Wakapolri, Produk Jurnalistik Tidak Bisa Di Jerat Dengan UU ITE.

Foto, Wakapolri, Kombes Pol Agus Andrianto.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Jurnalis/Wartawan atau Pewarta adalah orang yang pekerjaannya mencari Informasi dari narasumber yang terpercaya kemudian dimuat dalam bentuk berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. serta Media Online untuk disebar luaskan ke publik.

 

Dengan mengedepankan dan mentaati Kode etik jurnalistik atau etika profesi wartawan yang merupakan ciri utama wartawan profesional.

 

“Produk jurnalistik juga tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Indonesia dan Transaksi Elektronik atau ITE.”ungkap Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Kombes Pol Agus Andrianto, dikutip dari media RadarCiberNusantara.com, Selasa, 12/03/24

 

Wakapolri mengingatkan semua pihak bahwa Produk Jurnalistik yang di produksi lewat mekanisme Jurnalistik yang sah dari Perusahaan Pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

 

“Untuk Kasus yang memang dimunculkan adalah suatu hal yang benar (berita), Wartawan nya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,”kata Agus.

 

Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers, dimana kesempatan yang diperbaharui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.

 

“Kesepakatan Itu, melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan Pers yang diakui dewan Pers,”jelas Agus.

 

Agus menegaskan terhadap semua anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi dan upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyidikannya dilanjut atau tidak,”ujarnya.

 

Senadah juga disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS.SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa media sosial dan media massa ciber dua produk yang berbeda.

 

Menurutnya Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi sedangkan media ciber sebaliknya, sementara media perusahaan pers bisa di konfirmasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

 

“Bagi teman-teman media semua produk jurnalistik yang dihasilkan dilindungi undang-undang,”kata Dedi.

 

Dimana saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah, akan tetapi Produk jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun konfirmasi.

 

Dedi Menambahkan Produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan pencerahan bagi masyarakat,”inilah yang tidak dimiliki oleh produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

 

Mantan Kepala Devisi Humas Mabes Polri ini, berharap media bahu membahu memerangi konten yang berbau Hoax, apalagi ditahun politik seperti sekarang ini,

 

Sebab teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama Pemilu di tahun 2019 yang sangat panjang dan keras yang sudah di hadapi sebelumnya.

 

“Teman-teman media juga punya tanggung jawab besar terhadap negeri ini,”harap Dedi.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print