Terkait Dugaan Penarikan Uang Tebusan Oleh Distributor Sebelum Pupuk Disalurkan, Kabid Pengawasan Perindag, Akan Langsung Turun Crosscheck Ke Distributor CV. La Hila Maupun Pengecer.

foto Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan Distributor CV La Hila yang diduga melakukan Penarikan uang terlebih dahulu kepada para pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan ke pengecer, yang bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Petunjuk Teknis Pengelolaan pupuk subsidi tahun 2023.

 

Ditanggapi serius oleh Kepala Disperindag Kab Dompu melalui Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdangan, dalam persoalan itu, Disperindag akan segera mungkin untuk menindaklanjutinya untuk turun langsung ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer untuk mengetahui kebenaran terkait informasi tersebut.

 

Dalam menanggapi persoalan tersebut, Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE mengatakan dalam menanggapi persoalan tersebut, langkah pertama pihaknya akan segera turun untuk melakukan pengecekkan atau konfirmasi dengan CV. La Hila, apa benar ada dugaan seperti itu.

 

 

Kemudian kami juga akan melakukan pengecekkan kepada Para Pengecer yang ada di bawah Naungan Distributor CV. La Hila di Kec Manggelewa untuk Croscek terkait Informasi ini.

 

“Nanti Kami akan tanyakan ke pengecer benar nggak dugaan penarikan uang tebusan pupuk sebelum pupuk disalurkan ke pengecer,” ungkap Kabid serius, pada awak media di ruang kerjanya, kamis, 23/11/23.

 

Ditambahkan Kabid, jadi terkait persoalan sanksi atau yang berhak mencabut Ijin Distributor, ini kewenangan Produsen atau pihak perusahaan pupuk itu sendiri.

 

“Kami tidak berhak memberikan sanksi atau mencabut Ijin Distributor, karena yang memberikan ijin bukan disini, tapi Dinas perijinan,” jelas Ibu Kabid.

 

Sementara kami didinas deprindag hanya mengawasi pendistribusian saja, karena itu barang distribusi, jadi sifatnya kami ini sebatas pengawasan dalam pendistribusian,

 

“Apa sudah sesuai nggak penyaluran pupuk bersubsidi itu dengan jumlah RDKK dimasing-masing pengecer,”terang kabid

 

Disamping Pengawasan, porsi deprindag hanya merekomendasikan kelayakan gudang saja Distributor memenuhi syarat atau tidak.

 

Diakhir Mulyanti berharap kepada seluruh Distributor maupun pengecer, agar dapat mendistribusikan Pupuk bersubsidi berdasarkan aturan dan Kebutuhan Petani atau RDKK, sehingga petani tidak dirugikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu.

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami langsung turun ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer, kalau nggak besok lusa pasti kami akan turun mengecek sekaligus evaluasi,” tegas mbak Anti sapaan akrabnya.

 

Penulis Tim CNNEWS 




Dugaan Penarikan Uang Terlebih Dahulu Oleh Distributor CV La Hila Pada Pengecer Sebelum Pupuk Disalurkan, Kadistanbun, Tidak Diperbolehkan Dalam Aturan Menteri Perdagangan

Foto Kepala Distanbun Kab Dompu, M Syahroni, SP,.MSi 

Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah yang dibebankan pada APBN.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti mekanisme Penyaluran Pupuk bersubsidi oleh Distributor CV. La Hila yang terindikasi menyalahi Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2023 dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada para pengecer diduga melakukan penarikan uang tebusan pupuk terlebih dahulu kepada para pengecer di kec Manggelewa Kab. Dompu.

 

Mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian Kab Dompu, bahwa penarikan uang tebusan pupuk bersubsidi terlebih dahulu kepada pengecer itu tidak diperbolehkan dalam aturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, karena pihak Distributor diwajibkan menyediakan Dana yang lebih untuk menebus pupuk pada pihak perusahaan pupuk berdasarkan ( Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kab. Dompu Muhammad Syahroni SP, MSi, mengatakan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan pemerintah.

 

Menurut Syahroni teman-teman distributor itu, kapasitasnya bukan sebagai penjual, tetapi sebagai penyalur pupuk bersubsidi ke pengecer.

 

“Cuman memang saya tidak terlalu berani banyak berkomentar, jadi persoalan pupuk bersubsidi ini, terkesan seolah-olah urusan Dinas Pertanian.” ucap Kadis saat di konfirmasi awak media di kediamannya di jln. Soekarno Hatta, kel Bada kec Dompu kab Dompu, Senin, 20/11/23.

 

Padahal, alurnya ada RDKK yang disusun oleh teman-teman pertanian di naikan ke atas, lalu mendapatkan alokasi dan di kementerian pertanian alokasi ini diserahkan ke menteri perdagangan,

 

Kemudian menteri perdagangan menunjuk produsen, kemudian produsen menunjuk Distributor dan Distributor menunjuk pengecer.

 

” Ketika ada kejadian seperti ini, sebenarnya Dinas Pertanian yang marah dengan adanya kenakalan Distributor, kenakalan pengecer itu, tetapi ada kecenderungan seolah-olah, ketika ada persoalan Pupuk ini Dinas Pertanian yang salah,”terang Kadis.

 

Syahroni juga menjelaskan berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi ini, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini di atur oleh menteri perdagangan

 

Diakhir, Jadi yang bisa mencabut atau merekomendasikan terkait Ijin Distributor ini, adalah dinas perdagangan,”anggaplah saya tidak tau persis, ini masih sepihak, karena ada kenakalan dari distributor,”pungkas kadis.

 

Sehingga persoalan distributor yang diduga melakukan penarikan uang penebusan terlebih dahulu kepada masing-masing pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan,

 

” Hal itu tidak diperbolehkan oleh aturan menteri perdagangan,” jelas Dae Roni sapaan akrabnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak Distributor CV La Hila dan Dinas Perindag belum dapat dikonfirmasi.

Penulis Tim CNNEWS.




Pemkab Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Otoritas Jasa Keuangan Ke-12 Tahun 2023.

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Ke-12 tahun 2023.

 

“Dirgahayu OJK Ke-12 Mengabdi untuk Membangun Negeri”

 

 

Penulis : IW




Bupati Dompu H. Kader Jaelani Bersama Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., Menyambut Hangat Kunjungan Kerja Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq, SH., M.Hum

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani bersama Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., menyambut Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq, SH., M.Hum di wilayah Hukum Polres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Bersama Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., menyambut hangat Kunjungan Kerja Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq, SH., M.Hum di wilayah hukum Polres Dompu, Senin (13/11/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

 

Kunjungan perdana, Kapolda meminta pada personil Polri di Lingkup Polres, agar meningkatkan totalitas pelayanan sebagai Polri terutama kaitan Kamtibmas guna mendukung program-program kerja Pemerintah Daerah.

 

Tampak menemani Kapolda, Irwasda Kombes Pol Benny Subandi, S.I.K., M.S.I., Karo Ops Kombes Pol Abu Bakar Testuri, S.I.K., SH., M.Hum, Dir Reskrim UM, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH., S.I.K., MH.

 

Tampak pula, Dir Binmas Kombes Pol Dessy Ismail, S.I.K,. Dir Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., Kabid Humas, Kombes Pol Rio Indra Lesamana, SH., S.I.K,.

 

Sementara di sisi tuan rumah, ada Kepala Daerah, H. Kader Jaelani bersama Wakil, H. Syahrul Parsan, ST., MT., Ketua DPRD Andi Bachtiar, AMD. Par., Kajari Dr. M. Carel W. SH., MH., Dandim 1614 Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya V, S.T.,M.M. serta Ketua MUI Kab. Dompu Drs. H. M. Nasuhi, M.Si.

 

Momentum yang membanggakan saat kunjungan Kapolda kali ini, disambut Pengalungan selendang dan atraksi tarian tradisional Wura Bongi Monca oleh Anak TK Bhayangkari juga parade Atraksi polisi cilik Polres Dompu.

 

Setelah acara penyambutan, berikutnya Pengarahan Kapolda NTB kepada personil yang dalam penyampaiannya menaburkan apresiasi atas kinerja yang ditorehkan selama ini.

 

“Saya melakukan kunjungan kerja pertama selama menjabat menjadi Kapolda NTB di Polres Dompu dan saya memberikan apresiasi kepada personil Polres Dompu atas sambutannya,” sebut Kapolda.

 

Ia juga meminta agar para personil Polri mendukung penuh program pembangunan daerah dengan melakukan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga pembangunan di Kab. Dompu bisa sejahtera.

 

“Saya memberikan semangat dan motivasi kepada personil Polres Dompu dalam melaksanakan tugas karena tanpa anda-anda semua saya tidak bisa berhasil dalam melaksanakan tugas,” paparnya.

 

Usai pengarahan, Kapolda kemudian menancapkan penghargaan kepada personil Polres Dompu yang berprestasi di susul Sesi foto bersama sebagai tanda berakhirnya acara kunjungan.

 

Kegiatan kunjungan perdana Kapolda NTB, Irjen Raden Umar Faroq, berakhir pada pukul 16.50 Wita berjalan dengan aman dan kondusif.

 

Demikian disampikan Kasubsi Humas & Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah kepada sejumlah media di Dompu




Komisi Informasi NTB Melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Dompu Dalam Rangka Memaksimalkan Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat.

foto Kadis Kominfo Kab Dompu, Ketua KI NTB, para Komisioner KI, Unsur Staf KI, Kadis Kominfo, Kabid. IKP Dinas Kominfo dan Pejabat Fungsional dalam Kegiatan Evaluasi dan Monitoring (MONEV) di Kantor Kominfo kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Komisi Informasi (KI) NTB melaksanakan kegiatan rutin monitoring dan evaluasi (MONEV) menjelang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap tahunnya.

 

Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, dalam rangka memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID) yang terletak di lingkungan Kantor Dinas Kominfo Dompu.

 

Adapun pelayanan informasi dilakukan melalui : Desk layanan informasi langsung dan melalui media yang meliputi : Telpon/Faxmile, Email, Media Sosial dan website.

 

Turut Hadir pada Monev tersebut Ketua KI NTB, para Komisioner KI, Unsur Staf KI, Kadis Kominfo, Kabid. IKP Dinas Kominfo dan Pejabat Fungsional.

 

Disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Abdul Syahid, SH mengatakan bahwa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang utama di Kabupaten Dompu berkoordinasi dan kolaborasi dengan PPID Pembantu/OPD, PPID Layanan Bidang Kesehatan, PPID Layanan Bidang Pendidikan dan PPID Kelurahan dan Desa.

 

“Langkah-langkah perlu dilakukan yakni, Pengumpulan Informasi Publik dan Pengklasifikasian Informasi Publik serta Pendokumentasian Informasi Publik.”jelas Kadis Kominfo.

 

Lebih Lanjut Kadis menjelaskan bahwa tujuan KIP diantaranya adalah mewujudkan good governmen dan profesionalitas pelayanan publik.

 

Sedangkan sasarannya adalah meningkatnya kualitas keterbukaan informasi publik, Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang responsif dan cepat tanggap.

 

Selanjutnya meningkatnya keamanan informasi dalam mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Kadis juga menegaskan bahwa yang menyangkut strategi yang sedang atau telah di laksanakan di antaranya : Penguatan Kelembagaan PPID, Penyebarluasan Informasi (pertunjukan rakyat) Kemitraan dengan lembaga Pers,

 

“Kemudian Meningkatkan kualitas layanan melalui pemanfaatan teknologi infornasi dan Optimalisasi website pemerintah.”papar kadis di penutup kata




Pemda Dompu Rutin Pantau Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Dalam Upaya Stabilisasi Harga Sembako.

foto, Kadis Perindag Dompu, Kabid Perdagangan dan Camat Woja saat kegiatan Pasar Murah di Kantor Kecematan Woja.

 

 

Sembako merupakan bahan-bahan makanan dan minuman yang secara umum sangat diperlukan oleh masyarakat luas.Bahan makanan dan minuman yang termasuk ke dalam sembako didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 pada 27 Februari 1998. 

 

Sembako juga diyakini mampu melengkapi nutrisi sehat masyarakat dari berbagai kalangan usia dan jenis kelamin dan sembako juga disesuaikan dengan bahan-bahan yang memang paling banyak digunakan di Indonesia, seperti misalnya beras yang menjadi makanan pokok kebanyakan masyarakat Indonesia, jadi sangat perlu Instansi terkait melakukan pemantauan harga sembako di pasar-pasar, Sebagai Upaya Stabilisasi Harga Bahan Kebutuhan Pokok.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kab Dompu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan  melaksanakan Kegiatan rutin pemantauan harga bahan-bahan kebutuhan pokok di pasar-pasar yang ada di kabupaten Dompu,

 

Pemantauan harga pasar ini, bertujuan untuk mengetahui perkembangan bahan-bahan kebutuhan pokok apa saja yang bergejolak/melonjak serta ketersediaan stok barang sembako dan lalu kemudian akan dilakukan upaya stabilisasi harga bahan-bahan kebutuhan pokok.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perdagangan, Rendra Palewa, ST pada awak media usai melakukan pemantauan harga sembako diruang kerjanya, selasa, 14/11/23.

 

Kabid Perdagangan Disperindag Kab Dompu, Rendra Palewa, ST, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kab Dompu, Rutin melakukan pemantauan harga pasar, agar dapat mengetahui perkembangan harga sembako atau lonjakan harga.

 

“Berdasarkan hasil pantauan kami di pasar, harga barang sembako masih stabil. cuman harga beras secara nasional melonjak naik di beberapa bulan terakhir ini,” papar Kabid Perdagangan.

 

Lanjut Kabid menjelaskan melonjaknya harga beras di pasar-pasar penyebabnya bisa jadi karena belum memasuki musim panen dan kondisi cuaca/fenomena el nino beberapa bulan terakhir.

 

Sementara disatu sisi permintaan Gabah sangat banyak dan meningkat, sedangkan produksi beras berkurang sehingga berdampak pada melonjaknya harga beras tersebut.

 

“Sekitar bulan september-oktober harga beras melonjak sampai Rp. 13.000.000 sampai 14.000/kg, sedangkan untuk harga sebelum terjadi kenaikan Rp. 10.500.000 sampai 11.000.00/kg beras medium,”ungkap Rendra Palewa.

 

Rendra juga mengungkapkan dalam menghadapi situasi seperti ini, biasanya Deprindag bekerja sama dengan Bulog mengadakan kegiatan operasi pasar dengan menjual harga murah yang terjangkau, dibawah standar harga pasar,

 

“Namun kadang-kadang kendalanya stok berasnya sangat terbatas dan jadwal Bulog yang padat.” kata Rendra.

 

Begitu pula dengan Lonjakan harga sembako lainnya, seperti gula, minyak goreng, susu minyak, gas elpiji dan lainnya,

 

“Kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan operasi pasar, di halaman Kantor Kecematan Woja, masyarakat sangat antusias membeli bahan sembako murah,”cetusnya.

 

Jadi kegiatan operasi pasar ini, masyarakat mendapatkan subsidi harga dari pemerintah, dengan menyuguhkan bahan-bahan sembako murah kepada masyarakat khususnya masyarakat Dompu.

 

“Cuman memang tahun ini, kita tidak bisa melaksanakan dengan rutin mengingat keterbatasan anggaran,”papar.

 

Diakhir kabid berharap di musim tanam ini, semoga kondisi cuaca baik. Sehingga hasil panen Gabah lancar dan produksi beras meningkat,

 

“Semoga harga beras di pasar-pasar cepat kembali stabil sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat Dompu pada umumnya.” ujar Dae Ewan biasa disapa.

 

Berikut daftar Harga Harian per tanggal 15 – 11 – 2023 :

 

 

Penulis : IW