Foto, Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti (BB) Sabu-sabu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memberantas Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Dalam waktu 2 hari 2 malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar Kasus Narkoba di dua titik di Wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Pada malam pertama, Selasa (8/10/2024) sekira Pukul 21.30 wita anggota opsnal meringkus 3 (tiga) terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, masing-masing dengan inisial ML (37), LL (34) warga Desa Kadindi Barat dan LA (35) warga asal Desa Kadindi di salah satu rumah di Dusun Kaliaga, Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.
Sementara pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal berhasil menciduk KM (42) warga Desa Karombo, Pekat dan BH (23) asal Desa Matua, Woja di salah satu rumah di Desa Karombo, Kecamatan Pekat.
Dalam penyampaiannya, Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos. ketika dimintai keterangannya mengungkapkan sejumlah barang bukti di kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dimana pada saat pengungkapan di malam pertama, tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4.7 gram.
Selanjutnya pada malam kedua, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.1 gram disertakan barang bukti lainnya,
“Sejumlah barang bukti lain, papar Kasat antara lain, peralatan isap sabu-sabu 1 (satu) buah hp itel A70 warna hijau 1 (satu) buah gunting gagang hitam di salah satu rumah di Dusun Kaliaga Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.”
Sementara di TKP II, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 gulung plastik yang berisi narkotika diduga sabu, Hp Nokia kecil Warna Hitam, Hp Poco Warna hitam serta HP OPPO warna hitam.
Mengenai Kronologis, kata kasat menjelaskan, bahwa pada awalnya Rabu (8/10/2024) hari dan malam pertama operasi, Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba di Wilayah Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pukul 21.30 wita, Kasat Resnarkoba langsung memimpin Tim melakukan pengungkapan. Saat tiba dirumah target, Tim langsung masuk melalui pintu belakang yang kebetulan terbuka dan mendapati tiga orang terduga yang sedang duduk di lantai kamar tamu dengan barang bukti terlihat berserakan di lantai.
“Ketiga terduga mengaku berinisial *MLD*, *LL.M* dan *LL.A* yang berasal dari dua desa berbeda,” sebut Kasat.
Saat itu, ada Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan di sejumlah titik namun, sekira Pukul 22.36 wita, Tim melakukan penggeledahan di rumah terduga *LL.M* yang beralamat di Dusun Kaliaga, Desa Kadindi Barat, “di titik lainnya, hasilnya nihil,” ujar Kasat.
Untuk diketahui, terduga *MLD* merupakan seorang pengedar yang diduga mendapatkan dengan cara memesan dari luar Kabupaten Dompu untuk dijual kembali ke Kec.Pekat Kab.Dompu, “lalu terduga *LL.A* dan *LL.M* merupakan pelanggan atau pembeli yang sudah biasa bersama dengan *MLD*,” beber Kasat.
Keesokan harinya, pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu kebetulan masih beroperasi di Wilkum Pekat, mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Karombo Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Merespon info tersebut, Tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan langsung Kasat lanjut bergerak langsung ke rumah pertama milik target an.*BHR*, “saat itu dirumah yang ada hanya istrinya, kemudian menginformasikan kepada Tim bahwa suaminya yang bernama *BHR* sedang berada di rumah *KML* (terget dua) yang hanya berjarak dua rumah dari rumah pertama,” paparnya.
“Salah satu terduga sempat bersembunyi di bagian kolong rumah. Tim pun langsung mengamankan keduanya yang benar berinisial *BHR* dan *KML*,” imbuhnya.
Namun, usai kepergok di rumah *KML*, terduga *BHR* saat itu juga keduanya secara jujur mengaku menyimpan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dekat rumahnya sendiri, narkotika tersebut diberikan atau dititip oleh *KML* kepadanya untuk dijual.
Di TKP Kedua ini juga Tim sempat melakukan pengembangan namun, hanya menemukan barang bukti di salah satu rumah di Desa Karombo di rumah salah seorang terduga.
Kasat menambahkan, bahwa terduga *BHR* merupakan seorang kurir yang dipekerjakan oleh *KML* oleh menjual narkotika di Wilayah Desa Karombo, “Narkotika yang dijual diperkirakan berasal dari Dompu, Sumbawa dan juga dari Lombok,” pungkas Kasat.
Dari dua kali pengungkapan, Tim yang diback anggota Polsek Pekat yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Penulis IW