Foto, Kepala Bappeda Dan Litbang, Drs. H. Gaziamansyuri, MS.i, Dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024, di aula Kantor Bappeda dan Litbang Kab Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus memaparkan beberapa Poin penting Dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024.
Rakor tersebut Dihadiri Sekda Dompu Gatot Gunawan PP SKM,.M.KES dan seluruh OPD di lingkup Pemda Dompu, bertempat di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Pukul 09.00 Wita, Senin, 19/02/24.
Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri menyampaikan bahwa rapat Evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2023, dalam Fase Pengusulan DAK Fisik TA 2023, Dimana OPD Teknis Pejuang DAK Fisik telah mampu menyusun dan menyampaikan usulan dalam Aplikasi KRISNA.
Dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, dengan total usulan sebesar Rp. 382.518.961.944,.Jauh melampaui total alokasi yang hanya sebesar Rp.120.255.746.000,-.
“Maknanya adalah Kita memiliki banyak usulan yang berstatus cadangan/stok program, yang bisa diambil jika sekiranya Pemerintah Pusat hendak menambah alokasi buat Kabupaten Dompu.”ungkap Kepala Bappeda dan Litbang H. Gaziamansyuri biasa disapa H. Gaji.
Dengan Rincian usulan dan alokasi DAK Fisik tiap Bidang sebagai berikut :
1. Kelautan & Perikanan
Usulan TA 2023 : Rp. 8.180.200.000
Alokasi TA 2023 : Rp 7.610.697.000
2. Pendidikan :
Usulan TA 2023 ; Rp. 38.518.982.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 6.191.175.000
3. Kesehatan & KB
Usulan TA 2023 ; Rp. 44.018.717.925
Alokasi TA 2023 : Rp. 36.300.290.000
4. Jalan :
Usulan TA 2023 ; Rp. 128.721.722.019
Alokasi TA 2023 : Rp. 36.551.510.000
5. Air Minum :
Usulan TA 2023 ; Rp. 16.875.000.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 5.658.118.000
6. Sanitasi :
Usulan TA 2023 ; Rp. 13.300.000.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 7.250.486.000
7. Irigasi :
Usulan TA 2023 ; Rp. 38.427.092.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 0
8.Pertanian :
Usulan TA 2023 ; Rp. 94.477.248.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 20.693.470.000
9. Transportasi
– Perdesaan
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
– Perairan
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
10. Perkim :
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
11. Perdagangan :
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
12. Pariwisata :
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
13. IKM :
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
14. LH :
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
15. UMKM :
Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri
@. Jumlah Bidang yang menjadi Lokpri :
Usulan TA 2023 ; 8 Bidang.
Alokasi TA 2023 : 8 Bidang.
@. Jumlah Alokasi :
Usulan TA 2023 : Rp. 382.518.961.944.
Alokasi TA 2023 : Rp.120.255.746.000.
Kepala Bappeda memaparkan Fase Pelaksanaan Dak Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023, yaitu Berdasarkan laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik TA 2023, Triwulan IV (terakhir): Realisasi fisik mencapai genap 100% Realisasi keuangan sebesar 99,65%.
Akan tetapi Tidak genap 100% nya realisasi keuangan, oleh karena terdapatnya sisa dana tender yang tidak dapat dimanfaatkan. Menurut Juknis DAK Fisik, pemanfaatan sisa dana tender maksimal pengajuannya pada Minggu Kedua Maret 2023.
“Sekedar catatan, pelelangan pertama paket pekerjaan fisik (DAK Fisik) pada TA 2023 kemaren, baru dapat dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 (DAK Bidang Jalan). Sehingga sisa dana tender tidak dapat dimanfaatkan. “pesannya.
Dikarenakan Terlambatnya pengisian data kontrak dll dalam aplikasi OMSPAN dan Rendahnya penyerapan anggaran DAK Fisik pada triwulan-triwulan awal atau menumpuknya penyerapan anggaran pada triwulan terakhir.
Sebab Efek domino dari terlambatnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara umum, yakni mulai dari terlambatnya OPD menyiapkan dokumen DED dan RAB; terlambatnya penerbitan SK – SK; terlambatnya pengisian SIRUP; terlambatnya pengajuan proses lelang ke ULP; terlambatnya proses evaluasi pelelangan di ULP; terlambatnya kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lain sebagainya.
Lanjut dipaparkan Kepala Bappeda dan Litbang bahwa langkah-langkah Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025, sebagai konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),
Terutama yang terkait dengan DAK Reguler yang telah bertransformasi menjadi DAU yang ditentukan peruntukkannya, maka alokasi DAK Fisik (Penugasan) mengalami penyesuaian/ penurunan.
Akan tetapi tetap bersifat proposal based, kalau tidak diusulkan/diajukan maka, tidak akan mendapat alokasi. Jika yang diusulkan kurang, baik kuantitas maupun kualitas,
“Maka tidak ada harapan untuk mendapat alokasi yang lebih. Jika yang diusulkan banyak/berlebihan tidak berbanding lurus dengan potensi alokasi yang akan diperoleh. Semuanya kembali ke kemampuan keuangan negara.”ucapnya.
Sementara Jumlah lokpri DAK Fisik TA 2024 yang diperoleh oleh Kabupaten Dompu mengalami penurunan/ pengurangan dibandingkan lokpri tahun 2023.
Sehingga pada TA 2024 ini, Kabupaten Dompu tidak menjadi lokpri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan (DAK Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan/KSPP) TA 2024.
Adapun Alokasi tiap-tiap Bidang DAK Fisik, TA 2024, sebagaimana tertuang di bawah ini ;
1. Kelautan dan Perikanan :
Alokasi TA 2022 : Rp. 3.043.100.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 7.610.697.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 0
2. Pendidikan :
Alokasi TA 2022 : Rp. 19.876.932.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 6.191.175.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 20.686.794.000,-
3. Kesehatan & KB :
Alokasi TA 2022 : Rp. 28.427.637.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 36.300.290.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 6,791,387,000,-
4. Jalan :
Alokasi TA 2022 : Rp. 82.448.009.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 36.551.510.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 16,817,366,000
5. Air Minum :
Alokasi TA 2022 : Rp. 7.650.918.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 5.658.118.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 10,802,148,000
6. Sanitasi :
Alokasi TA 2022 : Rp. 5.083.429.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 7.250.486.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 8,009,381,000
7. Irigasi :
Alokasi TA 2022 : Rp. 6.665.683.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 0
Alokasi TA 2024 : Rp. 6,305,000,000
8. Pertanian
Alokasi TA 2022 : Rp. 20.573.922.000
Alokasi TA 2023 : Rp. 20.693.470.000
Alokasi TA 2024 : Rp. 36,861,014,000
9. Transportasi :
– Perdesaan
Alokasi TA 2022 : Rp. 17.048.382.000
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
– Perairan
Alokasi TA 2022 : Rp.
Alokasi TA 2023 : Rp. Tidak
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
10. Perkim :
Alokasi TA 2022 : Rp. 4.194.403.000
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
11. Perdagangan :
Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
12. Pariwisata :
Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
13. IKM :
Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
14. LH :
Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
15. UMKM :
Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri
Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri
@. Jumlah Bidang yang menjadi Lokpri
Alokasi TA 2022 : Rp. 10 Bidang
Alokasi TA 2023 : Rp. 8 Bidang
Alokasi TA 2024 : Rp. 7 Bidang
@. Jumlah Alokasi
Alokasi TA 2022 : Rp.195.012.415.000
Alokasi TA 2023 : Rp.120.255.746.000
Alokasi TA 2024 : Rp.106.273.090.000
Catatan paling dalam menyongsong musim perencanaan, pengusulan dan penganggaran DAK Fisik TA 2025,”Agar tidak terulang kembalinya kejadian pada musim DAK 2024 yakni Kabupaten Dompu tidak terpilih menjadi lokpri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, maka OPD Teknis Pengampu DAK Fisik, harus intens melakukan komunikasi dengan K/L sektoral terkait.”sarannya.
Walaupun desain DAK Fisik itu sangat tergantung pada kebijakan umum pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan cascading prioritas nasional, penentuan daerah yang menjadi lokpri oleh pemerintah pusat, turut juga memperhatikan aspirasi dan kebutuhan daerah yang disampaikan secara langsung kepada K/L atau Bappenas.
Untuk itu, langkah strategis dan konkret pertama yang harus ditempuh oleh OPD teknis Pengampu DAK Fisik lingkup Pemkab Dompu adalah menyampaikan usulan secara langsung dan komunikasi yang intens sedemikian sehingga bisa meyakinkan pemerintah pusat.
Maka, Berdasarkan pengalaman kami dan timeline pengusulan DAK Fisik TA 2024 kemaren, waktu yang terbaik untuk mendatangi K/L terkait adalah pada bulan Pebruari – Maret 2024 ini.
Karena pada periode waktu tersebut Bappenas, K/L terkait, kemenkeu, Kemendagri sedang/akan melakukan penyusunan rancanagn arah kebijakan umum DAK Fisik.
Hanya saja pada tahapan ini, Kita dapat menyampaikan permohonan. Jika lokpri telah ditetapkan maka tidak akan ada perubahan lagi walaupun Kita melakukan komplain.
Namun Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 (mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan), Salah satu yang menjadi tolak ukur kinerja daerah tiap tahunnya adalah progres penyerapan tahun anggaran.
“Karena Beberapa tahun terakhir, penyerapan anggaran APBD Kabupaten Dompu selalu menumpuk pada triwulan terakhir.”cetus H. GAZI.
Untuk itu, untuk mengakselerasi implementasi dan penyerapan anggaran APBD 2024, perlu memperhatikan 3 Titik Kritis Pengadaan Barang/Jasa, terutama terhadap proyek strategis daerah, yakni sbb:
1. Titik kritis pertama, Sedini dan Secepat Apa Kita Bisa Memulai Pelelangan
2. Titik kritis Kedua, Secepat Apa Pokja Pemilihan Bisa Menuntaskan Proses Pelelangan untuk Masing – masing Paket Pekerjaan
3. Titik kritis ketiga, Sebaik Apa Upaya Pengendalian Pelaksa kontrak di OPD Pengampu
“Titik Kritis Yang paling Kritis adalah Titik Kritis Pertama.”paparnya.
Sehingga Langkah konkret agar terciptanya Pelelangan lebih dini dan lebih cepat pada implementasi APBD 2024 ini membutuhkan prasyarat dan kondisi sebagai berikut:
1. Segera setelah APBD ditetapkan, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu telah meyiapkan perangkat (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai wadah bagi OPD Teknis untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024.
2. Bergegas setelah APBD ditetapkan dan perangkatnya telah siap, OPD Teknis telah mengisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SIRUP terutama paket – paket pekerjaan yang akan dipihak ketigakan.
3. Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kab. Dompu telah menyiapkan SK Pokja Pemilihan.
4. SK PA & KPA di tiap – tiap OPD Teknis telah disiapkan oleh BPKAD.
5. SK Pejabat Pengadaan di OPD Teknis sudah semuanya siap, dengan catatan OPD Teknis harus lekas menyampaikan permintaan rekomendasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu. Setelah mendapat rekomendasi, Pejabat Pengadaan dapat di – SK – kan oleh Kepala OPD Teknis.
6. OPD Teknis telah menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa terutama DED, RAB, KAK dan sebagainya.
7. OPD Teknis telah berproses di perangkat aplikasi SPSE dan menyampaikan permintaan kepada Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kab. Dompu agar segera melakukan proses pelelangan terhadap paket pekerjaan yang diusulkan
Dari serangkaian prasyarat dan kondisi pendukung terkait Titik Kritis Pertama di atas, noktah/proses yang paling menentukan dari Titik Kritis Pertama ini adalah, secepat apa OPD mampu menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa?
Karena butuh waktu dalam proses penyiapannya. Semakin lama waktu penyajian di OPD, kian lama bisa dibawa kebagian bagian pengadaan barang/ jasa Setda Kabupaten Dompu.
“Selama ini, paket pekerjaan yang paling pertama kali diproses pelelangannya, selalu paket – paket pekerjaan yang bersumber dari dana DAK Fisik.”pungkasnya.
Hal ini wajar adanya karena okumen pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan yang berlabel DAK Fisik sudah siap sedia semenjak masa asistensi/konsultasi dengan K/L terkait.
Sekedar catatan, pelelangan pertama paket pekerjaan fisik (DAK Fisik) :
1. Pada TA 2023, paket pertama tayang pada tanggal 29 Maret 2023 (DAK Fisik Bidang Jalan).
2. Pada TA 2022, paket pertama tayang pada tanggal 2 Maret 2022 (DAK Fisik Bidang Jalan).
3. Pada TA 2021, paket pertama tayang pada tanggal 2 Februari 2021 (DAK Fisik Bidang Jalan)
4. Pada TA 2020, paket pertama tayang pada tanggal 14 April 2020 (DAK Fisik Bidang Jalan)
Berdasarkan catatan pada angka 4. di atas, yang selalu menjadi paket pertama yang dilelang tiap tahunnya adalah paket DAK Fisik Bidang Jalan.
“Rahasianya adalah, ketika acara Asistensi Rencana Kegiatan (RK) pada bulan Oktober (sesuai timeline DAK Fisik setiap tahunnya), Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Dompu selalu membawa DED dan RAB yang sudah jadi/halus yang telah dipersiapkan pada Y-1 atau Y0.”ungkapnya.
Sehingga pada bulan Januari tahun berikutnya, Bidang Bina Marga sudah siap menuju ULP,”perubahan pada DED dan RAB hanya pada penyusaisan harga saja,”ujar H. Gazi yang dikenal Birokrasi segudang Pengalaman.
Penulis : IW