DKP Dompu Perduli, Salurkan Paket Sembako Guna Ringankan Beban Korban Kebakaran Di Desa Bara.

Foto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu, Ilham, SP di dampingi Kabid Kerawanan Pangan dan Gizi Assyadat, SP, dan Kabid Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Wahyuddin, Spi. MM, saat penyerahan bantuan sembako kepada korban kebakaran di Desa Bara Kecematan Woja 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu Perduli terhadap korban Kebakaran Atas Nama Ahmad Azis Warga Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu,

 

Dengan menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan sejumlah pakaian sealah kadarnya guna membantu korban kebakaran tersebut.

 

Bantuan Sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu, Ilham, SP didampingi oleh Kabid Kerawanan Pangan dan Gizi Assyadat, SP, dan Kabid Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Wahyuddin, Spi. MM, di Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu, Jum’at 11/09/24.

 

Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Dompu, Ilham, SP mengatakan bahwa bantuan paket sembako tersebut, sehubungan dengan adanya permohonan dari Kades setempat yaitu Kades Bara.

 

Dengan menyampaikan permohonan bantuan paket sembako untuk korban musibah kebakaran,” Alhamdulillah kami Dinas Ketahanan Pangan langsung merespon cepat,”

 

Lanjut, Ilham menjelaskan paket sembako yang kami salurkan yaitu berupa beras 100 kg ditambah dengan baju yang masih layak pakai dan bantuan itu khusus untuk satu KK saja yakni suami/istri dan 2 orang anak,” kebetulan yang menimpa musibah kebakaran itu hanya satu rumah.” jelasnya.

 

Selain bantuan paket sembako dari Dinas Ketahanan Pangan, tetapi ada juga bantuan dari Dinas Sosial, Basarnas dan Pemerintah lainnya.” Bahkan ada juga bantuan pribadi dari masyarakat setempat” terangnya.

 

Diakhir, Ilham berharap dengan adanya bantuan ini, semoga dapat bermanfaat bagi korban bencana kebakaran tersebut.

 

“Kami juga mengimbau untuk selalu waspada terhadap kebakaran, agar bencana kebakaran rumah tidak terjadi lagi,” harap Kadis Dori biasa disapa.

 

Penulis IW




Respon Surat Pengaduan Nikah Siri, Sekretaris DPMPD, Hari Senin Akan Panggil Kades Soro Barat Untuk Dimintai Klarifikasi

Foto, Sekretaris DPMPD Dompu, H. Khairuddin, SH 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi surat masuk terkait Kepala Desa Soro Barat yang diduga menikah siri tanpa persetujuan Istri Pertama yang berdampak pada berkurangnya nafkah lahir dan batin bagi keluarga.

 

Selain itu, Sanksi Pidana, mengacu pada Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. ataupun menikah siri tanpa izin istri sah pertama.

 

Kemudian Pasal 280 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan tanpa memberitahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Serta Pasal 279 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Hal tersebut Direspon serius oleh Kepala DPMPD Dompu melalui Sekretaris, H. Khairuddin, SH, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 11/10/24. kemarin.

 

H. Khairuddin mengatakan bahwa terkait dengan surat pengaduan tersebut, kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kades yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan memberikan pembinaan

 

“Karena sekarang ini, Pimpinan kami masih sakit, persoalan itupun kami harus laporkan dulu, secepatnya, mungkin hari Senin kita bisa melakukan pemanggilan,” ungkap H. Khairuddin.

 

Lanjut, H. Khairuddin menjelaskan bahwa kepala Desa sebagai suami dan kepala keluarga yang mengendalikan semua kebutuhan keluarga. didalam undang2 nomor 1 tahun 1974 itu adalah membentuk keluarga yang sejahtera dan lahir dan batin,

 

Maka diharapkan kepada Kepada para suami atau para Kepala Desa itu bisa membimbing istri-istrinya itu supaya dapat memenuhi nafkah lahir dan batin

 

“Antara lain, kebutuhan belanja istri, kebutuhan anak-anak sekolah sehingga tidak terbelengkai,”

 

Terkait masalah pernikahan H. Khairuddin menyebutkan bahwa dalam Hukum Islam itu tidak dilarang untuk menikah lebih dari satu kali, tetepikan ada alasan-alasan atau syarat yang harus terpenuhi,

 

“Harus ada Izin Istri yang sah dan izin pengadilan dan sebagainya, ini contoh yang tidak baik seorang pemimpin,” jelasnya.

 

Sementara sampai ketiga kalinya berita ditayangkan, kepala Desa Soro Barat belum dapat dimintai mintai keterangan.




Tim Resnarkoba Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Di 2 Titik Di Wilayah Pekat.

Foto, Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti (BB) Sabu-sabu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memberantas Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Dalam waktu 2 hari 2 malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar Kasus Narkoba di dua titik di Wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Pada malam pertama, Selasa (8/10/2024) sekira Pukul 21.30 wita anggota opsnal meringkus 3 (tiga) terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, masing-masing dengan inisial ML (37), LL (34) warga Desa Kadindi Barat dan LA (35) warga asal Desa Kadindi di salah satu rumah di Dusun Kaliaga, Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

 

Sementara pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal berhasil menciduk KM (42) warga Desa Karombo, Pekat dan BH (23) asal Desa Matua, Woja di salah satu rumah di Desa Karombo, Kecamatan Pekat.

 

Dalam penyampaiannya, Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos. ketika dimintai keterangannya mengungkapkan sejumlah barang bukti di kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP)

 

Dimana pada saat pengungkapan di malam pertama, tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4.7 gram.

 

Selanjutnya pada malam kedua, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.1 gram disertakan barang bukti lainnya,

 

“Sejumlah barang bukti lain, papar Kasat antara lain, peralatan isap sabu-sabu 1 (satu) buah hp itel A70 warna hijau 1 (satu) buah gunting gagang hitam di salah satu rumah di Dusun Kaliaga Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.”

 

Sementara di TKP II, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 gulung plastik yang berisi narkotika diduga sabu, Hp Nokia kecil Warna Hitam, Hp Poco Warna hitam serta HP OPPO warna hitam.

 

 

Mengenai Kronologis, kata kasat menjelaskan, bahwa pada awalnya Rabu (8/10/2024) hari dan malam pertama operasi, Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba di Wilayah Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

 

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pukul 21.30 wita, Kasat Resnarkoba langsung memimpin Tim melakukan pengungkapan. Saat tiba dirumah target, Tim langsung masuk melalui pintu belakang yang kebetulan terbuka dan mendapati tiga orang terduga yang sedang duduk di lantai kamar tamu dengan barang bukti terlihat berserakan di lantai.

 

“Ketiga terduga mengaku berinisial *MLD*, *LL.M* dan *LL.A* yang berasal dari dua desa berbeda,” sebut Kasat.

 

Saat itu, ada Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan di sejumlah titik namun, sekira Pukul 22.36 wita, Tim melakukan penggeledahan di rumah terduga *LL.M* yang beralamat di Dusun Kaliaga, Desa Kadindi Barat, “di titik lainnya, hasilnya nihil,” ujar Kasat.

 

Untuk diketahui, terduga *MLD* merupakan seorang pengedar yang diduga mendapatkan dengan cara memesan dari luar Kabupaten Dompu untuk dijual kembali ke Kec.Pekat Kab.Dompu, “lalu terduga *LL.A* dan *LL.M* merupakan pelanggan atau pembeli yang sudah biasa bersama dengan *MLD*,” beber Kasat.

 

Keesokan harinya, pada malam kedua, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 00.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu kebetulan masih beroperasi di Wilkum Pekat, mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Karombo Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

 

Merespon info tersebut, Tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan langsung Kasat lanjut bergerak langsung ke rumah pertama milik target an.*BHR*, “saat itu dirumah yang ada hanya istrinya, kemudian menginformasikan kepada Tim bahwa suaminya yang bernama *BHR* sedang berada di rumah *KML* (terget dua) yang hanya berjarak dua rumah dari rumah pertama,” paparnya.

 

“Salah satu terduga sempat bersembunyi di bagian kolong rumah. Tim pun langsung mengamankan keduanya yang benar berinisial *BHR* dan *KML*,” imbuhnya.

 

Namun, usai kepergok di rumah *KML*, terduga *BHR* saat itu juga keduanya secara jujur mengaku menyimpan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) poket di dekat rumahnya sendiri, narkotika tersebut diberikan atau dititip oleh *KML* kepadanya untuk dijual.

 

Di TKP Kedua ini juga Tim sempat melakukan pengembangan namun, hanya menemukan barang bukti di salah satu rumah di Desa Karombo di rumah salah seorang terduga.

 

Kasat menambahkan, bahwa terduga *BHR* merupakan seorang kurir yang dipekerjakan oleh *KML* oleh menjual narkotika di Wilayah Desa Karombo, “Narkotika yang dijual diperkirakan berasal dari Dompu, Sumbawa dan juga dari Lombok,” pungkas Kasat.

 

Dari dua kali pengungkapan, Tim yang diback anggota Polsek Pekat yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

 

Penulis IW




KPUD Dompu Gelar Rakor Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dan Debat Pasangan Cabup Dan Cawabup Dompu.

Foto, KPUD Dompu, Arif Rahman, SH didampingi Kadiv. Sosdiklih Dan SDM Yusuf dalam rakor Penetapan Jadwal Kampanye dan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mengsuksekan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Koordinasi tentang Agenda Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada serentak tahun 2024.

 

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH, yang berlangsung di Aula Kantor KPUD Dompu, Rabu, (9/10/2024).

 

Hadir dalam Rakor tersebut, diantaranya Masing-masing Tim Penghubung/LO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2, Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusul, Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2,

 

Turut hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyuddin, Paur Subagdalops Bagops Kapolres Dompu AKP. Sudirman, Pasiinteldim 1614/Dompu Kapten Inf. Adisan dan Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu Ardiansyah.

 

Pada Kesempatannya, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman SH, didampingi Kadiv. Sosdiklih Dan SDM Yusuf; dalam sambutannya menyampaikan bahwa gelaran Rakor ini bertujuan untuk mendengarkan bersama penyampaian usulan dan saran dari seluruh peserta Rakor

 

Terkait Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Debat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bulati Dompu pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

 

“Dijelaskan melalui Pasal ini KPU Kabupate/Kota menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul saran Pasangan Calon”. Jelas Arif

 

Beberapa saat kemudian setelah melewati sesi usul saran yang dipimpin oleh Kadiv. Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas Dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu

 

Keputusan Rakor disepakati bersama, bahwa Jadwal Pelaksanan Debat Pertama Kedua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu dilaksanakan pada 11 November 2024, yang bertempat di Gedung Paruga Samakai Dompu

 

Sedangkan Debat ke dua akan diselenggarakan pada tanggal 21 November tahun 2024 yang dilaksanakan pada tempat yang sama.

 

Penulis IW




DKP Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan CPP Yang Disalurkan Bulan Oktober 2024

Foto, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu, Mauludin, SP, pada saat melakukan pengecekan beras bantuan pangan CPP/Bapenas.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Dompu, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) akan menyalurkan Bantuan Pangan kepada masyarakat penerima manfaat pada bulan Oktober tahun 2024 ini

 

Dengan jumlah bantuan pangan yang akan disalurkan yaitu sebanyak 277,390 Ton dengan jatah pembagian 10 kilo Per/Kepala, yang diperuntukkan bagi 17 ribu/KK penerima manfaat yang tersebar di 8 (Delapan) Kecematan yang ada di Kabupaten Dompu

 

Maka, Dinas Terkait melakukan pengecekan terhadap kualitas beras bantuan pangan yang berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bapanas

 

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteri, masyarakat miskin, sangat miskin dan miskin ekstrem, yang telah terdata pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP).

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Ilham, SP, melalui Sekretaris Ketahanan Pangan Mauludin, SP mengatakan bahwa Bantuan Pangan ini sudah dilakukan sejak tahap 1 pada Bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2024.

 

Dengan data alokasi bantuan pangan Tahun 2023 sebanyak 185,433 Ton di 8 Kecamatan sedangkan Tahun 2024 yaitu meningkat sebanyak 194,173 Ton.

 

“Pembagian pangan ini dilakukan oleh pusat yang berasal dari anggaran APBN.” jelas Mauludin.

 

Adapun jumlah pembagian pangan pada bulan Oktober 2024, yaitu di Kecematan Dompu sebanyak 47,820 ton, Kec. Pajo sebanyak 17,710 ton, Kec. Woja sebanyak 67,590 ton, Kec. Hu’u sebanyak 23,310 ton

 

Sedangkan untuk Kecematan Kilo sebanyak 20,340 ton, Kec. Manggelewa sebanyak 29,380 ton, Kec. Kempo sebanyak 28,040 ton dan Kec. Pekat sebanyak 43,200 ton.

 

“Dengan jumlah keseluruhan meningkat menjadi 277,390 Ton yang akan dialokasikan pada bulan Oktober 2024.” terang Mauludin                                                                                                                                                                                                      Lebihlanjut, Mauludin menjelaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Dompu hanya bertugas memantau berlangsungnya kegiatan penyaluran bantuan pangan tersebut.

 

Sementara yang bertugas pada pembagian disetiap Kelurahan/desa yang ada di 8 Kecamatan yakni Dinas Sosial yang bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa.

 

”Kita hanya sebagai pemantau, kalau yang melakukan tugas pembagian ke setiap desa yang ada di 8 Kecamatan yaitu Dinas Sosial yang bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa,” tuturnya.

 

Diakhir, Mauludin menerangkan bahwa adapun target Bantuan Pangan ini adalah masyarakat yang kategori miskin.

 

“Masyarakat miskin, sangat miskin dan miskin ekstrem yang terdata dalam P3KN” terang Pria yang akrab disapa Abang Radin ini.

 

Penulis IW




Kabid Bina Marga, Irfan, ST, Proyek Jalan Artenatif Soro-Napa Siap Dieksekusi Bulan Oktober 2024.

Foto, Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Dompu, Irfan, ST, Proyek dan Jalan Artenatif Soro-Napa.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Jalan merupakan suatau prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagiannya termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan untuk manusia

 

Berfungsi sebagai alat transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

 

Dinas PUPR Kabupaten Dompu, akan segera mengeksekusi Proyek Pembangunan Jalan artenatif sepanjang 12 Km yang menghubungkan Desa Soro Kec Kempo dengan Desa Nanga Tumpu Kec Manggelewa Kab Dompu, pada bulan Oktober tahun 2024 ini.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary ST MT melalui Kabid Bina Marga, Muhammad Irfan, ST, pada awak media diruang kerjanya, dikutip dari CakrawalaMerdeka.Com, Senin, 07/10/24

 

Foto, Jalan Artenatif Soro-Napa 

 

Kabid Bina Marga, Irfan menyampaikan bahwa Proyek Jalan Desa Soro – Napa Siap dieksekusi sesuai harapan masyarakat Desa Soro dan Desa Nanga Tumpu.

 

Akan tetapi semuanya itu butuh proses dan tentunya melibatkan Dinas-dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional serta Dinas perikanan dan kelautan

 

Lanjut kata Irfan yang berhubungan dengan dinas lingkungan hidup dan kehutanan masih menunggu ijin dari kementerian LHK dan tim Survei yang akan mengukur Lokasi batas hutan produksi atau hutan lindung, namun belum ada kepastian,

 

“Itu baru bisa turunkan alat berat, demikian pula BPN dan Dinas kelautan dan perikanan masalah spadan bibir pantai.” terang Irfan.

 

Kemudian untuk Pembangunan jalan soro – Napa, masih ada perbaikan sekitar 1 Km,” dimulainya dari Bibir Pantai Desa Soro yang duluan mengantongi ijin operasionalnya. sementara tahun 2025 mendatang akan dieksusi melalaui APBN,” jelas Irfan.

 

Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Pembangunan Jalan tersebut, Irfan berharap agar Insan Pers dapat memberikan edukasi dan Dokumentasi terkait spadan dan badan jalan yang akan dikerjakan nanti.

 

“Karena pekerjaan nanti akan melibatkan semua pihak, BPN, DLHK, Perikanan,” tandasnya.

 

Sementara Ditempat terpisah, Kepala KPH Ampang Riwo, Faruk, S.Hut, menjelaskan bahwa terkait dengan surat permohonan Izin dari Kementerian DLHK masih dalam tahap proses.

 

“Surat permohonan sudah di terima dan tunggu proses persetujuan pusat,” jelasnya singkat.

 

Penulis IW