Disperindag Dompu, Gelar Sosialisasi Pendataan IKM Melalui Sistem SIINAS 2024

Foto, Kegiatan Sosialisasi Pendataan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Tahun 2024.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu menggelar Sosialisasi Pendataan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Tahun 2024.

 

Dengan tujuan memberikan Edukasi dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINAS bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendataan IKM melalui SIINAS bagi para pelaku industri,

 

Acara Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Setda Dompu, Gatot PP, S. Kes.,M.Kes, yang berlangsung di Aula Kantor Deprindag Kabupaten Dompu, (Senin, 16/12/24) kemarin.

 

Kepala Dinas Deprindag Dompu, Ir. H. Armansyah, MSi melalui Panitia Kegiatan Sosialisasi, Eko Mulyono, menyampaikan bahwa Disperindag Dompu telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi untuk Pendataan IKM melalui Sistem SIINAS yang diikuti oleh 30 peserta IKM yang ada di Kabupaten Dompu,

 

Lanjut Eko menjelaskan bahwa selain NIB, para pelaku industri diwajibkan oleh kementerian untuk mempunyai Akun SIINAS, agar bisa melaporkan kegiatan industrinya ke pusat

 

“Para pelaku IKM harus melaporkan kegiatannya cuman 2 kali setahun,” jelasnya.

 

Ditambahkan Eko dengan adanya Sistem SIINAS ini, kementerian itu ingin tahu, apa saja kegiatan industri yang ada di Daerah?

 

Kemudian dalam kegiatannya ada surplus, misalnya IKM yang hasilnya bagus, akan tetapi kesulitan memasarkannya, maka difasilitasi oleh kementerian,

 

“Kita dibantu pasarkan atau didompu kekurangan bahan baku, nanti akan diinformasikan, disinilah cari bahan bakunya,” terang Eko.

 

Eko mengungkapkan bahwa Sistem SIINAS ini sudah diterapkan sejak tahun 2018, cuman memang keterbatasan anggaran, karena pelaku usaha sudah di bebani buat NIB.

 

Oleh karena itu, diharapkan kepada pelaku usaha untuk tunduk apa yang dibuat oleh pemerintah baik itu aturannya maupun regulasinya.

 

“Agar mempermudah semua urusan pelaku usaha itu sendiri,” ujar Eko diakhir penyampaiannya.

 

Penulis IW

 




Kabid PRS Dede Muliadi AKS, Kegiatan Patroli Razia Memberikan Rasa Nyaman Dan Aman Bagi Masyarakat Dompu.

Foto, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Dompu, Dede Muliadi, AKS bersama Tim Tanggap Darurat pada saat melakukan Patroli razia pada anak-anak di pertigaan mesjid raya Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat Dompu pada pemberlakuan jam malam, Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak/Remaja Kabupaten Dompu Gencar menggelar Patroli Razia pada anak-anak yang beraktivitas di atas jam 9-10 malam.

 

Hal tersebut sebagai bentuk upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya kenakalan anak/remaja yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang mengkhawtirkan khususnya orang tua.

 

Adapun Rute yang menjadi sasaran Patroli Razia yaitu di wilayah Kecamatan Dompu (pertigaan mesjid raya dan lampu merah), dan Kecematan Woja ada 4 titik sasaran yaitu di Cabang PU, Cabang Cakre, Cabang Ompu Beko dan di Kelurahan Monta Baru.

 

Tim Tanggap Darurat yang melakukan Patroli Razia ini terbagi dua Tim yaitu ; Tim Patroli Razia yaitu gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP yang bertugas melakukan Patroli penertiban.

 

Sedangkan Tim Edukasinya terdiri dari Dinas Sosial, DP3A, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya anak-anak.

 

Diwawancara terpisah disela-sela Patroli Razia, Sabtu, 14/12/24, malam Minggu di pertigaan mesjid raya Dompu, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dede Muliadi AKS, menyampaikan bahwa malam ini, kita terlibat langsung pada kegiatan patroli razia dalam rangka menertibkan anak-anak di jam malam.

 

Untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan anak-anak atau tindakan kekerasan dengan memeriksa barang-barang bawaannya seperti senjata tajam (sajam), obat-obatan dan Narkoba

 

Kabid juga menjelaskan bahwa kita ini bagian dari Tim Tanggap Darurat yang menangani khusus pembinaan terhadap anak-anak yang terjaring membawa barang-barang yang berbahaya tersebut

 

“Setelah anak-anak terjaring, kita sama-sama dengan Tim lainnya melakukan pembinaan terhadap anak-anak itu,” jelas Kabid

 

Kemudian untuk anak-anak yang tidak tahu terkait dengan pemberlakuan jam malam yang terjaring operasi di atas jam 9-10 ke atas,

 

“Kalau mereka tidak ber ulah atau tidak bawa senjata tajam (sajam), barang2 aneh, kita lepas, tapi diberikan pembinaan dan edukasi dulu,

 

Namun apabila besok-besoknya di ulangi lagi, Kata Dede, maka anak-anak itu akan di bawah pembinaan ke kantor kodim,” orang tuanya juga akan di panggil untuk mendampingi anaknya dalam proses pembinaan selama 3 hari,” tandasnya.

 

Untuk itu, Kabid berharap dengan adanya kegiatan patroli razia ini, semoga di Dompu tidak ada lagi anak-anak yang melakukan kenakalan ataupun tindakan kekerasan.

 

“Sehingga masyarakat Dompu merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas sehari-hari khususnya anak-anak di jam malam,” ungkap Dede penuh harap.

 

Penulis IW




Ciptakan Dompu Yang Kondusif, Tim Tanggap Darurat Laksanakan Patroli Razia Pemberlakuan Jam Malam Pada Anak Remaja

Foto, Kegiatan Tim Tanggap Darurat Patroli Razia Pemberlakuan Jam Malam 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Pemberlakuan Jam Malam, Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak/Remaja Kabupaten Dompu melaksanakan Patroli Razia di Wilayah Kecematan Dompu dan Woja

 

Dengan melakukan penertiban terhadap Anak/Remaja yang membawa senjata tajam (Sajam) dan lain-lain di Jam malam

 

Dalam upaya mencegah potensi terjadinya kenakalan atau tindakan kekerasan terhadap Anak/Remaja yang marak terjadi akhir-akhir ini dan menciptakan Dompu yang kondusif dan aman terkendali.

 

Adapun Rute Patroli Razia Tim Tanggap Darurat yakni di wilayah Kecamatan Dompu ada 2 titik yaitu di pertigaan mesjid raya dan lampu merah

 

Sedangkan di wilayah Kecematan Woja ada 4 titik yaitu di Cabang PU, Cabang Cakre, Cabang Ompu Beko dan di Kelurahan Monta Baru.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas P3A Dompu, Abdul Syahid, SH melalui Kabid PHA DP3A Yayat Nurhidayah, SKM, pada saat diwawancarai media ChanelNtbNews di sela-sela pernetiban di pertigaan mesjid raya Baiturrahman Dompu, Sabtu, 14/12/24, malam.

 

Yayat Nurhidayah mengatakan bahwa kegiatan ini adalah pemberlakuan jam malam untuk Kabupaten Dompu yang sudah di keluarkan sejak tanggal 18 November tahun 2024.

 

“Ini untuk mengantisipasi kenakalan Anak/Remaja diuar ekspetasi enakan itu sendiri,” terangnya

 

Dikatakan Yayat mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, anak-anak bisa kita jaring untuk diberikan pembinaan.

 

Lanjut kemudian ketika ada anak-anak yang masih keluyuran lewat diatas jam 10 malam, maka kita amankan di rumah aman Kodim selama 3 hari bahkan orang tuanya juga kita lakukan pembinaan,

 

“Bukan pada anaknya saja, jadi selama 3 hari orang tua wajib mendampingi

” jelas Yayat.

 

Yayat juga berharap dengan adanya kegiatan ini, reda terhadap kenakalan Anak/Remaja, karena sebentar lagi memasuki tahun baru,

 

“Ini bagian dari antisipasi dan langkah awal untuk melakukan penertiban pemberlakuan jam malam, dalam hal ini atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu,” ungkapnya.

 

Ditambahkan Yayat bahwa Tim yang melakukan penertiban ini, terbagi dua yaitu Tim Patroli Razia dan Tim Edukasi

 

Untuk Tim Patroli Razia ini gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP dan Tim Edukasinya terdiri dari Dinas Sosial, P3A, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan (tidak hadir).

 

Yayat menjelaskan bahwa Razia Patroli ini, tidak tetap dilokasi itu saja, tetapi dalam satu jam kita bergeser lagi ke lokasi lain.

 

“Kayak tadi malam, kita mendapat anak yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu di Kecematan Woja, kita langsung serahkan ke Polsek Woja untuk menanganinya,” kata Uma Yayat sapaan akrabnya.

 

Penulis IW




Dinas Pertenakan Dan Keswan Dompu Laksanakan Bimtek Pengolahan Pakan Ternak Langsung Di Lokasi DI 8 Kecematan

Foto Kegiatan Bimtek Pengolahan Pakan Ternak di 8 Kecematan 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bidang Pakan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengolahan pakan ternak di 8 Kecamatan.

 

Adapun sasaran utama dari Bimtek ini adalah untuk kelompok tani ternak penerima Bank Pakan tahun 2024,

 

Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang pakan ternak dan teknologi fermentasi.

 

Dengan materi meliputi, Pengenalan Silase: Penjelasan tentang apa itu silase, manfaatnya, dan jenis bahan yang dapat digunakan.

 

Bimtek ini dilaksanakan, mulai dari tanggal 09 sampai dengan 16 Desember 2024, berlangsung di masing-masing lokasi kelompok penerima bantuan Bank Pakan,

 

Lokasi kelompok antara lain, Desa Lepadi, Daha, Hu’u, Baka Jaya, Saneo, Doromelo, Nangatumpu, Kempo, Tolokalo, Kadindi Barat, Serta Kelurahan Kandai Dua dan Kandai Satu.

 

Dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sukarman,S.Pt menyampaikan bahwa tujuan utama Bimtek ini adalah meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Peternak.

 

Dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para peternak mengenai teknik pembuatan silase yang efektif dan meningkatkan Ketersediaan Pakan Berkualitas:

 

Kemudian meningkatkan ketersediaan pakan berkualitas tinggi bagi ternak sepanjang tahun dan mengurangi Ketergantungan pada Pakan Komersial

 

“Serta mengurangi ketergantungan peternak pada pakan komersial yang lebih mahal, sehingga dapat menekan biaya produksi.” jelas Kabid Pakan diawal Penyampainnya.

 

Kabid juga menjelaskan untuk teknik Pembuatan Silase dengan Langkah-langkah praktis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pencacahan, pengisian dalam silo, hingga proses fermentasi.

 

Adapun cara Penyimpanan dan Penggunaan Silase, sebagai pakan ternak,”Pengenalan Konsentrat dan cara pembuatannya, dari mulai diproses sampai dengan dibungkus dengan plastic dan dijahit.” tutup Kabid Pakan Sukarman.

 

Selanjutnya, setelah sesi materi, peserta diajak untuk melakukan praktik langsung pembuatan silase dan Konsentrat dan peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan didampingi langsung oleh instruktur selama proses pembuatan.

 

Hasil Pantauan, Para peternak dengan antusias mengikuti setiap langkah, mulai dari mencacah hijauan, mengisi bahan dalam tong, hingga menutupnya rapat-rapat untuk fermentasi. Begitu juga untuk pembuatan Kosnentrat peternak begitu bersemangat dalam melakukan praktek pembuatannya.

 

Maka, dengan adanya Bimbingan Teknis pembuatan pakan ternak silase dan konsentrat ini, diharapkan para peternak di Kabupaten Dompu dapat lebih mandiri dalam mengelola pakan ternak dan meningkatkan produktivitas peternakan mereka.

 

Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhammada Abduh, SE,M.Si, yang ditemui di ruang kerjanya berkomitmen untuk terus mendukung peternak melalui berbagai program pelatihan dan penyuluhan di masa mendatang.

 

Penulis IW




Kadis Bapenda, BPHTB 5% Sesuai Regulasi, Ketua Lesham, Tetap Bersikeras Kritisi Pajak “Malak Rakyat Secara Tidak Langsung”

Foto, Kadis Bapenda, Farid Ansari, SE,.MSi dan Ketua Lesham NTB Irhamzah SH, 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait keberatan Ketua Lesham NTB, yang menganggap BPHTB 5% terlalu tinggi, sehingga membebankan dan menghambat masyarakat dalam proses Penerbitan Sertifikat pada media ChanelNtbNews, Minggu, (8/12/24) kemarin

 

Direspon serius oleh Kepala Bapenda Dompu, Farid Ansari, SE,.MSi, bahwa BPHTB 5%, selama ini tidak ada keberatan dari pihak manapun dan sudah sesuai regulasi, pada saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di ruang kerjanya, (Senin, 09/12/24), kemarin

 

Kadis mengatakan bahwa diawal 2024 terjadi perubahan aturan regulasi dari pusat ini, UU tentang HKPD mengharuskan kita membuat regulasi yang baru dan disitulah kita melakukan Review nilai obyek pajak tanah (NJOP),

 

“Kalau dilihat dari krologisnya itu sudah berapa dekade ini, tidak ada penyelesaian NJOP, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap kadis

 

Maka, begitu dilakukan penyesuian terkesan memberatkan, padahal selama ini biasa-biasa saja, karena tidak ada keberatan dari wajib pajak ataupun masyarakat umum.

 

Sehingga dalam penyesuaian tersebut, lanjut Kadis menjelaskan bukan berarti kita menaikkan biaya BPHTB tersebut, akan tetapi kita melakukan penyesuaian dengan membentuk Tim dan menurunkan teman-teman ke lapangan.,” makanya kita melakukan rapat intrn, salah satunya, membahas keberatan itu,” terangnya.

 

Akan tetapi, ketika melakukan pengurusan sertifikat terkait BPHTB, kadang-kadang mereka difalitasi lewat notaris atau PPAT, mungkin itu, sehingga dianggap beban, karena biasanya prasyarat itu antara lain, Foto Copy Sertifikat, sama STTP nya.

 

“Nanti ketahuan berapa sih nilai tanah!, misalnya diblok A, zona nilai tanahnya itu satu kesatuan nilainya sama, namun ada juga walaupun di depan jalan, tapi tempatnya landai atau kayak jurang, nggak mungkin sama BPHTB nya dengan tanah yang rata,” beber Farid.

 

Namun terkait permintaan agar diturunkan BPHTB 1%, kadis menyampaikan bahwa permintaan itu sementara belum bisa kita layani,” karena PAD Dompu ini mau bagaimana, padahal tarif ini dari dulu seperti itu,” tandasnya.

 

Sedangkan cara pembayaran BPHTB yang masih menggunakan sistem tunai karena berpotensi pada dugaan korupsi, Farid menampik bahwa kita sudah melakukan pembayaran dengan 2 cara, yakni sistem tunai dan non tunai,

 

“Cuman pernyataan teman-teman itukan yang agak keliru, padahal kita kita sudah melakukan itu,” cetusnya.

 

Kemudian adanya rencana teman-teman yang akan mengRDPkan BPHTB 5% itu, kata Farid kita selaku Pemerintah dalam hal ini mewakili Kepala Daerah,” karena tugas itu sudah dilimpahkan ke Bapenda, kita akan mengahadiri RDP itu.” ungkap kadis rileks di akhir kata.

 

Sementara Ketua Lesham NTB, Irhamzah, SH, atau yang biasa disapa Irham Dutro bersikeras bahwa dirinya tetap akan mengkritisi BPHTB 5% yang terlalu tinggi.

 

Pada dasarnya pajak itu praktek kolonial sebenarnya, tetapi kalau dalam prespektif Islam itu diharamkan, sehingga praktek kolonial ini yang terus diwariskan sampai sekarang ini,

 

Sebab, didalam asas pemungutan pajak itu ada yang dikenal asas daya pikul, sehingga tidak boleh menarik pajak itu, ketika rakyat merasa terbebani jumlah pajak itu,

 

Karena mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan antara keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, karena didalam regulasi ini tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

 

Dan didalam perda nomor 8 tahun 2023, pasal 17 bahwa BPHTB ditetapkan 5%, artinya perda ini sudah mematok dengan standar maksimal, padahal dalam UU itu 5% itu paling tinggi, kalau dalam ilmu mekanik ini sudah oversize,

 

“Jadi yang tidak boleh itu apabila melebihi 5% dan itu melanggar Undang2, dan di dalam pasal 47 mengatakan paling tinggi,” jelas Irham serius

 

Sementara kalau berbicara tentang Ilmu Hukum Legal Policy atau kebijakan hukum, artinya kebijakan itu boleh kurang dari 5% sesuai ketentuan Undang-undang, hanya saja perda ini mematok pada oversize

 

“Silahkan sesuai dengan aturan, tetapi harus melihat pada empiris masyarakat, kemampuan masyarakat Dompu untuk membayar tinggi seperti itu, apa tolak ukurnya? UMR aja kita masih rendah, pendapatan perkapita juga masih rendah,” terang Ilham penuh prihatin

 

Sedangkan dalam proses pengajuan sertifikat oleh BPN memberikan syarat, agar membayar dulu BPHTB di Bapenda, dan contoh yang dialami kllien kami, bayangkan tanah 80 are itu harus bayar 80 juta sekian,

 

“Masuk akal nggak, dari mana orang bisa mendapat kan uang sebesar itu! kalau tidak dibayar BPHTB, maka sertifikatnya nggak keluar, secara halus masyarakat terpaksa,” ungkapnya heran

 

Disatu sisi pajak itu harus ada timbal balik, kira-kira kontribusi untuk tanah dari Pemda apa!, apakah Pemda menyediakan traktor dan lain-lain atau Pemda memberikan subsidi2 pembangunan? dengan pajak yang tinggi ini,

 

“Jadi timbal balik itulah yang menjadi dasar pajak sebenarnya, dengan kondisi masyarakat Dompu saat ini, tidak layak pajak itu dan pajak yang tinggi itu hanya bisa dibebankan pada kegiatan yang bersifat komersil, restoran, perhotelan, dan lain-lain,” katanya.

 

Oleh karena itu, reformasi agraria yang dicanangkan oleh pemerintah dan ditertibkan administrasi oleh pertanahan ini, akan terhalang karena terlalu tingginya patokan perda ini,

 

Namun anggapan orang2 Bapenda selama ini tidak ada yang protes! padahal mereka belum menyampaikan secara langsung,” karena khususnya masyarakat di Dompu terlalu awam bicara kritis seperti itu.” tandasnya.

 

Tetapi kalau ditanya dari hati ke hati orang yang mengajukannya BPHTB, pasti keberatan karena terlalu tinggi patokan itu, makanya saya menyampaikan ke pers, tetapi bukan berdasarkan satu atau dua orang saja, hampir semua orang yang saya temui selalu mengeluh tingginya BPHTB itu.

 

“Mungkin orang yang tidak mengeluh itu yang mengajukan 2.3.5 sampai 10 are, itu wajar, tapi klau sudah masuk hektar mereka berteriak minta ampun, 5% terlalu tinggi,” tegasnya.

 

Lanjut, dijelaskan Irham, kalau kita menunggu revisi Perda, perjalanan sangat panjang karena butuh proses legislasi di DPRD

 

Dan solusinya sekarang bagaimana cara improvisasi Pemda ini, agar bisa menurunkan 5% ini menjadi 1-2%,” kasian masyarakat, toh sumber PAD Daerah bukan saja BPHTB, ada yang lain juga,” ucapnya.

 

Tetapi apabila memang menunurunkan 5% ini akan mengurangi PAD, boleh kita crosscek semua sumber PAD nya, melalui teman2 NGO, LSM, Aktivis, Wartawan dan pemerhati pendapatan Daerah.

 

Kemudian terkait pembayaran BPHTB ini menggunakan 2 sistem manual dan online atau tunai dan non tunai Ilham menekankan semestinya harus menggunakan 1 sistem, kalau menempatkan standar ganda seperti ini, patut dicurigai dan akan kita telusuri sistem manualnya.

 

“Ini kelas Pemda, Dinas loh, masih tunai, Link shopee aja nggak ada yang tunai, itu hanya pedagang eceran di shopee itu pakai by sistem semua,” sindirnya.

 

Ilham juga menegaskan bahwa dijaman reformasi birokrasi ini, sistem pembayaran khususnya di Pemerintah atau dinas itu diutamakan by sistem online, agar dapat tracking lebih jauh kemana dan untuk apa uang itu? Ini adalah metode negara dalam memberantas korupsi,

 

“Jangan sampai uang itu ditarik sebesar itu, bisa saja dilakukan untuk kejahatan, gratifikasi dan lain-lain, maka ditekankan pembayaran itu dihentikan yang bersifat tunai,” pesannya mengingatkan.

 

Oleh sebab itu, apabila permintaan masyarakat Dompu tidak dipenuhi dalam menurunkan BPHTB 5%, kami akan melakukan RDP meminta DPRD untuk merevisi Perda itu, sekaligus meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus, agar menyelidiki kemana saja PAD selama ini

 

Disamping itu, kami juga akan melakukan upaya Yudisial di Mahkamah Agung untuk membatalkan perda ini, karena bertentangan dengan undang-undang

 

“Jadi Patokan Perda 5% ini, saya anggap seperti memalak rakyat secara tidak langsung,” tegas Advokat cerdas ini.

 

Penulis IW

 




Kabupaten Dompu Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kategori B Kualitas Tertinggi

Foto, PJ. Gubernur NTB di dampingi Kepala Perwakilan Ombusman NTB menyerahkan Piagam Penganugrahan, Peridikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wakil Bupati Dompu, 

 

 

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Belum genap seminggu Kabupaten Dompu menerima Penghargaan Kabupaten Inovatif dari Menteri Dalam Negeri tahun 2024

 

Kini, Kabupaten Dompu kembali meraih Penganugrahan Peridikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Nilai 84,34 dan masuk dalam Kategori B Kualitas Tertinggi Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia

 

Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, dan diserahkan langsung oleh PJ. Gubernur NTB di dampingi Kepala Perwakilan Ombusman NTB kepada Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST,.MT, bertempat di Ballroom Hotel Astoria, Mataram, Jum’at (6/12/2024). Kemarin.

 

Penganugerahan tersebut telah menambah deretan Penghargaan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di bawah kepemimpinan Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST MT (Akj-Syah)

 

Usai menerima Penghargaan, Wabub H. Syahrul Parsan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan yang sangat bergengsi dari Ombudsman RI.

 

“Ini merupakan buah kerja keras, kerja Ihlas dan kerja sama yang baik antara pemberi layanan yang dalam hal ini adalah segenap jajaran Pemda dengan penerima layanan yaitu seluruh masyarakat Dompu,” kata Wabup dengan bangga

 

Oleh karena itu, Wabup bertekad akan menjadikan penghargaan tersebut untuk memotivasi seluruh OPD agar terus meningkatkan Pelayanan Publik di berbagai sektor, sehingga lebih baik lagi ke depan.

 

“Ini merupakan bukti nyata bahwa upaya kita untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik membuahkan hasil, Terima kasih kepada seluruh OPD, masyarakat dan pihak terkait yang telah mendukung dalam menjalankan amanah ini,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB mengatakan Pemberian Penganugrahan ini merupakan hasil yang menunjukkan mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara mengalami peningkatan yang signifikan.

 

“Jumlah penyelenggara pelayanan publik di NTB terjadi lonjakan yang signifikan, karena memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan publik sesuai dengan aturan dan undang-undang,” katanya.

 

Oleh sebab itu, mari terus bangun kepatuhan pelayanan Publik sebagai upaya mencegah terjadinya Mal Administrasi, Pencegahan Perbuatan Melawan Hukum dan mencegah unsur kelalaian lainya.

 

“Selamat dan semoga tetap mempertahankan dan meningkatkan predikat ini,” ungkapnya penuh motivasi

 

Sementara Dimomen yang sama, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah berkomitkem melaksanakan pengembangan pelayanan publik di NTB.

 

“Piagam penghargaan ini tidak hanya dijadikan pajangan yang dibingkai dengan emas, tapi dapat menjadi bentuk komitmen dan motifasi kita untuk memberikan pelayanan yang berkelanjutan kepada masyarakat dengan cara dipertajam dan diperluas lagi untuk melayani publik kedepanya,” ajak Hassanudin.

 

Hasanuddin juga memastikan bahwa rekomendasi dari Ombudsman akan menjadi atensi untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti guna mewujudkan NTB yang memberikan pelayanan publik berkelas.

 

“Selamat kepada daerah yang mendapatkan rekomendasi pelayanan publik dengan nilai tinggi dan kami pastikan akan memberikan reword dan panismen agar kita tetap memberikan pelayanan publik yang lebih hebat lagi,” tutupnya.

 

Dari pantauan langsung, Penyerahan Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI berjalan dengan lancar yang dihadiri Penjabat Gubernur NTB, Kepala Daerah se-NTB, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Pimpinan OPD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh pemangku kepentingan lainya. (sumber Prokopim)

 

Penulis IW