Bupati, KPU, Dan Bawaslu Dompu Tandatangani NPHD Pilkada 2024

foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Dompu, Tandatangani NPHD Pilkada 2024 bertempat di Pandopo Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, H. Kader Jaelani bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, di Aula Pendopo.

 

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD, Anggota Forkompimda, Sekda, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Dompu dan unsur penting lainnya. (14/10/23)

 

Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dalam Perayaannya menyampaikan apresiasi dengan ditandatanganinya NPHD Pilkada Tahun 2024.

 

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut mendukung kelancaran penandatanganan NPHD Pilkada tahun 2024”, ucapnya.

 

Dikatakannya penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemda dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

 

Dimomen ini Bupati H. Kader Jaelani juga menegaskan setelah penandatanganan NPHD hendaknya KPU dan Bawaslu sebagai organisasi penyelenggara pemilu memanfaatkan anggaran yang tersedia secara maksimal dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

“Anggaran sebagaimana di NPHD hendaknya dapat dimaksimalkan penggunaannya dan juga dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan yang berlaku”, harapnya.

 

Lanjutnya menambahkan pelaksanaan Pileg, Pilkada dan Pilpres yang berjalan aman, tertib dan damai menjadi harapan bersama semua pihak. Untuk mewujudkan hal tersebut kerjasama dan kebersamaan dari semua pihak mutlak diperlukan”, terangnya.

 

Penulis : IW




Kadistan Dompu Tegaskan Pada Distributor Dan Pengecer Agar Tidak Menjual Secara Paket Pupuk Subsidi Dan Non Subsidi.

foto rapat koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu menggelar acara Rapat koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu Persiapan dan Kesiapan Memasuki Musim Tanam Tahap I (Oktober – Maret 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu, Kamis (12/10/2023).

 

 

Dalam Rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSI, kembali menegaskan agar tidak terjadi lagi penjualan pupuk dengan sistem pemaketan oleh para pengecer.

 

” Sistem pemaketan dimaksud yakni penjualan pupuk bersubsidi harus digandengkan dengan pupuk non subsidi juga.” tegas Muhammad Syahroni SP,.MSI, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu

 

Karena Ini menjadi catatan bagi rekan-rekan distributor maupun pengecer agar tidak lagi ada yang menjual pupuk secara pemaketan yang subsidi dan non subsidi.

 

Walaupun ada di sisi positifnya dengan adanya sistem pemaketan ini sekaligus sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi.

 

Kadistan juga meminta kepada para distributor maupun pengecer agar di setiap gudang wajib menempelkan papan harga eceran tertinggi (Het) pupuk.

 

“Merupakan bagian dari transparasi supaya para petani paham dan mengetahui informasi akan harga pupuk yang sebenarnya,” jelas Kadistan.

 

Demikian juga di gudang pengecer wajib menempelkan nama-nama yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara by name by adress.

 

“Maka, RDKK wajib ditempelkan untuk mengetahui dan mengecek nama-nama yang berhak mendapatkan pupuk. Ini juga bagian dari transparansi publik,” terangnya.

 

Sehingga masyarakat jugapun wajib mengetahui bahwa alokasi pupuk bersubsubsidi hanya 62% dari total kebutuhan dalam RDKK,” jadi diharapkan kekurangan pupuk bersubsidi ini bisa ditutupi dengan yang non subsidi,”ujar Dae Roni sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW 




Bupati Dompu Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Mustakim Ali Sebagai Anggota DPRD Kab Dompu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Foto Pelantikan Anggota DPRD Kab Dompu (PAW), Drs. Mustakim Ali

 

 

Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kabupaten Dompu melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggotanya. Drs. Mustakim Ali menggantikan Muhammad Ridha Rashid dari Partai Berkarya dan PAW ini terlaksana dalam Rapat Paripurna Jumat 13/10/23 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya DPRD Kab Dompu telah melakukan PAW terhadap 2 anggotanya Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H. Andi Bachtiar Jufri, A.Md.Par didampingi Wakil Ketua, Jamaluddin, S.Sos serta sejumlah anggota DPRD.

 

Turut hadir dalam Acara PAW tersebut, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Anggota Forkompimda, Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Kementerian Agama, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya, serta elemen penting lainnya.

 

 

Dalam sambutannya, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD yang baru dilantik PAW dan berharap untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

 

“Selamat atas dilantiknya Drs. Mustakim Ali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dompu menggantikan Muhammad Rasyid Ridho dari Partai Berkarya”, ucapnya.

 

Bupati H. Kader Jaelani menyampaikan bahwa Pelantikan Anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.

 

“Sebagai Anggota DPRD yang baru dilantik dan diambil sumpah tentunya perlu untuk segera menyesuaiksn diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD”, ungkapnya.

 

Bupati juga mengatakan berdasarkan amanat UUD 1945 dan sebagai daerah otonom Kabupaten Dompu memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD. dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama Pemda termasuk juga melaksanakan penyusunan APBD.

 

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD serta wewenang lainnya yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

 

Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Bupati dan Ketua DPRD Dompu,

 

Jadi jumlah Anggota DPRD kabupaten Dompu yang sudah di Lantik melalui PAW tahun 2023 sisa masa jabatan 2019-2024 sejumlah 4 orang anggota.




Koordinator ITK, Ungkap Dugaan ‘Proyek Siluman’ Jaringan Irigasi Asal Jadi Di Kelurahan Monta Baru Kab Dompu.

Foto koodinator ITK Kab Dompu, Amirullah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Institut Tranprasi Kebijakan (ITK) mempersoalkan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Kelurahan Monta Baru Kec Woja Kab Dompu yang diduga Proyek Siluman, Tanpa Papan informasi sebagai sumber informasi masyarakat, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Selain itu, Proyek jaringan Irigasi yang diperkirakan bernilai miliaran itu, terkesan asal jadi, dimana pekerjaan tersebut dilakukan di atas genangan air yang mengalir, tanpa ada pengawasan dari pihak pelaksana, Konsultan pengawas dan pengawas dari dinas teknik itu sendiri, sehingga kuat dugaan terjadi pembiaraan yang mengakibatkan mutu dan kualitas diragukan atau tidak mengacu pada standar bestek/Gambar, yang mengarah pada kerugian Negara.

 

Diungkapkan koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah bahwa proyek pembangunan jaringan Irigasi di kelurahan monta tersebut terkesan amburadul dan tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat di sekitar jaringan Irigasi di kelurahan monta baru.

 

Disamping itu juga, proyek Jaringan Irigasi tersebut tidak diketahui bersumber darimana, seban tidak diadanya papan informasi maupun Bascamp, sebagai sentral informasi masyarakat pada umumnya.

 

Foto pekerjaan irigasi kel Monta Baru, kec Woja Kab Dompu

 

” Karena papan informasi maupun bascamp merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi pekerjaan itu dan ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Amirullah, saat diwawancarai oleh awak media di taman kota Dompu, kamis, 12/10/23.

 

Hal Bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

 

” Memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, dan sumber anggarannya,” jelas pegiat LSM ini.

 

Ditambahkan Amirullah, mirisnya lagi hampir semua pekerja yang ada dilokasi pekerjaan, yang kami konfirmasi tidak tahu siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut dan bersumber dari mana anggarannya.

 

” Kami sempat menggali informasi pekerjaan itu pada masyarakat disekitar lokasi pekerjaan, jawaban tidak tahu,”pintanya.

 

Mirisnya lagi bahwa pekerjaan jaringan Irigasi tersebut dilakukan diatas genangan air dan ditambah dengan kualitas Campuran pasangan yang di duga tidak memenuhi standar.

 

” Lebih parahnya lagi pasangan pekerjaan itu diduga hanya dengan menyusun batu saja, tanpa campuran pasangan, hanya di bagian atas pasangan saja terlihat campuran, logikanya, bagaimana bisa menggunakan campuran pada pasangan sementara air itu mengalir dengan volume air yang cukup besar,” ungkap Amirullah

 

Seharusnya pekerja itu dilakukan pada saat saluran Irigasi itu kering atau disaat ai tidak mengalir, bukan diatas genangan air Seperti itu.

 

” Jadi semakin kuat dugaan kami, dari awal telah dibangun konspirasi jahat antara pihak kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas dan Dinas Tehnik dalam rangka merampok merampok uang Negara, lewat pekerjaan asal-asalan seperti ini,” tegasnya dengan serius.

 

Ditambahkan Amirullah, bahwa pekerjaan semacam itu, berpotensi pada Kerugian Negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan denganUU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dipertegas Amirullah bahwa dalam persoalan ini, Kami akan tetap mengawal proses pekerjaan itu sampai selesai dan kami ingatkan kepada pihak kontraktor dan Dinas terkait untuk segera memberi klarifikasi terhadap pekerjaan tersebut

 

Kemudian membongkar pekerjaan diduga asal jadi itu, namun apabila pekerjaan itu tidak diindahkan, dan dikerjakan ulang sesuai bestek/gambar,

 

” Maka dipastikan kami akan mempersoalkan perkejaan itu ke Institusi Hukum,” ancam Dae Amir sapaan akrabnya.

 

Terkait sumber anggaran pekerjaan Irigasi tersebut, kuat dugaan kemungkinan besar bersumber dari BWS NT 1 NTB, sehingga semakin bertambah deretan pekerjaan BWSNT1 NTB yang diduga Amburadul atau asal jadi yang tidak sesuai standar bestek maupun gambar

 

Karena sebelumnya juga Pembangunan Jaringan Irigasi Rahalayu kompleks dikatua dengan anggaran 11 miliar, dipersoalkan karena diduga tidak sesuai bestek/gambar.

 

Selain itu juga, Pembangunan Jaringan Irigasi 5 miliar rababaka kompleks dari pertigaan Persinggahan sampai di desa Bara juga pernah disorot oleh beberapa elemen masyarakat karena diduga kuat menyimpang dari gambar maupun bestek mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Sementara sampai berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana dan Dinas tidak dapat dihubungi.

 

Penulis Tim CNNEWS 




Sahbudin Calon Kepala Desa Tekasire Nomor Urut 5, Bertekad Membawa Perubahan Desa Tekasire Lebih Maju

Foto Sahbudin Calon Kepala Desa Tekasire Nomor Urut 5, 

 

Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 33 Desa di kabupaten Dompu, tinggal menghitung hari, yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober tahun 2023.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lima bakal Calon Kepala Desa Tekasire Kecematan manggelewa Kabupaten Dompu telah mempersiapkan strategi khusus untuk bersaing meraih simpati masyarakat Desa Tekasira, agar dapat terpilih menjadi Kepala Desa Tekasire periode 2023-2029.

 

Salah satunya, Calon Kepala Desa Tekasire, Sahbudin Nomor urut 5, meski minim berpolitik tidak mengendorkan niat dan semangatnya untuk memenangkan Pilkades nanti, agar dapat mencapai harapannya membawa perubahan Desa Tekasire kearah yang lebih baik lagi.

 

Dalam penuturannya, Calon Kepala Desa Tekasire, dengan nomor urut 5, Sahbudin mengatakan bahwa motivasinya maju pada pilkades, terutama sekali yang harus dilakukannya, yaitu dari segi lingkungan, dengan kondisi Desa Tekasire sekarang ini terlihat masih banyak yang harus dibenahi.

 

foto Tim dan relawan Sahbudin Calon Kepala Desa Tekasire Nomor urut 5.

 

” Sehingga bangkitlah Perasaan hati saya untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa Tekasire, karena saya mengidam- idamkan ada perubahan di Desa Tekasire ini,”tekad Sahbudin penuh optimis.

 

Lanjut kemudian yang Kedua, bagaimana menyatukan masyarakat Desa Tekasira, baik secara sosial, budaya maupun secara umum dalam kesenjangan sosial masyarakat Desa Tekasira

 

” Sehingga nanti akan terjalin hubungan silaturahmi baik masyarakat Desa Tekasira secara umumnya tanpa ada batasan maupun kepentingan,” ucap Sahbudin dengan penuh tulus.

 

Ketiga, bagaimana perekonomian masyarakat Desa tekasire ini, bisa berkembang di masing-masing usaha, baik usaha ekonomi mikro maupun ekonomi kreatif, agar bisa lebih maju dari sekarang sehingga masyarakat Desa Tekasire sejahtera.

 

Sedangkan dari segi Pembangunan menurut saya, walaupun pembangunan yang ada sekarang ini sudah cukup lumayan, tetapi perlu ditingkatkan lagi.

 

Sahbudin mengatakan dengan niat tulus saya bertekad, jika terpilih nanti menjadi Kepala Desa Tekasire periode 2023-2029, tentu akan berupaya maksimal membawa sebuah perubahan untuk seluruh masyarakat Desa Tekasire.

 

“Melalui Visi-Misi, tentunya tidak jauh dari Pembangunan, kesehatan, Pendidikan, Sosial Budaya dan Ekonomi kemasyarakatan serta sosial kemasyarakatan, lebih-lebih masalah agama bahkan dari segi keamanannya, Alhamdulillah semuanya sudah cukup baik sekarang, kedepannya perlu ditingkatkan lagi,” tekad kuat Calon Kades Tekasire.

 

Kemudian yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, yang dikuncurkan oleh negara, yang harus dikelola dengan baik sesuai peruntukannya dan sesuai aturan yang berlaku,

 

“Tentunya bukan dikelola untuk kepentingan kelompok, golongan maupun untuk kepentingan individu, melainkan untuk kepetingan masyarakat Desa Tekasire itu sendiri,” ungkap Sahbudin dengan Tegas

 

Maka, Keuangan Desa, wajib dikelola secara terbuka, transparan dan akuntabel, melalui keputusan musyawarah atau mufakat masyarakat Desa Tekasire, sehingga pengelolaan keuangan Desa tepat sasaran sesuai yang diharapkan.

 

Diakhir, Sahbudin meminta kepada seluruh masyarakat Desa Tekasire, agar memilah dan memilih Pemimpin yang tepat, karena kunci kemajuan Desa ada pada pundak seorang pemimpin.

 

Jadi saya berharap pilihlah pemimpin dengan hati yang jernih dan akal yang sehat, bukan memilih pemimpin untuk kepentingan sesaat.

 

Sehingga pemimpin yang kita pilih nanti, mampu membawa perubahan untuk Desa Tekasire yang sama-sama kita cintai ini.

 

“Saya Sahbudin Calon Kepala Desa Tekasire nomor urut 5, memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Desa Tekasire.” harap Sahbudin dengan kerendahan hatinya.

 

Penulis : Dae Amir

 




Kadis LH Dompu, Bantah Tudingan Konspirasi Dengan Pihak Perusahaan Dan Telah Di Tindaklanjut Ke DLHK Prov. NTB Dugaan Tambak Udang Hodo Tidak Mengantongi Ijin

foto Kadis LH Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Dompu Menanggapi pemberitaan melalui media online ChanelNtbNews Senin, (09/10/23), terkait adanya dugaan konspirasi pihak perusahaan tambak udang Hodo dengan DLHK Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Dompu. karena diduga melakukan perbiaraan terhadap aktivitas perusahaan tambak udang Hodo yang tidak mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut dan

 

Hal itu dibantah oleh Kadis Dinas LH Kab Dompu bawa itu tidak benar, karena bukan kapasitas Wewenang Dinas LH Dompu dan terkait persoalan itu, Dinas LH Dompu Sudah menindaklanjuti ke DLHK Provinsi NTB.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI membantah adanya dugaan konspirasi dengan pihak perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

“Kami sudah langsung Merespon pemberitaan rekan-rekan media, kami sudah kirim langsung ke provinsi maupun ke pusat, dan saya sudah perintahkan Kabid untuk menindaklanjuti hal itu,”terang Kadis saat membaca bantahan diruangan kerjanya.

 

Karena yang punya wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak itu adalah Dinas LHK provinsi NTB,” kami tidak punya kewenangan dalam hal itu, jadi tidak ada konspirasi seperti yang dimaksud,” tegasnya.

 

Senada juga disampaikan kabid LH kab Dompu, Andi Bahtiar, ST, MSI bahwa Dinas LH Dompu sudah menindaklanjuti pemberitaan media itu ke pihak provinsi.

 

” Berita itu kita kirim Langsung di kirim ke provinsi, DLHK Provinsi NTB maupun ke pusat,” kata Kabid singkat.

 

Namun disatu sisi media tetap bersikukuh pada dugaan hasil Investigasi dan sumber Informasi terpercaya dan tetap konsisten  memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan tambak udang tersebut yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan Pihak Perusahaan Tambak Udang Hodo dan DLHK Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis ; Tim CNNEWS