Walau Hampir Adu Jotos!! Lantaran Kepala BKPH Paksa Sampaikan Pendapat ‘Tidak Paham Tatib’, Namun RDPU Hasilkan Beberapa Kesepakatan??

Foto. Suasana berlangsungmya RDPU di ruang rapat terbatas lantai II Kantor DPRD Kab Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kab Dompu, Menggelar Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait Aspirasi Forum Masyarakat Peduli Desa terkait Pengelolaan Hutan di Desa Katua Kec. Dompu Kab. Dompu. yang berlangsung di ruang rapat terbatas lantai II Kantor DPRD Dompu, Kamis 18/01/24.

 

RDPU tersebut, menindaklanjuti Aspirasi Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) terkait Penegakkan Hukum yang adil dan Pengelolaan Hutan di Desa Katua Kec. Dompu Kab. Dompu.

 

Hadir dalam kegiatan RDPU mewakili DPRD kab Dompu, antara lain : Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu Ir. Muttakun, Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Dompu Jauhar Arifin, S.Sos, Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Dompu Iksan, SE,

 

Turut Hadir juga Kepala BKPH Topaso NURWANA, S. Hut berserta jajarannya, Camat Dompu IKSAN, S.Sos, Danramil 16-14 01 Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM, Kapolsek Dompu IPTU ARIF SYARIFUDDIN, SH, Kades Mangge Na’e ARIFIN H. ABDULLAH beserta Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD).

 

Acara RDPU diPimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun, dengan mengetuk Palu kebesaran, tanda dimulainya Sidang dan selanjutnya diberi kesempatan kepada Forum untuk menyampaikan pendapat.

 

Dalam Penyampaiannya Perwakilan FMPD, Fajrin, SH, menyampaikan Bahwa wilayah hutan yang berlokasi di wilayah Desa Katua saat ini telah dikuasai oleh oknum masyarakat Desa Mangge Na’e.

 

Fajrin berharap bagaimana wilayah hutan tersebut dapat dikelola bersama oleh warga Desa Katua dan warga Desa Mangge Na’e Kec/Kab. Dompu.

 

Dimana sebelumnya telah mendapatkan kesepakatan bahwa pembagian lahan 50-50 tetapi tidak berjalan efektif,”lalu kembali terjadi kesepakatan ke dua dengan Formula 60-40, namun tetap tidak berjalan.” Kata Fajrin pesimis.

 

Fajrin juga mempertanyakan kejelasan dan sudah sampai dimana proses hukum oleh Penyidik BKPH Topaso terkait laporan pengaduan pada tanggal 17 Desember 2023.”Sejauh mana Pihak BKPH Topaso menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut?”ungkapnya.

 

Dikesempatan yang sama Kades Mangge Na’e Arifin H. Abdullah alias Govin mengutarakan keinginan warga Desa Katua yang ingin membagi lahan dalam bentuk Blok,”Itu yang tidak diterima oleh warga Desa Mangge Na’e.”ucap Kades baru dilantik.

 

Tetapi Disisi lain Kades menyepakati proses hukum yang tegak lurus, namun dengan syarat bahwa wilayah hutan di Kabupaten Dompu sekitar 200 hektar masih dikuasai oleh warga Kabupaten Bima, sedangkan sebagian lahan Desa Katua itu diduga dikuasai oleh warga Desa O’o,”Jangan hanya warga Desa Mangge Na’e yang di Komplain.”cetus Kades

 

Kades juga menyarankan bahwa pada persoalan ini, kepala Desa Katua wajib Hadir untuk sama-sama untuk sama-sama mencarikan solusi untuk mengambil kebijakan yang ada di Desa Bukan sekdes,

 

Sebab persoalan Desa berkaitan dengan wilayah, kebijakan dan lainnya, itu tidak boleh ditangani oleh Sekdes,”Karena Sekdes tugas hanya mengurus administrasi Desa saja, lain kali kalau Kades tidak hadir, saya juga tidak akan hadir dan ini yang terakhir saya ikut rapat,”ancam Kades.

 

Diwaktu yang sama Kades Katua Syahrudin diwakili oleh Sekdes Fadlun mengatakan apabila kesepakatan pada persoalan pembagian pengolaan lahan tidak menemui titik terang

 

“Silahkan pihak BKPH Topaso melakukan proses hukum, terkait persoalan itu,”ungkap Sekdes untuk dipertimbangkan.

 

 

Sementara Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa terkait dengan kejadian atau proses sampai saat ini, menurut beberapa keterangan bahwa berawal lahan tersebut dibuka pada tahun 1995 dan lahan tersebut dibuka pada saat Desa Katua dan Desa Mangge Na’e masih 1 satu Desa yakni Desa Katua.

 

Lanjut dijelaskan Nurwana kemudian terus berlanjut pada tanggal 3 April 2023 memuat kesepakatan akan dibagi lahan tersebut 50-50, namun tidak efektif,

 

Kemudian memuat kesepakatan 60-40 pada tanggal 7 Juni 2023 tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya,”hingga pada tanggal 22 Nopember 2023 bertempat dikantor camat Dompu, terbentuknya forum kerjasama antar kedua desa.”papar Nurwana.

 

Pada Kesempatan itu juga, Camat Dompu IKSAN, S.Sos menyampaikan kepada semua pihak, terkait dengan penutupan lahan atau penegakan hukum tolong dipikirkan kembali, apabila hal tersebut dilakukan,

 

“Masyarakat akan kemana lagi untuk mencari lahan baru, dan ketika proses hukum apa yang akan terjadi anak istri yang ditinggalkan.”harap camat Dompu.

 

Ditempat yang sama Kapolsek Dompu mengutarakan terkait keterlibatan dalam proses konflik ini bahwa telah berganti tiga Camat Dompu,

 

Kapolsek Dompu juga mengatakan bahwa tetap hadir menangani, baik dari sosialisasi, rapat kesepakatan, silaturahmi dan pendekatan bahkan sampai aksi blokir jalan pun Kapolsek Dompu tetap hadir dalam perkara ini.

 

Oleh karena itu, Kapolsek, mengharapkan kepada kedua kades agar melakukan upaya pendekatan terhadap para petani,” untuk memberikan pemahaman terkait proses hukum.”saran Kapolsek Muda ini.

 

Dikesempatan yang sama Danramil 16-14 01 Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM, mengharapkan kepada kades kedua Desa untuk segera bertemu, demi warga masyarakat dan anak cucu kedepan.

 

“Apabila tidak mendapatkan solusi yang baik segara kosongkan lahan dan proses hukum bagi pelaku penggarap lahan tutupan.”tegas Danramil.

 

Sementara dalam menanggapi saran maupun masukan dari Anggota rapat, Pimpinan Rapat, Ketua Komisi 1 DPRD Dompu Ir. Muttakun mempertanyakan BKPH Topaso, selain mengverifikasi dan sebagainya, lantas tugas lain KPH untuk melakukan pemberdayaan itu apa?

 

“Pemberdayaan dalam konteks umum, terus terang semua difasilitasi, termasuk konflik ini, tugas Pemberdayaan KPH, tugas fasilitasi ketika verifikasi ada usulan seperti ini, untuk memuluskan, teman-teman fasilitasi kalau tidak mulus hadir di sini,”terang Muttakun

 

Muttakun menjelaskan memang pada prinsipnya tidak disebutkan tugas melakukan pemberdayaan, fasilitasi pada berbagai persoalan,”Makanya saya lihat teman-teman KPH itu, berputar pada tempatnya, contoh ketika ada masalah, harusnya diikuti dengan mencoba mencari tahu, misalnya forum kerjasama antar desa mencairkan masalah,

 

Sehingga ada tugasnya untuk menentukan calon penggarap pada masing-masing desa yang akan diusulkan sebagai anggota kelompok,”forum kerjasama antar desa ini, siapa saja anggotanya di dua Desa, ada yang hadir ini, apakah sudah ditentukan atau dilaporkan pada KPH, mohon dijelaskan? tanya Pimpinan Rapat.

 

Lanjut dijelaskan kemudian tugas untuk mengsosiasikan kesepakatan dan sampai pada melaporkan setiap perkembangan informasi kepada Camat Dompu,

 

“Kesepakatan ini, seakan-akan dilepaskan semua kepada forum kerjasama antar Desa, saya dulu minta kalau tidak mampu laporkan, saya masuk mengfasiltasi, tetapi saya percaya Camat dan KPH mampu menangani diwilayahnya, Ok dilaporkan ke Camat dulu, tetapi mekanisme tetap membutuhkan KPH, semua kembali kepada KPH,”jelas Pimpinan Rapat.

 

Ditambahkan Pimpinan Rapat, kalau ini, mau diterjemahkan menentukan calon penggarap disitulah lahir kesepakatan-kesepakatan lagi, apa isi kesepakatan? kalau merujuk pada aturan minimal 5 tahun, tetapi dalam berkepanye di lapangan kondisi esensinya itu ada yang satu tahun tidak menggarap, mungkin terjadi jual beli

 

“kita fokus pada ini dulu, apa masalahnya? saya bisa menguraikan persoalan ini sampai pada putusannya, kalau memang mau berbicara tentang tanggung jawab, tanggung jawab KPH Penegakan Hukum,”

 

Namun, beberapa saat Pimpinan Rapat memaparkan saran/masukan anggota rapat, tiba-tiba terjadi ketegangan tensi tinggi, lantaran Kepala BKPH Topaso Nurwana memaksa untuk menyampaikan pendapat, sedangkan pimpinan Rapat belum mengijinkan untuk menyampaikan pendapat,

 

Sehingga memicu amarah Perwakilan forum menantang aju jotos Nurwana, karena dianggap tidak memahami dan mentaati tata tertib RDPU, beruntung ketegangan tidak berlangsung lama dan kemudian rapat dilanjutkan kembali sampai pada hasil kesepakatan rapat.

 

Adapun hasil Kesimpulan atau Poin RDPU diantaranya :

1. Bahwa kedua Desa agar segera bangun komunikasi dan kesepakatan.

2. Pertemuan lanjutan akan difasilitasi oleh Camat Dompu dengan menghadirkan semua pihak, bertempat diaula Kantor Camat Dompu dan rencana akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita.

3. Apabila pertemuan nanti tidak mendapatkan solutif maka akan dilakukan penindakan tegas dan melakukan proses hukum.

 

Penulis Tim CNNEWS.

image_pdfimage_print