Akibat Pembuangan Air Limbah Mengalir Ke Lahan Masyarakat, Pemilik Lahan, Laporkan PT. STM Ke Polsek Hu’u Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan.

Foto, Pemilik Lahan/Pelapor Hairul Anhar dan Pembuangan Air Limbah Yang Diduga mengalir ke Lahan Pertanian masyarakat di Kecematan Hu’u 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang pemilik lahan pertanian di Kecamatan Hu’u telah melaporkan Perusahaan Tambang Emas PT. STM pada Polsek Hu’u atas Dugaan Pencemaran Lingkungan atau lahan pertanian.

 

Berdampak akan tercemarnya lingkungan atau tanah sehingga berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah dan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik atau mati akibat limbah tersebut

 

Sehingga kuat dugaan terjadi pembiaran dari Instansi terkait sehingga pembuangan limbah tambang tersebut terkesan tidak beraturan.

 

Hal itu dibenarkan oleh KSPK 1 Polsek Hu’u, Aiptu Kurniawan pada saat dikonfirmasi awak media di Kantor Polsek Hu’u, Minggu, 22/12/24.

 

Bahwa setelah melihat di buku pengaduan reskrim, tertera bahwa telah di terima laporan pengaduan dari Samsul Anhar, terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT. STM di dusun nangasia Desa Marada Kecamatan Hu’u.

 

Dengan nomor surat pengaduannya : 231 di terima kemarin hari Jum’at, tanggal 20 Desember tahun 2024.

 

Kemudian langkah selanjutnya, kata Kurniawan akan di proses lebih lanjut oleh bagian Reskrim Polsek Hu’u,” kami hanya melayani laporan pengaduan dari masyarakat,” kata KSPK.

 

Sementara diwaktu yang bersamaan Pemilik lahan Hairul Anhar mengatakan bahwa dirinya, telah melaporkan PT. STM pada Polsek Hu’u atas dugaan pencemaran lingkungan atau lahan pertanian masyarakat di lingkar tambang

 

Selain Polsek, saya juga telah melaporkan ke kementerian minerbal, Gubernur NTB, Bupati Dompu, DPRD Kabupaten/Provinsi serta Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, Dikes.

 

“Sudah bertahun2 masalah kerusakan lingkungan dan limbah disekitar new Staging PT. STM tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah,” ungkapnya serius.

 

Sehingga mengakibatkan lahan pertanian mengalami kerusakan dan terindikasi tercemar, bertahun2 digerus oleh air yang meluap dari saluran pembuangan PT.STM karena curah hujan yang tinggi mengakibatkan tergerus dan turunnya permukaan tanah.

 

Disatu sisi Anhar menjelaskan bahwa limbah PT. STM yang pembuangannya langsung mengalir ke sungai, yang berdampak pada tercemarnya air sungai, karena air sungai itu digunakan masyarakat untuk kebutuhan hidup.

 

Selain itu juga terindikasi tercemar oleh limbah PSU (perusahaan kontraktor yang menangani konsumsi karyawan), limbah kotoran manusia, dan limbah2 lain yang dihasilkan oleh akrifitas PT. STM.

 

Dimana Pemerintah yang berwenang Gubernur/Bupati, DPR, DLH, PUPR, DIKES, & LAINNYA tidak pernah memperhatikan masalah2 ini. Seakan-akan buta dan bisu,

 

Untuk itu, Anhar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya dalam rangka menuntut keadilan bagi masyarakat khususnya di lingkar tambang.

 

Maka, saya meminta kepada pihak-pihak terkait, agar segera turun langsung melihat kondisi limbah ini yang mengancam keselamatan makluk hidup dan mengambil langkah tegas dalam persolan ini.

 

“Saya mengharap keadilan bukan penjajahan, saya masyarakat yang paling dekat dengan PT. STM merasa dirugikan dengan kehadiran PT. STM.” ungkap Anhar dengan tegas diakhir penyampaiannya.

 

Dimana pada pelaksanaan aktifitas kegiatan pertambangan harus sejalan dengan Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

 

Karena Limbah tambang merupakan buangan atau limbah yang dihasilkan dari suatu proses produksi kegiatan industri atau perusahaan pertambangan.

 

Sehingga Limbah tambang masuk kedalam kategori limbah industri, yang dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu lingkungan, karena saat ini limbah industri menjadi salah satu persoalan serius terutama persoalan pengelolaan limbah.

 

Selain itu, Llmbah tambang juga mengandung bahan berbahaya yang akan menimbulkan masalah jika Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang tidak ditangani dengan benar.

 

Sebab Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga bahaya bagi kesehatan manusia. maka perlu Penggunaan proses dan bahan kimia yang ramah lingkungan dalam pengolahan air limbah merupakan suatu keharusan

 

Oleh karena itu, Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang harus ditangani dengan benar dan serius supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan harus berada di bawah pengawasan dan di pantau oleh pemerintah terkait agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Sementara sampai berita ini di publish  pihak PT. STM Belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Insiden Tragis Renggut Ngawa Remaja 13 Thn, Pjs. Bupati, Imbau Kepada Orang Tua Untuk Pantau Kegiatan Anak Di Malam Hari.

Foto, PJS Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, didampingi oleh Kadis DP3A sekaligus Plt Kadis DPPKB Dompu, Abdul Syahid, SH, Kabid P4 DPPKB Dompu, Zulkarnain di cafe Oha Doku Kelurahan Kandaisatu Kec Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tindakan Kriminal yang melibatkan anak-anak remaja baik itu sebagai korban maupun pelaku terus terjadi dan meningkat di Kabupaten Dompu.

 

Seperti Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang remaja berinisial (RAIS 13 tahun) asal Lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kec Dompu meninggal dunia akibat lemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Lintas Sumbawa, Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,

 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 14 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, peristiwa pilu ini,meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga setempat.

 

Sehingga kejadian ini sangat mencemaskan masyarakat Dompu, karena merasa tidak aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, lebih-lebih dimalam hari,

 

Foto, Korban pembunuhan, remaja berinisial (RAIS 13 tahun) warga Lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kec Dompu.

 

Maka, menanggapi insiden tragis yang merenggut nyawa remaja tersebut, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, mengatakan bahwa kami dari Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memantau dan memperhatikan kembali kegiatan anak2 kita, terutama anak-anak yang remaja pada saat melakukan kegiatan malam hari,

 

“Ini adalah himbauan kami kepada seluruh masyarakat Dompu,” kata Pjs Bupati Baiq Nelly saat dikonfirmasi awak media pada kegiatan peningkatan kapasitas Tenaga PKB/PLKB di cafe oha Doku kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu, Jum’at, 15/11/24.

 

Kemudian melalui aturan, Baiq Nelly menyebutkan bahwa kami Pemerintah Daerah juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang keamanan dan ketertiban.

 

Sehingga pada saat kami melakukan implementasi tentu saja kami membutuhkan kolaborasi dengan beberapa rekan-rekan yang mampu di bidang keamanan,

 

Sementara diinternal kami sendiri, kata Baiq Nelly, kami selalu mengadakan pertemuan membahas persoalan itu.” insyaallah Senin, kami akan mengadakan pertemuan, untuk memperluas kolaborasi kami,” terangnya.

 

Karena ini, bukan hanya keamanan dan ketertiban saja, tetapi ini juga termasuk tentang kesehatan mental anak-anak remaja kita, sehingga kami melibatkan teman2 Dinas Kesehatan, termasuk juga teman2 di P3A,

 

Sebab pelakunya anak-anak remaja juga, maka aturan ini yang harus kita selaraskan, karena kita tidak bisa  menerapkan aturan orang Dewasa terhadap anak2,

 

Oleh sebab itu harus ada cara khusus atau terapi khusus untuk menangani terhadap pelaku,” kalau korbankan sudah ambil tindakan, terhadap pelaku kita juga ambil tindakan, cuman sanksinya apa? ini yang kita perlu bahas bersama, karena ini anak2, antara anak2 dan anak2, ini bukan urusan pemerintah saja, tapi urusan kita bersama,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, kami juga berharap, baik dari lingkungan seperti RT/RW, Camat, lurah, agar semuanya turun untuk memperhatikan kegiatan anak-anak kita terutama di malam hari.

 

“Amanat ini juga kami titipkan kepada teman2 tenaga PKB/PLKB, karena teman2 ini bukan hanya menyuluh, membina tentang perencanaan Keluarga, tetapi orang tua juga harus mengedukasi, apabila anak-anak sudah remaja. karena masih banyak orang tua yang belum paham mendidik anaknya yang sudah remaja,” ujar Baiq Nelly penuh harap.

 

Penulis Tim CNNEWS




Respon Publik, Kajari Dompu, Jangan Ragukan Komitmen Kami! Semua Kasus Dugaan Korupsi Tetap Jalan.

Gambar Ilustrasi Dugaan Korupsi 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon pertanyaan dan keraguan publik tentang keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dalam menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsinya di Kabupaten Dompu.

 

Diantaranya pada anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu, Bendungan Sori Paranggi, Dam Kwangko dan Anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu,

 

Akhirnya dijawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Burhanudin, SH, pada saat konferensi pers di kantor Kejari Dompu, Senin (21/10/2022).

 

Dimana sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu telah menetapkan Satu Orang Tersangka pada Kasus Dugaan Pembangunan Puskesmas Kota Dompu

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanudin SH, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi, diantaranya, kasus dugaan Dana Hibah PKK Dompu Tahun 2022,

 

Selanjutnya Kasus dugaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Tuang (PUPR) Dompu Tahun Anggaran 2020.

 

Kemudian Proyek Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi Kwangko pada Dinas PUPR Dompu tahun anggaran 2022 dan Dugaan korupsi anggaran Perusda Kapoda Rawi Dompu Tahun 2007 – 2023, secara hukum masih terus berproses.

 

“Jangan ragukan komitmen kami dalam menuntaskan penanganan semua kasus dugaan korupsi itu. semuanya tengah berproses,” kata Kajari serius

 

Dikarenakan dalam penanganan kasus korupsi tentu saja ada mekanisme yang harus diikuti,” intinya semua kasus itu tetap jalan,” tegas Burhanudin.

 

Terkait sejauh mana perkembangan dari penanganan semua kasus itu lanjut kata Burhanudin, nanti akan disampaikan melalui press release Kasi Intelejen Kejari Dompu.

 

“Nanti Kasi Intel akan menjelaskan perkembangan kasus kasus itu,” terangnya.

 

Sementara mengenai kasus PKK, baru baru ini telah memeriksa tambahan sejumlah saksi, sambung Burhanudin termasuk itu masih berproses.” Intinya mengenai perkembangan kasus itu, akan disampaikan pihak Intel,” ungkapnya.

 

Penulis Tim CNNEWS

 




Tim Resnarkoba Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Di 2 Titik Di Wilayah Pekat.

Foto, Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti (BB) Sabu-sabu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memberantas Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Dalam waktu 2 hari 2 malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar Kasus Narkoba di dua titik di Wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Pada malam pertama, Selasa (8/10/2024) sekira Pukul 21.30 wita anggota opsnal meringkus 3 (tiga) terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, masing-masing dengan inisial ML (37), LL (34) warga Desa Kadindi Barat dan LA (35) warga asal Desa Kadindi di salah satu rumah di Dusun Kaliaga, Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

 

Sementara pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal berhasil menciduk KM (42) warga Desa Karombo, Pekat dan BH (23) asal Desa Matua, Woja di salah satu rumah di Desa Karombo, Kecamatan Pekat.

 

Dalam penyampaiannya, Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos. ketika dimintai keterangannya mengungkapkan sejumlah barang bukti di kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP)

 

Dimana pada saat pengungkapan di malam pertama, tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4.7 gram.

 

Selanjutnya pada malam kedua, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.1 gram disertakan barang bukti lainnya,

 

“Sejumlah barang bukti lain, papar Kasat antara lain, peralatan isap sabu-sabu 1 (satu) buah hp itel A70 warna hijau 1 (satu) buah gunting gagang hitam di salah satu rumah di Dusun Kaliaga Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.”

 

Sementara di TKP II, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 gulung plastik yang berisi narkotika diduga sabu, Hp Nokia kecil Warna Hitam, Hp Poco Warna hitam serta HP OPPO warna hitam.

 

 

Mengenai Kronologis, kata kasat menjelaskan, bahwa pada awalnya Rabu (8/10/2024) hari dan malam pertama operasi, Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba di Wilayah Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

 

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pukul 21.30 wita, Kasat Resnarkoba langsung memimpin Tim melakukan pengungkapan. Saat tiba dirumah target, Tim langsung masuk melalui pintu belakang yang kebetulan terbuka dan mendapati tiga orang terduga yang sedang duduk di lantai kamar tamu dengan barang bukti terlihat berserakan di lantai.

 

“Ketiga terduga mengaku berinisial *MLD*, *LL.M* dan *LL.A* yang berasal dari dua desa berbeda,” sebut Kasat.

 

Saat itu, ada Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan di sejumlah titik namun, sekira Pukul 22.36 wita, Tim melakukan penggeledahan di rumah terduga *LL.M* yang beralamat di Dusun Kaliaga, Desa Kadindi Barat, “di titik lainnya, hasilnya nihil,” ujar Kasat.

 

Untuk diketahui, terduga *MLD* merupakan seorang pengedar yang diduga mendapatkan dengan cara memesan dari luar Kabupaten Dompu untuk dijual kembali ke Kec.Pekat Kab.Dompu, “lalu terduga *LL.A* dan *LL.M* merupakan pelanggan atau pembeli yang sudah biasa bersama dengan *MLD*,” beber Kasat.

 

Keesokan harinya, pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu kebetulan masih beroperasi di Wilkum Pekat, mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Karombo Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

 

Merespon info tersebut, Tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan langsung Kasat lanjut bergerak langsung ke rumah pertama milik target an.*BHR*, “saat itu dirumah yang ada hanya istrinya, kemudian menginformasikan kepada Tim bahwa suaminya yang bernama *BHR* sedang berada di rumah *KML* (terget dua) yang hanya berjarak dua rumah dari rumah pertama,” paparnya.

 

“Salah satu terduga sempat bersembunyi di bagian kolong rumah. Tim pun langsung mengamankan keduanya yang benar berinisial *BHR* dan *KML*,” imbuhnya.

 

Namun, usai kepergok di rumah *KML*, terduga *BHR* saat itu juga keduanya secara jujur mengaku menyimpan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dekat rumahnya sendiri, narkotika tersebut diberikan atau dititip oleh *KML* kepadanya untuk dijual.

 

Di TKP Kedua ini juga Tim sempat melakukan pengembangan namun, hanya menemukan barang bukti di salah satu rumah di Desa Karombo di rumah salah seorang terduga.

 

Kasat menambahkan, bahwa terduga *BHR* merupakan seorang kurir yang dipekerjakan oleh *KML* oleh menjual narkotika di Wilayah Desa Karombo, “Narkotika yang dijual diperkirakan berasal dari Dompu, Sumbawa dan juga dari Lombok,” pungkas Kasat.

 

Dari dua kali pengungkapan, Tim yang diback anggota Polsek Pekat yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

 

Penulis IW




Reaksi Keras Atas Penghinaan Ketua Umum, DPC PKB Dompu Laporkan Mantan Sekjen PKB.

Foto, Ketua DPC PKB Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE beserta Pengurus dan Kuasa Hukum, Apriadin, SH serta Penyidik PPA Reskrim Polres Dompu di Depan Ruang PPA 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Rombongan Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai PKB Kabupaten Dompu, didampingi Kuasa hukumnya mendatangi Kantor Mapolres Dompu, Rabu, 07/08/24.

 

Kedatangan Rombongan DPC PKB Dompu Guna melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana “Menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong yg di tujukan kepada Ketua Umum DPP PKB.”

 

Dimana tempat kejadiannya di kantor Pusat PBNU di Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2024 beberapa waktu yang lalu.

 

Laporan tersebut merupakan reaksi keras dari DPC PKB Kabupaten Dompu atas penghinaan terhadap Ketua Umum Partai PKB, yang serentak dilakukan oleh seluruh Pengurus DPW dan DPC Se-Indonesia, sebagai bentuk kepedulian terhadap Kehormatan dan Nama Besar Partai PKB.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Dompu Didampingi Kuasa Hukumnya, Apriadin, SH, pada sejumlah awak media, usai menyerahkan laporan ke penyidik PPA Reskrim Polres Dompu di depan Ruang PPA.

 

Dalam Kesempatannya, Kuasa Hukum DPC PKB Dompu, Apriadin, SH mengatakan bahwa kedatangan Rombongan DPC PKB Dompu ini sebagai respon atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Serta Menyebarkan Berita Bohong

 

Karena berdasarkan penetapan Perpu no. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU no. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-undang, bahkan NU bukan Pemilik PKB, Pengurus PKB tidak bertanggung jawab kepada PBNU.

 

“Pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang diberikan kepada Panitia Tim 5 bentukan PBNU dan kemudian disampaikan secara terbuka Via media Online, bukan bentuk pertanggungjawaban PKB kepada PBNU.” ungkap Apriadin serius.

 

Akan tetapi merupakan bentuk tindakan dengan maksud untuk menyerang kehormatan Pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong tentang tindakan Pengurus PKB

 

Dimana tindakan yang dilakukan terlapor dapat diancam dengan pasal Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 27 A jo. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) jo. Pasal 45 A ayat (1),

 

“Semoga Pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan kami,” harap pengecara muda potensial ini.

 

Sementara, Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE atau yang biasa disapa Umi Nur mengatakan bahwa, hari ini Kami semua Pengurus DPC PKB Dompu, bersama Anggota Fraksi dan Calon Anggota DPRD Terpilih melaporkan Lukman Edy sebagai mantan sekjen DPP PKB ke Polres dompu

 

“Karena diduga melakukan tindakan pemcemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Cak imin,”

 

Umi Nur berharap kepada pihak polres Dompu lebih khususnya pihak penyidik agar laporan tersebut ditangani dengan serius dan DPC PKB Dompu akan mengawal proses itu.

 

“Semoga laporan ini secepatnya ditangani oleh Pihak polres Dompu,” ungkap mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemilik Toko Emas Fani Bantah Barang Hasil Curian Hendak Dijual Tokonya, Justru Amankan Terduga Pelaku.

Foto, Pemilik Toko Emas Fani, Nurasyiah Mega atau biasa disapa Ibu Mega di Tokonya dikopleks pasar atas.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan pencurian 3 buah Cincin Emas, 2 buah Gelang Emas dan 1 buah Kalung Emas oleh terduga pelaku berinisial “YC” yang hendak menjual ke Toko Emas Fani seperti pada pemberitaan dibeberapa media online, beberapa hari yang lalu.

 

Dibantah serius oleh Pemilik Toko Emas Fani kompleks pasar atas, bahwa terduga pelaku bukan hendak menjual ke Toko Emas Fani melainkan terduga pelaku sudah menjual ke tempat lain dan baru serah terima barang namun belum deal harga.

 

Diketahui Pemilik dari barang curian merupakan kakak kandung dari pemilik Toko Emas Fani sedangkan Pembeli ini adalah menantu dari pemilik barang atau keponakan dari pemilik toko emas Fani.

 

Hal itu diungkapkan oleh pemilih Toko Emas Fani, Nurasyiah Mega pada awak media, Minggu, 12/05/24 di Toko Emas Fani Kompleks Pasar Atas.

 

Nurasyiah Mega atau biasa disapa Ibu Mega mengungkapkan awalnya pembeli merasa curiga dengan barang yang hendak dijual oleh terduga pelaku yang mirip dengan barang mertuanya yang hilang di curi orang,

 

Sehingga pembeli berinisiatif mendatangi atau menghampiri saya untuk memperlihatkan, mengenali dan menyakini apakah barang tersebut benar atau tidak barang-barang yang hilang itu,

 

“Jawabnya saya, benar dan iya memang ini barang yang hilang itu,” terang ibu mega mengulang cerita saat mengecek barang hasil curian tersebut.

 

Kemudian barang itu langsung kami pegang dan bersamaan dengan itu juga terduga pelaku kami amankan kedalam Toko, sembari menunggu pihak kepolisian datang untuk menangkap terduga pelaku tersebut.

 

Beberapa saat kemudian saya menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan bahwa terduga pelaku sudah kami amankan di dalam Toko.

 

“Barulah pihak kepolisian datang mengamankan terduga pelaku beserta barang hasil curiannya kekantor polisi,”beber Ibu Mega

 

Diakhir Ibu Mega menegaskan bahwa barang hasil curian itu bukan hendak mau menjual ke Toko Emas Fani, melainkan pemilik Toko Emas Fani melakukan pengecekan terhadap barang tersebut, ternyata setelah di cek, barang tersebut benar yang merupakan milik kakaknya yang hilang.

 

“Ini menyangkut nama baik Toko Emas Fani, karena kami tidak ingin Toko kami di cap sebagai penadah barang hasil curian, maka kami perlu meluruskan, agar masyarakat tahu yang sebenarnya,” papar ibu Mega

 

Penulis Tim CNNEWS