Teka-teki Kepemilikan Kayu Sonokeling diduga Illegal Yang Berhasil Diamankan Polres Dompu, Kini Mulai Terungkap!!

Foto, BB, Mobil Tronton beserta Kayu sonokeling yang diduga Illegal di Polres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Teka-teki Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Sonokeling yang diduga Illegal yang dimuat menggunakan Mobil Tronton yang berhasil diamankan Pihak Polsek Kota Polres Dompu Bersama sejumlah Aktivis Dompu Kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Dompu

 

kini mulai terungkap siapa sebenarnya Pemilik Kayu Sonokeling yang tak bertuan tersebut, karena sampai hari pihak kepolisian Polres Dompu belum bisa memastikan siapa pemilik kayu sonokeling tersebut, Senin, 11/03/23

 

Menurut sumber Informasi yang dihimpun media ChanelNtbNews, yang tidak mau disebutkan namanya oleh media, bahwa Pemilik Kayu Sonokeling tersebut diduga kuat adalah Seorang Oknum ASN yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ alias Himon.

 

“Dia SFL yang punya kayu sonokeling itu,”ungkapnya melaui Via WhatsApp, Jum’at 08/03/24, kemarin.

 

Senada juga disampaikan oleh Narasumber lainnya, bahwa pemilik kayu sonokeling itu, adalah Seorang Oknum ASN Berinisial SFL, asal Desa Matua.

 

“Itu Punya Guru ‘SFL’, ijinnya lengkap,” katanya singkat melalui via WhatsApp, yang tidak disebutkan media namanya, Sabtu 09/03/24.

 

Sementara ditempat terpisah, Oknum ASN Berprofesi Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ menyangkal bahwa Kayu Sonokeling tersebut bukan miliknya.

 

“Mana mungkin saya bisa punya ijin usaha kayu sementara saya seorang ASN, saya juga tau aturan, itu yang punya orang Sumbawa yang berinisial KM, Saya hanya sebatas membantu mengkoordinir kayu sonokeling disini hanya beberapa batang saja di sini,” Elaknya.

 

Karena menurut sepengetahuan media bahwa di kediamannya Oknum ASN berinisial SFL pernah diamankannya puluhan Batang kayu sonokeling oleh pihak kepolisian Polsek Woja beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga kuat dugaan bahwa Oknum ASN berinisial SFL memiliki andil besar terkait kepemilikan kayu sonokeling tersebut, karena merupakan kaki tangan atau Pesuruh Cukong Pemodal kayu sonokeling Illegal dalam proses peredaraan Kayu sonokeling yang diduga Illegal bersumber dari kawasan Hutan  khususnya di Wilayah Hukum Kab Dompu dan Bima.

 

Karena Oknum ASN berinisial SFL menyebutkan bahwa Pemilik Kayu sonokeling tersebut adalah Oknum Cukong Pemodal pebisnis kayu sonokeling ilegal yang berasal dari Sumbawa berinisial ‘KM’

 

Akan tetapi, oknum ASN berinisial SFL terkesan melindungi dan menutupi siapa pemilik kayu sonokeling tersebut pada saat di proses BAP oleh Penyidik Polres Dompu atau tidak memberikan tahukan kepada pihak Penyidik Polres Dompu.

 

Maka, Kuat dugaan bahwa pemilik ratusan kayu sonokeling yang diduga Illegal yang diamankan oleh pihak kepolisian polres Dompu adalah Oknum Cukong Pemodal berasal dari Sumbawa. melalui persekongkolan jahat dengan Oknum ASN berinisial SFL.

 

Jadi Cukong Pemodal beserta Kaki tangan Oknum ASN berinisial SFL diduga kuat menyalahi Undang-undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS

image_pdfimage_print