Diduga Kuat UU “DD” Tidak Miliki Izin Edar Dan KerapKali Edarkan Kayu Sonokeling Bersumber Dari Kawasan Hutan

Foto Papan Informasi UD. DD alamat ling Larema kel Simpasai Kec Woja Kab Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kayu Sonokeling merupakan kayu yang nilai jualnya tergolong fantastis. yang memiliki kualitas serta karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan kayu jenis lain. Oleh sebab itu, kayu sonokeling banyak diincar oleh Cukong-cukong Pemodal melalui kaki tangan para Pengusaha lokal

 

DiKabupaten Dompu-NTB, kayu jenis Sonokeling ini banyak ditemui di beberapa wilayah Kawasan Hutan, Karena berdasarkan titik koordinat kayu sonokeling hampir sudah tidak ada dilahan/kebun masyarakat, sehingga harus melakukan Pembabatan Kayu Sonokeling didalam kawasan hutan yang bertentangan dengan UU Kehutanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

“Oleh Oknum Pengusaha Lokal berinisial “SLM”, berstatus ASN merupakan salah satu Kepercayaan Cukong Sipit Pemodal berinisial “Ko. HRT” asal Surabaya diduga menggunakan segala cara untuk mendapatkan kayu sonokeling didalam kawasan hutan dengan memanfaatkan masyarakat yang ada di sekitar Kawasan Hutan,”ungkap salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan oleh media. Kamis, 25/01/24.

 

Dengan modus memperkerjakan masyarakat sekitar kawasan Hutan sebagai Operator mesin sensor dengan bayaran yang cukup fantastis,”Boleh kita cek bersama Keberadaan kayu sonokeling di lahan/kebun masyarakat di Dompu ini,”ajaknya.

 

Sehingga oknum-oknum masyarakat mau melakukan pembabatan hutan tersebut.”Bahkan Mereka itu rela bekerja pada malam hari untuk menghindari petugas,”bebernya

 

Menurutnya, setelah oknum masyarakat melakukan Pembabatan dengan jumlah banyak dan diolah berbentuk balok, barulah kemudian kayu sonokeling yang bersumber dari kawasan Hutan itu,

 

Diangkut menggunakan Truk menuju Gudang Penampungan berinisial UD “DD” yang berlokasi di ling Larema kel simpasai kec Woja kab Dompu yang merupakan milik Pengusaha Lokal berisinial”SLM”Itupun diangkut pada waktu tertentu, bisa tengah malam, bisa subuh, menunggu lengahnya Petugas,”terangnya.

 

Selain itu juga, oknum Pengusaha lokal berinisial “SLM” menggunakan cara lain dengan sistem terima ditempat,”maksudnya ketika kayu sonokeling diduga berasal dari Hutan itu, ketika nyampe gudang UD DD baru dibayar, tidak mau tau yang terjadi di tengah perjalanan,”jelasnya.

 

Ditambahkannya setelah kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan itu, terkumpul banyak di gudang UD DD dan disortir berdasarkan Pesanan Cukong Pemodal asal Surabaya berinisial “Ko,HRT”

 

“Barulah Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan Hutan itu dikirim menggunakan truk tronton menuju ke Surabaya atau Cukong Sipit Pemodal,”bebernya.

 

Ditambahkannya, mirisnya Lagi Gudang dengan label UD,”DD” Yang dimiliki Oleh Oknum Pengusaha Lokal berinisial”SLM” yang mengatakan namakan seorang Istri Diduga Kuat tidak mengantongi Izin Edar sSebagai salah satu syarat untuk bisa mengedarkan kayu sonokeling tersebut

 

Sebab didalam Izin Edar itu terdapat salah satu Poin yang harus dipenuhi, agar bisa mengantongi Izin Edar yaitu wajib Memiliki Potensi Kayu Sonokeling,

 

“Entah itu bersumber dari kawasan Hutan atau dilahan/kebun masyarakat, yang wajib dilakukan verifikasi oleh Pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku, itu harus ada sebagai dasar untuk membuktikan bahwa UD.DD memiliki potensi kayu sonokeling yang nantinya diedarkan,”paparnya.

 

Diakhir, jadi berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa UD.DD diduga belum sama sekali mengajukan permohonan untuk dilakukan Crossing atau pengecekan oleh pihak terkait.

 

Maka yang menjadi Pertanyaan Kita, Apakah UD.DD memiliki Potensi kayu sonokeling tersebut??”saya rasa itu tidak ada dengan melihat kondisi Kayu Sonokeling khususnya di kabupaten Dompu dari hasil pantauan kami,”pungkasnya

 

Kemudian Kalaupun UD.DD memiliki Potensi Kayu Sonokeling, itu dimana? Tunjukan dan mari sama-sama kita turun Cek dilapangan, ada atau tidak potensi itu, kan sederhana,”tantang.

 

Maka, selama ini kami menduga kuat bahwa UD.DD mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan.

 

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Oknum Pengusaha Lokal Pemilik UU.DD dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS

 

 

image_pdfimage_print