Perusahaan Tambak Udang Hodo Diduga Tidak Mengantongi Ijin Namun Tetap Beraktivitas Akibat Adanya Pembiaraan DLHK Provinsi Dan DLH Kabupaten.

foto Kadis LH kabupaten Dompu, Jufri ST, MSI.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB -Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang, ikan bandeng, ikan nila, ikan kerapu, ikan kakap putih, dan sebagainya, baik itu dikelola secara perorangan maupun perusahaan dan khususnya perusahaan wajib Mengantongi Ijin dalam pengelolaannya.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan Informasi pendukung dari sumber terpercaya, bahwa Terdapat salah satu Perusahaan Tambak Udang di Hodo Desa Sori Tatanga Kec Pekat diduga tidak mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Tetapi perusahaan tambak udang Hodo itu, tetap melakukan aktivitas tambak seperti biasanya, seharusnya Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu yang memiliki fungsi pengawasan wajib menghentikan aktivitas Perusahaan untuk sementara waktu, sambil menunggu proses penyelesaian ijin tersebut.

 

Namun Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu terkesan melakukan Pembiaraan terhadap aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi Ijin tersebut.

 

Ditanggapi oleh Kadis LH Kab Dompu Jufri, ST, MSi, yang membenarkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut belum mengantongi Ijin Pengambilan Air Laut.

 

” Pihak Perusahaan tambak udang itu, lagi dalam proses mengurus Ijinnya. yang mengeluarkan Ijin itu adalah kementerian dijakarta,” jelas Kadis LH Jufri.

 

Lanjut dijelaskan Kadis LH, terkait masalah Ijin pengambilan air laut itu, Kemarin saya turunkan tim, apa yang menjadi Kendala-kendala maupun masukan terkait Ijin itu.

 

” Ijin itu tidak dibuang sampai tembus kelaut, dia ada di pinggir pantai, saya sudah tegur untuk rubah Ijin sesuai dengan ketentuan, sudah dirubah sekarang,” terang kadis.

 

Jufri, menambahkan, jadi terkait wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang tersebut,” kami tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu. yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak DLHK Provinsi,”pinta kadis.

 

” Tugas kami hanya sebatas memerintahkan untuk mengubah apa yang menjadi kekurangan pada perusahaan tersebut.” Ungkapnya.

 

Ditempat yang berbeda, Kabid LH, Andi Bahtiar, ST, MSI, mengatakan bahwa terkait perusahaan tambak udang di Hodo itu yang diduga belum mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut tersebut.

 

” Kami sudah bersurat ke DLHK Provinsi, untuk segera ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada balasan atau tanggapan dari pihak provinsi itu.” ungkap Andi Bahtiar, Saat di konfirmasi media di kediamannya di kelurahan monta, Minggu 08/10/23.

 

Dijelaskan Andi, Jadi fungsi pengawasan kami LH kabupaten ini, hanya sebatas melaporkan ke pihak provinsi, lalu kemudian pihak provinsi yang akan menindaklanjutinya.

 

Sejak adanya atau berlakunya Undang-undang baru Cipta kerja itu, jadi kewenangan untuk ijin lingkungan itu, semula ada di kabupaten itu, walaupun ijinnya ada di provinsi maupun di pusat.

 

” Dulunya proses dikabupaten ijin lingkungan dan sekarang dengan UU nomor 11 dialihkan semua ke provinsi maupun pusat, setiap kali kita rapat di provinsi kita bahas masalah kewenangan itu,” papar kabid.

 

Namun yang menjadi persoalan, Dinas LH Dompu Yang memiliki Tupoksi Pengawasan yang sama, baik itu Pengawasan di bidang pertambangan maupun di bidang Pertambakan khususnya Pertambakan Udang Hodo Desa Sori Tatanga Kec Manggelewa Kab Dompu yang belum mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Disatu sisi Kadis LH Dompu pernah mengungkapkan,” Ketika yang berkaitan dengan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu.” dikutip dari pummanews.

 

Mirisnya pada Persoalan Tambak Udang yang belum mengantongi Ijin tersebut, Dinas LH Dompu tidak dapat Menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, karena memiliki Tupoksi pengawas.

 

Semakin Kuat dugaan terjadi konspirasi Jahat antara pihak Perusahaan Tambak Udang, Dinas Lingkungan Hidup kab Dompu dan DLHK Provinsi NTB yang terkesan mengabaikan Tupoksi Pengawasan dan perintah aturan yang berlaku.

 

Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

 

Dikenai Sanksi, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Perusahaan Tambak Udang yang berada di Desa Sori Tatanga kec Pekat DLHK Provinsi NTB maupun dinas Perikanan dan kelautan Dompu belum dapat dapat dimintai keterangan.

 




Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Terindikasi Menyimpang, Koordinator ITK Amirullah Desak Inspektorat Melakukan Audit Investigasi.

foto koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Koordinator Institut Transparansi Kebijakan ITK Kab Dompu, Mendesak Pihak Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi Pada Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kampasi Meci tahun 2023, karena diduga kuat dalam penggunaannya untuk kepentingan pribadi oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci, yang masa berakhir jabatannya Agustus tahun 2023 beberapa waktu yang lalu.

 

Diantaranya, anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan Dam Mini diduga dibangun diatas tanah milik pribadi oknum mantan kades dan kegiatan Percetakan sawah baru yang diduga diatas tanah pribadi adik kandung (Kadus) oknum mantan kepala Desa yang mengarah pada dugaan nepotisme yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Hal itu Diungkapkan oleh Koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah, pada awak media di kantor redaksi ChanelNtbNews, kel simpasai kec Woja kab Dompu, Sabtu, 07/10/23.

 

Koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah Mengungkapkan bahwa pada penggunaan anggaran Dana Desa Kampasi Meci tahun 2023 Diduga kuat terjadi penyimpangan pada beberapa Item Penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut oleh oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci.

 

Diantaranya, anggaran untuk Percetakan sawah baru tahun 2023, diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk percetakan sawah baru yang tidak diketahui oleh masyarakat Penggunaannya, maupun besar anggarannya.

 

” Karena percetakan sawah baru tersebut untuk kepentingan pribadi keluarga (Nepotisme), yang dibangun diatas tanah milik adik kandung oknum mantan kepala Desa yang juga menjabat sebagai kepala Dusun,”

 

Lanjut dijelaskan dimana awalnya tanah tersebut bekas kolam ikan, lalu kemudian dialihkan fungsikan menjadikan Percetakatan sawah baru dengan menghadirkan atau menggunakan alat berat.

 

Kemudian azas manfaat untuk masyarakat dalam pembangunan percetakan sawah diduga menggunakan Dana Desa tersebut tidak ada sama sekali, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum Kades beserta Keluarga.

 

” Kuat Dugaan kami bahwa Penggunaan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri, tegasnya.

 

Ditambahkan Amirullah, selain percetakan sawah baru diduga kuat penggunaan Dana Desa juga untuk Pembangunan Dam Mini

 

” Diduga Pembangunan Dam Mini tersebut , diatas tanah milik pribadi oknum mantan kepala Desa, untuk kepentingan pribadi, cuman belum diketahui total anggarannya, masih kami telusuri,”

 

Dipertegas Amirullah, Bahwa Penggunaan Dan Desa tersebut, hanya diperuntukan pada seseorang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara

 

” Mengarah pada tindak pidana Korupsi, bertetanggaan Dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme,” ungkap Amirullah dengan tegas.

 

Padahal masih banyak infrastruktur yang lain, yang harus dibangun untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan di Desa Kampasi Meci.” diharapkan memiliki nilai azas manfaatnya terhadap orang banyak,” sesalnya.

 

Untuk itu, kami mendesak Inspektorat Dompu untuk segera melakukan Audit Investigasi pada penggunaan anggaran Dana Desa Kampasi Meci tahun 2023,

 

“Karena banyak terjadi dugaan Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut, untuk Kepentingan Pribadi oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci, ya kita semua taulah sekarang musim politik,” kata Amirullah di akhir penyampaiannya.

 

foto mantan Kepala Desa Kampasi Meci, Abdurahman.

 

Sementara mantan kepala Desa Kampasi Meci, Abdurahman membantah dugaan pada dirinya terkait pembangunan Dam Mini dan Percetakan sawah baru yang menggunakan Dana Desa tersebut.

 

” Jadi untuk pembangunan Dam Mini yang dimaksud, saya tidak punya lahan dan tidak ada anggaran Dana Desa yang dianggarkan untuk itu,” tepis mantan kades.

 

Sedangkan pada penggunaan anggaran untuk percetakan sawah baru yang dimaksud juga tidak ada di poskan dari anggaran Dana Desa tahun 2023.

 

Cuman memang, dulu ada program cetak sawah itu dari Dinas Pertanian, tetapi bukan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023, itupun bukan saat kepemimpinan saya,” tetapi di kepemimpinan yang sebelumnya.” Jelas Kades singkat.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak inspektorat belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS

 

 

 




Debat Paslon Tahapan Pemilu Ketua Dan Wakil Ketua Osis SMAN 1 Woja Masa Bakti 2023-2024, Merupakan Pembelajaran Demokrasi Siswa.

Foto kegiatan Debat Paslon Ketua dan wakil ketua Osis di SMAN 1 Woja.

 

 

Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) merupakan sebuah wadah yang memfasilitasi para siswa untuk bekerja sesuai tugasnya masing-masing demi kepentingan sekolah dan seluruh siswa.

 

Selain itu, OSIS juga berfungsi sebagai pendorong berkembangnya kemampuan dan kreativitas siswa Organisasi ini berada di tingkat sekolah dan dibentuk di sekolah menengah yaitu SMP dan SMA. Organisasi ini juga menjadi wadah atau tempat berkumpulnya para siswa untuk mencapai tujuan tertentu.

 

Organisasi ini terdiri dari susunan kepanitian yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kemudian seksi-seksi lainnya. Setiap jabatan di dalam OSIS memiliki tugas masing-masing. kepengurusan OSIS memiliki masa kerja yang terbatas yaitu selama satu tahun dan akan diperbaharui lagi.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – SMAN 1 Woja, kec Woja kab Dompu akan menggelar pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis), pada hari Kamis, 12/10/23, masa bakti 2023-2024, dengan cara, seperti pada sistem pemilihan umum (Pemilu), sekaligus memberikan pembelajaran terhadap peserta didik dalam berdemokrasi yang jujur, adil dan Damai.

 

Rangkaian pemilihan Ketua dan wakil ketua Osis tersebut, melalui beberapa tahapan, yaitu, Pengambilan No urut, kampanye, Debat Calon dan terakhir Pemilihan langsung, dan terdapat 3 pasangan yang mengikuti Calon Ketua dan wakil Osis atas nama : 1. Calon Ketua Julfa dan Wakil Ketua Akil. 2. Calon ketua Ajeng dan wakil ketua Jahra dan 3. Calon Ketua Sindi dan wakil ketua Ade, dan kemudian hari ini, masuk pada tahapan Debat Paslon, membahas tentang sejumlah permasalahan yang terjadi di sekolah maupun di luar sekolah

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Woja, Bunyamin, SPd pada awak media, usai acara debat Calon katua dan wakil ketua OSIS diruangan kerjanya, Sabtu, 07/10/23.

 

Kepala Sekolah SMAN 1 Woja, Bunyamin, SPd, menjelaskan bahwa pemilihan langsung Ketua Osis ini, sebagai sarana Demokrasi belajar siswa disekolah dan hari ini sudah masuk pada tahapan debat Calon Ketua dan wakil ketua Osis.

 

foto acara Debat Paslon pada Pemilihan langsung Ketua Dan Wakil Ketua Osis yang berlangsung di halaman SMAN 1 Woja.

 

Pada tahapan debat Calon ini, membahas seputar tentang perundungan buillyng dan kasus pemanahan yang sangat memprihatikan, karena kebanyakan dari anak-anak sekolah yang mengalaminya.

 

“Jadi bagaimana cara mengatasinya, minimal mengurangi perlakuan itu dan persoalan itu banyak terjadi pada anak-anak sekolah selain persoalan lainnya yang dilemparkan oleh moderatornya,” terang Kepsek.

 

Disamping itu, pengurus Osis yang baru, nantinya dapat mengoptimalkan kegiatan proses belajar mengajarnya di sekolah dan kegiatan Osisnya, selain melatih siswa, agar dapat menyampaikan aspirasi dengan baik melalui pemilihan ketua dan wakil ketua Osis ini.

 

Diakhir bahwa tujuan utama Pemilihan Ketua Osis ini, dengan harapan ketua dan wakil ketua Osis terpilih nantinya dapat memimpin teman-temannya.” memberikan contoh yang baik pada teman-temannya,”pintanya.

 

Kemudian diharapkan kepada semua calon yang bersaing pada pemilihan Ketua dan wakil ketua Osis dan apapun hasil pemilihan nanti, harus bisa menerima dengan jiwa yang besar,

 

” Legowo tetap berbesar hati, karena ini merupakan pembelajaran politik bagi siswa itu sendiri,” pesan Kepsek Karismatik ini.

 

Diwaktu yang sama, Wakasek Humas SMAN 1 Woja M. Yazid, menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua dan wakil ketua Osis dengan Sistem Pemilihan langsung seperti ini, yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2003

 

” Jadi Pemilihan langsung ketua Osis sudah lama dilaksanakan di SMAN 1 Woja ini,” jelas humas Wakasek.

 

Sekarang sudah masuk pada tahapan Debat Paslon ketua dan wakil ketua Osis, karena sebelumnya sudah dilalui tahapan,” pengambilan nomor, kampanye, sama seperti pemilihan umum Bupati,” terang Pria berkumis tipis

 

Adapun pertanyaan yang disuguhkan oleh moderator, terkait masalah kekerasaan kepada teman (membulying) kedisiplinanan masuk sekolah dan mematuhi tata tertib sekolah,

 

” Ketiga Paslon ketua dan wakil ketua Osis semuanya berasal dari kelas XI,” paparnya.

 

Penulis : IW




Setelah Menahan Mantan Walikota Bima, KPK Akan Mendalami Keterlibatan Istri Dan Keluarganya.

foto, Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers, penahanan mantan walikota Bima, Muhammad Luthfi Iskandar.

 

 

ChanelNtbNews, Kota Bima, NTB – Setelah menahan mantan Walikota Bima MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, red), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti sampai pada tersangka Lutfi saja. tetapi, akan terus mendalami keterlibatan pihak lain

 

Termasuk istri dan keluarganya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima,

 

“Apakah cuma Lutfi tersangkanya atau ada pihak lain yang belum diumumkan? dan istri tersangka ini sudah beberapa kali diperiksa KPK, apakah status istrinya sudah tersangka yang belum diumumkan atau calon tersangka” tanya seorang wartawan. “Tentu akan kita dalami,” tegas Firli, saat konsprensi pers, melalui siaran langsung dalam fans page Facebook KPK, kamis, 05/10/23, malam.

 

Lanjut Dijelaskan Mantan Kapolda NTB ini, bahwa proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai undang-undang untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, guna membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.

 

“Sekarang yang baru ketemu baru satu orang, baru MLI. Selanjutnya tentulah kita juga harus patuh kepada apa sih yang termasuk dengan tersangka itu sendiri,” jelasnya.

 

Tersangka itu adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana.

 

“Nah, hari ini ketemu MLI. Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses. Sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti,” sebutnya.

 

Ditambahkan Firli, nanti ada perkembangan penyidikan. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, maka KPK akan menyampaikan pada masyarakat.

 

“Tentu nanti kita akan sampaikan sebagaimana asas-asas tugas pokok pelaksanaan oleh KPK demi kepentingan umum, keterbukaan, transparansi, profesionalitas dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan hak azasi manusia,” pungkas mantan Kapolda NTB ini.

 

Karena pada pemberitaan sebelumnya, bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Iskandar telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023. Lutfi ditahan di rumah tahanan negara KPK.

 

Penulis : Tim CNNEWS




Mantan Walikota Bima, Ditahan KPK, Mengenakan Rompi Khusus Orange Dan Kedua Tangan Di Borgol.

foto Mantan Walikota Bima saat ditahan KPK, mengunakan Rompi Khusus Orange Dengan Kedua Tangan diborgol di kawal ketat Petugas KPK.

 

ChannelNTBNews, Kota Bima, NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga anti rasuah, akhirnya menahan mantan Wali Kota Bima, HM. Lutfi. Tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi itu, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, Kamis, 5 Oktober 2023.

 

Penahanan mantan Walikota Bima tersebut, disampaikan langsung pimpinan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK sebagaimana dalam tayangan yutube resmi KPK dan diliput sejumlah media nasional, Kamis malam.

 

Lutfi digelandang petugas KPK ke ruangan press conference gedung lembaga anti rasuah tersebut. Tampak lutfi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.

 

Tersangka korupsi itu diposisikan menghadap belakang dan diapit dua petugas dari meja konferensi pers pimpinan KPK

 

 

Dalam keterangan pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi di Kota Bima ditetapkan seorang tersangka Lutfi akan ditahan selama 20 hari di KPM.

 

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 24 Oktober 2023,” katanya.

 

Seperti pada sebelumnya, KPK memeriksa Lutfi kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB.

 

Dimana sebelumnya, Eliya alias Ellya, istri dari Lutfi, dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

 

Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.

 

Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa puluhan PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022, sejumlah Pejabat dan puluhan kontraktor. Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2018-2022.

 

Serta gratifikasi sebagimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Penulis ; IW




Program Lanjutan BRI Menanam Tahun 2023, Salah Satunnya Dilaksanakan Di Desa O’o

Foto Cruew BRI Menanam Di lokasi Penanaman Bibit pohon Desa O’o.

 

 

ChannelNTBNews, Dompu, NTB – Program “BRI Menanam” Serentak dilaksanakan di 13 Desa dikabupaten Dompu, salah satunya Desa terpilih adalah Desa O’o Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, kamis, 05/10/23.

 

Kegiatan penanaman bibit pohon tersebut dilakukan bersama kepala Deso O’o wawan wiranto, mantri Ramli beserta masyarat Desa O’o dan Cruew BRI Menanam.

 

Dalam mengsuksekan kegiatan Penanaman tersebut, BRI menyalurka bibit pohon sebanyak 110 pohon.

 

Lokasi Penanaman Bibit pohon tersebut dilakukan pada lahan masyarakat Desa O’o

 

foto kegiatan penanaman pohon BRI Menanam di Desa O’o Kecematan Dompu Kabupaten Dompu

 

Dengan Jenis bibit pohon yang ditanam, yaitu Bibit pohon Mangga, Klenkeng dan Alpukat.

 

Kegiatan Penanaman pohon ini, merupakan lanjutan dari Program BRI Menanam di tahun sebelumnya.

 

Karena kegiatan ini merupakan bagian dari program BRI yang dinamakan ESG (Enviroment, Sosial dan Governance).

 

Penulis : IW