Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai II ‘MS’ Dilaporkan Ke Bupati Atas Dugaan Penipuan.
Foto, Korban Sukmawati didampingi Adik Kandungnya, Ajunnarfid, SE atau biasa disapa Arjun HMI di Kantor Pemda Dompu
ChanelNtbNews, Dompu NTB – Menindaklanjuti, terkait dugaan penipuan Uang Sebesar Rp. 75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus rupiah) yang dilakukan oleh Oknum Mantan Bendahara Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja Kabupaten Dompu Berinisial MS terhadap Korban Hikmahwati Asal Selaparang Desa Matua Kecematan Woja, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, (selasa, 23/07/24) Minggu lalu.
Selanjutnya, kini korban Hikmahwati telah Bersurat atau melaporkan langsung Kepada Bupati Dompu, sebagai atasan terduga pelaku MS yang merupakan ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu, Guna menuntut tanggung jawab terduga pelaku MS.
Karena sampai saat ini terduga pelaku MS belum juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban tersebut, sehingga korban dirugikan puluhan juta.
Hal itu disampaikan oleh Korban Sukmawati, melalui adik kandungnya Ajunnarfid, SE atau biasa disapa Arjun HMI pada media ChanelNtbNews usai menyerahkan surat untuk Bupati Dompu, Selasa, 30/07/27, di halaman Parkir Pemda Dompu.
Arjun menyampaikan bahwa kita datang ke Kantor Daerah ini, untuk bersurat Kepada Bupati Dompu yang merupakan Pimpinan Daerah Kabupaten Dompu,
Terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp. 75.500.000 yang dilakukan oleh Terduga Pelaku berinisial MS, mantan bendahara Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja yang merupakan bawahan dari Bupati Dompu.
Dimana laporan ini bertujuan agar oknum MS dipertemukan dengan korban agar dapat mencari solusi terbaik, sehingga problem utang piutang terselesaikan secara kekeluargaan dan korban tidak dirugikan.
“Untuk itu, Bupati Dompu dan stackholder lainnya sesegera mungkin bisa memanggil oknum ASN yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.” ungkap Arjun penuh harap.
Sementara sampai berita ini disiarkan, Bupati Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis Tim CNNEWS