Keluarga TKI, Minta Kepada Pihak Perusahaan Woodman Kuala Lumpur Baram Estate Segera Bayarkan Asuransi Almarhum Irawan.

Foto, Almarhum Irawan, TKI Asal Bolonduru Desa Wawonduru Kecematan Woja Kabupaten Dompu-NTB 

 

 

ChanelNtbNews Dompu, NTB – Keluarga Almarhum TKI Irawan (38), warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecematan Woja Kabupaten Dompu NTB, yang meninggal diduga akibat kesetrum listrik.

 

Dengan tegas Meminta Kepada Pihak Perusahaan Woodman Kuala lumpur Baram Estate SDN BHD Kilang (616631-U) Adong Palm Oil Mill yang terletak di Miri, Serawak, Malaysia Bagian Timur. untuk segera membayarkan asuransi Almarhum Irawan, karena meninggal pada saat bekerja diperusahaan yang dimaksud.

 

Diwawancara langsung awak media Orang Tua almarhum Irawan, Gani Pape dan Rohani yang menceritakan, awalnya almarhum berangkat dari rumah di Kabupaten Dompu NTB untuk bekerja di Kota Batam.

 

Singkat cerita, setelah Almarhum Irawan bekerja selama beberapa bulan saja, kemudian meminta kepada kami selaku orang tuanya via telepon seluler, agar mengirimkan semua dokumennya,

 

Guna pengurusan Paspor untuk berangkat secara resmi (legal) bekerja ke Negara Malaysia, lewat alamat yang dituju di Kota Batam, karena Almarhum berangkat secara resmi untuk bekerja di Negara Malaysia, star dari Kota Batam.

 

“Sebelum ke Malaysia Irawan meminta kepada kami untuk kirimkan semua berkasnya ke Kota Batam dan kami pun mengirimkan semua berkas yang dia minta untuk pengurusan Paspor dan dokumen penting lainnya. Intinya, anak kami berangkat secara resmi dan bukan illegal,” ungkap Gani Pape dan Rohani, kepada media ini saat di wawancarai dikediamannya, Jumat (27/09/24) sekitar pukul 20.30 wita tadi.

 

Lebih lanjut, dituturkan Gani dan Rohani, almarhum memiliki 5 orang anak termasuk putri bungsunya yang masih berusia sekitar 2 tahun, hasil produksi dari 3 orang isteri yang semuanya harus di nafkahi oleh almarhum.” Setelah meninggal, ke 5 anak nya kini menjadi yatim.” tuturnya.

 

Dipertegas Gani dan Rohani, Sekali lagi kami meminta kepada Perusahaan agar membayar asuransi kematian almarhum.

 

Selain perusahaan, kami juga minta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu agar bisa membantu mengusulkan ke Perusahaan melalui pusat untuk pembayaran asuransi almarhum,

 

Pantauan media ini, H-1, persiapan keluarga keluarga menyambut kedatangan jenazah, di kediaman almarhum telah dipasangi terop dan ditembok rumahnya juga telah dipajangi foto almarhum semasa hidupnya.

 

Bahkan seluruh anak almarhum sudah berada dikediaman almarhum sembari menunggu kehadiran jenazah almarhum Irawan tiba.

 

Begitu pula dengan warga dan pihak keluarga almarhum, sudah terlihat mulai mendatangi rumah duka dan duduk cerita tentang kebaikan almarhum semasa hidupnya.

 

Penulis IW




Terkait Sengketa Suket, Bawaslu Dompu Akan Memanggil Sejumlah Pihak Penerbit Suket

Foto, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Usai penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 22 September 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Dompu mendapatkan pengajuan permohonan sengketa.

 

Dalam acara jumpa pers, Jumat malam (27/9/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin

 

Permohonan sengketa disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan sengketa diajukan karena Tim Kuasa Hukum BBF-DJ berkeberatan atas penetapan KPU Kabupaten Dompu yang menyatakan Paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) memenuhi syarat (MS).

 

Karena KPU Kabupaten Dompu dinilai tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati AKJ.

 

“Permohonan sengketa dari kuasa hukum Bambang Firdaus – Syirajuddin masuk di Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Dompu,

 

Ketua Bawaslu menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tanggal 25 September 2024 dapat diterima karena dimasukkan pada hari terakhir (hari ketiga) pasca dikeluarkannya berita acara penetapan Paslon oleh KPU Kabupaten Dompu.

 

Hal itu merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Karena Didalam peraturan tersebut mengisyaratkan batas permohonan adalah 3 hari setelah dikeluarkannya berita acara oleh KPU.

 

Maka, langkah Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap pengajuan permohonan sengketa tersebut, kata Swastari, Bawaslu Kabupaten Dompu menindaklanjuti dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur oleh Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Swastari membeberkan dokumen pengajuan permohonan sengketa pertama kali diterima oleh petugas penerima dokumen. Petugas penerima dokumen mengecek kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut di atas. setelah dilakukan pengecekan,” semua dokumen lengkap dan kemudian diberikan tanda terima.” jelasnya.

 

Selanjutnya petugas penerima dokumen kemudian melaporkan kepada kepala sekretariat terkait penerimaan permohonan sengketa itu.

 

Kemudian Kepala Sekretariat kemudian melaporkan kepada Pimpinan Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno dalam rangka memverifikasi seluruh dokumen yang dibawa pemohon.

 

“Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah substansi dari dokumen ini mendukung semua persyararatan pengajuan permohonan sengketa, dan kami telah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut lengkap mulai dari legal standing pelapor, terlapor dan objek sengketa,” bebernya.

 

Namun demikian, kata Swastari hasil analisis pihaknya, bahwa permohonan sengketa yang diajukan Tim Kuasa Hukum BBF – DJ tidak dapat diregistrasi (untuk dilanjutkan dalam proses sidang sengketa).

 

Karena penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Dompu (yang meloloskan Paslon AKJ-SYAH) tidak menunjukkan kerugian secara langsung terhadap pemohon.

 

“Kami menganalisis permohonan sengketa ini tidak dapat kami registrasi karena bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak ada yang menunjukkan kerugian secara langsung yang dialami oleh pihak pemohon. Sehingga kami berkesimpulan terhadap permohonan sengketa oleh Paslon nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat kami registrasi,” urainya.

 

Analisis itu, lanjut dijelaskan Swastari merujuk pada pasal 4 ayat (1) Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”.

 

“Dari analisis kami ketika ditetapkannya pasangan calon nomor 2 oleh KPU dalam berita acaranya menjadi MS, tidak ada hak dari Paslon nomor 1 yang dirugikan,” tandasnya.

 

Selain berpatokan pada Perbawaslu di atas, Swastari mengaku pihaknya telah melakukan mekanisme diskusi, konsultasi, maupun koordinasi dengan level pimpinan di atas sampai dengan di tingkat pusat.

 

Termasuk hal-hal teknis yang tidak diatur dalam Perbawaslu, pihaknya juga merujuk pada pedoman teknis di dalam Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Diakhir, Swastari menginformasikan, bahwa pada hari yang sama, yakni Rabu, 25 September 2024, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari masyarakat terkait lahirnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah Calon Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

 

Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi ini, Swastari menegaskan bahwa Bawaslu telah meregistrasi dan akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk dimintai klarifikasi.

 

“Tidak menutup kemungkinan atas dugaan maladministratif ini pihaknya akan memanggil sejumlah pihak tertentu yang berhubungan dengan penerbitan Suket itu.” ungkap aca tari yang trend disapa. *Adv.Bw*

 

Penulis IW




Konsulat Jenderal RI Kuching Terbitkan Surat Kematian Irawan TKI Asal Bolonduru,

Foto, Surat keterangan kematian Irawan TKI Asal Bolonduru yang diterbitkan oleh Konsulat jenderal RI Kuching Malaysia.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu,- Menyikapi atas meninggalnya TKI, bernama Irawan, Lahir 01, Juni 1986, merupakan Warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecematan Woja Kabupaten Dompu-NTB, Konsulat Jenderal RI Kuching Malaysia, menerbitkan surat keterangan kematian.

 

Dengan Nomor : KCH/0132/K/SKK/0924 yang dikeluarkan di Kuching tertanggal 25 September 2024 menyatakan bahwa Irawan meninggal dunia, tertanggal 20 September 2024 dan penyebab kematiannya tidak diketahui bahkan keluarga almarhum sendiri tidak mengizinkan jenazah untuk di otopsi.

 

Dijelaskan pula, sebelumnya almarhum bekerja secara Non Prosedural di Perusahaan Woodman Kuala Baram Estate SDN BHD dengan alamat Kantor di Lot 306 Jalan Krokop 98008 Sarawak, Malaysia.

 

Sementara jenazah almarhum akan dipulangkan ke Indonesia, dengan rencana perjalanan/itinerary sebagai berikut : Pada tanggal 26 September 2024 : jenazah telah diberangkatkan dari Miri menuju Perbatasan Tebedu lanjut ke Entikong melalui Jalan Darat dengan menggunakan ambulance,

 

Selanjutnya Pada tanggal 27 September 2024 : dari Entikong kemudian jenazah diberangkatkan menuju Pontianak dengan menggunakan kendaraan ambulance Nopol KB 9039 AP, Kemudian tanggal 27 September 2024, dari Pontianak, selanjutnya jenazah diterbangkan menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU0699, ETD.18.40, ETA.20.10.

 

Kemudian tanggal 28 September 2024 : dari Jakarta jenazah diterbangkan menuju Kota Mataram, dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU 0762, ETD.06.00, ETA.08.55,

 

Dan dilanjutkan dari Kota Mataram menuju Kabupaten Dompu jenazah dipulangkan melalui Jalan Darat menggunakan mobil ambulance menuju kediamannya di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja.

 

Selain itu, dalam Surat Keterangan juga disampaikan, bahwa pengiriman jenazah dari Serawak Malaysia dilakukan oleh Perusahaan Forever Life Casket Enterprise dengan Contak Person Mr. Liew Yeng Kiong : +60138957961 dan Perusahaan Kang 24 Hours Funeral Service dengan Contak Person Mr. David Lim/Kang : +601138747474.

 

Sementara keluarga almarhum di Indonesia yang dapat dihubungi adalah Gunawan dengan Contak Person : +6281239529958. Sebagai kelengkapan, terlampir pula dokumen terkait almarhum Irawan yakni berupa Salinan Paspor, Laporan dari Kepolisian di Lutong, Surat Izin Ekspor dan Sealing Certicate dari Jabatan Kesehatan Malaysia di Miri dan Surat Kematian dari JPN Miri.

 

Terkait hal itu, Konsultan Jenderal mengharapkan kepada Lembaga/Instansi Pemerintah terkait di Malaysia dan Indonesia agar dapat memberikan kemudahan bagi lancarnya pemulangan jenazah almarhum Irawan ke Indonesia.

 

Surat tersebut ditanda tangani oleh an. Kepala Perwakilan Indonesia, Yasfitha F. Muthias selaku Konsul dengan tembusan disampaikan kepada Konsul Jenderal RI sebagai Laporan, Dir. Perlindungan WNI, Kepala BP3MI Pontianak dan Mataram, keluarga almarhum Irawan.




Pahlawan Devisa’ TKI Asal Bolonduru Meninggal Di Malaysia Diduga Akibat Kesetrum Listrik.

Foto, Almarhum Irawan bersama istri tercinta.

 

 

ChanelNtb, Dompu, NTB – Salah Seorang warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, bernama Irawan (35) yang merupakan putera tercinta dari pasangan Agani Pape dan Rohani.

 

Dikabarkan Telah meninggal Dunia di Negeri Jiran Malaysia saat menjalankan pekerjaannya, sebagai TKI melalui jalur resmi (Legal) dan merupakan salah satu Pahlawan Devisa

 

Almarhum meninggal, diduga akibat terkena setrum listrik, pada saat melakukan pekerjaan Las di perusahaan tempatnya bekerja,

 

Di Perusahaan WOODMAN KUALA BARAM ESTATE SDN BHD KILANG (616631-U) ADONG PALM OIL MILL yang terletak di Miri, Serawak, Malaysia Bagian Timur.

 

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga Bolonduru, diketahui bahwa jenazah almarhum sudah dibungkus dan dimasukan dalam peti jenazah dan akan dipulangkan ke tanah kelahirannya untuk dimakamkan

 

Jenazah almarhum telah diberangkatkan lewat jalur darat, dari Negara Malaysia menggunakan Mobil Ambulance menuju Pontianak Negara Indonesia.

 

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Adnin, S.Pd selaku saudara sepupu almarhum melalui unggahan postingan facebooknya bernama Mamax Abiyan Qiana bahwa jenazah almarhum Irawan sekitar Kamis (26/09/24) sekitar pukul 02.00 waktu Malaysia, telah diberangkatkan dengan menggunakan mobil Ambulance warna putih dari Negara Malaysia menuju Kota Pontianak NKRI hingga ke Jakarta.

 

Dan diperkirakan, jenazah almarhum akan tiba dikediamannya di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB sekitar hari Sabtu (28/09/24) malam atau pada Minggu (29/09/24) pagi.

 

“Kami atas nama keluarga almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh keluarga besar Bima Dompu yang berada di Negara Malaysia yang telah membantu jalannya proses pemulangan jenazah almarhum, mulai dari memandikan, mengkafani hingga mensholati jenazah almarhum. Kami minta kepada semuanya, agar bisa mensedekahkan Surat Alfatihah buat almarhum,”ucap Adnin dengan sedih

 

Hingga berita ini diturunkan, seluruh keluarga dan warga khususnya Dusun Bolonduru dan Tembakolo serta Desa Wawonduru, tengah menantikan kehadiran jenazah almarhum untuk dikebumikan di TPU Dusun Bolonduru.

 

Secara terpisah, Aedin Jamaluddin yang akrab disapa Hanger yang berada di Negara Jiran Malaysia, melalui telepon whats up nya kepada media ini menyampaikan, kronologis kejadian berawal ketika Irawan (almarhum) bekerja ditingkat (lantai atas) bersama rekan kerjanya 2 orang bernama Santo warga Sambas dan paman almarhum sendiri bernama Dahlan.

 

Tidak lama kemudian, mandor mereka memanggil karyawan untuk turun kerja dilantai bawah, hingga semuanya turun termasuk almarhum. Bahkan Irawan juga sempat kerja dilantai bawah, namun beberapa menit almarhum sendiri justeru kembali naik ke lantai atas atau di tempat kerja awalnya.

 

Melihat Irawan kembali naik ke lantai atas, membuat semua rekan kerjanya termasuk paman nya pun merasa heran dan saling bertanya kenapa Irawan kembali naik ke lantai atas,

 

Sehingga rekan kerjanya yang bernama Santo pun ikut naik ke lantai atas setelah beberapa menit Irawan naik, dengan maksud untuk mengambil barang yang disimpannya dilantai atas untuk dibawa turun dan akan dipakai kerja dilantai bawah.

 

Namun setibanya santo dilantai atas, terkejut melihat Irawan yang sudah terbaring lemas dilantai dalam keadaan tidak sadarkan diri, sehingga Santo pun memanggil rekan kerja lainnya yang berada dilantai bawah, untuk datang melihat dan membantu mengangkat almarhum guna memberikan pertolongan.

 

Semua rekan kerja almarhum pun sontak terbangun dan berlari naik ke lantai atas untuk memberikan pertolongan mengangkat Almarhum yang sudah tergeletak dilantai atas.

 

Almarhum Irawan kemudian dibawa ke klinik (Puskesmas) untuk diberikan pertolongan, namun sayangnya ternyata Irawan sudah meninggal. Dugaan kematian almarhum yakni akibat terkena setrum listrik saat berada dilantai atas.

 

“Rekan kerja Irawan langsung menelpon saya dan sayapun langsung kejar waktu agar bisa cepat sampai ke klinik. Setelah sampai, perasaan saya tidak enak sehingga saya tidak dapat untuk menyebutkan kalimat Innalillahi Wainnaillaihiraji,un. Bahkan seluruh badan saya lemas mendengar bahwa Irawan telah meninggal, sehingga saya memanggil adikku bernama Ustaz Fadil dan menyampaikan ke saya bahwa Irawan memang telah meninggal dunia,”kata Hanger dengan suara terbata-bata menahan kesedihannya.

 

Ditanya, pekerjaan apa yang ditangani Irawan ?

 

Hanger menyampaikan bahwa almarhum Irawan bekerja sebagai Mekanik bagian Las dan Weling barang yang rusak dalam perusahaan tempatnya bekerja.

 

Apa nama Perusahaan tempat Irawan bekerja ?

 

Lanjut Hanger, Irawan bekerja di Perusahaan bernama WOODMAN KUALA BARAM ESTATE SDN BHD KILANG (616631-U) ADONG PALM OIL MILL yang terletak di Miri, Serawak, Malaysia Bagian Timur. yang bergerak disemua bidang.

 

Pada saat masuk kerja di perusahaan tersebut, almarhum menjalani masa training selama 3 bulan dengan besar gaji per bulannya selama training yakni 1.200 Ringgit atau sekitar Rp. 4 juta lebih per bulannya.

 

Setelah melewati masa training baru berjalan sekitar 1 bulan lebih, Irawan menerima kenaikan gaji nya sebesar 1.500 Ringgit atau sekitar Rp. 7 juta, kemudian ditambah uang lemburnya juga sehingga ditaksir gajinya almarhum sekitar Rp. 8 jutaan per bulannya.

 

Namun baru 1 kali menikmati gaji usai masa training itulah, Irawan kemudian mengalami musibah hingga meninggal dunia. Mengenai biaya pemulangan jenazah hingga ke tempat kelahiran almarhum, semuanya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.

 

“Sebelumnya, saya pernah komunikasi dengan pihak perusahaan, kata mereka akan memberikan asuransi kematian bagi almarhum Irawan, tapi saya akan bicarakan lagi tentang kepastian itu apakah benar ada atau tidak asuransi kematian bagi Irawan tersebut, beberapa hari lagi saya akan mendatangi perusahaan tersebut terkait asuransi yang dijanjikannya,”ungkap Hanger.

 

“Yang jelas Irawan bekerja sebagai TKI di Perusahaan itu, masuk secara resmi atau legal dilengkapi surat-suratnya, makanya perusahaan menanggung semua biaya pemulangan jenazah almarhum,”imbuh Hanger sambil meneteskan air mata.

 

Penulis Tim CNNEWS




Kabar Baik! RSUD Dompu Tahun Depan, Mulai Membangun Gedung CT Scan.

Foto, Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru Bersama Perwakilan Dari Kemenkes 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – CT Scan (Computerized Tomography scan) merupakan jenis pemeriksaan bagian tubuh yang dilakukan dengan memindai bagian dalam tubuh manusia.

 

Penyedia layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, menggunakan CT scan untuk melihat hal-hal yang tidak bisa dilihat dengan pemeriksaan X-ray.

 

Seperti halnya, Pemerintah Daerah melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, tengah mempersiapkan Pembangunan Gedung CT Scan di awal Tahun 2025.

 

Dengan tujuan, agar dapat menghasilkan gambar yang detail dari banyak struktur di dalam tubuh, termasuk organ internal, pembuluh darah, dan tulang. Tingkat akurasi CT scan dalam mendeteksi penyakit juga cukup.

 

“InsyaAllah tahun depan RSUD Dompu akan mulai membangun gedung CT Scan,” ungkap Direktur RSUD Dompu, Dr Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru, di kutip di Akun Facebook Pribadinya dr. Fitratul Spesialis Paru, Kamis, 26/09/24.

 

Kemudian diakhir tahun atau diawal tahun nanti, Gedung CT Scan akan di lengkapi dengan peratatannya dan akan di droping oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Pemda Dompu melalui RSUD Dompu, Kata dr. Fitratul akan memprioritaskan CT Scan, disebabkan salah satu alasan rujuk ke RSUP Pasien Stroke, kecelakaan, curiga tumor dan penyakit2 lain nya butuh pemeriksaan lebih lanjut berupa CT Scan.

 

Karena didukung dengan Dokter-dokter RSUD Dompu yang telah mengikuti sekolah Spesialis, sehingga dalam menunjang penelitiannya, tentunya mereka butuh CT Scan

 

“Dompu dapat berkah, klau untuk bangun gedung dan beli alat ini bisa mencapai 10 Miliar Rupiah. InsyaAllah bermanfaat,” ujar dr. muda Spesialis Paru ini.

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Imbau Ke Paslon BBF-DJ Dan AKJ-SYAH Untuk Segera Daftarkan Tim Kampanye.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ. SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah kampanye, karena kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dua arah antara kontestan pemilu dengan pemilih.

 

Sehingga komunikasi politik perlu dilakukan agar terikat hubungan timbal balik kontestan dengan warga negara sebagai pemilih,

 

Akan tetapi Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024, yang sudah ditetapkan oleh KPU, mulai tanggal 25 September, kemarin.

 

Namun, Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, belum juga mendaftarkan Tim Kampanyenya Ke KPU Dompu.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH), serta Parpol peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar membentuk dan mendaftarkan Tim Kampanye dimaksud.

 

Berdasarkan Imbauan bernomor: 165/PM.00.02/K.NB-02/09/2024, tanggal 23 September 2024 yang bersifat penting itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz.

 

Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Ketua KPU Kabupaten Dompu.

 

“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Dompu,” kata Ketua Bawaslu mengingatkan kedua Paslon, Via WhatsApp, Kamis, 26/09/24.

 

Lanjut, Dikatakan Swastari, terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menguraikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

 

Dimana Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; Ayat (2), selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;” jelasnya.

 

Ayat (3), Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye; Ayat (4), Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

 

Dan Ayat (5), Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1), Dalam melaksanakan Kampanye :

a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

 

Kemudian pada Ayat (2), Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

 

“Ayat (3), Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Swastari diakhir Imbauannya. *Adv.Bw*

 

Penulis IW