Agra Dan Serikat Tani Minta BKPH Topaso Keluarkan Izin Perhutanan Sosial, Karesort Panca Julkarnain Akan Tempuh Sesuai Aturan Berlaku.

Foto, Karesort Panca KPH Topaso, Julkarnain Bersama Anggota Arga Kab Dompu dan Serikat Tani Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Aliansi Reformar Agraria (Agra) Ranting Rababaka Cabang Dompu bersama Serikat Tani Kabupaten Dompu mendatangi Kantor BKPH Tofo Pajo Soromandi, Kamis, 06/06/24.

 

Kedatangan Puluhan Warga tersebut, guna meminta kepada BPKH Tofo Pajo Soromandi, agar dapat memberikan Izin untuk mengelola Kawasan Hutan yang ada di Wilayah Desa Rababaka Kec Woja kabupaten Dompu (RTK 55 Soromandi).

 

Dalam Kesempatannya, Ketua AGRA Kabupaten Dompu, Tris Sutrisno menyampaikan bagaimana kami petani ini, bisa mengelola lahan itu secara Arif dan bijaksana dengan mengacu pada mekanisme dari Dinas Tehnis itu sendiri.

 

“Kami hanya meminta bagaimana petani yang tergabung dalam organisasi ini bisa mengelola lahan itu, seperti hak kelola petani-petani lainnya yang ada di Hutan So’ Malembo, So’ Matua dan di sekitarnya,” ungkap Tris dihadapan para Perwakilan Dinas Teknis tersebut.

 

Namun apabila BPKH Tofo Pajo Soromandi tidak memberikan ruang atau Izin untuk mengelola lahan itu, maka kami akan tetap menduduki lahan dan tetap melakukan aktivitas menanam di lahan tersebut.

 

Bahkan kami akan melakukan aksi massa menuntut hak-hak kami sebagai petani, agar hak-hak kami petani terpenuhi oleh Dinas Teknis tersebut.” nanti bisa di lihat pada kenyataan di lapangan,” cetus Aktivis yang dikenal Tanpa Kompromi.

 

Dikesempatan yang sama, Pengurus Serikat Tani Kabupaten Dompu, Syaiful mengatakan kedatangan kami di Kantor Tofo Pajo Soromandi ini tujuannya untuk membahas terkait persoalan perhutanan sosial.

 

Setelah kita buka lahan kemarin, kami bertemu dengan pihak aparat kehutanan dilahan dan kemudian kami diundang untuk datang ke kantor BKPH Tofo Pajo Soromandi untuk bersikusi tentang tata cara Pengajuan Izin pengelolaan lahan.

 

“Kurang lebih luas lahannya 48 Hektar lokasi Desa Rababaka So’ Mada Feli disamping So’ Ncando,” terang Ipul sapaan akrabnya.

 

Kami berharap pada BKPH Tofo Pajo Soromandi, agar Izin pengelolaan lahan itu, dapat ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini

 

“Mudah-mudahan Izinnya secepatnya diproses, agar kami petani segera mengelola lahan itu,” ujar Ipul penuh harap.

 

Sementara apa yang menjadi permintaan Para Petani, ditanggapi Positif oleh Kepala BKPH Tofo Pajo Soromandi (Topaso), Nurwana Putra, S. HUT, diwakili oleh Kepala Resort Panca Topaso, Julkarnain.

 

Dihadapkan puluhan petani, Julkarnain mengatakan bahwa kantor kita ini, merupakan Kantor ‘Pelayan’ yang selalu terbuka untuk masyarakat setiap saat tanpa terkecuali.

 

Disamping Tehnis, Kantor ini juga melayani apapun yang menjadi keinginan masyarakat selagi itu memenuhi Prosedur yang ada, maka kita akan menempuh jalur sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

 

“Saya tidak ingin ada masyarakat yang kami tangkap seperti tahun-tahun lalu,” ungkap Kepala Resort dengan bijak.

 

Oleh karena itu, Pembinaannya sekarang harus melalui Prosedur yang ada, sehingga apabila di ijinkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK dalam mengelola lahan untuk perhutanan sosial, maka kami akan mengkawal Izin itu.

 

“Pada Intinya, Kalaupun Permohonan itu sesuai dengan Ketentuan, maka kami siap membantu lahir dan bathin, karena ini institusi khusus melayani masyarakat,” tegas Julkarnain yang dikenal Disiplin dalam menjalankan tugas.

 

Lanjut, Julkarnain mengungkapkan sebelumnya diminggu yang lalu kami turun ke lokas untuk melakukan patroli rutin disetiap Kawasan Hutan yang ada di Wilayah Tofo Pajo Soromandi.

 

“Kami menemukan sejumlah masyarakat di lahan, kemudian kami mengejar mereka ini, karena mengerjakan kawasan hutan tanpa ada Izin,” beber Polhut Senior ini.

 

Sehingga kami mengundang mereka untuk hadir ke kantor, namun rupa-rupanya mereka sudah sepakat hadir disini untuk sama-sama mencarikan solusinya.

 

Ditambahkan Julkarnain, jadi solusinya segera ajukan Proposal Izin Perhutanan Sosial, agar secepatnya diproses oleh Kementerian LHK, oleh karena itu sebelum ada ijin dan jangan dulu ada yang ganggu kawasan Hutan,

 

“Kalaupun mereka mengerjakan lebih awal, sebelum mengantongi izin, konsekuensinya berakibat fatal, maka dengan terpaksa, kami akan mengambil tindakan represif.” pesan Julkarnain sambil mengingatkan para petani.

 

Untuk itu, kami meminta pada masyarakat petani untuk bersabar dulu, sembari menunggu izin, dan apabila Izinnya sudah ada baru kemudian bisa memulai mengerjakan lahan itu.

 

Julkarnain berpesan terhadap masyarakat agar sadar, jangan hanya jagung yang diutamakan, karena secara ilmu kehutanan, tanaman jagung ini merupakan tanaman sampingan saja sedangkan tanaman-tanaman pokok kehutanan sebenarnya hasil Pendapatannya besar.

 

“Kalau dikalkulasi antara hasil jagung dengan kayu, jauh lebih besar penghasilan kayu, contoh sengon laut dalam satu hektar kita tanam 400 pohon 5×5, kalau itu memang terlalu rapat tanamnya 3×8 kan sama saja hasilnya 400 pohon dalam 3 tahun panen 400 pohon x 200 satu pohon sudah berapa hasil nya itu dan tidak perlu diberi pupuk juga,” jelas Om Jul sapaan akrabnya.

 

Penulis IW

image_pdfimage_print