Maknai Kemerdekaan Dari Segi Kesehatan

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Apakah kita sudah merdeka dari sisi kesehatan, kalau faktanya slogan “orang miskin dilarang sakit” masih relevan hingga saat ini.

 

Kenapa begitu ?? Karena masih banyak terjadi diskriminasi pelayanan yang tidak adil terhadap orang miskin ketika mereka ingin melakukan pengobatan di rumah sakit, mereka mendapatkan perlakuan yang tidak sama, bahkan sampai terjadi penolakan pasien.

 

Seharusnya insiden di atas tidak harus terjadi, karena kesehatan adalah hak dasar masyarakat dan merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat konstitusi.

 

Yang telah termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H yang mengatur hak masyarakat di bidang kesehatan, dan pasal 34 tentang kewajiban Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Artinya pemerintah harus menjamin dan bertanggung jawab atas kesehatan rakyatnya dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan hingga pengobatan.

 

Kemudian terkait dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang mewajibkan masyarakat membayar iuran ini sangat memberatkan masyarakat dan semakin terpukul,

 

karena menurut data BPS terupdate sekitar 9,78 % atau sebanyak 26,42 juta orang rakyat Indonesia hidup dalam garis kemiskinan.

 

Penyelenggaraan BPJS dengan dalih asas gotong royong padahal didalamnya ada komersialisasi dunia kesehatan secara terstruktur dan sistematis,

 

Maka, seharusnya hasil dari penggunaan atau pengembangan dana tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh peserta bukan untuk kesejahteraan pegawai yang nilainya sangat fantastis.

 

Direktur dr. Dias Indarko Beserta Seluruh Jajaran BLUD RSUD Dompu, Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 78, Sabtu 05/08/23

 

Sangatlah tidak berarti Kemerdekaan yang sudah susah payah diperjuangkan sepenuh jiwa dan raga oleh para pejuang kemerdekaan, Kalau Kesehatan Rakyat Indonesia Tidak Sehat 

 

Pen : IW

image_pdfimage_print