Dugaan Penarikan Uang Terlebih Dahulu Oleh Distributor CV La Hila Pada Pengecer Sebelum Pupuk Disalurkan, Kadistanbun, Tidak Diperbolehkan Dalam Aturan Menteri Perdagangan

Foto Kepala Distanbun Kab Dompu, M Syahroni, SP,.MSi 

Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah yang dibebankan pada APBN.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti mekanisme Penyaluran Pupuk bersubsidi oleh Distributor CV. La Hila yang terindikasi menyalahi Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2023 dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada para pengecer diduga melakukan penarikan uang tebusan pupuk terlebih dahulu kepada para pengecer di kec Manggelewa Kab. Dompu.

 

Mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian Kab Dompu, bahwa penarikan uang tebusan pupuk bersubsidi terlebih dahulu kepada pengecer itu tidak diperbolehkan dalam aturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, karena pihak Distributor diwajibkan menyediakan Dana yang lebih untuk menebus pupuk pada pihak perusahaan pupuk berdasarkan ( Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kab. Dompu Muhammad Syahroni SP, MSi, mengatakan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan pemerintah.

 

Menurut Syahroni teman-teman distributor itu, kapasitasnya bukan sebagai penjual, tetapi sebagai penyalur pupuk bersubsidi ke pengecer.

 

“Cuman memang saya tidak terlalu berani banyak berkomentar, jadi persoalan pupuk bersubsidi ini, terkesan seolah-olah urusan Dinas Pertanian.” ucap Kadis saat di konfirmasi awak media di kediamannya di jln. Soekarno Hatta, kel Bada kec Dompu kab Dompu, Senin, 20/11/23.

 

Padahal, alurnya ada RDKK yang disusun oleh teman-teman pertanian di naikan ke atas, lalu mendapatkan alokasi dan di kementerian pertanian alokasi ini diserahkan ke menteri perdagangan,

 

Kemudian menteri perdagangan menunjuk produsen, kemudian produsen menunjuk Distributor dan Distributor menunjuk pengecer.

 

” Ketika ada kejadian seperti ini, sebenarnya Dinas Pertanian yang marah dengan adanya kenakalan Distributor, kenakalan pengecer itu, tetapi ada kecenderungan seolah-olah, ketika ada persoalan Pupuk ini Dinas Pertanian yang salah,”terang Kadis.

 

Syahroni juga menjelaskan berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi ini, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini di atur oleh menteri perdagangan

 

Diakhir, Jadi yang bisa mencabut atau merekomendasikan terkait Ijin Distributor ini, adalah dinas perdagangan,”anggaplah saya tidak tau persis, ini masih sepihak, karena ada kenakalan dari distributor,”pungkas kadis.

 

Sehingga persoalan distributor yang diduga melakukan penarikan uang penebusan terlebih dahulu kepada masing-masing pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan,

 

” Hal itu tidak diperbolehkan oleh aturan menteri perdagangan,” jelas Dae Roni sapaan akrabnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak Distributor CV La Hila dan Dinas Perindag belum dapat dikonfirmasi.

Penulis Tim CNNEWS.

image_pdfimage_print