Aksi Unjuk Rasa Lamsida, Menolak Segala Bentuk Kegiatan Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA Dalam Batas Waktu 7 x 24 Jam.

Foto Korlap Aksi Ilham Yahyu, SH, dan Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA 

 

Demi memperhatikan Amanat Undang-undang yakni:

1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 yaitu Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah di Bidang Penanaman Modal yang bertujuan di poin A untuk Mewujudkan Pemerataan Kesempatan dan Kontribusi Usaha

Mikro, Kecil dan Menengah dalam Peningkatan Perekonomian di Daerah serta Meningkatkan Kapasitas dan Kopetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah untuk Berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari Dalam maupun Luar Negeri (poin b). Terlampir.

2. Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perubahanya Undang-undang No 6 tahun 2023 Pengganti Undang-undang Cipta Kerja.

4. Surat Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 500.10.8.1/140/EKONSDA/2023 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan Non Subsidi di Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam poin 2, Poin 4 dan Poin 5 Surat Edaran tersebut. Terlampir.

5. Surat Pernyataan Bersama Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Camat Hu’u-Dompu dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU. Terlampir.

6. Surat Kemitraan Perusahaan Owner dan Suplayer. Terlampir.

 

Salam Perjuangan Kerakyatan untuk Masyarakat Dompu Bumi Nggahi Rawi Pahu..

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan massa aksi yang bersatu dalam Lembaga Advokasi Masyarakat Daerah (Lamsida) Kab Dompu menggelar aksi unjuk rasa guna Meminta sekaligus Menuntut kepada Direktur PT. STM/VALE agar dengan penuh kesadaran dan pertimbangan yang Arif dan Berkeadilan serta Kemanfaatan Umum untuk dapat Mencabut ijin Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA.

 

Serta Membatalkan Proses Tender yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan Proses Tender yang dapat dikategorikan sebagai bentuk MAFIA serta berpotensi sebagai Pelanggaran Hukum dan disertai dengan aksi Penghadangan Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA.

 

Aksi tersebut berlangsung Senin s/d Jum’at, (20 s/d 25 November 2023) dengan titik aksi Kantor DPRD dan atau Pemda Dompu, dan Ruas Jalan Nasional Desa Manggeasih (Sekitar Cabang Kodim Dompu).

 

Dalam Orasinya, Korlap aksi Ilham Yahyu, SH, Mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. BIMA OIL INTERNUSA selaku suplayer BBM Industri atas nama PT. PERTAMINA untuk kepentingan PT. STM/VALE sebagai Perusahaan Pertamabangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami gugat (di tolak) eksistensinya.

 

“Mengingat keputusan dan persetujuan Bupati Dompu dan Legalitas Pendukung lainnya, Pernyataan Dukungan Para Kepala Desa Lingkar Tambang, Masyarakat Adat, Kelompok LSM dan LBH Kedaulatan Masyarakat Adat dan Sipil Daerah (LBH KEMASDA NTB di DOMPU).,” Papar Ilham Yahyu dengan Lantang.

 

Selain itu juga, Kami meminta Kepastian PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU yang beralamat di jalan Lintas Lakey No 6 Desa Kareke Kec. Dompu, Kab. Dompu-NTB Indonesia sebagai Suplayer Tunggal BBM HSD Industri Non Subsidi Spek B30 (berkualitas) di Kabupaten Dompu.

 

Maupun Pelaku Industri lainnya yang memiliki daya dukung dan fasilitas Armada Darat, Laut dan kesanggupan untuk membangun Storike Tank (Depot Penampung) di Kabupaten Dompu.

 

Ilham Yahyu juga dengan tegas Menolak segala bentuk kegiatan suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA dalam batas waktu 7 x 24 jam sebagai suplayer BBM pada PT. STM/VALE dan seluruh pelaku Industri yang menggunakan BBM Non Subsidi HSD Industri di Kab. Dompu

 

“Khususnya sebagai Suplayer di PT. STM/VALE Kec. Hu’u Dompu dan atau mengundurkan diri secara baik dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan konflik Sosial, Horisontal dan Vertikal di Kab. Dompu NTB.” Tegas sang Advokad dengan nada mengancam.

 

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi Penghadangan Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA, sebagai bentuk protes atas tuntutan massa aksi.

 

Kemudian usai aksi Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA di lepas kembali bahkan di antar Kembalidengan baik-baik sampai di perbatasan Dompu-Bima.

 

Penulis : IW