Pemerintah Desa Tekasire Gelar Musyawarah Penetapan RPJMDes Periode Tahun 2024-2029 Dan Penyusunan RKPDes.
Foto Kades Tekasire, M Jaitun dan Peserta RPJMDes di aula kantor Desa Tekasire
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Desa Tekasire Kec Manggelewa Kab Dompu menggelar musyawarah desa tentang penetapan RPJMDes Periode tahun 2024-2029, berlangsung di aula kantor Desa Tekasire Kec Manggelewa Kab Dompu, Jum’at, 08/02/24.
Kemudian dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sebagai langkah Awal Pemerintahan Desa Pasca dilantiknya kepala Desa Tekasire Periode 2024 s/d 2029,dan Diawali dengan pembentukan TIM Penyusun RPJMDes Periode 2024 – 2029 Desa Tekasire
Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut : Kepala Desa Tekasire, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, BMA, Kader Posyandu Desa, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutan kepala desa Tekasire M. Jaitun mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMDesa, maka dari itu saya memohon dukungan dan kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Tekasire untuk selalu menjaga satu kesatuan antar sesama, agar tidak menimbulkan gejolak atau perbedaan pasca Pemilihan Kepala Desa demi mewujudkan Desa Tekasire yang lebih baik lagi kedepannya.”harap Kades.
Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa jumlah Tim Penyusun RPJMDes Tekasire Sebanyak 11 Orang yang Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 8. Tentang: “Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. ”
Diatur juga dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada Musyawarah Perencanaan RPJM Desa yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJM Desa dan rencana kegiatan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan oleh kepala Desa Baru Tekasire, Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan Rancangan RPJMDesa Tahun 2024-2029 yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa Tahun 2024-2029.
Penulis : Nasrul Alam (Naga)