Lantaran Kecewa Belum Ada Kepastian PSU Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Blokir Jalan, Arus Lalu Lintas Macet Total.

Foto, aksi blokir jalan di jalan lintas Lakey Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Melakukan Aksi Blokir Jalan, guna Menuntut Penyelenggara Pemilu agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Daha Kec Hu’u Kabupaten Dompu, karena diduga terdapat Pelanggaran Kecurangan.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga Desa Sawe terhadap kinerja Bawaslu, yang telah menarik kembali Rekomendasi PSU yang sudah di serahkan ke KPU Dompu, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga belum ada kepastian PSU

 

Karena sebelumnya Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran kepada pihak Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu.

 

“Parahnya lagi Bawaslu yang ingin kami mintai klarifikasi terkait penarikan kembali Rekomendasi, terkesan menghindar tidak mau menerima kami, karena kami butuh kejelasan, ini yang memicu aksi blokir jalan lagi,”ungkap Jainudin, H. Ahalik salah seorang warga Desa Sawe, pada media melalui WhatsApp, Jum’at, 23/02/24. Sore tadi.

 

Jainudin menegaskan bahwa saya selaku ketua tim sukses calek no 2 Musmuliyadin dari partai PKS Dapil 2 meliputi Kec Pajo dan Kec Hu’u sekaligus mewakili seluruh masyarakat kec hu.u pada umumnya mendesak kepada penyelenggara Pemilu, agar segera memproses PSU di TPS 03 Desa Daha, Kec Hu’u Kab Dompu.

 

“Karena Itu sudah di proses dan terbukti bahwa pelanggaran pada TPS tersebut benar-benar telah melanggar UU pemilu,”ungkap Jainudin.

 

Maka dalam hal ini, kami ingin tahu keputusan bawanslu dan KPU kabupaten Dompu terkait PSU, karena waktu yang di tentukan oleh UU pemilu yaitu 10 hari setelah pemilihan serentak di lakukan.

 

“Jadi sisa waktunya tinggal 1 hari, saya mewakili desa sawe dan masyarakat kec. hu.u pada umumnya ingin mengetahui keputusan Bawaslu dan KPU malam ini,”tegas Jainudin.

 

Penulis Tim CNNEWS




Korwil Bappilu Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH, Desak Bawaslu Segera Keluarkan Rekomendasi PSU Di TPS 10 Kel Bada.

Foto Aktivis Senior Sekaligus Korwil Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Syamsuddin Some.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Aktivis Senior Kabupaten Dompu sekaligus Kordinator Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu S,PD SH, MH, mendesak Badan pengawas pemilu, (Bawaslu) Kab Dompu, agar segera memberikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU), di TPS 10 kelurahan bada, Kec Dompu, karena Diduga kuat terdapat Kecurangan dalam Proses Pemilu baru-baru ini.

 

Sebagaimana yang telah diberlakukannya surat rekomendasi yang di berikan pada TPS 14 Dusun latonda Desa Pekat, Kec.Pekat Kab.Dompu NTB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU. Hal itu juga harus berlaku pada TPS 10, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu.

 

Ilham Yahyu dengan tegas meminta kepada Bawaslu agar segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 10 Kelurahan Bada, karena dugaan persoalan di TPS Pekat dan TPS Kel Bada itu hampir sama,

 

“Jadi aturan harus di berlakukan sama, PSU di pekat dan kelurahan Bada wajib diperlakukan sama,”ungkap Ilham dengan tegas, pada media di Kantor sekretariat Advokat, Kel Dorotangga, Kamis siang, 22/02/24.

 

Maka, kami Ingatkan kepada Bawaslu untuk tidak bermain-main dalam persoalan ini, karena kami akan selalu mendesak, sampai di keluarkan Rekomendasi PSU

 

“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melangkah lebih jauh membawa Persoalan ini, sampai mendapatkan keadilan,”tegas Advokat yang tidak kenal Kompromi ini.

 

Foto, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahmansyah

 

Sementara Pihak Bawaslu yang ditemui awak media melalui security mengatakan bahwa Unsur pimpinan Bawaslu tidak berada di tempat atau keluar Daerah

 

Ditempat Terpisah Ketua komisioner KPU yang baru Arif Rahmansyah mengungkapkan dirinya masih dalam keadaan galau baru, karena baru saja di Lantik 2 hari yang lalu.

 

Menurutnya, bahwa sampai detik ini prosesi pemilu belum bisa dijelaskan secara detail, namun ketika ada pihak-pihak yang meniginginkan Rekomendasi PSU itu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Yang berhak memberikan rekomendasi itu Bawaslu, apabila ada temuan-temuan kecurangan di PPS dan panwaslu akan melakukan memperbaiki, sehingga proses pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil berdasarkan psl 372 PKPU dan Bawaslu tahun 2024.

 

Lanjut, Terkait Permohonan pungutan suara ulang( PSU) di pekat telah di lalui,

“KPU sudah menerima surat Perbaikan perbaikan dari Bawaslu untuk Kami tindak lanjuti,”terangnya.

 

Tetapi itu bukan rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan yang akan kami tindaklanjuti, kesalahan dalam proses pemilu itu, kami akan kembalikan lagi ke Bawaslu,

 

Apabila hasilnya memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, maka selanjutnya wewenang Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi PSU tersebut,

 

“Jadi sekali lagi, surat yang kami terima bukan Rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan pada proses pemilu yang sudah berlangsung itu,”jelasnya.

 

Arif berharap kepada seluruh masyarakat Dompu, agar sama-sama menjaga stabilitas daerah, sehingga pemilu ini bisa berjalan lancar dan aman

 

“Saya juga tidak dapat mengintervensi masyarakat, semoga masyarakat bisa menerima hasil keputusan pemilu ini,” harapnya,

 

Penulis Tim CNNEWS




Segera…!! Miliki Hunian Premium Harga Minimum (Subsidi) Di Perumahan Pesona Dompu, Lokasi Strategis Dekat Dengan Pusat Perkotaan Dompu.

Foto, Contoh Hunian Premium Harga Minimum (Subsidi) Perumahan Pesona Dompu di Jalan Lintas Mbawi Kel kandai satu Kec Dompu Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Telah Hadir Di Kabupaten Dompu, Perumahan Pesona Dompu dengan Hunian Premium Harga Minimum (Subsidi).

 

Untuk diketahui, bahwa Pada Pemasaran Tahap Pertama di bulan Pebruari 2024 ini, Perumahan Pesona Dompu menawarkan cluster rumah type 36/150 (Subsidi) yaitu bangunan seluas 36 meter persegi dengan tanah seluas 1,5 are dan terdapat sebanyak 55 unit rumah.

 

Dimana setiap unit rumahnya terdiri 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, carport, taman yang luas dan dibangun dengan bahan – bahan bangunan berkualitas KW-1.

 

Serta didukung dengan infrastruktur berupa jalan masuk utama selebar 12 M dan jalan utama lingkungan selebar 6 M yang dilapisi dengan Paving-Block kualitas K400, yang akan mempemudah akses jalan keluar masuk di Perumahan Pesona Dompu.

 

Bukan itu saja, Penyediaan listrik oleh PLN dan air bersih dari sumur bor sedalam 120 M yang sangat bersih dan layak untuk diminum.

 

 

Foto Peta Lokasi Perumahan Pesona Dompu 

 

Selain, Lokasinya yang sangat strategis dengan Pusat Perkotaan Dompu, tepatnya di Jalan Lintas Mbawi, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB

 

Dengan jarak tempuh sekitar 600 M dari RSUD Dompu, kemudian jarak dari  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu hanya 850 M sementara jarak dari Pasar Umum Dompu hanya 950 M dan jarak dari SMAN 1 Dompu, serta dekat dari Kantor Bupati Dompu yang hanya berjarak sekitar 100 M saja.

 

Disamping itu juga, Perumahan Pesona Dompu telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2, yang akan memfasilitasi kredit pembelian unit rumah tenor 10 tahun, 15 tahun sampai dengan 20 tahun dengan uang muka dan cicilan ringan hanya sebesar Rp. 1 jutaan per bulan.

 

Menariknya lagi Booking Fee cukup dengan Rp.1,5 juta, pembeli bisa mendapatkan Nomor Urut Pemesanan (NUP) untuk unit rumah pilihannya dan Setiap pembeli berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan subsidi uang muka sebesar Rp.4 juta.

 

Dalam hal ini, Manajer Pemasaran Perumahan Pesona Dompu, Ratna Dewi Irawati atau lebih dikenal mbak Ira menyampaikan bahwa Skema Pemasaran Tahap Pertama ini menawarkan hunian premium type 36/150 berupa bangunan seluas 36m2 dan tanah seluas 1,5 are

 

Dengan harga yang cukup murah, yang dapat menghemat Keuangan Anda semua, yaitu sebesar Rp.179.999.000,- (Subsidi), dan tawaran yang terbatas hanya 55 unit saja.

 

Mbak Ira menjanjikan bahwa Kedepannya, pada Pemasaran Tahap Kedua, Perumahan Pesona Dompu akan menawarkan hunian premium type 36/100 berupa bangunan seluas 36m2 dan tanah hanya seluas 1 are dengan harga naik sebesar Rp.185.000.000,- (Subsidi) sebanyak 300 unit.

 

Dengan menawarkan kavling tanah siap bangun (Komersil) luas 150m2 dan 200m2 sebanyak 200 unit.

 

Mbak Ira juga menjamin bahwa status keabsahan tanah perumahan telah ber-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang clean & clear dan bisa dilakukan pemecahan sertifikat secara langsung menjadi atas nama pembeli rumah,

 

Sehingga prospek Perumahan Pesona Dompu sangat menjanjikan karena memberikan nilai tambah kepada masyarakat Dompu untuk mendapatkan rumah berkualitas tinggi.

 

Di samping itu juga dapat meningkatan nilai investasi, karena harga rumah pasti naik setiap tahunnya.

 

Ayo masyarakat Dompu!!! Segera buruan lakukan pemesanan sebelum harga naik!” ujarnya.

 

Dan Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pesonadompu.com ; IG: @Perumahanpesonadompu.* Atau bisa langsung menghubungi Manajer Pemasaran Perumahan PT. Pesona Dompu mbak Ira…….

 

Penulis Tim CNNEWS




Hasil Monitoring Serta Data Realisasi Tanam Statistik Pertanian Puncak Panen Jagung Di Kab. Dompu Diprediksi Akhir Maret 2024.

Foto Kadistanbun Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi, bersama sekretaris Distanbun Dompu, Muhammad Sahrul, SP

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kab Dompu menyampaikan bahwa Puncak Pemanenan Jagung di Kabupaten Dompu diprediksi pada akhir Maret 2024.

 

Hal itu, berdasarkan hasil monitoring dan pemantauan lapangan dan berdasarkan data realisasi tanam pada Statistik Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Pertanian Kab Dompu, Muhammad Syahroni SP,.MSi menyebutkan bahwa realisasi pertanaman komoditas jagung di Kabupaten Dompu periode Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 telah mencapai 47.092 Hektare yang tersebar di 8 kecamatan.

 

“Pada umumnya penanaman dilakukan antara bulan November dan Desember 2023.”jelas Syahroni melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Karena Mengacu pada realisasi tanam tersebut diperkirakan panen akan dimulai akhir Februari dan puncak panen jagung akan terjadi pada akhir bulan Maret 2024 dengan perkiraan luas panen seluas 29.698 Hektare,

 

“Semoga harga tidak terlalu fluktuatif pada saat masa panen raya nanti, sehingga para petani bisa menikmati harga yang menguntungkan di tengah harga sarana produksi yang relatif meningkat di tahun ini,” harapnya.

 

Diakhir Syahroni juga mengemukakan jika merujuk pada rekapitulasi data harga jagung pipilan kering pada periode sepanjang bulan Januari 2024, rata-rata Rp. 7.300/Kg di tingkat petani.

 

“Harga ini adalah harga tertinggi yang pernah ada sejak booming pertanaman jagung di Kabupaten Dompu 13 tahun yang lalu,”tutur Dae Roni biasa disapa.

 

Penulis Tim CNNEWS




Puluhan Pendukung Salah Satu Caleg Di Dapil 2, Serbu Kantor Camat Hu’u Tuntut PSU.

Foto, Sejumlah Massa Aksi Menyerbu Kantor Camat Hu’u, Guna Menuntut PSU disalah Satu TPS yang diduga bermasalah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu yang Diduga Para Pendukung dari salah satu Caleg Partai PKS, menyerbu Kantor Camat Hu’u dengan beringas menerobos Paksa Blokade Pihak Keamanan yang sedang berjaga Pleno Tingkat Kecematan, dengan melakukan aksi Pelemparan Kantor Camat Hu’u, sehingga Pintu dan Jendela Kantor Camat Hu’u mengalami kerusakan.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk Penolakan terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi (Kec Pajo dan Kec Hu’u) serta menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u yang terindikasi kecurangan, karena terdapat salah seorang Pemilih yang diduga sebagai Pemilih Ganda.

 

Dimana sebelumnya, Puluhan Pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu’u, yang menyebabkan Arus Lalu lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu’u Lumpuh total.

 

“Sejumlah warga dari dusun Sawe ini, Protes hasil pemungutan suara kemarin, karena adanya Dugaan kecurangan Pemilih Ganda di salah satu TPS di Desa Daha,”ungkap Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, saat dihubungi media melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Menurut Camat, sejumlah Warga Desa Sawe ini juga menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u Kab Dompu yang diduga bermasalah tersebut.

 

Namun, Akibat belum adanya kepastian tentang Permintaan Pemungutan Suara Ulang dari pihak penyelenggara KPU, sehingga massa mendatangi Kantor Camat ini.

 

“Karena seluruh Komisioner KPU sedang berada di Jakarta, pelantikan Komisioner KPU yang Baru,”jelas Camat.

 

Camat Hu’u Juga menegaskan Terkait. Aksi brutal dari Puluhan massa aksi, yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Camat Hu’u, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi melaporkan ke Pihak Kepolisian.

 

“Biar saya yang memperbaiki secara Pribadi kantor itu, yang penting Masyarakat saya kembali Kondusif,”ujar camat penuh bijaksana.

 

Sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena mengacu pada Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang, Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

Diperkuat pada Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, Apabila :

 

Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dan terdapat keadaan Pembukaan Kotak dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Dan Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

 

Serta Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Dengan mengacu pada Prosedur/tata cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

 

Kemudian pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Sehingga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, sebagai berikut :

 

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

 

Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

 

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, kemudian KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS,

 

Kemudian PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,

 

Sehingga Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

 

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

 

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak :

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR Pusat untuk setiap Dapil.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.

-1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)




Kepala Bappeda Dan Litbang Dompu, Total Alokasi Dak Untuk 7 Bidang TA 2024 Sebesar Rp.106.273.090.000 Miliar.

Foto, Kepala Bappeda Dan Litbang, Drs. H. Gaziamansyuri, MS.i, Dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024, di aula Kantor Bappeda dan Litbang Kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus memaparkan beberapa Poin penting Dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024.

 

Rakor tersebut Dihadiri Sekda Dompu Gatot Gunawan PP SKM,.M.KES dan seluruh OPD di lingkup Pemda Dompu, bertempat di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Pukul 09.00 Wita, Senin, 19/02/24.

 

Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri menyampaikan bahwa rapat Evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2023, dalam Fase Pengusulan DAK Fisik TA 2023, Dimana OPD Teknis Pejuang DAK Fisik telah mampu menyusun dan menyampaikan usulan dalam Aplikasi KRISNA.

 

Dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, dengan total usulan sebesar Rp. 382.518.961.944,.Jauh melampaui total alokasi yang hanya sebesar Rp.120.255.746.000,-.

 

“Maknanya adalah Kita memiliki banyak usulan yang berstatus cadangan/stok program, yang bisa diambil jika sekiranya Pemerintah Pusat hendak menambah alokasi buat Kabupaten Dompu.”ungkap Kepala Bappeda dan Litbang H. Gaziamansyuri biasa disapa H. Gaji.

 

Dengan Rincian usulan dan alokasi DAK Fisik tiap Bidang sebagai berikut :

1. Kelautan & Perikanan

Usulan TA 2023 : Rp. 8.180.200.000

Alokasi TA 2023 : Rp 7.610.697.000

2. Pendidikan :

Usulan TA 2023 ; Rp. 38.518.982.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 6.191.175.000

3. Kesehatan & KB

Usulan TA 2023 ; Rp. 44.018.717.925

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.300.290.000

4. Jalan :

Usulan TA 2023 ; Rp. 128.721.722.019

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.551.510.000

5. Air Minum :

Usulan TA 2023 ; Rp. 16.875.000.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 5.658.118.000

6. Sanitasi :

Usulan TA 2023 ; Rp. 13.300.000.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 7.250.486.000

7. Irigasi :

Usulan TA 2023 ; Rp. 38.427.092.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 0

8.Pertanian :

Usulan TA 2023 ; Rp. 94.477.248.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 20.693.470.000

9. Transportasi

– Perdesaan

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

 – Perairan

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

10. Perkim :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

11. Perdagangan :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

12. Pariwisata :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

13. IKM :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

14. LH :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

15. UMKM :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

@. Jumlah Bidang yang menjadi Lokpri :

Usulan TA 2023 ; 8 Bidang.

Alokasi TA 2023 : 8 Bidang.

@. Jumlah Alokasi :

Usulan TA 2023 : Rp. 382.518.961.944.

Alokasi TA 2023 : Rp.120.255.746.000.

 

Kepala Bappeda memaparkan Fase Pelaksanaan Dak Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023, yaitu Berdasarkan laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik TA 2023, Triwulan IV (terakhir): Realisasi fisik mencapai genap 100% Realisasi keuangan sebesar 99,65%.

 

Akan tetapi Tidak genap 100% nya realisasi keuangan, oleh karena terdapatnya sisa dana tender yang tidak dapat dimanfaatkan. Menurut Juknis DAK Fisik, pemanfaatan sisa dana tender maksimal pengajuannya pada Minggu Kedua Maret 2023.

 

“Sekedar catatan, pelelangan pertama paket pekerjaan fisik (DAK Fisik) pada TA 2023 kemaren, baru dapat dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 (DAK Bidang Jalan). Sehingga sisa dana tender tidak dapat dimanfaatkan. “pesannya.

 

Dikarenakan Terlambatnya pengisian data kontrak dll dalam aplikasi OMSPAN dan Rendahnya penyerapan anggaran DAK Fisik pada triwulan-triwulan awal atau menumpuknya penyerapan anggaran pada triwulan terakhir.

 

Sebab Efek domino dari terlambatnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara umum, yakni mulai dari terlambatnya OPD menyiapkan dokumen DED dan RAB; terlambatnya penerbitan SK – SK; terlambatnya pengisian SIRUP; terlambatnya pengajuan proses lelang ke ULP; terlambatnya proses evaluasi pelelangan di ULP; terlambatnya kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lain sebagainya.

 

Lanjut dipaparkan Kepala Bappeda dan Litbang bahwa langkah-langkah Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025, sebagai konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),

 

Terutama yang terkait dengan DAK Reguler yang telah bertransformasi menjadi DAU yang ditentukan peruntukkannya, maka alokasi DAK Fisik (Penugasan) mengalami penyesuaian/ penurunan.

 

Akan tetapi tetap bersifat proposal based, kalau tidak diusulkan/diajukan maka, tidak akan mendapat alokasi. Jika yang diusulkan kurang, baik kuantitas maupun kualitas,

 

“Maka tidak ada harapan untuk mendapat alokasi yang lebih. Jika yang diusulkan banyak/berlebihan tidak berbanding lurus dengan potensi alokasi yang akan diperoleh. Semuanya kembali ke kemampuan keuangan negara.”ucapnya.

 

Sementara Jumlah lokpri DAK Fisik TA 2024 yang diperoleh oleh Kabupaten Dompu mengalami penurunan/ pengurangan dibandingkan lokpri tahun 2023.

 

Sehingga pada TA 2024 ini, Kabupaten Dompu tidak menjadi lokpri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan (DAK Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan/KSPP) TA 2024.

 

Adapun Alokasi tiap-tiap Bidang DAK Fisik, TA 2024, sebagaimana tertuang di bawah ini ;

1. Kelautan dan Perikanan :

Alokasi TA 2022 : Rp. 3.043.100.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 7.610.697.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 0

2. Pendidikan :

Alokasi TA 2022 : Rp. 19.876.932.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 6.191.175.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 20.686.794.000,-

3. Kesehatan & KB :

Alokasi TA 2022 : Rp. 28.427.637.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.300.290.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 6,791,387,000,-

4. Jalan :

Alokasi TA 2022 : Rp. 82.448.009.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.551.510.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 16,817,366,000

5. Air Minum :

Alokasi TA 2022 : Rp. 7.650.918.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 5.658.118.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 10,802,148,000

6. Sanitasi :

Alokasi TA 2022 : Rp. 5.083.429.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 7.250.486.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 8,009,381,000

7. Irigasi :

Alokasi TA 2022 : Rp. 6.665.683.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 0

Alokasi TA 2024 : Rp. 6,305,000,000

8. Pertanian

Alokasi TA 2022 : Rp. 20.573.922.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 20.693.470.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 36,861,014,000

9. Transportasi :

– Perdesaan

Alokasi TA 2022 : Rp. 17.048.382.000

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

– Perairan

Alokasi TA 2022 : Rp.

Alokasi TA 2023 : Rp. Tidak

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

10. Perkim :

Alokasi TA 2022 : Rp. 4.194.403.000

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

11. Perdagangan :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

12. Pariwisata :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

13. IKM :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

14. LH :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

15. UMKM :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

@. Jumlah Bidang yang menjadi Lokpri

Alokasi TA 2022 : Rp. 10 Bidang

Alokasi TA 2023 : Rp. 8 Bidang

Alokasi TA 2024 : Rp. 7 Bidang

@. Jumlah Alokasi

Alokasi TA 2022 : Rp.195.012.415.000

Alokasi TA 2023 : Rp.120.255.746.000

Alokasi TA 2024 : Rp.106.273.090.000

 

Catatan paling dalam menyongsong musim perencanaan, pengusulan dan penganggaran DAK Fisik TA 2025,”Agar tidak terulang kembalinya kejadian pada musim DAK 2024 yakni Kabupaten Dompu tidak terpilih menjadi lokpri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, maka OPD Teknis Pengampu DAK Fisik, harus intens melakukan komunikasi dengan K/L sektoral terkait.”sarannya.

 

Walaupun desain DAK Fisik itu sangat tergantung pada kebijakan umum pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan cascading prioritas nasional, penentuan daerah yang menjadi lokpri oleh pemerintah pusat, turut juga memperhatikan aspirasi dan kebutuhan daerah yang disampaikan secara langsung kepada K/L atau Bappenas.

 

Untuk itu, langkah strategis dan konkret pertama yang harus ditempuh oleh OPD teknis Pengampu DAK Fisik lingkup Pemkab Dompu adalah menyampaikan usulan secara langsung dan komunikasi yang intens sedemikian sehingga bisa meyakinkan pemerintah pusat.

 

Maka, Berdasarkan pengalaman kami dan timeline pengusulan DAK Fisik TA 2024 kemaren, waktu yang terbaik untuk mendatangi K/L terkait adalah pada bulan Pebruari – Maret 2024 ini.

 

Karena pada periode waktu tersebut Bappenas, K/L terkait, kemenkeu, Kemendagri sedang/akan melakukan penyusunan rancanagn arah kebijakan umum DAK Fisik.

 

Hanya saja pada tahapan ini, Kita dapat menyampaikan permohonan. Jika lokpri telah ditetapkan maka tidak akan ada perubahan lagi walaupun Kita melakukan komplain.

 

Namun Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 (mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan), Salah satu yang menjadi tolak ukur kinerja daerah tiap tahunnya adalah progres penyerapan tahun anggaran.

 

“Karena Beberapa tahun terakhir, penyerapan anggaran APBD Kabupaten Dompu selalu menumpuk pada triwulan terakhir.”cetus H. GAZI.

 

Untuk itu, untuk mengakselerasi implementasi dan penyerapan anggaran APBD 2024, perlu memperhatikan 3 Titik Kritis Pengadaan Barang/Jasa, terutama terhadap proyek strategis daerah, yakni sbb:

1. Titik kritis pertama, Sedini dan Secepat Apa Kita Bisa Memulai Pelelangan

2. Titik kritis Kedua, Secepat Apa Pokja Pemilihan Bisa Menuntaskan Proses Pelelangan untuk Masing – masing Paket Pekerjaan

3. Titik kritis ketiga, Sebaik Apa Upaya Pengendalian Pelaksa kontrak di OPD Pengampu

“Titik Kritis Yang paling Kritis adalah Titik Kritis Pertama.”paparnya.

 

Sehingga Langkah konkret agar terciptanya Pelelangan lebih dini dan lebih cepat pada implementasi APBD 2024 ini membutuhkan prasyarat dan kondisi sebagai berikut:

1. Segera setelah APBD ditetapkan, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu telah meyiapkan perangkat (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai wadah bagi OPD Teknis untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024.

2. Bergegas setelah APBD ditetapkan dan perangkatnya telah siap, OPD Teknis telah mengisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SIRUP terutama paket – paket pekerjaan yang akan dipihak ketigakan.

3. Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kab. Dompu telah menyiapkan SK Pokja Pemilihan.

4. SK PA & KPA di tiap – tiap OPD Teknis telah disiapkan oleh BPKAD.

5. SK Pejabat Pengadaan di OPD Teknis sudah semuanya siap, dengan catatan OPD Teknis harus lekas menyampaikan permintaan rekomendasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu. Setelah mendapat rekomendasi, Pejabat Pengadaan dapat di – SK – kan oleh Kepala OPD Teknis.

6. OPD Teknis telah menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa terutama DED, RAB, KAK dan sebagainya.

7. OPD Teknis telah berproses di perangkat aplikasi SPSE dan menyampaikan permintaan kepada Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kab. Dompu agar segera melakukan proses pelelangan terhadap paket pekerjaan yang diusulkan

 

Dari serangkaian prasyarat dan kondisi pendukung terkait Titik Kritis Pertama di atas, noktah/proses yang paling menentukan dari Titik Kritis Pertama ini adalah, secepat apa OPD mampu menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa?

 

Karena butuh waktu dalam proses penyiapannya. Semakin lama waktu penyajian di OPD, kian lama bisa dibawa kebagian bagian pengadaan barang/ jasa Setda Kabupaten Dompu.

 

“Selama ini, paket pekerjaan yang paling pertama kali diproses pelelangannya, selalu paket – paket pekerjaan yang bersumber dari dana DAK Fisik.”pungkasnya.

 

Hal ini wajar adanya karena okumen pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan yang berlabel DAK Fisik sudah siap sedia semenjak masa asistensi/konsultasi dengan K/L terkait.

 

Sekedar catatan, pelelangan pertama paket pekerjaan fisik (DAK Fisik) :

1. Pada TA 2023, paket pertama tayang pada tanggal 29 Maret 2023 (DAK Fisik Bidang Jalan).

2. Pada TA 2022, paket pertama tayang pada tanggal 2 Maret 2022 (DAK Fisik Bidang Jalan).

3. Pada TA 2021, paket pertama tayang pada tanggal 2 Februari 2021 (DAK Fisik Bidang Jalan)

4. Pada TA 2020, paket pertama tayang pada tanggal 14 April 2020 (DAK Fisik Bidang Jalan)

 

Berdasarkan catatan pada angka 4. di atas, yang selalu menjadi paket pertama yang dilelang tiap tahunnya adalah paket DAK Fisik Bidang Jalan.

 

“Rahasianya adalah, ketika acara Asistensi Rencana Kegiatan (RK) pada bulan Oktober (sesuai timeline DAK Fisik setiap tahunnya), Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Dompu selalu membawa DED dan RAB yang sudah jadi/halus yang telah dipersiapkan pada Y-1 atau Y0.”ungkapnya.

 

Sehingga pada bulan Januari tahun berikutnya, Bidang Bina Marga sudah siap menuju ULP,”perubahan pada DED  dan RAB hanya pada penyusaisan harga saja,”ujar H. Gazi yang dikenal Birokrasi segudang Pengalaman.

Penulis : IW