Pengecer Tidak Boleh Menjual Pupuk Secara Paketan Dilarang Aturan Kementerian.

Foto Kasistanbun Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi dan Contoh Pupuk Urea 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Pro kontra penjualan Pupuk Bersubsidi dan non subsidi secara paketan di tingkat pengecer yang selalu menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya masyarakat petani dikabupaten Dompu, karena memang sejumlah masyarakat mengeluhkan harga pupuk paketan itu mahal, namun disatu sisi juga sebagian masyarakat lainnya merasa senang bisa mendapatkan pupuk.

 

Namun dihadapkan pada kenyataan yang sebenarnya, dimana Petani diharuskan membeli Pupuk secara paketan pupuk subsidi dan nonsubsidi. agar mendapatkan 4 atau 5 sak pupuk urea bersubsidi, dengan’terpaksa’ Petani harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli tambahan satu sak pupuk nonsubsidi.

 

Menanggapi Persoalan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi menjelaskan bahwa kebijakan para pengecer yang mengharuskan membeli pupuk paketan dengan nonsubsidi, jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.

 

“Itu hal yang tidak benar, Kementerian Pertanian melalui BUMN penyalur pupuk subsidi PT. PUPUK INDONESIA secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemaketan yang harus memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi,” terang Kadis dikutip melalui Koran Lensa, Sabtu 13/01/24.

 

Karena memang PT. Pupuk Indonesia telah lama mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan pengecer di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.

 

Lanjut Kadis menuturkan, bahwa harus diakui alokasi kuota pupuk subsidi dari pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk buat para petani, karena Pembelian pupuk nonsubsidi adalah opsi yang harus dilakukan petani.

 

“Namun hal itu bukan berarti pembelian pupuk nonsubsidi harus dipaksakan pembeliannya,” pungkasnya.

 

Kadis Juga menjelaskan kalau dilihat dari sisi positifnya, pemaketan itu baik. Karena pupuk nonsubsidi memang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi dari pemerintah.”tapi dengan catatan pembelian itu tidak dengan paksaan,” ujar Dae Roni biasa disapa.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu, H. Armansyah menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penjualan secara pemaketan seperti itu.

 

“Itu hanya ulah pengecer saja yang mengatur sendiri. Pupuk subsidi ya tetap subsidi,” jelas Arman.

 

Menurutnya penjualan pupuk secara paketan dilakukan pengecer karena khawatir pupuk nonsubsidi tidak laku yang bisa mengakibatkan kerugian bagi mereka.

 

“Yang jelas tidak ada aturan yang mengatur untuk jual seperti itu,” ucapnya sembari menyebut aturan penjualan pupuk bersubsidi termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan !Permendag) nomor 4 tahun 2023. Di dalam Permendag tersebut tidak memuat kebolehan penjualan pupuk secara paketan.

 

“Kalaupun pengecer menjual paketan dan mengharuskan untuk membeli paketan itu keliru karena di Permendag tersebut tidak disebutkan yang nonsubsidi. Hanya yang diatur adalah pupuk yang bersubsidi oleh pemerintah. Kalau yang nonsubsidi itu terserah petaninya yang mau membeli atau tidak. Kalau petaninya merasa kebutuhan pupuknya masih dirasa kurang jika hanya membeli dan mengandalkan yang bersubsidi ya mereka bisa saja menambah dengan yang nonsubsidi. Itu urusan mereka,” terangnya.

 

Kadispenda, juga mengemukakan bahwa kuota pupuk subsidi ini terbatas, maka jangan terlalu menjadi andalan petani.

 

“Kalau andalkan subsidi terus kapan petani mandiri. Dari dulu jadi petani selalu andalkan pupuk subsidi pemerintah. Kalau usaha taninya bagus dan dapat keuntungan seharusnya sudah mandiri tidak selalu mengandalkan subsidi yang jumlahnya terbatas,” tandasnya.

 

Ditempat Terpisah, Kabag Ekonomi dan SDM Setda Dompu, Soekarno mengungkapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu telah mendapatkan informasi terkait pelanggaran pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi, termasuk di antaranya pemaketan pupuk. Informasi itu diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun melalui media sosial.

 

“Di beberapa titik, Anggota KP3 telah turun melakukan pembinaan langsung atas aduan tersebut.,”bebernya.

 

Lanjut Kabag, Rencananya pada pekan depan ini, KP3 akan melaksanakan rapat koordinasi guna membahas dan menindaklanjuti informasi pelanggaran dimaksud.

 

Soekarno juga menegaskan pupuk bersubsidi adalah barang yang beredar dalam pengawasan dan peruntukannya sudah ditentukan nama dan alamatnya serta wilayah peredarannya sehingga tidak diperdagangkan secara bebas.

 

“Kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani, tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya,”ungkapnya.

 

Dokemukakannya, pupuk subsidi dan non subsidi adalah barang yabg sifatnya berbeda pengaturannya. Maka petani harus diberikan hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya.

 

“Jangan dipaksakan untuk dipaketkan dengan mewajibkan pembelian pupuk nonsubsidi sebagai syarat untuk penebusan pupuk subsidi,” imbaunya.

 

Ditambahkannya, bahwa pengecer dipersilakan memperkenalkan atau mempromosikan pupuk nonsubsidi agar dapat membelinya secara mandiri atas dasar kebutuhan.

 

“Dalam praktiknya, di setiap pengecer tersedia minimal 10 sak pupuk nonsubsidi sebagai persediaan bila petani membutuhkan. Karena pupuk nonsubsidi adalah barang bebas, maka pembelian oleh petani tidak dapat dipaksakan,” tegasnya.

 

Diakhir, terkait pemaketan pupuk, Kabag menerangkan, PT. Pupuk Indonesia telah menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat bernomor 0625/A/PJ/C70/ET/2021 Hal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket tertanggal 22 Januari 2021″ itu ditujukan kepada distributor yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.”pungkasnya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Kabid Cipta Karya, Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Telah Dirampungkan Di 12 Desa.

Foto Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Dompu, Wahidin, ST.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka peningkatan layanan sanitasi di lingkungan masyarakat.

 

Dinas PUPR Kabupaten Dompu melalui Bidang Cipta karya, telah merampungkan Program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kondisi sanitasi belum memadai dan berpenghasilan rendah di 12 Desa di kabupaten Dompu.

 

Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka peningkatan layanan sanitasi di lingkungan masyarakat.

 

Kabid Cipta karya Dinas PUPR Kab Dompu, Wahidin, ST, mengungkapkan bahwa Program sanitasi berbasis masyarakat untuk tahun 2023 kemarin, telah dirampungkan bahkan sanitasi itu sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di 12 desa yang mendapatkan bantuan tersebut.

 

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan Aman,”tutur Kabid, saat dikonfirmasi langsung awak media di ruang kerjanya, Sabtu, 13/01/24

 

Menurut Kabid Program Sanitasi ini merupakan program pemberdayaan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang program Sanitasi serta menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat sehingga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat setempat.

 

“Melalui swakelola Kelompok masyarakat atau KSM,” jelas Kabid Cipta Karya, disaat dikonfirmasi diruang kerjanya,

 

Dimana Program Sanitasi tersebut akan menyediakan akses sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik.

 

Disamping itu, Program Sanitasi ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah dalam ‘Program Jara Pasaka’ dan perluasan akses sanitasi dan pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi yang berkelanjutan.

 

Disisi lain program sanitasi itu juga akan memberikan kontribusi terhadap penurunan angka stunting yang gencar dilakukan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah Daerah kabupaten Dompu.

 

Diakhir, mantan Kabid Bina Marga ini menyampaikan bahwa sekarang Dinas PUPR, lagi Konsentrasi persiapan untuk program di tahun 2024 ini.

 

”Semoga Program ini, bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Dompu yang tidak mampu,”harap Wahidin.

 

Penulis : IW




Kadis PUPR Dompu, Aris Ansari Melakukan Penataan Ruang Di Lingkungan Kantor.

Foto Kadis PUPR Kab Dompu, Aris Ansari, ST, MT 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas PUPR Kab. Dompu Aris Ansary ST.MT, melakukan penataan di lingkungan kantor nya dengan sistem persekat untuk tiap bagian dijabatan fungsional. Kamis, 11/01/24 dikutip dari media sinar pena.

 

“Kebersamaan dalam tugas yang sesuai dengan tupoksi masing masing akan membawa hasil yang maksimal dan meningkatnya etos kerja dalam melayani masyarakat.”kata Kadis PUPR, Aris Ansari dengan bijak.

 

Menurut Aris Ansari jabatan funsional atau Jafung tersebut harus dibuat masing masing ruangannya terang Aris. Mengapa? karena jabatan ini memiliki tugas penting sesuai tupoksinya,

 

Sehingga ruangannya juga perlu dibuat khusus dan layak, katanya, saat bincang bincang dengan wartawan Sinar pena dikantornya, dikutip dari media sinarpena

 

Dimana fungsi penataan penyekatan agar mudah melakukan koordinasi atau melakukan evaluasi apa yang mereka lakukan sesuai dengan tugas yang diberikan,kilah Kadis yang dikenal sosok figur yang sangat akrab dengan anak buahnya tanpa terkecuali.

 

Aris, mengharapkan agar Instansi lain bisa melakukan hal serupa, hingga suasana kerja bagi Jafung menuai etos kerja yang agresif lagi.

 

“Dengan demikian kita bisa melakukan dengan koordinasi, selain tugas dan posisinya, sewaktu -waktu akan berkomunikasi langsung dengan kepala dinas terang Aris.”harap Dae Aris sapaan akrabnya.

 

Penulis : Tim CNNEWS.




Berikut Penjelasan Dosis Penggunaan Pupuk Untuk Tanaman Jagung Dan Padi, Berdasarkan Rekomendasi Tehnis Ideal Dari Kementan RI?

Foto Kadistanbun, Muhammad Syahroni SP MSi 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pada musim hujan ini, sebagian besar petani di Kabupaten Dompu sedang/sudah menanam jagung di lahan masing-masing, terutama di lokasi tadah hujan.

 

Sementara Padi pada umumnya di tanam di lahan-lahan persawahan, namun kerap menjadi pertanyaan publik, mengenai kebutuhan atau dosis pupuk yang ideal untuk tanaman jagung dan padi, agar mendapatkan hasil panen yang optimal.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP MSi menjelaskan terkait dosis pupuk tersebut dengan mengacu pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI.

 

“Dosis pupuk untuk jagung sebanyak 250kg jenis pupuk urea dan 300Kg NPK per/Hektarnya, Sedangkan untuk padi jenis pupuk ureanya 225 kg/ha dan NPK 250 kg/ha, rekomendasi tekhnis ideal nya seperti itu,”jelas kadis.

 

Tetapi kalau kita mengacu pada kuota yang tersedia maka yang didapatkan dari pupuk subsidi itu,”hanya sekitar 130 kg urea untuk jagung dan untuk padi 117 kg/ha,” terang Dae Roni sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW




Bupati Dompu Lantik 79 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkup Pemkab Dompu

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani saat melantik dan mengambil Sumpah/janji 79 Orang Pejabat di Lingkup Pemkab Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu H Kader Jaelani melantik dan mengambil Sumpah/janji terhadap 79 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dompu,

 

Terdiri dari 25 pejabat yang dilakukan pengukuhan secara langsung, sementara 54 orang Pejabat lainnya dilakukan Mutasi/Pergeseran.

 

Turut Hadir pada pelantikan tersebut, Selain Bupati Dompu H. Kader Jaelani, kegiatan ini juga dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, dan elemen penting lainnya.

 

Dalam amanatnya Bupati Dompu H. Kader Jaelani menyebut pelantikan ini menjadi sebuah penanda bagi sebuah pengembangan karir baru yang memungkinkan terciptanya terobosan baru dalam jabatan yang diemban.

 

“Dengan kata lain, tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal, tetapi juga mampu mengembangkan potensi terbaik yang dapat membawa perbaikan bagi berjalannya organisasi,” kata Bupati diawal sambutannya.

 

Dikatakan Bupati dalam menjalankan tugas, perlu adanya komitmen yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Hal itu harus dibuktikan dengan menjalankan amanah dan tugas yang diberikan dengan tulus dan ikhlas.

 

Lanjut Bupati menyarankan bahwa jabatan dan amanah yang dipercayakan dapat dimaksimalkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.

 

“Tidak untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan sesuai sumpah jabatan yang diucapkan di hadapan kita semua yang hadir dan disaksikan oleh Allah SWT.”pesan Bupati

 

Bupati juga berharap kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat menterjemahkan Visi Dompu Mashur dengan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam bekerja, melainkan perlu adanya keterpaduan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas.

 

“Kepada para pejabat yang dilantik hari ini, segera bisa menyesuaikan diri dengan tugas yang baru, dan memberikan dedikasi yang terbaik dalam bekerja. Mari sama-sama mendorong kepada hal-hal yang positif dalam membangun Daerah Nggahi Rawi Pahu,”ujar H Kader Jaelani.

 

Penulis : IW




Bupati Dompu Lantik 33 Kades Terpilih Periode 2024-2029.

foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani Lantik 33 Kades terpilih.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu H. Kader Jaelani melantik dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepada 33 Kepala Desa Terpilih Periode 2024-2030 Kabupaten Dompu.

 

Pelantikan terhadap 33 Kepala Desa tersebut, pasca dilaksanakan Pesta Demokrasi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar di 33 Desa di Kabupaten Dompu tahun 2023 lalu.

 

Acara Pelantikan berlangsung di Lapangan Beringin Halaman Kantor Bupati Dompu pada hari Kamis (04/01/2024) Sekitar Pukul 09.00 Wita – Selesai.

 

Turut Hadir pada acara pelantikan tersebut, Selain Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST.,MT, juga dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dompu, Kepala Desa Terpilih beserta Istri dan elemen penting lainnya.

 

Dalam amanatnya Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengucapkan selamat kepada Kepala Desa terpilih yang pada pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu telah berhasil merebut simpati masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah, menerima kritik dan saran dengan bijak.

 

Bupati berpesan kepada 33 Kepala Desa yang baru dilantik, agar bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam melayani masyarakat tanpa memandang bulu.

 

“Tidak ada lagi yang namanya pendukung dan yang bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab Kepala Desa,” Harapnya.

 

Bupati H. Kader Jaelani juga mengatakan bahwa seorang Kepala Desa harus senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan kreativitasnya, untuk menghindari hal-hal yang inovatif, serta memahami pengetahuan tentang regulasi yang ada.

 

“Ini adalah hal penting yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam mengemban tugas agar mampu membawa masyarakat dalam kesejahteraan,” Terangnya.

 

Lebih lanjut, Bupati menyebut amanat Pasal 10 Huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa ada peran camat dalam membina dan mengawasi Kepala desa tidak menyalahgunakan wewenang,

 

“Baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga dapat membangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara Pemerintah Desa baik secara horizontal dan vertikal.”pesan Bupati.

 

Diakhir Bupati Dompu juga mengharapkan kepada Kepala Desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat.

 

“Selalu ke depankan budaya jujur, gotong royong kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat,”ujar AKJ biasa disapa.

 

Penulis : IW