Syamsuddin, Minta Kepala Dishub Dompu Evaluasi Oknum Petugas Pungut Parkir “RF” Atas Dugaan Pungli Di Sejumlah Juru Parkir Liar

Foto, Syamsuddin Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Retribusi Parkir dapat dikatakan sebagai pendapatan Daerah yang termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Retribusi Parkir itu sendiri diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola oleh Pemerintah.

 

Salah satu tujuan Retribusi Parkir yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan Pemerintah serta memperkuat Otonomi Daerah, maka dari Retribusi Parkir yang dikumpulkan, hasilnya akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan.

 

Namun oknum petugas pungut parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah Juru Parkir liar yang ada di wilayah kabupaten Dompu yang sangat meresahkan.

 

Sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum Retribusi Parkir yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah Daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat, Pengguna sarana ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas Daerah,

 

Serta diatur dalam pasal 110, ayat (1) poin E, di antara macam-macam retribusi umum, salah satunya retribusi parkir di tepi jalan umum, dalam penjelasan pasal 114, bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, Syamsuddin, pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Rabu, 11/09/24.

 

Syamsuddin mengungkapkan bahwa sejumlah 34 Juru Parkir mempertanyakan hasil dari pungut parkir yaitu sebesar Rp. 30 ribu/ hari, dari juru parkir yang memiliki legalitas jelas di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Apakah disetorkan ke PAD atau tidak, Ini menjadi tanda tanya para juru parkir? kata Syamsuddin mempertanyakan Dishub.

 

Selain itu, oknum petugas pungut parkir Dishub berinisial RF diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Juru Parkir Liar yang ada di kabupaten Dompu,

 

“Mulai dari pasar atas sampai pada pasar Manggelewa, itu tidak disetorkan ke PAD,” bebernya

 

Syamsuddin menjelaskan bahwa juru parkir yang sah difasilitasi rompi dan karcis, adapun daerah yang bisa di pungut parkirnya adalah di bahu jalan negara yang ada di pinggir pertokoan

 

“Mirisnya yang terjadi dilorongpun di pungut parkir seperti lorong Dorobata padahal tidak termasuk dalam ketentuan,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Syamsuddin meminta kepada Dishub Dompu untuk mengklarifikasi terkait hasil Pungutan parkir tersebut

 

Serta meminta Kepala Dinas Dishub Dompu untuk segera mengevaluasi oknum petugas pungut parkir RF atas dugaan pungli di sejumlah Juru Parkir yang ada di wilayah kabupaten Dompu.

 

“Bila perlu di ganti, nanti kami juga akan melaporkan ke polres Dompu atas dugaan pungli itu,” tegas Syamsuddin dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Dishub Dompu dan Oknum Petugas Pungut Parkir berinisial RF belum dapat di mintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Warga Desa Rababaka Kembali Unjukrasa Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Serta Pungli!!!

Foto, Warga Desa Rababaka Kembali melakukan Aksi Demontrasi Tuntut Kades Cabut SK Pemberhentian Dan Ungkap Dugaan Korupsi Dan Pungli di depan kantor Desa Rababaka 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Berlanjut terkait dengan penolakan Surat Keputusan Kepala Desa Rababaka tentang Pemberhentian Perangkat Desa Anas Ardiansyah yang dinilai otoriter sehingga memicu amukan sejumlah Warga Desa Rababaka, seperti pada pemberitaan sebelumnya.

 

Kini sejumlah warga Desa Rababaka kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 (dua), guna mendesak kepala Desa Rababaka untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut, yang diduga cacat prosedural, karena ada desakan politik maupun janji politik, Selasa, 10/09/24. Kemarin.

 

Disisi lain juga massa aksi mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kepala Desa Rababaka, sejak tahun anggaran 2022, 2023 dan anggaran 2024.

 

Serta dugaan pungli kepala Desa Rababaka, terhadap semua perangkat Desa yang berkisar Rp. 30.000.000 paska pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 lalu, dengan,

 

Termasuk Perangkat Desa Anas Ardiansyah, yang diduga belum menyetorkan uang tersebut, sehingga berdampak pada Surat Keputusan pemberhentian seperti sekarang ini.

 

Foto, Kapolsek Woja Iptu Zainal Arif, saat memberikan himbauan kepada massa aksi 

 

Dalam orasinya, Tarmizi mengungkapkan bahwa surat keputusan teraebut dapat dinilai dari syarat-syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

 

Kemudian Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 thn 2015 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa

 

Serta peraturan lain-lainnya yang mengatur hal dimaksud dapat diduga cacat prosedural dan merugikan kepentingan individu dan publik yang dinilai cacat secara hukum sebagaimana adanya.

 

“Kami akan tetap melakukan aksi sampai mendapatkan kebenaran dan keadalian, bahkan melaporkan kepada pihak kepolisian” ungkap Tarmizi dengan nada mengancam, mengakhiri orasinya.

 

Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Ketua BPD Desa Rababaka Wahidin A.Lahim berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat karena saya adalah wakil dari warga dan tetap akan memperjuangkan hak-hak demokrasi warga dan lain-lainnya

 

“Sehingga terciptanya keadilan, kedamaian, kesejahateraan dan demi kebaikan semua warga untuk menuju desa kita yang aman dan damai dimasa depan” kata Wahidin diakhir.

 

Sedangkan Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran S.Pdi juga berjanji akan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga kepada kepala desa saudara Ikraman Ibrahim Kepala Desa Rababaka selaku pimpinan dan atasan kami

 

“Sebagai pemangku kebijakan ditingkat Desa Rababak, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu” jelasnya singkat.

 

Dikesempatannya, Kapolsek Woja, Iptu Zainal Arif, Menghimbau kepada segenap warga masyarakat terutama massa aksi agar menjaga keamanan dan ketertiban

 

“Jika ada temuan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana lainnya agar segera dilaporkan keaparat penegak hukum,” imbau Kapolsek.

 

Sehingga kasus yang dilaporkan kepada kami baik di Polres Dompu maun di Polsek Woja sudah kami tangani dan sedang dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh kami dan hal-hal lain.

 

Lanjut Kapolsek, menjelaskan mengenai tuntutannya kepada Kepala Desa Rababaka silakan bersurat kembali ” untuk melakukan aksi massa dan kami siap memediasi untuk bertemu dengan beliau” ujar Dae Zen sapaan akrabnya.

 

Selanjutnya massa aksi melalui Korlapnya Nurul Amin, menyampaikan akan menerima dan memakluminya untuk sementara waktu, sembari evaluasi

 

Guna mempersiapkan aksi massa yang lebih baik dan terarah pada FASE III yang insya allah akan kami selenggarakan pada hari Kamis 12 September 2024 besok

 

“Alhamdulillah, Selamat berjuang rekan-rekan dan Merdeka. “Ungkapnya dengan suara lantang mengakhiri dialog.

 

Penulis : Trs dan Tim




SMPN 1 Dompu Gelar Kegiatan ANBK Secara Mandiri Dengan Moda Pelaksanaan Full Online.

Foto, Kepsek SMPN 1 Dompu Abdul Basith SPd,.MM.Inov bersama Tim Minov atau Monitoring Dinas Dikpora Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – SMPN 1 Dompu menggelar kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang berlangsung secara mandiri dengan Moda Pelaksanaan full Online

 

Dimana sebelumnya dilaksanakan acara Gladi Bersih yakni pada tanggal 2 dan 3 September Tahun 2024 di Ruang Laboratorium SMPN 1 Dompu,

 

Kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan ANBK Utama yang dilangsungkan pada Hari Senin dan Selasa, yaitu 9 dan 10 September 2024,

 

Dengan Jumlah peserta ANBK sebanyak 45 siswa sampling dan 5 orang peserta sampling cadangan dan pelaksanaan pada gelombang 1 (satu) yang terdiri dari 2 sesi perharinya.

 

ANBK ini, ditangani oleh 2 orang Proktor, 2 orang Teknisi, dan Pengawas Ruang Silang dan adapun pengawas silang ANBK di SMPN1 Dompu Yaitu Pak Yasin, S. Pd yang merupakan pengawas dari SMPN 4 Dompu.

 

Foto, Hari Pertama Kegiatan ANBK Secara Mandiri Dengan Moda Pelaksanaan Full Online di ruang Laboratorium SMPN 1 Dompu

 

Hal itu yang disampaikan oleh Kepala Sekolah, SMPN 1 Dompu Abdul Basith SPd, MM. Inov, saat diwawancarai langsung awak media di ruangan kerjanya SMPN 1 Dompu, Selasa, 10/09/24.

 

Abdul Basith, menyampaikan bahwa Prosesi ANBK di SMPN 1 Dompu ini dimulai dengan siswa dibariskan di halaman ruang Asesmen, kemudian mengisi daftar hadir yang dipandu langsung oleh pengawas ruang ujian,

 

Kemudian peserta UNBK duduk berdasarkan nomor urutan absen pada posisi yang sudah disiapkan oleh tenaga teknisi di ruang assessment.

 

“Sebelum memulai UNBK peserta didik diminta untuk berdoa yang dipimpin langsung oleh pengawas ruang yaitu Pak Yasin, S. Pd.” Jelas Kepsek.

 

Selanjutnya peserta UNBK melangsungkan proses pengisian assessment setelah diarahkan oleh faktor untuk mengisi token sesuai dengan prosedur yang tertera pada pos an 2024.

 

Foto, Hari Kedua Kegiatan ANBK Secara Mandiri Dengan Moda Pelaksanaan Full Online di ruang Laboratorium SMPN 1 Dompu 

 

Lanjut dijelaskan Abdul Basith kegiatan ANBK di hari pertama pelaksanaan yaitu di hari Senin tanggal 9 September 2024, dilaksanakan di ruang laboratorium SMPN 1 Dompu,

 

“Mendapat kedatangan tim monev atau monitoring dan evolusi pelaksanaan ANBK, dari Dinas Dikpora Kabupaten Dompu” pungkasnya.

 

Dimana yang hadir langsung ialah KASI PTK Dinas DIKPORA Kabupaten Dompu beserta jajaran atau rombongannya.

 

“Saya sendiri langsung mendampingi Tim Moniv atau monitoring tersebut dan semoga kegiatan ANBK ini menambah pengetahuan siswa,” ujar Kepsek yang di kenal kreatif ini.

 

Penulis IW




Ratusan Warga Desa Rababaka Protes Kebijakan Kades Yang Dinilai Otoriter

Foto, Ratusan Massa yang terdiri dari Keluarga Besar Anas Ardiansyah Dan Warga Desa Rababaka 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Ratusan massa yang terdiri dari Keluarga Besar Staf Desa Anas Ardiansyah bersama warga Desa Rababaka mendatangi kantor Desa, guna melakukan aksi protes terhadap kebijakan kepala Desa Rababaka yang dinilai otoriter,

 

Dalam mengeluarkan surat keputusan kepala Desa, nomor 22 tahun 2024 tentang pemberhentian Staf Desa Rababaka Anas Ardiansyah yang diduga cacat prosedural, karena tanpa alasan yang jelas

 

Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) RI, nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

 

Setelah beberapa saat melakukan orasi massa kemudian diterima berdialog oleh Sekretaris Desa didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas di Aula Kantor Desa, Senin, 10/09/24, kemarin.

 

 

Dalam penyampaiannya, Ibu Kandung dari Anas Ardiansyah, Nurhayati M. Taher mengatakan sehubungan telah dikeluarkan surat keputusan kepala Desa Rababaka, terkait anak saya selaku perangkat Desa, bernama Anas Ardiansyah yang telah diberhentikan sementara oleh kepala Desa Rababaka.

 

“Itu tidak adil, saya sangat keberatan atas surat pemberhentian terhadap Anak saya, ungkap Nurhayati dengan lantang menolak surat keputusan tersebut.

 

Lanjut, Nurhayati menjelaskan dimana dalam surat keputusan tersebut disebut bahwa Anas Ardiansyah melakukan perbuatan dan tindakan yang merusak citra, marwah dan martabat serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan ketentuan berlaku

 

Sementara anak saya Anas Ardiansyah dijemput dirumah oleh Babinkamtibmas dengan alasan untuk mengamankan sampai dengan surat pemecatan ini keluar.

 

“Tau-taunya, dia sudah dikeluarkan, sementara sekarang statusnya baru tersangka, Ini berarti kepala Desa Rababaka lebih dulu memutuskan anak saya yang bersalah,” ucapnya.

 

Nurhayati mengungkapkan bahwa sebagai pemimpin seharusnya, kepala Desa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pemberhentian terhadap anak saya

 

Ada sedikit rasa iba lah atas kejadian yang menimpa anak saya selaku bawahannya, bukannya Iba, malah langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, itu hanya berselang 4-5 hari, ada apa?

 

Nurhayati, menambahkan saya merasa kecewa dengan SK kepala Desa yang ditujukan kepada anak saya, padahal beberapa hari sebelumnya dia dan anak saya terlihat sangat akrab

 

“Entah karena uang atau apalah saya belum tau, tetapi bapak kepala Desa sudah beberapa kali meminta uang puluhan juta, tapi saat di minta anak saya selalu menjawab belum ada,” bebernya.

 

Senada juga disampaikan warga lainnya, Nuriayati alias aya, bahwa reaksi masyarakat ini sebagai bentuk penolakan terhadap surat pemberhentian terhadap staf Desa Rababaka Anas Ardiansyah.

 

Karena kebijakan kepala desa tersebut bukan atas dasar keadilan, ketertiban dan kemajuan Desa, akan tetapi atas dasar desakan tim politik dan kepentingan politiknya.

 

“Jadi surat keputusan tersebut itu cacat hukum dan merugikan individu,” ungkapnya dengan nada lantang.

 

Dikesempatannya, Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran menyampaikan bahwa yang pertama kepala Desa mempunyai hak dan kewajiban terhadap perangkat Desa, Karena perangkat Desa merupakan perpanjangan tangan dari kepala Desa dalam membantu kepala Desa menjalankan tugas Desa.

 

Disamping itu, pihak desa telah melakukan pemberhentian staf Desa Anas Ardiansyah sudah sesuai peraturan yang ada

 

“Kami cuman menindaklanjuti rekomendasi camat dan persetujaun bupati dompu” ungkap Sekdes.

 

Sementara dihubungi Via WhatsApp, Camat Woja, Edyson, SH, mengatakan bahwa kita Pemerintah Camat hanya sebatas merekomendasi berdasarkan usulan dan permintaan kepala Desa yang bersangkutan

 

“Kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan regulasi,” Kata Camat singkat.

 

Penulis : TRS




Pernyataan Sikap Ketua Umum NWDI Bima, Dukung Cagub Zul-Uhel, Ditolak Keras 18 Pengurus NWDI.

Foto, Pengurus Muslimat NWDI Kecematan Madapangga Kabupaten Bima 

 

 

ChanelNtbNews, Bima, NTB – Merespon Video Deklarasi Ketua Umum NWDI Kabupaten Bima yang beredar di medsos maupun di beberapa media online, yang menyatakan sikap dukungan terhadap Calon Gubernur NTB, periode 2024-2029 dr. Zulkieflimansyah dan HM. Suhaili Fadil Tohir (Zul-Uhel) pada Pilkada serentak 2024.

 

Dimana sebelumnya Ketua Umum NWDI Kabupaten Bima (sang pertahana) merupakan sosok yang pertama kali berada di barisan terdepan dalam mendukung sekaligus memenangkan pasangan Rohmi-Firin,

 

Namun seketika merubah arah dukungan tanpa alasan yang jelas dan koordinasi dengan 18 pengurus NWDI Kecematan di kabupaten Bima sehingga dukungannya itu terkesan hanya untuk kepentingan pribadi.

 

Sehingga mendapat penolakan keras dari 18 pengurus Kecematan NWDI Se-Kabupaten Bima, yang merasa kecewa dengan sikap politik ketua umum NWDI Kabupaten Bima,

 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Muslimat NWDI Madapangga, Kabupaten Bima, Pasi Hamzah pada awak media Via WhatsApp, Rabu, 04/05/24.

 

Ketua Muslimat NWDI Madapangga, Pasi Hamzah mengatakan bahwa kami sebagai kader NWDI Kabupaten Bima tetap akan sami’na waato’na dalam satu barisan Organisasi

 

“Pernyataan Pak Anwar Selaku ketua NWDI Kabupaten Bima Telah Mencederai Dan terkesan Menjual Organisasi Demi kepentingan Pribadi dia.” ungkap Hamzah dengan nada kecewa.

 

Oleh sebab itu, kami selaku Pengurus Muslimat NWDI Kabupaten Bima, dalam waktu dekat ini, akan bersurat Ke Pengurus wilayah dan pusat

 

Agar segera mengeluarkan atau memberikan surat Pemecatan Kepada Pak Anwar Hamzah, selaku Ketua NWDI Kabupaten Bima, Karena tidak mencerminkan sebagai sosok ketua yang konsisten dan bertanggung jawab.

 

“Jadi tidak akan bisa menghentikan pergerakan kami untuk mendukung dan memenangkan Rohmi-Firin,” ungkap Pasi Hamzah dengan tegas.

 

Senada juga dengan Sekretaris NWDI Kabupaten Bima, Syaikhu mengatakan sangat keberatan atas klaim Pak Anwar mampu menggiring pengurus Kecematan NWDI yang ada di 18 Kecamatan.

 

“Pengklaiman itu ngawur, tanpa ada kesepatan dari 18 pengurus Kecematan,” kata Syaikhu dengan nada sinis.

 

Lanjut Syaikhu membeberkan bahwa setau saya Pengurus Daerah NWDI Tingkat Kecamatan, Hanya Kecematan Sape yang sudah fix penyusunannya,” Itupun Belum di Lantik.” ungkapnya.

 

Dipertegas Syaikhu, sekali lagi, saya sebagai Sekjen NWDI kabupaten Bima Dalam waktu Dekat Akan menyurati Pengurus wilayah agar Kepemimpinan pak Anwar Segera di evaluasi .

 

“Ini sudah mencederai Marwah organisasi NWDI, kalau mau merubah arah dukungan jangan bawa-bawa nama organisasi,”ujar sekjen dengan nada kesal.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Ketua Umum NWDI Kabupaten Bima belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Kabar Olahraga!!! Asosiasi PSSI, Gelar Kompetisi Sepakbola Tingkat SMA Sederajat Se kabupaten Dompu

Foto, Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Dompu, Suharlin, ST atau lebih tenar disapa Ori Lin dan Jadwal Kompetisi Sepakbola Tingkat SMA Sederajat Se kabupaten Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salam Olahrag!!! Dalam waktu dekat, Asosiasi PSSI Kabupaten Dompu akan menggelar Kompetisi Sepakbola Tingkat SMA Sederajat Se kabupaten Dompu Tahun 2024

 

Kompetisi ini merupakan ajang untuk mengembangkan potensi Generasi Sepakbola khususnya para pelajar yang memiliki impian untuk menjadi pesepakbola profesional.

 

Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Dompu, Suharlin ST atau lebih tenar disapa Ori Lin Mengabarkan bahwa dalam rangka menyambut Kompetisi Liga 3, Asosiasi PSSI Dompu akan mengadakan Kompetisi Sepakbola SMA Sederajat Se kabupaten Dompu.

 

Dimana Waktu pendaftarannya, akan dibuka mulai tanggal 01 sampai dengan tanggal 05 September Tahun 2024 dengan tempat pendaftaran tepatnya di jalan mahoni No.33 Kelurahan Doro Tangga (Sebelah Selatan Rumah Dinas Sekda)

 

“Tanpa memungut biaya pendaftaran dengan hadiah menarik,” kata Suharlin dikutip dari Facebook Pribadi Suharlin Bin Ahmad Bin Yakub, Minggu, 01/09/24

 

Lanjut Dijelaskan, Ketua Asosiasi PSSI, Adapun Jadwal Kompetisi Sepakbola Tingkat SMA Sederajat Se kabupaten Dompu, Sebagai berikut :

1. Acara technical meeting dilaksanakan pada tanggal 05 September pukul 15.30 bertempat di Aula Dinas Dikpora Kabupaten Dompu dan

2. Kick Off akan berlangsung pada tanggal 07 September 2024

 

Bertempat di Lapangan Sepakbola GOR Kandai Dua dan Lapangan Sepakbola Asdoka Kandai Dua Kecelakaan Woja

 

Suharlin menyampaikan bahwa Kompetisi ini diadakan Dalam rangka memperalat hubungan Silaturahmi antar Pelajar, Antar Sekolah Dan Seluruh Insan Boleh yang ada di kabupaten Dompu

 

Selain itu, Kompetisi ini juga bertujuan untuk menjaring Bakat untuk persiapan dari menghadapi Kompetisi Liga 3 dan Suratin yang akan digelar di akhir tahun ini

 

“Semoga kompetisi ini berjalan lancar dan sukses, PSSI DOMPU JAYA, PERSIDOM JUARA,” harap Ori Lin di akhir penyampaiannya.

 

Penulis IW