Dr. Bana, Gerakan Gempur Rabies ‘GEGER’ Dengan Konsep One Health Tercapai Nol Rabies Di Dompu.

Foto, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Keswan Dompu, Drh. Mujahidin atau akrab disapa Dr. Bana

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Mencegah Penyebaran Penyakit Rabies, Dinas Pertenakan Dan Keswan Kabupaten Dompu terus Kampanyekan Vaksinasi Rabies

 

Dengan Komitmen dan Langkah nyata dalam upaya Memberantas Penyebaran Penyakit Rabies dengan melakukan Vaksinasi Rabies, agar Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu terbebas dari Penyakit yang berbahaya dan mematikan ini.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh SE, MSI, melalui Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Keswan Dompu, Drh. Mujahidin pada awak media di ruang kerjanya, Kamis, 19/09/24.

 

Drh. Mujahidin, menyampaikan Bahwa Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis paling mematikan yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan, utamanya oleh anjing yang terinfeksi virus rabies. penyakit ini dapat mengancam keselamatan masyarakat,

 

Oleh karena itu upaya pencegahan melalui vaksinasi rabies sangatlah penting dan harus dilakukan secara serius serta berkelanjutan.

 

Lebih lanjut, Mujahidin menjelaskan bahwa penyakit rabies pertama kali terdeteksi di Kabupaten Dompu pada tahun 2018 dan sejak saat itu, perlu upaya pencegahan dan pemberantasan rabies dilakukan secara intensif,

 

Salah satunya dengan program vaksinasi rabies tahunan yang kini sudah menjadi agenda rutin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu.

 

Dimana pada tahun ini, program vaksinasi rabies tetap terus dilaksanakan dengan target 5.000 dosis yang diberikan kepada anjing berpemilik di delapan kecamatan di Kab. Dompu, yaitu Kecamatan Dompu, Kempo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Woja, Pajo, dan Hu’u.

 

Maka dari itu, diinisiasi untuk membentuk suatu pedoman terpadu bagi pemangku kepentingan dan stakeholder dalam dalam penanggulangan rabies yaitu dengan Gerakan Gempur Rabies (GEGER)

 

Karena ‘Geger’ merupakan program pemberantasan dan pengendalian rabies yang diinsiasi untuk membentuk suatu pedoman terpadu bagi pemangku kepentingan dan stakeholder dalam penanggulangan rabies,

 

Sehingga tercapai Dompu Nol Rabies dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri, sejahtera, unggul dan religius (MASHUR). Salah satu program utama GEGER adalah Vaksinasi hewan penular rabies.

 

Foto, Kegiatan Vaksinasi Rabies

 

Mujahidin menambahkan Program vaksinasi rabies ini merupakan langkah nyata dalam memutus rantai penularan rabies dan memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan serta masyarakat di Kabupaten Dompu.

 

Dengan melakukan vaksinasi pada hewan penular rabies utamanya hewan peliharaan seperti anjing, penularan rabies dapat dihentikan sebelum mencapai manusia.

 

“Vaksinasi rabies pada anjing ini diyakini sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit rabies yang paling efektif.” jelas Dr. Bana sapaan akrabnya

 

Dr. Bana mengungkapkan Kolaborasi Lintas Sektoral serta Konsep One Health dalam Upaya Pemberantasan Rabies sangat diperlukan.” Upaya pemberantasan rabies ini tidak dapat dilakukan sendirian.”pungkasnya

 

Karena memang Program ini perlu mendapat dukungan penuh dari pihak-pihak terkait seperti aparat Kepolisian dan TNI melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Dinas Kesehatan, pihak Kelurahan, Pemerintah Desa, Penyuluh

 

Serta seluruh masyarakat. Kerja sama lintas sektoral bersama masyarakat luas yang mencerminkan penerapan konsep One Health dalam pencegahan rabies.

 

Maka, Dengan konsep One Health, Kabupaten Dompu menempatkan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang harus dijaga bersama demi mencegah penyebaran rabies secara efektif.

 

“Ayo Dukung Vaksinasi Rabies di Kabupaten Dompu!! Keberhasilan program Vaksinasi Rabies sangat bergantung pada dukungan masyarakat!!! kata Dr. Bana Kampanyekan Vaksinasi Rabies.

 

Oleh karena itu, Dr. Bana menegaskan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan Gempur Rabies (GEGER) untuk mewujudkan Dompu yang MASHUR.

 

“Bagi seluruh pemilik anjing, pastikan hewan peliharaan Anda diikat dan mendapatkan vaksinasi rabies,” imbaunya.

 

Sedangkan Bagi masyarakat umum, tetaplah waspada terhadap hewan yang menunjukkan tanda- tanda rabies dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang.

 

Dan khusus Bagi masyarakat yang menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies agar segera mencuci luka bekas gigitan dengan sabun dan air mengalir serta segera datangi Puskesmas terdekat.!!

 

“Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari rabies Dompu Nol Rabies, Pasti bisa,” ujar Dr. Bana Optimis.

 

Penulis IW




Bupati AKJ Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 68 Kepala Desa.

Foto, Bupati Dompu H. Kader Jaelani (AKJ) Saat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 68 Kepala Desa.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, H. Kader Jaelani mengukuhkan Perpajangan masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu, yang berlangsung di Aula Pandopo Dompu, Rabu, 18/09/24.

 

Sebanyak 68 Kepala Desa dikukuhkan dengan masa jabatan Di Periode Pertama tahun 2019-2027 sebanyak 19 Kades dan Periode Kedua tahun 2021-2029 sebanyak 16 Kades serta Periode Ketiga tahun 2024-2032 sebanyak 33 Kades.

 

Kemudian dirangkaikan dengan Penandatangan Pengukuhan Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan 2 tahun, yang diawali oleh Kades Doronelo Supardin, Kades rasa bou, Supriadin dan Kades Baka Jaya Umar dan diikuti Kades lainnya.

 

Hadir pada pengukuhan tersebut, antara lain, Bupati Dompu H Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, Pimpinan Dan Anggota DPRD kabupaten Dompu, Anggota Forkopimda Kabupaten Dompu, Sekretaris Daerah, Staff Ahli serta Asisten Lingkup Setda dan Pimpinan Perangkat Daerah Se-kabupaten Dompu dan kepala Bagian Lingkup Setda Dompu Kabupaten Dompu serta Camat Sekabupaten Dompu,

 

Turut hadir juga Ketua TP. PKK, GOW dan Ketua Organisasi Wanita lainnya Sekabupaten Dompu, Ketua TP PKK Desa Se-Kabupaten Dompu, Ketua PPDI Kabupaten Dompu, KetuaTAPM Kabupaten Dompu dan Ketua Forum BPD Kabupaten Dompu serta insan pers, Baik cetak maupun elektronik.

 

Dalam Sambutannya, Bupati Dompu H Kader Jaelani atau biasa disapa AKJ mengatakan bahwa pada momen yang berbahagia ini,

 

Maka, saya mengajak kepada segenap hadirin untuk menyampaikan Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan, Rahmat dan hidayahnya,

 

Sehingga kita semua dalam kesempatan ini dapat bersilaturahmi dalam acara “PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SEKABUPATEN DOMPU ”,

 

Dalam keadaan sehat Wal’afiat shalawat dan salam, mari kita curah, limpahkan kepada junjungan alam, Nabi Besar Muhammad SAW berserta keluarga dan para sahabatnya,

 

Kemudian juga kepada kita semua yang selalu Istiqomah dalam menjalankan sunah sunahnya, Semoga selalu mendapatkan Syafaat dari Baginda Rasulullah Saw, Diyaumil Mashar nanti, Amien ya raballamin allamin

 

Disampaikan AKJ, BAPAK IBU, HADIRIN YANG BERBAHAGIA, Mengawali Sambutan ini, saya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 68 Kepala Desa

 

Sebagai bentuk pelaksanaan Amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa Memegang Jabatan selama 8 (Delapan) Tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

“Semoga Pengukuhan ini dapat mendorong semangat bagi saudara dalam memajukan Desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Dompu,” kata AKJ memotivasi.

 

Lebih lanjut AKJ menyampaikan BAPAK IBU, HADIRIN YANG SAYA BANGGAKAN, Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan Desa dapat Optimal

 

Untuk itu, saya berpesan :

Pertama : Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan, Partisipatif, Efektif dan Efisien, menjaga etika dilingkungan masyarakat dan menghindari permasalahan Hukum sebagai modal penting untuk mensukseskan Pembangunan Desa

 

Kedua : Mengingat masih ada 2 Desa yang saat ini diisi oleh Pejabat Kepala Desa Dari Pegawai Kecematan, maka saya minta untuk segera melanjutkan proses pelaksanaan pengisian Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, Demi Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selesai Pilkada nanti dan Kepala Desa Katua dan Kepala Desa Bara yang tidak menginginkan penambahan masa jabatannya, saya harapkan untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 Tahun

 

Ketiga : Kepala Desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan Desa guna menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah Desa, juga mampu mengetsskan kemiskinan Ekstrem dan Stunting serta menguatkan Ketahanan Pangan.

 

Keempat : Kepala Desa Diharapkan Aktif Berkoordinasi dan Bersinergi dengan baik bersama perangkat Desa dan Lembaga, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis Desa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Desa dan

 

“Kepada Para Camat, Saya juga berharap untuk mengawasi Program-program Di Desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporanya, yang tentunya berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” pesan AKJ.

 

Ditambahkan AKJ, HADIRIN YANG SAYA BANGGAKAN, Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan Selamat kepada Ketua TP PKK Desa yang pada hari ini secara Otomatis dikukuhkan juga.

 

“Semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat pentingnya tanggung jawab, mengingat pentingnya peran TP PKK Di Desa dalam membina dan memberdayakan kesejahteraan di keluarga diwilayahnya,” ucapnya.

 

Diakhir Sambutan AKJ menyampaikan HADIRIN YANG BERBAHAGIA, sebelum menutup Sambutan ini, saya mengucapkan selamat kepada segenap kepala Desa yang baru saja dikukuhkan

 

“Selamat bekerja dan jaga keamanan dan ketertiban Desa, Demi melayani masyarakat di desanya masing-masing,” harap AJK

 

Demikian yang dapat saya sampaikan, sekali lagi saya ucapkan Selamat dan semoga sukses dalam melaksanakan tugas

 

“Berikan kinerja terbaik sehingga dapat mendukung kemajuan Desa dan Kabupaten Dompu yang Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius),” imbau AKj

 

Foto, Bupati Dompu H Kader Jaelani (AKJ) bersama Kades Doromelo, Supardin (Bung Dade), (Satu Angkatan)

 

Sementara disela waktu, Kepala Desa Doromelo Kec Manggelewa, Supardin dalam penyampaianny, saya atas nama pribadi dan Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu Mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya Kepada Bupati Dompu AKJ dan Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan,

 

Dan Khusus Kepala BPMPD Dompu, Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam Pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini.

 

Oleh karena itu, kami 68 Kepala Desa di kabupaten Dompu telah menerima amanah untuk penambahan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.

 

Dengan seluruh kemampuan, kami 68 Kades akan mengabdikan diri di dalam upaya memajukan pembangunan dan mengsejahterahkan warga di masing-masing Desa

 

“Insyaallah kami siap menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ungkap Supardin serius.

 

Maka, saya mengharapkan kepada seluruh Kades yang dikukuhkan hari ini, agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

“Semoga 68 Kepala Desa ini, mampu menjalankan tugas dengan ikhlas demi kemajuan Desa itu sendiri,” harap Ketua Forum Kades Kab Dompu.

 

Penulis IW




Tidak Memberikan Contoh Yang Baik, Kades Soro Barat diduga Berpoligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Foto, Ilustrasi Poligami 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Baru-baru ini, menyeruaknya issue tentang poligami Kepala Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

 

Karena diduga telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial “SRN’ yang merupakan warganya sendiri, dilangsungkan di Ibu Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

 

Namun, pernikahan siri tersebut sangat disesalkan, karena diduga tidak direstui atau belum mendapatkan ijinkan dari Istri pertama, sehingga hubungan rumah tangga terancam retak.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Soro Barat yang merupakan kerabat dekat, pada awak media yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan dalam pemberitaan, Selasa, 17/09/24 kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa kepala Desa Soro Barat diduga telah berpoligami atau menikah siri dengan seorang wanita yang merupakan warganya sendiri berinisial SRN, yang pada tanggal 02 September tahun 2024 ini.

 

“Nikahnya baru berjalan 17 hari di jakarta dan ada saksi nikahnya” bebernya serius.

 

Lanjut ia, menceritakan awalnya kades meminta ijin poligami sama istrinya, tetapi istri tidak mau memberikan izin, dikarenakan tidak mau di madu.

 

Namun, akibat tidak diberi Izin Poligami, akhirnya Dia beralasan Ke Jakarta untuk melobi proyek dan ternyata pergi jemput calon istri siri yang pulang TKW dari Arab,

 

“Tau-taunya mampir nikah di Jakarta dan pulang sama-sama ke soro, mereka sudah lama berhubungan,” terangnya.

 

Diakhir, ia menyayangkan sikap Kades yang berpoligami tanpa persetujuan dari istri sah yang pertama, karena akan berdampak pada hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

 

Seharusnya seorang pemimpin itu memberikan contoh yang baik kepada warganya bukan malah sebaliknya yang tidak baik.

 

“Ini bukan dalam hal melarang, tetapi minimal dapat Izin dari istri dululah, baru menikah,” ujarnya penuh sesal.

 

Hal tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Berbunyi : Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, seorang suami harus mengajukan permohonan Izin Poligami Ke Pengadilan dan harus memenuhi beberapa syarat seperti :

 

a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

 

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

 

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;

 

d. Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-urangnya (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya Pengadilan Agama hanya dapat memberikan izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.

 

Disatu sisi Praktik poligami tersebut dikhawatirkan akan menjadi pemicu terjadinya tindak korupsi khususnya di kalangan pejabat desa.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Kades Soro Barat belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS




Dinas PUPR Dompu Mulai Terapkan Pelayanan Keluar-Masuk Satu Pintu

Foto, Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary, ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau Lembaga Pemerintah merupakan suatu keharusan dalam rangka peningkatan pelayanan.

 

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun kenyamanan para Pegawai disuatu Instansi.

 

Oleh karena itu, Dinas PUPR Kabupaten Dompu mulai menerapkan sistem pelayanan satu pintu dengan tujuan untuk penertiban keamanan dalam bekerja.

 

Dalam penyampaiannya, Kadis PUPR Dompu, Aris Ansary, ST.,MT, mengatakan bahwa Dinas PUPR mulai menerapkan pelayanan satu pintu bagi para pegawai maupun tamu

 

“Jadi pegawai keluar masuk satu pintu maupun tamu juga harus di sortil di depan, tamu atas undangan boleh masuk ke dalam,” jelas Kadis, saat di wawancara media ChanelNtbNews diruang kerjanya, Selasa, 17/09/24

 

Sedangkan untuk tamu tanpa undangan atau tanpa janji kita sediakan ruang tamu didepan, dan nanti ada pejabat-pejabat yang akan menerima tamu, ” tamu tidak sembarang masuk.” terangnya

 

Lanjut, Kadis menjelaskan bahwa sudah selayaknya Kantor PU ini diterapkan seperti itu, karena kantor-kantor di daerah lain itu rata-rata tamunya di sortil.

 

“Di Dompu ini tidak ada tamu yang di sortil, orang masuk pake sandal jepit saja bisa masuk sampai Ruang Kepala Dinas,” ungkap Aris Ansary penuh prihatin.

 

Ditambahkan Aris Ansary, rencananya Dinas Pekerjaan Umum (PU), mungkin kantor pertama yang menerapkan begitu khusus untuk OPD,” sekarang baru kejaksaan yang terapkan seperti itu, kita maunya seperti itu,” harapnya.

 

Karena memang kantor (PU) ini banyak sekali pekerjaan. yang harus diselesaikan, ada yang harus di buka secara umum dan ada pula yang tidak boleh karena masih dalam perancanaan

 

“Kalau diketahui orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disebarkan menjadi fitnah, karena kita dititipkan anggaran yang banyak dan kita harus menjaga kerahasian negara itu,” ujar Aris Ansary penuh kekhawatiran.

 

Penulis IW




Julhaidir, Menyayangkan Panwascam Woja Tidak Mengatur Jadwal Acara Pengukuhan Tim BBF-DJ “Irama Musik” Bersamaan Sholawat.

Foto Julhaidir, Salah satu pendukung pasangan Akj-Syah Warga Kel Monta Baru Kec Woja Kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Dinamika Politik semakin memanas antara kedua Pendukung Pasangan Cabup dan Cawagub Kabupaten Dompu, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST,.MT (Akj-Syah) dengan Bambang Firdaus, SE dan Syirajudin, SH (BBF-DJ).

 

Namun tetap mematuhi protokol dan aturan yang berlaku serta harus menghormati acara keagamaan yang tengah berlangsung, baik Umat Muslim maupun Non Muslim.

 

Salah satu pendukung pasangan Akj-Syah, menyayangkan sikap Panwascam Kec Woja yang tidak menegur Pasangan BBF-DJ yang sedang melangsungkan acara pengukuhan Tim Kec Woja, diduga diringi musik di Gedung serbaguna Monta Baru, bersamaan dengan shalawat

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah satu pendukung Akj-Syah, Julhaidir, warga Kelurahan Monta Baru, Kec Woja pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Selasa 17/09/24.

 

“Saya menyayangkan Panwascam Woja, harusnya menegur kegiatan Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus dan Syirajudin dengan musik kencang di barengi Shalawat bersamaan,” ungkap Julhaidir penuh sesal

 

Julhaidir mengungkapkan bahwa saya secara pribadi mengkritisi acara musik dan sholawat yang berlangsung didua tempat secara bersamaan yang sangat tidak etis.

 

Sehingga perlu diketahui bersama pada hari Senin, 16 September 2024 di Masjid Jami’ At-Taubah Lingkungan II Monta Baru tengah menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW,

 

Namun diwaktu bersamaan, tepatnya Gedung Serba Guna Montabaru, Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus dan Sirajudin menggelar pertemuan dengan seluruh simpatisan dan unsur lainnya yang berada di Kec Woja guna Pengukuhan Timses dibarengi musik kencang.

 

“Saya tidak dalam ranah membatasi dua kegiatan yang berjalan secara bersamaan tersebut, hanya saja cukup disayangkan berkenaan dengan Shalawat yang menggema dari TOA Masjid Jami’ At-Taubah saling bersahutan dengan irama musik orgen tunggal.” kata Julhaidir penuh bijak.

 

Lanjut, Julhaidir, menerangkan bahwa dalam hal ini juga, tidak dalam rangka menghalal haramkan kedua kegiatan tersebut, namun sebagai umat beragama, seyogyanya kegiatan besar Umat Muslim ini

 

“Harusnya wajib mendapat penghormatan lebih tinggi ketimbang kegiatan yang berbau euforia dan syarat akan kepentingan tersebut.”

 

Bukan hanya kegiatan Umat Muslim saja akan tetapi kegiatan-kegiatan agama lainpun wajib sekiranya kedepan menjadi alarm bagi kita untuk saling menaruh penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya sebagai konsekuensi logis kita berbangsa dan bernegara dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

 

“Ini semata himbauan dan transfer knowledge, agar sekiranya menjadi renungan bersama,” ungkapnya dengan mantap

 

Diakhir, Julhaidir menyayangkan pihak Panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Dompu yang tidak dapat mengatur jadwal yang berbenturan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanpa kordinasi dengan Pemerintah Kel Montabaru dan supervisi yang ketat.

 

“Sebagai langkah konkret, KPU, Bawaslu dan pihak penyelenggara Pemilu agar sekiranya bergandengan tangan dan lebih ketat serta taat terhadap asas-asas pemilu.” pesan Julhaidir penuh motivasi.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Panwascam Kec Woja belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Kadis PUPR, Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat 14 Miliar Tidak Mendasar Dan Terkesan Asal Lapor.

Foto, Kadis PUPR Dompu, Aris Ansary ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan, berkewajiban untuk melaporkan apabila terdapat Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara, karena itu merupakan musuh terbesar Negara.

 

Namun, bukan sekedar hanya melaporkan begitu saja dengan dasar mengacu pada praduga tak bersalah, akan tetapi lebih bijaknya sebelum dilaporkan, maka sangat perlu dipelajari, klarifikasi dan ditelusuri fakta dugaan sebenarnya,

 

Sebab laporan Dugaan Korupsi pada Anggaran Sekretariatan atau anggaran Rutin Dinas PUPR Kabupaten Dompu Sebesar Rp, 14 Miliar Tahun 2023, yang dituduhkan kepada Kepala Dinas PUPR Dompu sangat tidak mendasar dan terkesan asal lapor

 

Karena Laporan tersebut akan berdampak pada pencemaran nama baik yang dapat merugikan seseorang, baik itu tenaga maupun pikiran.

 

Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas PUPR Dompu, Aris Ansary, ST,.MT, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 16/09/24, dikediamannya Kelurahan Bada, pagi tadi.

 

Aris Ansary, mengatakan bahwa apa yang menjadi laporan dugaan korupsi itu tidak benar, karena anggaran tersebut peruntukannya jelas dan penggunaan harus sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam rencana pembelanjaan.

 

Dari total anggaran sebesar Rp. 14 Miliar dengan rincian Penggunaan itu, dan 12 Miliar khusus untuk pembayaran gaji PNS dan para Honorer selama setahun, yang tidak boleh diganggu gugat, karena itu menyangkut hak pegawai.

 

“Honorer kita di PU itu 500 lebih orang, bayangin aja setahun berapa? itu jelas hak orang yang tidak bisa diselewengkan atau dikorupsikan,” kata Aris Ansary mengawali penyampaiannya.

 

Kemudian sisa dari anggaran 12 miliar lebih, itu diperuntulan juga untuk pembiayaan rutin kantor,” untuk pembayaran listrik, koran dan bayar Wifi selama setahun, SPJ nya jelas.” terang Aris Ansary.

 

Selain itu juga, digunakan untuk pemeliharaan kantor, seperti perbaikan/rehab Kantor dan lainnya, sehingga apa yang dilaporkan itu semua tidak benar,

 

“Kita siap diperiksa, kapan mau diperiksa, karena laporan itu tidak jelas dan hanya isu murahan,” ungkapnya dengan menantang.

 

Lebih lanjut, Aris Ansary menyampaikan bahwa saat ini, kita sedang meminta pihak Inspektorat untuk memeriksa penggunaan anggaran tersebut, agar dapat membuktikan bahwa dugaan itu tidak benar,

 

“Karena kita tidak memberi ruang untuk hal-hal yang berbau korupsi,” ucapnya serius.

 

Untuk itu, Aris Ansary menegaskan bahwa untuk membuktikan tuduhan itu, benar atau tidak? maka perlu dilakukan klarifikasi dari sekarang, karena kedepannya, bukan tidak mungkin akan ada lagi yang melaporkan hal yang sama.

 

“Jadi lebih baik klarifikasi langsung ke kepolisian maupun Inspektorat, supaya jelas duduk persoalannya, tidak asal main lapor,” tutunya penuh keyakinan.

 

Sebab tuduhan-tuduhan itu tidak berdasarkan fakta sebenarnya, karena kita sudah periksa oleh BPK dan hasil LHP tidak ditemukan dugaan itu. walaupun belum diperiksa oleh Inspektorat

 

“Pertanyaan kita program apa yang menjadi dugaannya itu dan dimana korupsinya, mohon tunjukkan buktinya? jangan fitnah sembarangan dengan isu murahan,” pungkasnya dengan tegas.

 

Diakhir, Aris Ansary berharap agar bisa tabayun, kalau memang tujuannya untuk kebaikan, sehingga setiap mendengar isu-isu yang belum jelas, maka perlu dilakukan diklarifikasi, namun apabila tidak diindahkan oleh Opd2 yang bersangkutan.

 

“Baru itu dilaporkan dan didemo, tapi kalau tidak melewati tahapan itukan tidak baik juga.” ujar Dae Arif sapaan akrabnya.

 

Penulis IW