menantu dari pemilik barang atau keponakan dari pemilik toko emas Fani.

 

Hal itu diungkapkan oleh pemilih Toko Emas Fani, Nurasyiah Mega pada awak media, Minggu, 12/05/24 di Toko Emas Fani Kompleks Pasar Atas.

 

Nurasyiah Mega atau biasa disapa Ibu Mega mengungkapkan awalnya pembeli merasa curiga dengan barang yang hendak dijual oleh terduga pelaku yang mirip dengan barang mertuanya yang hilang di curi orang,

 

Sehingga pembeli berinisiatif mendatangi atau menghampiri saya untuk memperlihatkan, mengenali dan menyakini apakah barang tersebut benar atau tidak barang-barang yang hilang itu,

 

“Jawabnya saya, benar dan iya memang ini barang yang hilang itu,” terang ibu mega mengulang cerita saat mengecek barang hasil curian tersebut.

 

Kemudian barang itu langsung kami pegang dan bersamaan dengan itu juga terduga pelaku kami amankan kedalam Toko, sembari menunggu pihak kepolisian datang untuk menangkap terduga pelaku tersebut.

 

Beberapa saat kemudian saya menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan bahwa terduga pelaku sudah kami amankan di dalam Toko.

 

“Barulah pihak kepolisian datang mengamankan terduga pelaku beserta barang hasil curiannya kekantor polisi,”beber Ibu Mega

 

Diakhir Ibu Mega menegaskan bahwa barang hasil curian itu bukan hendak mau menjual ke Toko Emas Fani, melainkan pemilik Toko Emas Fani melakukan pengecekan terhadap barang tersebut, ternyata setelah di cek, barang tersebut benar yang merupakan milik kakaknya yang hilang.

 

“Ini menyangkut nama baik Toko Emas Fani, karena kami tidak ingin Toko kami di cap sebagai penadah barang hasil curian, maka kami perlu meluruskan, agar masyarakat tahu yang sebenarnya,” papar ibu Mega

 

Penulis Tim CNNEWS




Gakkum Jabal Nusra Sita Gudang LA

Foto, Proses Pengeledahan Gudang LA.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan penyitaan gedung milik CV. Lancar Abadi (LA).

 

Balai Gakkum Jabalnusra Pos III Mataram bersama Balai KPH Toffo Pajo Soromandi dan back up oleh dua orang personil anggota Polsek Woja, melakukan Penyegelan dan pemasangan Police Line pada sebagian bangunan Gudang CV. LA yang masuk dalam Kawasan Hutan berlokasi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu-NTB, dikutip Satondanews. Selasa, 02/04/24.

 

Pantauan langsung oleh media ini, Penyegelan sebagai bangunan gudang di saksikan oleh kuasa hukum dan Direktur CV. LA TJS bahkan penjabat notaris.

 

Penyegelan Bangun CV. LA dilakukan setelah mendapatkan surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu Tanggal 8 Maret 2024.

 

Dimana di dalam bangunan gudang CV. LA masih berdiri kokoh pal batas kawasan hutan.

 

Walaupun dilakukan penyegelan, Gakkum Jabalnusra masih memberikan toleransi terhadap Direktur CV. LA untuk melakukan aktivitas seperti guna memenuhi kebutuhan para petani di Kabupaten Dompu.

 

Tim CNNEWS.




Penyidik Reskrim Polres Dompu Diminta Lebih Serius Tangani Kasus Dugaan Kayu Sonokeling Illegal Satu Tronton.

Foto, Aktivis Lingkungan Taufan Alfathieralias Tofu beserta BB mobil Tronton berwarna merah dan kayu sonokeling yang diduga Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah Seorang Aktivis Lingkungan Kabupaten Dompu minta Pihak Reskrim Polres Dompu untuk lebih serius menangani Proses Hukum terkait dugaan kasus Kayu Sonokeling Illegal satu Mobil Tronton berwarna merah.

 

Karena kasus kayu sonokeling tersebut sudah berjalan hampir 1 bulan, namun belum juga ada pihak tersangka yang ditahan oleh Pihak Reskrim Polres Dompu tersebut,

 

Hal itu diungkapkan Aktivis Lingkungan Kab. Dompu, Taufan Alfathier yang tenar disapa Tofu pada media ChanelNtbNews, di sekitaran Kantor BKPH Topaso. Senin, 18/03/24

 

Tofu mengungkapkan bahwa berbicara Penanganan kasus Kayu Sonokeling yang diangkut menggunakan mobil Tronton warna merah yang ditahan sekaligus diproses pihak Reskrim Polres Dompu terkesan sedikit terlambat.

 

Karena mengacu pada Undang-undang Ilegal logging itu, bahwa 7 hari setelah kayu itu ditangkap, maka wajib ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, jika itu sudah memenuhi unsur, jika tidak lantas mau diapakan itu kayu sonokeling?

 

“Ini Jelas ada indikasi kayu sonokeling tersebut mau dilepas, Inikan sudah lewat 7 hari bahkan sudah masuk sekitar 20 hari,”bebernya penuh curiga.

 

Lanjut Tofu mengungkapkan coba kita bandingkan dengan kasus yang sama ditangani Polres Bima, dimana 5 hari pasca pengamanan kayu sonokeling tersebut,

 

“Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan, pihak penyidik polres Bima langsung menetapkan tersangka kemudian menahan tersangkanya.” jelas Tofu.

 

Padahal Kasus kayu sonokeling yang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Dompu lebih dulu satu hari ketimbang yang ditangani pihak Polres Kab Bima, sehingga kasus ini terkesan lamban dan tidak serius ditangani.

 

Ditambahkan Tofu, Apalagi Penyidik Reskrim Polres Dompu sudah mengambil BAP terhadap beberapa orang yang ada kaitannya dengan kayu sonokeling tersebut, termasuk supir Tronton tersebut.

 

Bahkan ada salah satu oknum APH yang didatangkan dari Sumbawa diduga adalah pembeking yang sudah di BAP, termasuk salah seorang oknum ASN yang berinisial SFL

 

Dimana petugas pernah mengamankan beberapa Balok sonokeling digudang penampunganya,”Ini mempekuat dugaan bahwa oknum ASN SFL merupakan pemilik dari kayu sonokeling tersebut,”ungkapnya.

 

Tetapi berdasarkan informasi salah satu media bahwa oknum ASN berinisial SFL sudah di tetapkan tersangka, namun belum juga ditahan sampai hari ini,

 

“Itu mungkin masih diraba-raba, inikan lucu, kenapa nggak ditahan tersangka nya,”kata tofu dengan nada sindir.

 

Maka, Kami minta dengan tegas pada pihak Reskrim Polres Dompu, agar kasus ini lebih profesional ditangani dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Segera tahan tersangka oknum ASN berinisial SFL yang merupakan guru itu, Jangan sampai masuk angin,”tegas aktivis yang aktif di media sosial ini.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemilik Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal Berinisial ‘SL’ Asal Dompu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Kab Bima.

Foto Ilustrasi Cukong Pemodal Dan Kaki Tangan/Pengusaha Lokal bermufakat Jahat dalam bisnis Peredaran Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan terkait kasus kayu sonokeling yang diduga Illegal, kini Penyidik Unit Tipiter SatReskrim Polres Panda Kabupaten Bima telah menetapkan Tersangka pada oknum Pemilik Kayu Sonokeling yang berinisial ‘SL’ asal Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya, Kayu sonokeling tersebut berhasil diamankan Polres Kab Bima BKPH Marowa dan BKPH Maria Donggo Masa (MDM) beserta Aliansi Aktivis di jalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan

 

Ia menyebutkan bahwa pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipiter SatReskrim Polres Kab Bima.

 

“Ditetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, yakni Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘SL’ dan Supir Baserta Buruh kayu,”ungkapnya, Selasa, 12/03/24.

 

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kapolres Panda Kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan bahwa Pemilik Kayu Sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh penyidik Tipiter di Rutan Polres kab Bima.

 

“Baik, kami konfirmasi itu benar pak, untuk info lebih lanjut nanti kami jelaskan melalui teman teman humas,”jelas kanit singkat, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews, melalui Via WhatsApp, Rabu 13/03/24

 

Sebab oknum Pemilik Kayu Sonokeling berinisial ‘SL’ diduga melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Teka-teki Kepemilikan Kayu Sonokeling diduga Illegal Yang Berhasil Diamankan Polres Dompu, Kini Mulai Terungkap!!

Foto, BB, Mobil Tronton beserta Kayu sonokeling yang diduga Illegal di Polres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Teka-teki Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Sonokeling yang diduga Illegal yang dimuat menggunakan Mobil Tronton yang berhasil diamankan Pihak Polsek Kota Polres Dompu Bersama sejumlah Aktivis Dompu Kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Dompu

 

kini mulai terungkap siapa sebenarnya Pemilik Kayu Sonokeling yang tak bertuan tersebut, karena sampai hari pihak kepolisian Polres Dompu belum bisa memastikan siapa pemilik kayu sonokeling tersebut, Senin, 11/03/23

 

Menurut sumber Informasi yang dihimpun media ChanelNtbNews, yang tidak mau disebutkan namanya oleh media, bahwa Pemilik Kayu Sonokeling tersebut diduga kuat adalah Seorang Oknum ASN yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ alias Himon.

 

“Dia SFL yang punya kayu sonokeling itu,”ungkapnya melaui Via WhatsApp, Jum’at 08/03/24, kemarin.

 

Senada juga disampaikan oleh Narasumber lainnya, bahwa pemilik kayu sonokeling itu, adalah Seorang Oknum ASN Berinisial SFL, asal Desa Matua.

 

“Itu Punya Guru ‘SFL’, ijinnya lengkap,” katanya singkat melalui via WhatsApp, yang tidak disebutkan media namanya, Sabtu 09/03/24.

 

Sementara ditempat terpisah, Oknum ASN Berprofesi Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ menyangkal bahwa Kayu Sonokeling tersebut bukan miliknya.

 

“Mana mungkin saya bisa punya ijin usaha kayu sementara saya seorang ASN, saya juga tau aturan, itu yang punya orang Sumbawa yang berinisial KM, Saya hanya sebatas membantu mengkoordinir kayu sonokeling disini hanya beberapa batang saja di sini,” Elaknya.

 

Karena menurut sepengetahuan media bahwa di kediamannya Oknum ASN berinisial SFL pernah diamankannya puluhan Batang kayu sonokeling oleh pihak kepolisian Polsek Woja beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga kuat dugaan bahwa Oknum ASN berinisial SFL memiliki andil besar terkait kepemilikan kayu sonokeling tersebut, karena merupakan kaki tangan atau Pesuruh Cukong Pemodal kayu sonokeling Illegal dalam proses peredaraan Kayu sonokeling yang diduga Illegal bersumber dari kawasan Hutan  khususnya di Wilayah Hukum Kab Dompu dan Bima.

 

Karena Oknum ASN berinisial SFL menyebutkan bahwa Pemilik Kayu sonokeling tersebut adalah Oknum Cukong Pemodal pebisnis kayu sonokeling ilegal yang berasal dari Sumbawa berinisial ‘KM’

 

Akan tetapi, oknum ASN berinisial SFL terkesan melindungi dan menutupi siapa pemilik kayu sonokeling tersebut pada saat di proses BAP oleh Penyidik Polres Dompu atau tidak memberikan tahukan kepada pihak Penyidik Polres Dompu.

 

Maka, Kuat dugaan bahwa pemilik ratusan kayu sonokeling yang diduga Illegal yang diamankan oleh pihak kepolisian polres Dompu adalah Oknum Cukong Pemodal berasal dari Sumbawa. melalui persekongkolan jahat dengan Oknum ASN berinisial SFL.

 

Jadi Cukong Pemodal beserta Kaki tangan Oknum ASN berinisial SFL diduga kuat menyalahi Undang-undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS