Foto Direktur LAMSIDA-NTB/Konsultan Hukum, Ilham Yahyu, SH
Salam Perjuangan Kerakyatan untuk Masyarakat Dompu Bumi Nggahi Rawi Pahu..
Demi memperhatikan Amanat Undang-Undang yakni : Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah
Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 yaitu Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah di Bidang Penanaman Modal yang bertujuan di poin A untuk Mewujudkan Pemerataan Kesempatan dan Kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Peningkatan Perekonomian di Daerah serta Meningkatkan Kapasitas dan Kopetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah untuk Berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari Dalam maupun Luar Negeri (poin b). Terlampir.
Kemudian Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perubahanya Undang-Undang No 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya Surat Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 500.10.8.1/140/EKONSDA/2023, tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan Non Subsidi di Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam poin 2, poin 4 dan poin 5 Surat Edaran tersebut. Terlampir.
Beserta Surat Pernyataan Bersama Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Camat Hu’u-Dompu dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU. Terlampir, dan Surat Kemitraan Perusahaan Owner dan Suplayer. Terlampir.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Belum terpenuhinya beberapa tuntutan Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida) bersama kelompok aktivis Dompu oleh Pihak Perusahaan Pertambangan Emas yaitu PT. STM dan PT Vale, melalui aksi unjuk yang berlangsung selama 5 hari, berturut-turut, Senin s/d Jum’at, (20 s/d 25 November 2023).
Maka, Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida), Kelompok Aktivis dan Masyarakat Dompu akan kembali menggelar Aksi Demonstrasi besar-besaran atau Penyampaian Pendapat di Muka Umum, guna Terpenuhi Beberapa Tuntutannya serta Pemberhentian Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA, dan Rencananya akan dilaksanakan Hari/Tanggal, Senin, 04/12/23 di Depan kantor DPRD dan Pemda Dompu.
Dalam tuntutannya, Direktur Lamsida sekaligus Penasehat/Konsultan Hukum, Ilham Yahyu, SH menyampaikan bahwa, kami masyarakat Dompu, kelompok Aktivis dan Elemen masyarakat Dompu, mendesak dan menuntut Hak atas Nilai Kekayaan Sumber Daya Alam Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang dikelola oleh PT. STM dan PT. VALE.
Pada tahapan Ekplorasi dan Eksploitasi kepada Pemerintah Pusat Cq. Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu (Pimpinan Dearah) dan Forkompinda.
“Untuk Kesejahteraan Rakyat, Masyarakat, Kelompok dan Elemen Masyarakat Dompu serta Dunia Usaha UMKM dan UKM Dompu,”ungkap aktivis senior tiga jaman ini.”saat ditemui awak media di kediamannya kel Dorotangga kec Dompu kab Dompu, minggu, 26/11/23.
Yaitu berupa : Hak atas Nilai Investasi (Saham Investasi Daerah Kab. Dompu), Hak atas Kesempatan Kerja dan Mitra Kerja, Hak atas Masyarakat Adat, Hak atas Pembangunan dan Perbaikan Fasiltas Sarana dan Prasarana Umum, serta Hak atas Dana Pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan (CSR).
Karena mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. dan hal-hal lainnya,
Maka, kami mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. BIMA OIL INTERNUSA selaku suplayer BBM Industri atas nama PT. PERTAMINA untuk kepentingan PT. STM dan PT. VALE sebagai Perusahaan Pertambangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami GUGAT dan atau TOLAK.
Selain itu, juga kami mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY selaku suplayer BBM Industri yang berafiliasi dengan PT. SADEC (INVESTMENT JOINT STOCK COMPANY) untuk kepentingan PT. STM dan PT. VALE sebagai Perusahaan Pertambangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami GUGAT dan atau TOLAK.
Serta mempertanyakan eksistensi PERUSAHAAN DAERAH KAPODA RAWI DOMPU dengan unit usaha SPBU Manggelewa untuk memanfaatkan peluang bisnis/kerja sama suplai BBM di areal bisnis PT. STM dan PT. VALE.
Disamping itu, Kami juga meminta Kepastian dan pertanggung jawaban Hukum dari Manajemen dan atau Panitia Tender PT. STM dan PT. VALE atas hasil Evaluasi kelayakan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU yang beralamat di jalan Lintas Lakey No 6 Desa Kareke Kec. Dompu, Kab. Dompu-NTB Indonesia.
Sebagai peserta Tender Suplayer BBM HSD Industri Non Subsidi Spek B30 (berkualitas) di Kabupaten Dompu di PT. STM dan PT. VALE dengan mengacu kepada Legalitas Formal, memiliki daya dukung fasilitas Armada Darat, Laut serta kesanggupan untuk membangun Storike Tank (Depot Penampung) di Kabupaten Dompu.
Didukung oleh Surat Edaran Bupati Dompu, Pernyataan Dukungan Para Kepala Desa Lingkar Tambang dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU, Surat Kerja Sama Operasional Kepala Desa Lingkar Tambang dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU,
Dengan Dukungan Masyarakat Adat, Kelompok Asosiasi LSM Daerah serta LBH Kedaulatan Masyarakat Adat dan Sipil Daerah (LBH KEMASDA NTB di DOMPU).
“Menolak segala bentuk kegiatan Perusahaan suplayer BBM manapun untuk PT. STM dan PT. VALE yang tidak memiliki Legalitas Akta Lokal dan Kantor Cabang di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu.”tegas mantan Anggota DPRD kabupaten Dompu.
Selanjutnya, Meminta/Menuntut kepada Direktur PT. STM dan PT. VALE agar dengan penuh kesadaran dan pertimbangan yang Arif dan Berkeadilan serta Kemanfaatan Umum untuk dapat Mencabut ijin Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA dan Perusahaan lainnya yang tidak memiliki Legalitas dan Kantor Cabang di Wilayah Hukum Kabpaten Dompu.
Kemudian Membatalkan Proses Tender dan Penunjukan Langsung yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dan sarat kepentingan (MAFIA) serta berpotensi sebagai Pelanggaran Hukum yang dapat di Gugat secara Admnistrasi Perdata dan atau Pidana.
Diakhir, Apabila Perusahaan Pertambangan Emas dan Bahan Mineral Ikutan lainnya dalam hal ini Manajemen dan Direktur Utama PT. STM dan PT. VALE tidak dapat memenuhi kepentingan untuk Kesejahteraan Rakyat Dompu, Elemen Masyarakat Dompu dan Kepentingan Daerah Kabupaten Dompu secara jelas dan proporsionalitas dalam bentuk kesepakatan bersama (MOU) sesuai dengan amanat Peraturan Perudang-Undangan Republik Indonesia sebelum masa Eksploitasi berjalan
“Maka kami Rakyat Dompu menolak keberadaan dan keberlanjutan Tambang Emas dan Bahan Mineral Ikutan lainnya sekaligus melakukan perlawanan secara Konstitusional, Administrasi, Perdata dan Pidana.” ungkap Advokat yang di kenal tegas.
Untuk diketahui bersama, Menindaklanjuti Surat dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida), Nomor : 011/LAMSIDA-NTB//e/2023, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu akan menggelar Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU),
Guna membahas terkait tahapan kegiatan Pertambangan Emas di Kecamatan Hu’u Kab Dompu yang diduga menyalahi prosedural.
Rencananya akan dilaksanakan, hari Senin, 04 Desember 2023, mulai pukul : 10.00 wita sampai selesai, bertempat di ruang rapat terbatas lantai II DPRD kabupaten Dompu.
Penulis : IW