Ketua KAKI, Desak Gubernur NTB Dan DLHK Prov NTB, Copot Kepala BKPH Topaso, Terindikasi “Memainkan Strategi Jahat” Dalam Bisnis Ilegal Kayu Sonokeling

Foto, Afatah Amrullah Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Kab Dompu,

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Kabupaten Dompu Mengecam Keras Dugaan Kejahatan Ilegal login Khususnya Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan diwilayah Hukum BKPH Topaso yang berdampak pada hancurnya Hutan.

 

Sebab Kejahatan Ilegal login Kayu Sonokeling di kab Dompu cukup serius yang harus segera dituntaskan, akibat adanya dugaan Pembiaraan dari Pihak BKPH Topaso terhadap Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal, sehingga menyebabkan terjadinya bencana alam

 

“Saya Masyarakat Dompu yang Perduli terhadap lingkungan mengutuk keras tindakan Ilegal login yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat yang berada disekitar Kawasan Hutan,”ungkap Afatah Amrullah Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Kab Dompu, Via WhatsApp, Sabtu, 10/02/24.

 

Ketua KAKI Dompu, AFatah, mengungkapkan bahwa oknum Pelaku kayu sonokeling ilegal yang diduga kuat telah berafialisi dengan oknum Pengusaha lokal dan kemudian di seting oleh oknum Kepala BKPH Topaso,

 

Dimana oknum Kepala BKPH Topaso diduga kuat telah memanfaatkan Kekuasaan yang dimilikinya, karena disinyalir memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

 

“Bisa jadi Oknum masyarakat yang diduga melakukan Penebangan Liar kayu sonokeling di wilayah lepadi, Wera dan Hu’u bahkan di wilayah Kab Bima tepatnya di Desa Woro yang terindakasi kuat itu merupakan strategi jahat yang dimainkan oleh Oknum Kepala BKPH Topaso,”ungkap Afatah dengan Tegas.

 

Sehingga Kejahatan Kayu Sonokeling Ilegal yang diduga bersumber dari Kawasan Hutan itu, begitu merajalela di kabupaten Dompu, karena hampir setiap minggu oknum Pengusaha Lokal mengedarkan kayu sonokeling ke luar daerah.

 

Oleh sebab itu, secara tegas kami mendesak PJ. Gubernur NTB dan DLHK Provinsi NTB untuk segera mencopot Kepala BKPH Topaso, karena tidak serius dalam hal Pengelolaan maupun pengawasan Hutan di wilayah tanggung jawabnya.

 

Lanjut Afatah menjelaskan karena Esensi dari pada Pengelolaan Hutan, tentunya tidak harus menebang Habis tanaman hutan didalamnya, melainkan bagaimana cara mengelola jenis kayu hutan sebaik-baiknya.

 

“Kalaupun ada celah untuk dimanfaatkan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), itu ditanami berbagai jenis komoditi yang bisa menghasilkan pundi-pundi ekonomi bagi KTH,”harapnya.

 

Arfa juga memaparkan terkait Persoalan Hutan yang terkesan tidak pernah serius ditangani, seperti di wilayah teka ndahu yang menjadi wilayah kerja BKPH Topaso, dimana dulunya areal tersebut merupakan tutupan dan terdapat banyak pohon sonokeling yang ditanam.

 

Namun akibat salah pengelolaan yang dilakukan oleh pihak BKPH Topaso, sehingga pohon sonokeling yang ditanam itu, telah di babat habis dan tidak ada satupun pohon Sonokeling yang tersisa di areal tersebut.

 

“Ini merupakan suatu cerminan bahwa pihak BKPH Topaso tidak serius melakukan Pengelolaan dan Pengawasan Hutan,”ucap Pengiat LSM ini.

 

Di akhir Afatah menegaskan bahwa dalam Persoalan Ilegal login Khususnya Kayu Sonokeling itu, bertentangan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

 

“Saya mengajak semua masyarakat Dompu untuk bersama-sama menjaga kelestarian Hutan Demi Anak Cucu kita nanti.”ujar Arfa biasa disapa.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BKPH Topaso yang dihubungi melalui Via WhatsApp, belum juga merespon.

 

Penulis : Tim CNNEWS