DPC PKB Dompu, Serahkan SK Kepengurusan Yang Sah Masa Bakti 2021-2026 Ke Pengadilan Negeri Dompu.
Foto, Sekretaris Dewan Tanfidz Kabupaten Dompu, Sofiyan Lorend pada saat menyerahkan SK Struktur Kepengurusan yang Sah di Pengadilan Negeri Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Dompu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Struktur Kepengurusan yang Sah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, A.Muhaimin Iskadar kepada Pengadilan Negeri Dompu,
Hal itu, berdasarkan dengan surat Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Dompu, Nomor : 078/DPC/05.01/A2/VIII/2024, tertanggal 19 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh ketua DPC PKB Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE.
SK Struktur tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Dewan Tanfidz Kabupaten Dompu, Sofiyan Lorend di Pengadilan Negeri Dompu, Senin, 19/08/24.
Ketua DPC PKB Kabupaten Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE, melalui Sekretaris DPC Sofiyan Lorend menjelaskan bahwa penyerahan SK Struktur tersebut sebagai bentuk pemberitahuan susunan kepengurusan yang Sah DPC PKB Dompu masa bakti 2021-2026.
“SK ini, sebagai Dasar Legalitas Kepengurusan di Tingkat DPC PKB Dompu, hal ini serentak dilakukan di seluruh DPC se-NTB,” terang Sofiyan penuh semangat.
Lanjut, Dikatakan Sofiyan Hal ini juga sebagai bentuk penegasan, bahwa tidak ada Struktur DPC PKB Kabupaten Dompu yang lain di NTB. selain dibawah kepemimpinan Ketua DPC PKB Dompu, Hj. Nurlaela Chaerunnisa, SE.
“Jadi inilah SK kepengurusan DPC PKB Dompu 2021-2026 yang Sah, untuk dimaklumi oleh semua pihak,” jelas Sofiyan sambil memperlihatkan SK yang dimaksud kepada awak media.
Diakhir, Sofiyan berharap mudah-mudahan SK Struktur Kepengurusan ini tidak di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga Partai PKB selalu berkontribusi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Pria yang dikenal gemar membatu sesama.
Penulis IW