Pengecer Tidak Boleh Menjual Pupuk Secara Paketan Dilarang Aturan Kementerian.
Foto Kasistanbun Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi dan Contoh Pupuk Urea
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Pro kontra penjualan Pupuk Bersubsidi dan non subsidi secara paketan di tingkat pengecer yang selalu menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya masyarakat petani dikabupaten Dompu, karena memang sejumlah masyarakat mengeluhkan harga pupuk paketan itu mahal, namun disatu sisi juga sebagian masyarakat lainnya merasa senang bisa mendapatkan pupuk.
Namun dihadapkan pada kenyataan yang sebenarnya, dimana Petani diharuskan membeli Pupuk secara paketan pupuk subsidi dan nonsubsidi. agar mendapatkan 4 atau 5 sak pupuk urea bersubsidi, dengan’terpaksa’ Petani harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli tambahan satu sak pupuk nonsubsidi.
Menanggapi Persoalan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi menjelaskan bahwa kebijakan para pengecer yang mengharuskan membeli pupuk paketan dengan nonsubsidi, jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.
“Itu hal yang tidak benar, Kementerian Pertanian melalui BUMN penyalur pupuk subsidi PT. PUPUK INDONESIA secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemaketan yang harus memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi,” terang Kadis dikutip melalui Koran Lensa, Sabtu 13/01/24.
Karena memang PT. Pupuk Indonesia telah lama mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan pengecer di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.
Lanjut Kadis menuturkan, bahwa harus diakui alokasi kuota pupuk subsidi dari pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk buat para petani, karena Pembelian pupuk nonsubsidi adalah opsi yang harus dilakukan petani.
“Namun hal itu bukan berarti pembelian pupuk nonsubsidi harus dipaksakan pembeliannya,” pungkasnya.
Kadis Juga menjelaskan kalau dilihat dari sisi positifnya, pemaketan itu baik. Karena pupuk nonsubsidi memang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi dari pemerintah.”tapi dengan catatan pembelian itu tidak dengan paksaan,” ujar Dae Roni biasa disapa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu, H. Armansyah menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penjualan secara pemaketan seperti itu.
“Itu hanya ulah pengecer saja yang mengatur sendiri. Pupuk subsidi ya tetap subsidi,” jelas Arman.
Menurutnya penjualan pupuk secara paketan dilakukan pengecer karena khawatir pupuk nonsubsidi tidak laku yang bisa mengakibatkan kerugian bagi mereka.
“Yang jelas tidak ada aturan yang mengatur untuk jual seperti itu,” ucapnya sembari menyebut aturan penjualan pupuk bersubsidi termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan !Permendag) nomor 4 tahun 2023. Di dalam Permendag tersebut tidak memuat kebolehan penjualan pupuk secara paketan.
“Kalaupun pengecer menjual paketan dan mengharuskan untuk membeli paketan itu keliru karena di Permendag tersebut tidak disebutkan yang nonsubsidi. Hanya yang diatur adalah pupuk yang bersubsidi oleh pemerintah. Kalau yang nonsubsidi itu terserah petaninya yang mau membeli atau tidak. Kalau petaninya merasa kebutuhan pupuknya masih dirasa kurang jika hanya membeli dan mengandalkan yang bersubsidi ya mereka bisa saja menambah dengan yang nonsubsidi. Itu urusan mereka,” terangnya.
Kadispenda, juga mengemukakan bahwa kuota pupuk subsidi ini terbatas, maka jangan terlalu menjadi andalan petani.
“Kalau andalkan subsidi terus kapan petani mandiri. Dari dulu jadi petani selalu andalkan pupuk subsidi pemerintah. Kalau usaha taninya bagus dan dapat keuntungan seharusnya sudah mandiri tidak selalu mengandalkan subsidi yang jumlahnya terbatas,” tandasnya.
Ditempat Terpisah, Kabag Ekonomi dan SDM Setda Dompu, Soekarno mengungkapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu telah mendapatkan informasi terkait pelanggaran pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi, termasuk di antaranya pemaketan pupuk. Informasi itu diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun melalui media sosial.
“Di beberapa titik, Anggota KP3 telah turun melakukan pembinaan langsung atas aduan tersebut.,”bebernya.
Lanjut Kabag, Rencananya pada pekan depan ini, KP3 akan melaksanakan rapat koordinasi guna membahas dan menindaklanjuti informasi pelanggaran dimaksud.
Soekarno juga menegaskan pupuk bersubsidi adalah barang yang beredar dalam pengawasan dan peruntukannya sudah ditentukan nama dan alamatnya serta wilayah peredarannya sehingga tidak diperdagangkan secara bebas.
“Kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani, tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya,”ungkapnya.
Dokemukakannya, pupuk subsidi dan non subsidi adalah barang yabg sifatnya berbeda pengaturannya. Maka petani harus diberikan hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya.
“Jangan dipaksakan untuk dipaketkan dengan mewajibkan pembelian pupuk nonsubsidi sebagai syarat untuk penebusan pupuk subsidi,” imbaunya.
Ditambahkannya, bahwa pengecer dipersilakan memperkenalkan atau mempromosikan pupuk nonsubsidi agar dapat membelinya secara mandiri atas dasar kebutuhan.
“Dalam praktiknya, di setiap pengecer tersedia minimal 10 sak pupuk nonsubsidi sebagai persediaan bila petani membutuhkan. Karena pupuk nonsubsidi adalah barang bebas, maka pembelian oleh petani tidak dapat dipaksakan,” tegasnya.
Diakhir, terkait pemaketan pupuk, Kabag menerangkan, PT. Pupuk Indonesia telah menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat bernomor 0625/A/PJ/C70/ET/2021 Hal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket tertanggal 22 Januari 2021″ itu ditujukan kepada distributor yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.”pungkasnya.
Penulis Tim CNNEWS