Syamsuddin, Minta Kepala Dishub Dompu Evaluasi Oknum Petugas Pungut Parkir “RF” Atas Dugaan Pungli Di Sejumlah Juru Parkir Liar

Foto, Syamsuddin Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Retribusi Parkir dapat dikatakan sebagai pendapatan Daerah yang termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Retribusi Parkir itu sendiri diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola oleh Pemerintah.

 

Salah satu tujuan Retribusi Parkir yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan Pemerintah serta memperkuat Otonomi Daerah, maka dari Retribusi Parkir yang dikumpulkan, hasilnya akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan.

 

Namun oknum petugas pungut parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah Juru Parkir liar yang ada di wilayah kabupaten Dompu yang sangat meresahkan.

 

Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum Retribusi Parkir yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah Daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat, Pengguna sarana ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas Daerah,

 

Serta diatur dalam pasal 110, ayat (1) poin E, di antara macam-macam retribusi umum, salah satunya retribusi parkir di tepi jalan umum, dalam penjelasan pasal 114, bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, Syamsuddin, pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Rabu, 11/09/24.

 

Syamsuddin mengungkapkan bahwa sejumlah 34 Juru Parkir mempertanyakan hasil dari pungut parkir yaitu sebesar Rp. 30 ribu/ hari, dari juru parkir yang memiliki legalitas jelas di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Apakah disetorkan ke PAD atau tidak, Ini menjadi tanda tanya para juru parkir? kata Syamsuddin mempertanyakan Dishub.

 

Selain itu, oknum petugas pungut parkir Dishub berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Juru Parkir Liar yang ada di kabupaten Dompu,

 

“Mulai dari pasar atas sampai pada pasar Manggelewa, itu tidak disetorkan ke PAD,” bebernya

 

Syamsuddin menjelaskan bahwa juru parkir yang sah difasilitasi rompi dan karcis, adapun daerah yang bisa di pungut parkirnya adalah di bahu jalan negara yang ada di pinggir pertokoan

 

“Mirisnya yang terjadi dilorongpun di pungut parkir seperti lorong Dorobata padahal tidak termasuk dalam ketentuan,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Syamsuddin meminta kepada Dishub Dompu untuk mengklarifikasi terkait hasil Pungutan parkir tersebut

 

Serta meminta Kepala Dinas Dishub Dompu untuk segera mengevaluasi oknum petugas pungut parkir RF atas dugaan pungli di sejumlah Juru Parkir yang ada di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Bila perlu di ganti, nanti kami juga akan melaporkan ke polres Dompu atas dugaan pungli itu,” tegas Syamsuddin dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Dishub Dompu dan Oknum Petugas Pungut Parkir berinisial RF belum dapat di mintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Warga Desa Rababaka Kembali Unjukrasa Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Serta Pungli!!!

Foto, Warga Desa Rababaka Kembali melakukan Aksi Demontrasi Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Dan Pungli di depan kantor Desa Rababaka 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Berlanjut terkait dengan penolakan Surat Keputusan Kepala Desa Rababaka tentang Pemberhentian Perangkat Desa Anas Ardiansyah yang dinilai otoriter sehingga memicu amukan sejumlah Warga Desa Rababaka, seperti pada pemberitaan sebelumnya.

 

Kini sejumlah warga Desa Rababaka kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 (dua), guna mendesak kepala Desa Rababaka untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut, yang diduga cacat prosedural, karena ada desakan politik maupun janji politik, Selasa, 10/09/24. Kemarin.

 

Disisi lain juga massa aksi mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kepala Desa Rababaka, sejak tahun anggaran 2022, 2023 dan anggaran 2024.

 

Serta dugaan pungli kepala Desa Rababaka, terhadap semua perangkat Desa yang berkisar Rp. 30.000.000 paska pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 lalu, dengan,

 

Termasuk Perangkat Desa Anas Ardiansyah, yang diduga belum menyetorkan uang tersebut, sehingga berdampak pada Surat Keputusan pemberhentian seperti sekarang ini.

 

Foto, Kapolsek Woja Iptu Zainal Arif, saat memberikan himbauan kepada massa aksi 

 

Dalam orasinya, Tarmizi mengungkapkan bahwa surat keputusan teraebut dapat dinilai dari syarat-syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

 

Kemudian Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 thn 2015 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa

 

Serta peraturan lain-lainnya yang mengatur hal dimaksud dapat diduga cacat prosedural dan merugikan kepentingan individu dan publik yang dinilai cacat secara hukum sebagaimana adanya.

 

“Kami akan tetap melakukan aksi sampai mendapatkan kebenaran dan keadalian, bahkan melaporkan kepada pihak kepolisian” ungkap Tarmizi dengan nada mengancam, mengakhiri orasinya.

 

Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Ketua BPD Desa Rababaka Wahidin A.Lahim berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat karena saya adalah wakil dari warga dan tetap akan memperjuangkan hak-hak demokrasi warga dan lain-lainnya

 

“Sehingga terciptanya keadilan, kedamaian, kesejahateraan dan demi kebaikan semua warga untuk menuju desa kita yang aman dan damai dimasa depan” kata Wahidin diakhir.

 

Sedangkan Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran S.Pdi juga berjanji akan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga kepada kepala desa saudara Ikraman Ibrahim Kepala Desa Rababaka selaku pimpinan dan atasan kami

 

“Sebagai pemangku kebijakan ditingkat Desa Rababak, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu” jelasnya singkat.

 

Dikesempatannya, Kapolsek Woja, Iptu Zainal Arif, Menghimbau kepada segenap warga masyarakat terutama massa aksi agar menjaga keamanan dan ketertiban

 

“Jika ada temuan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana lainnya agar segera dilaporkan keaparat penegak hukum,” imbau Kapolsek.

 

Sehingga kasus yang dilaporkan kepada kami baik di Polres Dompu maun di Polsek Woja sudah kami tangani dan sedang dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh kami dan hal-hal lain.

 

Lanjut Kapolsek, menjelaskan mengenai tuntutannya kepada Kepala Desa Rababaka silakan bersurat kembali ” untuk melakukan aksi massa dan kami siap memediasi untuk bertemu dengan beliau” ujar Dae Zen sapaan akrabnya.

 

Selanjutnya massa aksi melalui Korlapnya Nurul Amin, menyampaikan akan menerima dan memakluminya untuk sementara waktu, sembari evaluasi

 

Guna mempersiapkan aksi massa yang lebih baik dan terarah pada FASE III yang insya allah akan kami selenggarakan pada hari Kamis 12 September 2024 besok

 

“Alhamdulillah, Selamat berjuang rekan-rekan dan Merdeka. “Ungkapnya dengan suara lantang mengakhiri dialog.

 

Penulis : Trs dan Tim




Ratusan Warga Desa Rababaka Protes Kebijakan Kades Yang Dinilai Otoriter

Foto, Ratusan Massa yang terdiri dari Keluarga Besar Anas Ardiansyah Dan Warga Desa Rababaka 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Ratusan massa yang terdiri dari Keluarga Besar Staf Desa Anas Ardiansyah bersama warga Desa Rababaka mendatangi kantor Desa, guna melakukan aksi protes terhadap kebijakan kepala Desa Rababaka yang dinilai otoriter,

 

Dalam mengeluarkan surat keputusan kepala Desa, nomor 22 tahun 2024 tentang pemberhentian Staf Desa Rababaka Anas Ardiansyah yang diduga cacat prosedural, karena tanpa alasan yang jelas

 

Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) RI, nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

 

Setelah beberapa saat melakukan orasi massa kemudian diterima berdialog oleh Sekretaris Desa didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas di Aula Kantor Desa, Senin, 10/09/24, kemarin.

 

 

Dalam penyampaiannya, Ibu Kandung dari Anas Ardiansyah, Nurhayati M. Taher mengatakan sehubungan telah dikeluarkan surat keputusan kepala Desa Rababaka, terkait anak saya selaku perangkat Desa, bernama Anas Ardiansyah yang telah diberhentikan sementara oleh kepala Desa Rababaka.

 

“Itu tidak adil, saya sangat keberatan atas surat pemberhentian terhadap Anak saya, ungkap Nurhayati dengan lantang menolak surat keputusan tersebut.

 

Lanjut, Nurhayati menjelaskan dimana dalam surat keputusan tersebut disebut bahwa Anas Ardiansyah melakukan perbuatan dan tindakan yang merusak citra, marwah dan martabat serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan ketentuan berlaku

 

Sementara anak saya Anas Ardiansyah dijemput dirumah oleh Babinkamtibmas dengan alasan untuk mengamankan sampai dengan surat pemecatan ini keluar.

 

“Tau-taunya, dia sudah dikeluarkan, sementara sekarang statusnya baru tersangka, Ini berarti kepala Desa Rababaka lebih dulu memutuskan anak saya yang bersalah,” ucapnya.

 

Nurhayati mengungkapkan bahwa sebagai pemimpin seharusnya, kepala Desa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pemberhentian terhadap anak saya

 

Ada sedikit rasa iba lah atas kejadian yang menimpa anak saya selaku bawahannya, bukannya Iba, malah langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, itu hanya berselang 4-5 hari, ada apa?

 

Nurhayati, menambahkan saya merasa kecewa dengan SK kepala Desa yang ditujukan kepada anak saya, padahal beberapa hari sebelumnya dia dan anak saya terlihat sangat akrab

 

“Entah karena uang atau apalah saya belum tau, tetapi bapak kepala Desa sudah beberapa kali meminta uang puluhan juta, tapi saat di minta anak saya selalu menjawab belum ada,” bebernya.

 

Senada juga disampaikan warga lainnya, Nuriayati alias aya, bahwa reaksi masyarakat ini sebagai bentuk penolakan terhadap surat pemberhentian terhadap staf Desa Rababaka Anas Ardiansyah.

 

Karena kebijakan kepala desa tersebut bukan atas dasar keadilan, ketertiban dan kemajuan Desa, akan tetapi atas dasar desakan tim politik dan kepentingan politiknya.

 

“Jadi surat keputusan tersebut itu cacat hukum dan merugikan individu,” ungkapnya dengan nada lantang.

 

Dikesempatannya, Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran menyampaikan bahwa yang pertama kepala Desa mempunyai hak dan kewajiban terhadap perangkat Desa, Karena perangkat Desa merupakan perpanjangan tangan dari kepala Desa dalam membantu kepala Desa menjalankan tugas Desa.

 

Disamping itu, pihak desa telah melakukan pemberhentian staf Desa Anas Ardiansyah sudah sesuai peraturan yang ada

 

“Kami cuman menindaklanjuti rekomendasi camat dan persetujaun bupati dompu” ungkap Sekdes.

 

Sementara dihubungi Via WhatsApp, Camat Woja, Edyson, SH, mengatakan bahwa kita Pemerintah Camat hanya sebatas merekomendasi berdasarkan usulan dan permintaan kepala Desa yang bersangkutan

 

“Kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan regulasi,” Kata Camat singkat.

 

Penulis : TRS




Semarak Hut Kemerdekaan, Lomba Tingkat RT Kelurahan Potu Ditutup Dengan Lomba Domino.

Foto, Lurah Potu, Agus Sofyan S, Sos dan Panitia Lomba Tingkat RT Kelurahan Potu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Rangkaian Lomba Tingkat RT se-Kelurahan Potu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kelurahan Potu dalam rangka memeriahkan Hut Kemerdekaan RI yang ke-79 telah berakhir.

 

Ditutup dengan Lomba Domino yang berlangsung penuh ketegangan di Arena Utama Lambesi Poro RT 06 Kelurahan Potu, Minggu, 25/08/24, tadi malam.

 

Dengan berakhirnya lomba Domino, maka berakhir pula seluruh rangkaian Lomba dan atas nama Panitia secara Resmi menutup Kegiatan Lomba Tingkat RT se-Kelurahan Potu tahun 2024.

 

Foto, ulasan lomba Gerjalan Unik Tingkat RT Kelurahan Potu 

 

Dalam kesempatannya, Ketua Panitia Muntasir, SE. Menyampaikan ucapan Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung terlaksananya lomba Tingkat RT se-Kelurahan Potu tahun 2024 ini

 

Terutama masyarakat Potu khususnya yang sudah berkerja sama dengan baik dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan penuh rasa kekeluargaan, sehingga kegiatan ini sukses dan menghibur khususnya masyarakat kelurahan Potu.

 

“Sekali lagi..saya atas nama Panitia Lomba Tingkat RT se-Kelurahan Potu mengucapkan terimakasih yang tak terhingga untuk semuanya, lebih spesialnya Pk Lurah Potu yang telah menginisiasi kegiatan ini,” kata Muntasir penuh makna.

 

Foto, Ulasan Lomba, Lari Karung, Tapa Gala, Joget Balon🎈 dan Lomba Domino

 

Muntasir mengatakan bahwa kedepannya kegiatan seperti ini akan terus diadakan, tentunya dengan persiapan yang matang sehingga pelaksanaannya nanti bisa lebih baik lagi sekarang.

 

“Insyaallah, akan menjadi evaluasi kami, apabila ada kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan ini.”ujar Papi Mun sapaan akrabnya.

 

Foto, pembagian hadiah Lomba Domino

 

Diwaktu yang bersamaan, Lurah Potu Agus Sofyan, S.Sos juga menyampaikn ucapan terima kasih untuk seluruh warga kelurahan Potu yang sudah meluangkan waktu berpartisipasi dalam menyemarakkan Hut Kemerdekaan ini

 

Tidak lupa juga, Kami mengapresiasi dan mengucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Panitia yang sudah luar biasa menyelenggarakan lomba ini dengan baik dan aman terkendali.

 

“Semoga kegiatan ini menghibur masyarakat khususnya masyarakat kelurahan Potu, Insyaallah tahun depan kita adakan lagi!!, Salam Olahraga,” tutup lurah penuh keyakinan.

 

Penulis IW




Luar Biasa!! Lomba Gerjalan Unik Tingkat RT Kel. Potu Hibur Penonton Sepanjang Jalan

Foto, Peserta Gerjalan Unik Tingkat RT se-Kelurahan Potu

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Di Hari terakhir rangkaian Lomba Tingkat RT se-Kelurahan Potu, pada perlombaan Gerjalan Unik yang berlangsung meriah dan menghibur para penonton yang berjejer sepanjang jalan yang menjadi rute Gerjalan Unik tersebut, Sabtu, 24/08/24. Pagi tadi.

 

Adapun Rute Gerjalan Unik, Start dari ujung perbatasan parapimpi kelurahan Potu dengan Desa Kareke dengan mengelilingi Kelurahan Potu sampai pada finis di Arena Utama Lambesi Poro RT. 06 Kelurahan Potu.

 

Dengan balutan seragam unik pada masing-masing Regu/RT, sehingga menjadikan suasana Hut Kemerdekaan RI yang ke-79, semakin semarak

 

Dan yang paling kocak dan heboh yang menghibur para penonton sepanjang rute Gerjalan adalah peserta laki-laki yang mengenakan kostum Ibu-ibu yang unik, salah satunya memakai Daster yang terlihat seperti ibu hamil, sehingga seluruh penonton memberikan tepuk tangan dan tertawa dengan sangat meriah.

 

Acara Gerjalan Unik ini, dihibur oleh Artis lokal yang Goyangnya Aduhai, sehingga Arena Utama Lambesi Poro RT. 06 dipadati oleh peserta dan penonton yang hadir baik itu dari kelurahan Potu maupun di luar kelurahan Potu yang menjadikan suasana 17 Agustus semakin semarak dan terhibur.

 

Foto, Peserta Gerjalan Unik Tingkat RT se-Kelurahan Potu

 

Peserta Gerjalan Unik dari Regu RT 02. Fatun menyampaikan bahwa Gerjalan Unik ini sangat luar biasa menghibur masyarakat Potu

 

Semoga kegiatan2 seperti ini tetap diadakan di kelurahan Potu dan Klau bisa tiap 6 bulan sekali,” harapnya, saat diwawancarai kilat oleh media usai mengikuti Gerjalan Unik.

 

Sementara ditempat terpisah, Peserta lainnya dari RT. 04, Yus mengatakan bahwa Lomba ini paling unik, Gokil dan menghibur dari seluruh acara 17 Agustus yang ada di Dompu.

 

Kami ucapkan Terimakasih kepada Pak lurah dan seluruh Panitia yang sudah mengadakan lomba-lomba seperti ini

 

“Lomba yang unik tapi menghibur khususnya seluruh warga kelurahan Potu,” ujarnya singkat.

 

Penulis IW




Mencegah Gangguan Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024, Kelurahan Potu Aktifkan Ronda Malam

Foto, Lurah Potu, Agus Sofyan, S. Sos bersama Kasi Trantib Kelurahan Potu, Sugeng Nurbandi, SE 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pada umumnya masyarakat sangat memerlukan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

 

Maka, Pemerintah Kelurahan Potu Kecematan Dompu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Siskamling atau Ronda malam di masing-masing RT,

 

Hal itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengamankan lingkungan masyarakat dari gangguan Kamtibmas seperti, pencurian, curanmor dan gangguan kamtibmas lainnya,

 

Dalam Penyampaiannya, Lurah Potu, Agus Sofyan, S. Sos menjelaskan bahwa sesuai dengan surat himbauan Bupati untuk meningkatkan stabilitas kabupaten Dompu khususnya di kelurahan Potu, agar mengaktifkan Ronda malam.

 

Maka dari itu, kami dari Pemerintah Kelurahan Potu menindaklanjuti himbauan tersebut, maka dari itu, meminta dan menghimbau kepada seluruh Ketua RT beserta masyarakatnya.

 

Untuk berpartisipasi melakukan Ronda malam atau jaga malam dimasing-masing RT, agar lingkungan di kelurahan Potu aman dan terkendali dalam rangka menyambut 17 Agustus dan menghadapi Pilkada 2024 ini.

 

“Itu sudah dilaksanakan di setiap RT yang ada di kelurahan Potu, karena masing-masing RT sudah memiliki Pos Randa,” terang Lurah.

 

Lanjut Dijelaskan Lurah, bahwa pelaksanaan Ronda malam dikeluraha Potu ini, kami lakukan sejak dikeluarkannya Surat Himbauan oleh Bapak Bupati Dompu.” Hampir semua RT sudah melakukan Ronda malam,” bebernya.

 

Lurah berharap kepada seluruh masyarakat Potu, menjelang Pilkada ini, agar selalu menjaga stabilitas keamanan di tiap-tiap RT nya, karena gangguan Kamtibmas di masing-masing Desa/kelurahan sangat berpotensi.

 

“Masalah minuman keras, narkoba , pencurian dan sebagainya, jangan sampai ada warga yang membuat keonaran semacam itu, maka perlu dilakukan Ronda malam,” pesan lurah dengan berharap untuk menjaga kantibmas.

 

Senada juga yang disampaikan oleh, Kasi Trantib Kelurahan Potu, Sugeng Nurbandi, SE mengatakan bahwa khusus untuk kelurahan Potu, kami mencanangkan untuk mengaktifkan kembali Ronda malam menjelang Pilkada ini

 

Maka diharapkan Partisipasi masyarakat Kelurahan Potu untuk melaksanakan kegiatan Ronda malam atau jaga malam, agar wilayah kita terjaga keamanannya

 

“Pastinya Lingkungan kita selalu aman dan tentram, itu harapan saya sebagai Kasi Trantib Kelurahan Potu,” ucap Sugeng penuh harap.

 

Sugeng menjelaskan bahwa sebenarnya kegiatan Ronda malam ini berdasarkan Surat Himbauan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berlaku sejak tahun 2023 lalu, akan tetapi beberapa kelurahan yang tidak sempat terhenti,

 

Maka, kami berharap kegiatan Ronda malam ini tetap berjalan, agar terciptanya ketertiban masyarakat khususnya untuk kelurahan Potu

 

“Jadi pelaksanaan Ronda malam dikelurahan Potu ini, bisa menjadi contoh bagi kelurahan lainnya,” ujar Papi Sugeng diakhir penyampaiannya.

 

Penulis IW