Diduga Tidak Libatkan Operator Kelurahan, Syamsuddin, Patut Dipertanyakan Laporan Penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga Tahun 2024.

Foto, Syamsuddin, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dana Kelurahan merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

 

Yang mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip pengelolaan dana kelurahan, sumber keuangan dan alokasi, penggunaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan serta pengawasan.

 

Namun Anehnya, Penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga, Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, Diduga tidak melibatkan Tenaga Operator yang di kelurahan melainkan Dikerjakan oleh Pihak Camat.

 

Sehingga dalam Penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga tahun 2024, patut dipertanyakan karena terkesan tidak transparan dan terindikasi penyelewengan.

 

Hal tersebut, diungkapkan oleh Syamsuddin Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, pada awak media di taman kota Dompu.

 

Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga tahun 2024 terindikasi rancuh

 

Dikarenakan laporan penggunaan Dana Kelurahan tersebut itu tidak melibatkan pegawai atau Tenaga yang ada di kelurahan Dorotangga itu sendiri, melainkana pihak Camat.

 

“Aneh, padahal di kelurahan itu ada 3 orang operator, tapi tidak dimanfaatkan, ini yang menjadi pertanyaan besar kita??ungkap Syamsuddin penuh tanda tanya.

 

Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan seharusnya pihak kelurahan Dorotangga itu melibatkan tenaga operator yang ada di kantor kelurahan, karena mereka lebih tau persis penggunaan Dana tersebut

 

“Malah tidak melibatkan sama sekali, ini yang menjadi pertanyaan besar kami, jangan2 ada niat jahat meraup keuntungan pribadi pada uang negara!! bebenya

 

Sehingga kami mendugga kuat, pada penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara

 

Untuk itu, Syamsuddin meminta kepada pihak inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga tahun 2024.

 

“Patut di curigai, kenapa harus pihak camat yang mengerjakan laporan itu, padahal ada operator sendiri.” ujar Syamsuddin dengan nada curiga.

 

Sementara, Ditemui langsung dikediamannya Kelurahan Dorotangga, Lurah Dorotangga, Khairul Ansar, SE, menyangkal bahwa laporan penggunaan Dana Kelurahan itu dikerjakan oleh pihak camat, tetapi dikerjakan sendiri oleh pihak kelurahan

 

Namun ketika ada kesulitan dengan pelaporan itu, baru kemudian kita berkoordinasi dan meminta bantuan pihak camat,

 

Sebab yang bisa mengakses sistem pelaporan itu adalah pihak camat. karena Spj itu tidak gampang, butuh waktu yang lama untuk mengakses.

 

“Jadi kami sendiri yang kerjakan laporan itu, cuman kita tetap gabungkan, kalau memang itu sulit,” ungkap lurah terkesan menyangkal.

 

Kemudian terkait dugaan penyelewengan Pengguna Dana Kelurahan, Lurah Dorotangga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persis, penggunaan Dana tersebut.

 

Karena menurutnya, yang tau persis Penggunaan anggaran itu adalah PA, karena dirinya tidak terlalu menghafal secara detail rincian anggaran tersebut

 

“Tapi menurut saya tidak ada yang rancuh terhadap penggunaan Dana tersebut,” kata lurah terkesan mengelak.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print