Kadis LH Dompu, Bantah Tudingan Konspirasi Dengan Pihak Perusahaan Dan Telah Di Tindaklanjut Ke DLHK Prov. NTB Dugaan Tambak Udang Hodo Tidak Mengantongi Ijin

foto Kadis LH Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Dompu Menanggapi pemberitaan melalui media online ChanelNtbNews Senin, (09/10/23), terkait adanya dugaan konspirasi pihak perusahaan tambak udang Hodo dengan DLHK Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Dompu. karena diduga melakukan perbiaraan terhadap aktivitas perusahaan tambak udang Hodo yang tidak mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut dan

 

Hal itu dibantah oleh Kadis Dinas LH Kab Dompu bawa itu tidak benar, karena bukan kapasitas Wewenang Dinas LH Dompu dan terkait persoalan itu, Dinas LH Dompu Sudah menindaklanjuti ke DLHK Provinsi NTB.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI membantah adanya dugaan konspirasi dengan pihak perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

“Kami sudah langsung Merespon pemberitaan rekan-rekan media, kami sudah kirim langsung ke provinsi maupun ke pusat, dan saya sudah perintahkan Kabid untuk menindaklanjuti hal itu,”terang Kadis saat membaca bantahan diruangan kerjanya.

 

Karena yang punya wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak itu adalah Dinas LHK provinsi NTB,” kami tidak punya kewenangan dalam hal itu, jadi tidak ada konspirasi seperti yang dimaksud,” tegasnya.

 

Senada juga disampaikan kabid LH kab Dompu, Andi Bahtiar, ST, MSI bahwa Dinas LH Dompu sudah menindaklanjuti pemberitaan media itu ke pihak provinsi.

 

” Berita itu kita kirim Langsung di kirim ke provinsi, DLHK Provinsi NTB maupun ke pusat,” kata Kabid singkat.

 

Namun disatu sisi media tetap bersikukuh pada dugaan hasil Investigasi dan sumber Informasi terpercaya dan tetap konsisten  memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan tambak udang tersebut yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan Pihak Perusahaan Tambak Udang Hodo dan DLHK Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis ; Tim CNNEWS 




Perusahaan Tambak Udang Hodo Diduga Tidak Mengantongi Ijin Namun Tetap Beraktivitas Akibat Adanya Pembiaraan DLHK Provinsi Dan DLH Kabupaten.

foto Kadis LH kabupaten Dompu, Jufri ST, MSI.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB -Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang, ikan bandeng, ikan nila, ikan kerapu, ikan kakap putih, dan sebagainya, baik itu dikelola secara perorangan maupun perusahaan dan khususnya perusahaan wajib Mengantongi Ijin dalam pengelolaannya.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan Informasi pendukung dari sumber terpercaya, bahwa Terdapat salah satu Perusahaan Tambak Udang di Hodo Desa Sori Tatanga Kec Pekat diduga tidak mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Tetapi perusahaan tambak udang Hodo itu, tetap melakukan aktivitas tambak seperti biasanya, seharusnya Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu yang memiliki fungsi pengawasan wajib menghentikan aktivitas Perusahaan untuk sementara waktu, sambil menunggu proses penyelesaian ijin tersebut.

 

Namun Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu terkesan melakukan Pembiaraan terhadap aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi Ijin tersebut.

 

Ditanggapi oleh Kadis LH Kab Dompu Jufri, ST, MSi, yang membenarkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut belum mengantongi Ijin Pengambilan Air Laut.

 

” Pihak Perusahaan tambak udang itu, lagi dalam proses mengurus Ijinnya. yang mengeluarkan Ijin itu adalah kementerian dijakarta,” jelas Kadis LH Jufri.

 

Lanjut dijelaskan Kadis LH, terkait masalah Ijin pengambilan air laut itu, Kemarin saya turunkan tim, apa yang menjadi Kendala-kendala maupun masukan terkait Ijin itu.

 

” Ijin itu tidak dibuang sampai tembus kelaut, dia ada di pinggir pantai, saya sudah tegur untuk rubah Ijin sesuai dengan ketentuan, sudah dirubah sekarang,” terang kadis.

 

Jufri, menambahkan, jadi terkait wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang tersebut,” kami tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu. yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak DLHK Provinsi,”pinta kadis.

 

” Tugas kami hanya sebatas memerintahkan untuk mengubah apa yang menjadi kekurangan pada perusahaan tersebut.” Ungkapnya.

 

Ditempat yang berbeda, Kabid LH, Andi Bahtiar, ST, MSI, mengatakan bahwa terkait perusahaan tambak udang di Hodo itu yang diduga belum mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut tersebut.

 

” Kami sudah bersurat ke DLHK Provinsi, untuk segera ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada balasan atau tanggapan dari pihak provinsi itu.” ungkap Andi Bahtiar, Saat di konfirmasi media di kediamannya di kelurahan monta, Minggu 08/10/23.

 

Dijelaskan Andi, Jadi fungsi pengawasan kami LH kabupaten ini, hanya sebatas melaporkan ke pihak provinsi, lalu kemudian pihak provinsi yang akan menindaklanjutinya.

 

Sejak adanya atau berlakunya Undang-undang baru Cipta kerja itu, jadi kewenangan untuk ijin lingkungan itu, semula ada di kabupaten itu, walaupun ijinnya ada di provinsi maupun di pusat.

 

” Dulunya proses dikabupaten ijin lingkungan dan sekarang dengan UU nomor 11 dialihkan semua ke provinsi maupun pusat, setiap kali kita rapat di provinsi kita bahas masalah kewenangan itu,” papar kabid.

 

Namun yang menjadi persoalan, Dinas LH Dompu Yang memiliki Tupoksi Pengawasan yang sama, baik itu Pengawasan di bidang pertambangan maupun di bidang Pertambakan khususnya Pertambakan Udang Hodo Desa Sori Tatanga Kec Manggelewa Kab Dompu yang belum mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Disatu sisi Kadis LH Dompu pernah mengungkapkan,” Ketika yang berkaitan dengan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu.” dikutip dari pummanews.

 

Mirisnya pada Persoalan Tambak Udang yang belum mengantongi Ijin tersebut, Dinas LH Dompu tidak dapat Menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, karena memiliki Tupoksi pengawas.

 

Semakin Kuat dugaan terjadi konspirasi Jahat antara pihak Perusahaan Tambak Udang, Dinas Lingkungan Hidup kab Dompu dan DLHK Provinsi NTB yang terkesan mengabaikan Tupoksi Pengawasan dan perintah aturan yang berlaku.

 

Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

 

Dikenai Sanksi, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Perusahaan Tambak Udang yang berada di Desa Sori Tatanga kec Pekat DLHK Provinsi NTB maupun dinas Perikanan dan kelautan Dompu belum dapat dapat dimintai keterangan.

 




Mantan Kades Kampasi Meci Bantah Selewengkan Dana Desa Tahun 2023, Justru Pembangunan Sumur Bor Di Gratiskan Pada Warga.

foto Mantan Kades Kampasi Meci Kec Manggelewa Kab Dompu, Abdurahman.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mantan Kades Kampasi meci Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu Membantah tudingan pada dirinya atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023, pada item pekerjaan fisik pembangunan sumur Bor dengan total anggaran sebesar Rp. 240 juta yang di peruntukkan 6 Dusun/titik dan masing-masing dusun/titik dengan nilai Rp. 40 juta, melalui pemberitaan pada media online ChanelNtbNews, Rabu 04/10/23

 

Mantan Kades Kampasi Meci Abdurahman dengan tegas membantah bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 pada kegiatan fisik tersebut sudah tepat dan tidak benar ada anggaran yang di selewengkan dan sudah sesuai dengan petunjuk teknis sejumlah 4 titik/dusun yang telah dirampungkan dan sisanya 2 titik/dusun, belum sempat dikerjakan, karena masa jabatan Kades Kampasi Meci berakhir, sementara anggaran untuk dua dusun/titik masih ada pada bendahara Desa, sedangkan untuk anggaran pembangunan pagar Kuburan belum sempat diakomodir di tahun anggaran 2023 ini, karena mengingat anggarannya yang sangat terbatas.

 

Dalam bantahannya, didampingi kaur keuangan Muhammad Ikhwan, Mantan Kades Kampasi, Abdurahman mengklarifikasi bahwa Pekerjaan di Bidang Pembangunan, pada Item Pekerjaan sumur bor yang tertuang dalam berita acara penetapan APBDes tahun anggaran 2023 sebanyak enam (6) titik dengan jumlah total pagu anggaran Rp. 240 juta.

 

” Dengan rincian pembiayaan satuan unit sumur bor sejumlah Rp. 40jt dengan kedalaman 40m, diameter Kesing 8″ inci, sesuai dengan analisa Rencana Anggaran Biaya (RAB), persatu titik sumur bor.”jelas Kades saat ditemui awak media dikediamannya desa Kampasi Meci, kamis, 05/10/23.

foto Mantan Kades Kampasi Meci Abdurahman bersama awak media dikediaman mantan Kades di Desa Kampasi meci kec manggelewa Kab Dompu.

 

Abdurahman juga menjelaskan bahwa di massa jabatannya sebagai Kades, telah mengerjakan/menyelesaikan sebanyak 4 titik sumur bor dengan nilai anggaran Rp. 160 juta,

 

“Sesuai tahapan anggaran yang telah terealisasi pada 40% tahap pertama 3 titik sumur bor, 40% tahap kedua satu titik sumur bor, yang murni menggunakan Dana Desa (DD),” bebernya.

 

Adapun 6 titik lokasi Pekerjaan Pengeboran tersebut yaitu, Dusun karang Punuk atas nama (Abdul Ajis), Dusun Pade Suke atas nama (Suparlan), Dusun Bangun Urip atas nama (Saparudin), Dusun Suka Maju atas nama (L Gede Wiradana).

 

“Semuanya gratis tanpa ada di pungut biaya masyarakat sepeser Pun” kata mantan Kades.

 

Lebih lanjut dijelaskan, jadi terkait Pengeboran atas nama Syarifudin dan Lalu Wira dululur itu murni bantuan subsidi peribadi kepala desa kampasi Meci sebelum cuti.” Itu diluar anggaran Dana Desa (DD) yang di laporkan oleh oknum masyarakat Desa Kampasi Meci,” ucapnya.

 

” Karena mengingat SK Permohonan cuti yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu Nomor : 800/275/DPMPD/2023 ditetapkan di Dompu tanggal 11 September 2023, sejak itu, saya sudah tidak aktif lagi karena sudah ada PLT Desa Kampasi Meci yang di jabat lansung oleh Sekretaris Desa,” tuturnya.

 

Oleh sebab itu, semua urusan Pembangunan dan kebijakan pemerintahan hak sepenuhnya pada pejabat PLT, termasuk sisa 2 titik sumur bor dalam yang belum sempat saya kerjakan,

 

“Nantinya akan dilanjutkan oleh Pejabat PLT Desa Kampasi Meci Mengingat waktu itu belum keluar anggarannya untuk 20% tahap ke tiga atau masa transisi,” ucapnya

 

Kemudian terkait dengan masalah Pagar kuburan itu, belum dapat saya mengakomodir kegiatan Pembangunannya, karena membutuhkan biaya ratusan juta rupiah.

 

Sedangkan Alokasi Dana Desa masih fokus untuk Pembiayaan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Operasional Pemerintahan, Bidang Pembinaan dan Pembangunan lainya bersifat penting dan mendesak

 

Abdurahman menambahkan bahwa Dalam Rapat Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, untuk rencana pembangunan pagar kuburan tersebut masih dalam bentuk usulan.

 

” Belum bisa dimuat atau dikerjakan karena tidak punya anggaran yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa  (APBDes) Tahun Anggaran 2023, karena kami juga selaku Pemerintah Memiliki perencanaan jangka pendek, jangka Menengah juga perencanaan jangka panjang yang tertauang dalam RPJMDes,” terang mantan kades.

 

Disisi lain juga, terkait persoalan bantuan sosial berupa Beras yang bersumber dari Dinas sosial Kabupaten Dompu,

 

” Hal itu, saya tidak tau sama sekali karna waktu itu saya sudah tidak aktif (Cuti), dan sudah ada PLT Desa kampasi Meci yang menerima dan bertanggung jawab atas Penerimaan bantuan itu.” ungkapnya.

foto Motor Dinas Merk Beat bersama Kaur Keuangan Desa Kampasi Meci, Muhammad Ikhwan.

 

Diakhir, tekait dengan keberadaan 2 unit motor dinas tersebut, masih ada di Lokasi Desa Kampasi Meci, satu unit merek beat berada di kaur keuangan dan satu unit  CB150 R masih ada dirumah kepala desa yang lagi cuti.

 

” Penting kita ketahui bersama dengan setatus Cuti bukan Berarti udah Berhenti, lalu kemudian atribut atau aset Desa yang melekat pada saya tidak bisa menyerahkan begitu saja,” paparnya.

 

Tentunya ada mekanisme dan aturan yang harus kita ikuti kalo sudah ada Kepala Desa terpilih Saya akan bertanggung jawab dan serah terima jabatan termasuk aset Desa secara keseluruhan kepada Kepala Desa terpilih

 

” Dua unit motor dinas itu lewat pengadaan pada tahun anggaran 2019 dengan merek BEAT bukan “Vario” yang di SK pemakaiannya Untuk Kaur Keuangan dan untuk motor CB150 R  Pengadaan di tahun 2020 untuk kepentingan tranportasi kepala Desa,” terangnya sambil menunjukkan motor dinas tersebut yang minta media untuk didokumentasiksn.

 

Demikian bantahan atau tanggapan atas pemberitaan, yang kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan Redaksi dan tim Media Online chanelntbnews.com

 

” Saya berharap kepada masyarakat, agar lebih bijak dan membiasakan diri untuk mengkomunikasikan atau mengkalifilkasi kebenarannya sebelum dilaporkan dugaan persoalan yang belum tentu benar adanya,” ujar mantan Kades.

Penulis ; Tim CNNEWS

 




Wakili Bupati, Sekda Dompu Hadiri Do’a So Tanda Berakhir Musim Panen Ke 3 Tahun 2023

Foto Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, SKM MMKes, Sekretaris Pertanian Kab Dompu, Camat Dompu di acara Do’a So

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu di wakili Sekda Dompu bersama dengan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Daerah irigasi laju menggelar Do’a So yang berlangsung jalan lintas Doro Cumpa.

 

Menandakan berakhirnya musim panen ketiga Tahun 2023 dan kemudian dilanjutkan dengan persiapan musim pertama (Londo De’i) tahun 2024/2025,

 

Dalam sambutannya, mewakili Bupati Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan PP, SKM MMKes mengatakan Doa So merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat yang telah diberikan dan berharap musim tanam pada tahun depan turunnya hujan agar panen berberkah serta berlimpah. (02/11/23).

 

Musim Kemarau tahun ini akan semakin panjang, sebab diperkirakan puncak musim hujan di Kabupaten Dompu akan terjadi pada Januari-Maret 2024.

 

Sekda menambahkan menghadapi hal ini, Pemerintah kabupaten Dompu akan mengoptimalkan lahan-lahan pertanian dengan menurunkan bantuan mesin pompa air, mengaliri lahan-lahan kering, selain itu sumur bor dibeberapa titik untuk membantu irigasi petani.

 

Kemudian menghadapi musim penghujan yang sewaktu-waktu bisa datang, Dinas PUPR akan menurunkan alat berat mengeruk sidementasi irigasi dengan menggunakan excavator, agar petani lebih terbantu merawat saluran air.

 

“Dengan normalisasi ini, diharapkan saluran irigasi lancar dan terbebas dari banjir ketika memasuki musim penghujan,” ujarnya Sekda Dompu.

 

Sementara itu kesempatan yang sama Sekretaris Distanbun Sahrul Ramadhan SP. kami sudah bergerak cepat, mengidentifikasi kantong-kantong air serta lahan-lahan mana saja yang perlu dibantu untuk menurunkan pompa.

 

Agar pemakaian pompa air teratur kami sudah memberikan SK kepada kelompok tani yang berhak menerima bantuan.

 

“Mesin pompa air sistimnya pinjam pakai, kami tekankan agar penggunaannya agar lebih efektif dan efisien usahakan dipegang oleh ketua GP3A,” tegasnya.

 

Diakhir acara seluruh undangan memanjatkan doa berharap tahun depan panen berlimpah. Ikut hadir diacara ini, Kadis Ketahanan Pangan, Kepala Kemenag, Camat Dompu, Unsur Muspika, Lurah Kandai Satu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Petani, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda

 

Penulis : IW




Bupati Dompu Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Dompu Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah diumumkan secara resmi hasil akhir tiga besar seleksi Pengisin Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2023 melalui surat Keputusan Pantia Seleksi Nomor 26/PONSEL.JPTP-DPU/IX/2023 tanggal 27 September 2023.

 

Bupati Dompu secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga orang Pejabat Tinggi Pratama yang terpilih yakni Miftahul Sua’adah, ST sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Arif Hidayatullah, SE sebagai Sekretaris Sekretariat DPRD dan Muhammad Abduh, SE sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu yang dilaksanakan di Aula Pandopo Bupati, (02/10/2023).

 

Usai melantik tiga pejabat tersebut, Bupati Dompu H. Kader Jaelani menyampaikan ucapan selamat dan sukses sembari berharap agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, baik dalam kehidupan dunia maupun diakhirat kelak.

 

“Saat melaksanakan tugas, tetaplah rendah hati, tanamkan loyalitas dan profesionalitas kerja yang tinggi dan bersedia menerima saran dan kritik dari masyarakat,” sarannya.

 

Selain itu, Bupati juga menyarankan kepada tiga orang pejabat tinggi pratama tersebut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku maupun tindakan.

 

“Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan menyalahi aturan dan pergunakan fasilitas negara sesuai dengan pangkat dan jabatannya,” tegas Bupati.

 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati kembali mengajak kepada seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Dompu, khususnya ketiga pejabat tinggi pratama tersebut untuk menjadi Team Wrok yang tangguh dan kompak serta dapat menyelesaikan program kerja dengan penuh tanggungjawab demi terwujudnya Dompu Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius (Mashur).

 

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi pengabdian kita dalam memajukan bangsa dan negara,” tutup Bupati.

 

Pelantikan tiga orang pejabat tinggi pratama dihadiri, Wakil Bupati, Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekda, para Asisten, Pimpinan OPD, Ketua TP-PKK, Ketua GOW dan sejumlah pejabat lingkup Pemda Dompu

 

Penulis IW

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Tim CNNEWS.

 




Camat Hu’u Minta Inspektorat Audit Khusus Tentang Pemberhentian Dan Pengakatan Perangkat Desa Jala Diduga Tidak Sesuai Regulasi.

foto Camat Hu’u Kab Dompu, Muhammad Iswar, SKM.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu menanggapi Persoalan Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Jala yang tidak sesuai regulasi/aturan, yang sangat menggangu terhadap pelayanan masyarakat dan berpontensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, seperti yang termuat pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews, 27/09/23.

 

Karena sebelumnya, Surat Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Jala, telah mendapatkan bantahan dari Surat keputusan Bupati Dompu, tentang Pembatalan Surat Pemberhentian dan Pengangkatan Kades Jala tersebut dan didukung dengan Surat penolakan dari Pemerintah Kecematan Hu’u.

 

Dalam tanggapannya Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, menjelaskan bahwa pemberhentian sepihak perangkat Desa Jala oleh Kades Jala tanpa melalui prosedur dan regulasi yang benar.

 

Seharusnya berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 66,pasal 68 dan Pasal 69 dan Peraturan Daerah Nomor /02 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,

 

” Karena tidak melalui regulasi diatas maka pihak Kecamatan tidak memberikan Rekomendasi Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jala,” kata Camat Hu’u, saat dimintai tanggapannya melalui Wattsapp, kamis, 28/09/23.

 

Lebih lanjut dijelaskan Camat, kemudian ketelah kami berkoordinasi dengan DPMPD, ASS 1 , Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum, sehingga keluarlah Surat Keputusan Bupati memerintahkan kepada Kades Jala untuk membatalkan Pemberhentian Perangkat Desa Jala.

 

” Tetapi tidak di Indahkan oleh Kades dan sampai hari ini nampaknya Perangkat Desa yang diangkat baru oleh Kades tetap masuk kerja, berbarengan dgn Perangkat yang dibatalkan oleh pemberhentian nya oleh Bupati,” pungkasnya.

 

Disamping itu juga, pihak-pihak terkait sudah rapat melalui DPMPD, saat itu yang diundang yaitu, Inspektur Inspektorat, Ass 1, Kabag Hukum, Kadis DPMPD, Camat Hu’u dan Kades Jala itu sendiri.

 

” Bahwa hasil keputusan rapat tersebut Kades Jala akan mengikuti Maklumat Bupati yaitu Pembatalan Pemberhentian perangkat Desa Jala tapi kenyataannya Perangkat yang baru diangkat, tetap masuk kerja,” jelas Camat.

 

Diakhir, Camat mengatakan terkait sanksi tegas, Kalau Camat tidak punya wewenang untuk mengeluarkan SP, yang berhak adalah pemerintah diatas dalam hal ini bupati Dompu” namun Bupati sudah bertindak, memberikan SP 1 Kepada Kades Jala,” paparnya.

 

Jadi harapan saya terhadap permasalahan ini, sesegera mungkin pihak-pihak terkait terutama Inspektorat Dompu, untuk melakukan audit khusus tentang Perangkat Desa Jala,

 

” Kemudian memberikan Pemahaman/penjelasan atau Edukasi kepada Perangkat yang diangkat baru oleh Kades.” tegas Camat Karismatik ini.

 

Sementara dihubungi secara terpisah, Kades Jala, Syahbuddin, mengatakan bahwa Persoalan itu sudah lama, di bulan 5 lalu dan saya sudah tidak ingin membahas lagi persoalan tersebut.

 

” Saya lagi fokus urusan politik, jadi pihak yang keberatan silakan ajukan gugatan Ke PTUN, karena itu urusan TUN.” Jawab singkat Kades Jala saat dihubungi via washapp, kamis, 28/09/23.

 

Penulis : Tim CNNEWS