LSM Laki Dompu, Minta Penyidik Gakum Adili Sampai Tuntas Pemilik Kayu Sonokeling Diduga Illegal Inisial “MS”, Karena Illegal Loging ‘Extraordinary Crime’ Wajib Di “Perangi” Bersama.

foto Ketua LSM Laki Kab Dompu, Alamsyah, SE

 

 

Hutan merupakan paru-paru dunia bagi kita semua karena menjadi salah satu penghasil oksigen terbesar di dunia. dimana oksigen adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, maka hutan wajib dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan Jahil para penjahat Illegal Loging.

 

Illegal Logging merupakan Kejahatan Luar Biasa “Extraordinary Crime” yang wajib di “Perangi” Bersama-sama, karena Illegal loging sebagai penyebab hancurnya hutan dan membawa kesengsaraan bagi umat manusia di dunia ini.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa dua kelompok, Yakni Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PRAK) NTB dan Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (Pukad) NTB yang mendesak kepala Dinas DLHK Prov NTB dan Penyidik Gakum untuk segera menangkap dan mengadili Pengusaha Kayu Sonokeling berinisial ‘MS’ asal manggelewa Kab Dompu,

 

Karena diduga selaku Pemilik kayu sonokeling pada pengakutan menggunakan mobil tronton yang telah diamankan oleh Tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, di Area SPBU Gerung Jalan Sudirman Kab. Lombok Barat, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews, Jum’at 10/11/23.

 

Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari LSM Laki Kabupaten Dompu, sekaligus dengan tegas meminta kepada DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum yang menangani persoalan tersebut, agar segera mungkin mengungkap dan mengadili dugaan kejahatan Illegal loging yang diduga melibatkan oknum pengusaha berinisial ‘MS’ tersebut.

 

“Dukungan ini bukan tanpa dasar, karena berangkat dari Kondisi Hutan di kabupaten Dompu sekarang ini yang sangat memprihatikan dan hancur, akibat adanya aktivitas Penebangan Liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Alamsyah, SE Ketua LSM Laki Dompu.

 

Menurut Alamsyah, hancurnya hutan itu, berdampak pada bencana kekeringan berkepanjangan dan bencana banjir yang melanda masyarakat di Kab Dompu.

 

“Maka, inilah yang menggugah hati kami untuk mendukung teman-teman yang melakukan aksi yang mendesak pihak DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum untuk menangkap dan mengadili oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’,” pungkasnya.

 

Sebab, bukan tanpa alasan dukungan kami terhadap tuntutan massa aksi DLHK Prov NTB, karena memang Kayu Sonokeling yang diamankan dengan jumlah yang cukup banyak itu menjadi pertanyaan besar kejelasan asal usul kayu sonokeling tersebut.

 

Disamping didukung dengan kondisi kayu sonokeling yang berdiameternya berukuran besar-besar yang jarang ditemukan di kebun atau di lahan pribadi masyarakat khususnya di kab Dompu.

 

“Sehingga muncul dugaan kita, bahwa sonokeling tersebut bersumber dari beberapa kawasan hutan di kab. Dompu,”papar Alamsyah.

 

Alamsyah juga menjelaskan karena mengingat potensi Kayu Sonokeling kebun di kabupaten Dompu sangat minim kemudian merujuk pada titik koordinat, sehingga semakin kuat dugaan bahwa kayu tersebut hasil kejahatan Illegal loging.

 

Kemudian diperkuat Informasi dari beberapa narasumber terpercaya, bahwa oknum pemilik CV PRATAMA JAYA berinisial ‘MS”, diduga kuat kerapkali melakukan aktivitas pengangkutan kayu sonokeling hasil ilegal di beberapa areal Kawasan hutan yang di kab. Dompu, diantaranya ;

1. Kawasan Hutan Rasanggaro

2. Kawasan Wera (mada bodo) Lepadi

3. Dam La Nangga Tembalae.

4. Kawasan Hutan di Kec Kilo.

 

Bahkan Oknum ‘MS’ juga terindikasi memiliki operator sensor yang di gaji khusus untuk melakukan Penebangan Liar dikawasan hutan tersebut.

 

Maka, sekali lagi Kami meminta kepada DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum agar segera menuntaskan persoalan tersebut sehingga menjadikan pelajaran yang berharga dan sekaligus efek jera bagi pengusaha – pengusaha kayu lainnya di kabupaten Dompu.

 

” Kami Ingatkan kepada penyidik Gakum, untuk tidak bermain-main dengan persoalan ini, karena kita akan tetap slalu kawal proses ini sampai selesai,” tegas Alamsyah.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan diduga Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ dan pihak DLHK Provinsi NTB belum dapat dimintai keterangannya.

 

Tim CNNEWS