Bawaslu Dompu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Kampanye

Foto, Swastari HAZ, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada KPU Kabupaten Dompu, untuk segera menetapkan jawdwal kampanye.

 

Karena tahapan kampanye memiliki urgensi yang cukup penting untuk dapat memberikan ruang yang partisipatif bagi warga terkhusus bagi pemilih.

 

Disisi satu sisi, kampanye juga akan mengurangi munculnya berita Hoak, Kampanye hitam, SARA dan lainnya, maka perlu dilakukan kampanye.

 

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kab Dompu, Swastari, HAZ, pada awak media, Rabu, 25/09/24.

 

Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ,

mengatakan bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang penetapan jadwal kampanye, tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Jadwal itu mengatur kapan kampanye dialogis, rapat terbuka dan pertemuan tatap muka oleh pasangan calon,” terang Swastari.

 

Lanjut, Ketua Bawaslu, menjelaskan selain jenis kampanye, dalam jadwal itu juga memuat lokasi dan paslon siapa dilokasi mana? termasuk mekanisme kampanye. Penetapan jadwal kampanye itu,

 

Karena menurut PKPU 13 tahun 2024, KPU harus memperhatikan usulan dari pasangan calon.” kampanye itu sendiri dilaksakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulainya masa tenang,” jelas Swastari.

 

Sebab merujuk pada ketentuan tersebut, maka, kampanye di laksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024. Sementara masa tenang mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara.

 

Swastari mengingatkan, selain Jadwal Kampanye, Bawaslu Dompu juga meminta kedua pasangan calon untuk mentaati jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

 

“Seluruh kegiatan kampanye, baik dialogis, tatap muka hingga rapat terbuka, wajib mengantongi SPTP dari Kepolisian.” Kata Swastari mengingatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. *Adv.Bw*

 

Penulis Tim CNNEWS