Gakkum Jabal Nusra Sita Gudang LA

Foto, Proses Pengeledahan Gudang LA.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan penyitaan gedung milik CV. Lancar Abadi (LA).

 

Balai Gakkum Jabalnusra Pos III Mataram bersama Balai KPH Toffo Pajo Soromandi dan back up oleh dua orang personil anggota Polsek Woja, melakukan Penyegelan dan pemasangan Police Line pada sebagian bangunan Gudang CV. LA yang masuk dalam Kawasan Hutan berlokasi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu-NTB, dikutip Satondanews. Selasa, 02/04/24.

 

Pantauan langsung oleh media ini, Penyegelan sebagai bangunan gudang di saksikan oleh kuasa hukum dan Direktur CV. LA TJS bahkan penjabat notaris.

 

Penyegelan Bangun CV. LA dilakukan setelah mendapatkan surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu Tanggal 8 Maret 2024.

 

Dimana di dalam bangunan gudang CV. LA masih berdiri kokoh pal batas kawasan hutan.

 

Walaupun dilakukan penyegelan, Gakkum Jabalnusra masih memberikan toleransi terhadap Direktur CV. LA untuk melakukan aktivitas seperti guna memenuhi kebutuhan para petani di Kabupaten Dompu.

 

Tim CNNEWS.

image_pdfimage_print