Terkait Dugaan Penarikan Uang Tebusan Oleh Distributor Sebelum Pupuk Disalurkan, Kabid Pengawasan Perindag, Akan Langsung Turun Crosscheck Ke Distributor CV. La Hila Maupun Pengecer.
foto Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan Distributor CV La Hila yang diduga melakukan Penarikan uang terlebih dahulu kepada para pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan ke pengecer, yang bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Petunjuk Teknis Pengelolaan pupuk subsidi tahun 2023.
Ditanggapi serius oleh Kepala Disperindag Kab Dompu melalui Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdangan, dalam persoalan itu, Disperindag akan segera mungkin untuk menindaklanjutinya untuk turun langsung ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer untuk mengetahui kebenaran terkait informasi tersebut.
Dalam menanggapi persoalan tersebut, Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE mengatakan dalam menanggapi persoalan tersebut, langkah pertama pihaknya akan segera turun untuk melakukan pengecekkan atau konfirmasi dengan CV. La Hila, apa benar ada dugaan seperti itu.
Kemudian kami juga akan melakukan pengecekkan kepada Para Pengecer yang ada di bawah Naungan Distributor CV. La Hila di Kec Manggelewa untuk Croscek terkait Informasi ini.
“Nanti Kami akan tanyakan ke pengecer benar nggak dugaan penarikan uang tebusan pupuk sebelum pupuk disalurkan ke pengecer,” ungkap Kabid serius, pada awak media di ruang kerjanya, kamis, 23/11/23.
Ditambahkan Kabid, jadi terkait persoalan sanksi atau yang berhak mencabut Ijin Distributor, ini kewenangan Produsen atau pihak perusahaan pupuk itu sendiri.
“Kami tidak berhak memberikan sanksi atau mencabut Ijin Distributor, karena yang memberikan ijin bukan disini, tapi Dinas perijinan,” jelas Ibu Kabid.
Sementara kami didinas deprindag hanya mengawasi pendistribusian saja, karena itu barang distribusi, jadi sifatnya kami ini sebatas pengawasan dalam pendistribusian,
“Apa sudah sesuai nggak penyaluran pupuk bersubsidi itu dengan jumlah RDKK dimasing-masing pengecer,”terang kabid
Disamping Pengawasan, porsi deprindag hanya merekomendasikan kelayakan gudang saja Distributor memenuhi syarat atau tidak.
Diakhir Mulyanti berharap kepada seluruh Distributor maupun pengecer, agar dapat mendistribusikan Pupuk bersubsidi berdasarkan aturan dan Kebutuhan Petani atau RDKK, sehingga petani tidak dirugikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami langsung turun ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer, kalau nggak besok lusa pasti kami akan turun mengecek sekaligus evaluasi,” tegas mbak Anti sapaan akrabnya.
Penulis Tim CNNEWS