Bupati AKJ Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 68 Kepala Desa.

Foto, Bupati Dompu H. Kader Jaelani (AKJ) Saat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 68 Kepala Desa.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, H. Kader Jaelani mengukuhkan Perpajangan masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu, yang berlangsung di Aula Pandopo Dompu, Rabu, 18/09/24.

 

Sebanyak 68 Kepala Desa dikukuhkan dengan masa jabatan Di Periode Pertama tahun 2019-2027 sebanyak 19 Kades dan Periode Kedua tahun 2021-2029 sebanyak 16 Kades serta Periode Ketiga tahun 2024-2032 sebanyak 33 Kades.

 

Kemudian dirangkaikan dengan Penandatangan Pengukuhan Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan 2 tahun, yang diawali oleh Kades Doronelo Supardin, Kades rasa bou, Supriadin dan Kades Baka Jaya Umar dan diikuti Kades lainnya.

 

Hadir pada pengukuhan tersebut, antara lain, Bupati Dompu H Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, Pimpinan Dan Anggota DPRD kabupaten Dompu, Anggota Forkopimda Kabupaten Dompu, Sekretaris Daerah, Staff Ahli serta Asisten Lingkup Setda dan Pimpinan Perangkat Daerah Se-kabupaten Dompu dan kepala Bagian Lingkup Setda Dompu Kabupaten Dompu serta Camat Sekabupaten Dompu,

 

Turut hadir juga Ketua TP. PKK, GOW dan Ketua Organisasi Wanita lainnya Sekabupaten Dompu, Ketua TP PKK Desa Se-Kabupaten Dompu, Ketua PPDI Kabupaten Dompu, KetuaTAPM Kabupaten Dompu dan Ketua Forum BPD Kabupaten Dompu serta insan pers, Baik cetak maupun elektronik.

 

Dalam Sambutannya, Bupati Dompu H Kader Jaelani atau biasa disapa AKJ mengatakan bahwa pada momen yang berbahagia ini,

 

Maka, saya mengajak kepada segenap hadirin untuk menyampaikan Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan, Rahmat dan hidayahnya,

 

Sehingga kita semua dalam kesempatan ini dapat bersilaturahmi dalam acara “PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SEKABUPATEN DOMPU ”,

 

Dalam keadaan sehat Wal’afiat shalawat dan salam, mari kita curah, limpahkan kepada junjungan alam, Nabi Besar Muhammad SAW berserta keluarga dan para sahabatnya,

 

Kemudian juga kepada kita semua yang selalu Istiqomah dalam menjalankan sunah sunahnya, Semoga selalu mendapatkan Syafaat dari Baginda Rasulullah Saw, Diyaumil Mashar nanti, Amien ya raballamin allamin

 

Disampaikan AKJ, BAPAK IBU, HADIRIN YANG BERBAHAGIA, Mengawali Sambutan ini, saya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 68 Kepala Desa

 

Sebagai bentuk pelaksanaan Amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa Memegang Jabatan selama 8 (Delapan) Tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

“Semoga Pengukuhan ini dapat mendorong semangat bagi saudara dalam memajukan Desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Dompu,” kata AKJ memotivasi.

 

Lebih lanjut AKJ menyampaikan BAPAK IBU, HADIRIN YANG SAYA BANGGAKAN, Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan Desa dapat Optimal

 

Untuk itu, saya berpesan :

Pertama : Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan, Partisipatif, Efektif dan Efisien, menjaga etika dilingkungan masyarakat dan menghindari permasalahan Hukum sebagai modal penting untuk mensukseskan Pembangunan Desa

 

Kedua : Mengingat masih ada 2 Desa yang saat ini diisi oleh Pejabat Kepala Desa Dari Pegawai Kecematan, maka saya minta untuk segera melanjutkan proses pelaksanaan pengisian Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, Demi Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selesai Pilkada nanti dan Kepala Desa Katua dan Kepala Desa Bara yang tidak menginginkan penambahan masa jabatannya, saya harapkan untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 Tahun

 

Ketiga : Kepala Desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan Desa guna menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah Desa, juga mampu mengetsskan kemiskinan Ekstrem dan Stunting serta menguatkan Ketahanan Pangan.

 

Keempat : Kepala Desa Diharapkan Aktif Berkoordinasi dan Bersinergi dengan baik bersama perangkat Desa dan Lembaga, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis Desa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Desa dan

 

“Kepada Para Camat, Saya juga berharap untuk mengawasi Program-program Di Desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporanya, yang tentunya berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” pesan AKJ.

 

Ditambahkan AKJ, HADIRIN YANG SAYA BANGGAKAN, Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan Selamat kepada Ketua TP PKK Desa yang pada hari ini secara Otomatis dikukuhkan juga.

 

“Semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat pentingnya tanggung jawab, mengingat pentingnya peran TP PKK Di Desa dalam membina dan memberdayakan kesejahteraan di keluarga diwilayahnya,” ucapnya.

 

Diakhir Sambutan AKJ menyampaikan HADIRIN YANG BERBAHAGIA, sebelum menutup Sambutan ini, saya mengucapkan selamat kepada segenap kepala Desa yang baru saja dikukuhkan

 

“Selamat bekerja dan jaga keamanan dan ketertiban Desa, Demi melayani masyarakat di desanya masing-masing,” harap AJK

 

Demikian yang dapat saya sampaikan, sekali lagi saya ucapkan Selamat dan semoga sukses dalam melaksanakan tugas

 

“Berikan kinerja terbaik sehingga dapat mendukung kemajuan Desa dan Kabupaten Dompu yang Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius),” imbau AKj

 

Foto, Bupati Dompu H Kader Jaelani (AKJ) bersama Kades Doromelo, Supardin (Bung Dade), (Satu Angkatan)

 

Sementara disela waktu, Kepala Desa Doromelo Kec Manggelewa, Supardin dalam penyampaianny, saya atas nama pribadi dan Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu Mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya Kepada Bupati Dompu AKJ dan Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan,

 

Dan Khusus Kepala BPMPD Dompu, Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam Pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini.

 

Oleh karena itu, kami 68 Kepala Desa di kabupaten Dompu telah menerima amanah untuk penambahan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.

 

Dengan seluruh kemampuan, kami 68 Kades akan mengabdikan diri di dalam upaya memajukan pembangunan dan mengsejahterahkan warga di masing-masing Desa

 

“Insyaallah kami siap menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ungkap Supardin serius.

 

Maka, saya mengharapkan kepada seluruh Kades yang dikukuhkan hari ini, agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

“Semoga 68 Kepala Desa ini, mampu menjalankan tugas dengan ikhlas demi kemajuan Desa itu sendiri,” harap Ketua Forum Kades Kab Dompu.

 

Penulis IW

image_pdfimage_print